BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar BelakangMasalah .
Skripsi Hukum: Kajian Teoritis Terhadap Keadaan Baru (Novum) Sebagai Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali Terpidana Mati Hillary K Chimezie
Pada dasarnya
peredaran narkotika di
Indonesia apabila di
tinjau dari aspek hukum adalah
sah keberadaanya. Undang-undang
narkotika nomor 35
tahun 2009 mengatur tentang segala hal yang berhubungan
dengan narkotika meliputi golongangolongan
narkotika, peredaran dan
sanksi pidananya. Keadaan
yang demikian ini penggunaan narkotika
sering disalahgunakan bukan
untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan. Akan tetapi jauh dari
pada itu, dijadikan sebagai ajang bisnis yang
menjanjikan dan berkembang pesat,
yang mana kegiatan ini
berimbas pada rusaknya fisik maupun psikis mental pemakai
narkotika khususnya generasi muda.
Akhir-akhir ini kasus
penyalahgunaan narkotika semakin
meningkat. Pemberitaan-pemberitaan,
baik di media cetak
maupun elektronika menginformasikantentang penangkapan para
pelaku penyalahgunaan narkotika oleh aparat
keamanan.Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia sekarang ini sudah sangat meperihatinkan. Peredaran dan
penyalahgunaan narkotika tidak hanya berkisar di wilayah perkotaan, kini tidak ada satupun
kecamatan atau bahkan desa di Indonesia ini yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran
narkotika. Bahkan pesantren pun tidak
lepas dari sasaran. Kalau dulu peredaran dan pecandu narkotika hanya berkisar pada
remaja dan keluarga
mapan, kini penyebaranya
telah merambah kesegala penjuru
strata social ekonomi
maupun kelompok masyarakat
dari keluarga melarat hingga
konglomerat, dari pedesaan
hingga perkotaan, dari
anak muda hingga
yang tua-tua(F. Agasya, 2010:61) Penyalahgunaan
dan peredaran narkotika
dalam kurun waktu
lima tahun terakhir ini
menunjukan peningkatan yang sangat tajam. Pada tahun 2002 pengguna narkotika di Indonesia baru sebanyak 2,2 juta
perorang. Empat tahun kemudian yakni tahun 2006
pengguna narkotika maningkat
tajam dua kali
lipat, menjadi 4 juta
pengguna
(F. Agasya, 2010:6). Hasil
survey Badan Narkotika Nasional (BNN)
dan Pusat Penelitian Kesehatan
Universitas Indonesia tahun 2004, pecandu dan pengguna narkotika mencapai 1.5% dari jumlah penduduk
atau sekitar 3.256.000 sampai 4 juta orang. Dari
jumlah itu, sekitar
800.000 pecandu mengonsumsi
narkotika dengan melalui
jarum suntik yang
di gunakan secara
bergantian, yang dapat
menimbulkan dampak yang
sangat buruk yaitu
bisa tertularnya penyakit
HIV/AIDS (F.
Agasya,2010:97).
Undang-undang nomor
22 Tahun 1997
tentang narkotika memang
sudah mengatur mengenai
upaya pemberantasan terhadap
tindak pidana narkotika
melalui ancaman pidana
denda, pidana penjara, pidana
seumur hidup, dan
pidana mati dan mengatur mengenai
pemanfaatan narkotika untuk
kepentingan pengobatan dan kesehatan serta
mengatur tentang rehabilitasi
medis dan sosial.
Di dalam kenyataannya
tindak pidana narkotika
di masyarakat menunjukkan
kecenderungan yang semakin
meningkat dengan korban
yang meluas, terutama
di kalangan anakanak,
remaja, dan generasi
muda pada umumnya.Oleh
sebab itu, Undang-undang narkotika nomor 22 tahun
1997 diganti dengan
Undang-undang nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika.
Beberapa materi
baru dalam Undang-undang
nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika
menunjukkan adanya upaya-upaya
dalam memberikan efek
psikologis kepada masyarakat
agar tidak terjerumus
dalam tindak pidana
narkotika, telah ditetapkan
ancaman pidana yang
lebih berat, minimum
dan maksimum mengingat tingkat
bahaya yang ditimbulkan
akibat penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika, sangat mengancam ketahanan keamanan
nasional.
Dalam hal penegakan hukum atas
penyalahgunaan narkotika tersebut, tentu saja tidak bisa lepas dari aparat penegak hukum dan
prosedur penegakan hukum. Dua hal tersebut dalam
sistem hukum pidana
Indonesia telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana atau
biasa disebut dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
yang juga merupakan sumber hukum pidana
formil. Di dalam
KUHAP, selain mengatur
tentang prosedur pemeriksaan
perkara baik di
tingkat kepolisian maupun
di tingkat pengadilan
juga diatur tentang
hak-hak tersangka/terdakwa. Hal
inilah yang membedakan
KUHAP dengan HIR (Herziene
Indische Reglement) yang
menjadi sumber hukum
positif acara pidana sebelumnya.
Salah satu kasus Hillary K Chimezie yang pada
bulan Agustus 2002 yang telah ditangkap di
wilayah hukum Tangerang,
yang disangkakan telah
melakukan pengedaran,
menjualserta menyimpan narkotika
jenis Heroin, dalam kasus tersebut HillaryK
Chimeziedisangkakan telah menjalankan
usahanya tersebut dibantu oleh Izuchukwo Okoloaja alias Kholisan Nkomo dan
Michael Titus Igweh dengan tujuan untuk memperjualkan
narkotikakepadakonsumen
melalui perantara yaitu
Marlena sesuai denganpesanan yang
diterima dari konsumen.
Padahal Hillary K
Chimezie adalah seorang
pengusaha yang secara
legal dan sah
datang ke Indonesia
untuk melakukan transaksi dagang.
Hillary K
Chimezie dijatuhi hukuman mati
oleh Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang. Kemudian
Hillary K mengajukan
permohonan banding ke
Pengadilan Tinggi (PT)
BandungdanHakimtetap memutus bahwaHillary K Chimezie dijatuhi hukuman mati.Karena Hillary K Chimezie dan
kuasa hukumnya tidak puas dengan putusan
tersebut kuasa hukumnya mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung,
Dalam permohonan kasasi
ini ditolak. Kuasa hukum Hillary
K Chimezie tidak terima
dengan putusan tersebut,
karena dianggap kurang
memenuhi keadilan akhirnya
mengajukan Peninjauan Kembali
(PK) dalam proses
Peninjauan Kembali kuasa hukum mengajukan bukti baru (novum) yang
menimbulkan dugaan kuat, yaitu Surat keterangan
kelakuan baik dari Kepolisian Nigeria
yang menyatakan bahwa tidak
ada catatan mengenai penghukumanatas nama Hillary K Chimezie, Keterangan yang
menyatakan bahwa Kholisan
Nkomo masih hidup
dan sekarang tinggal
di Zimbabwe serta
telah mengakui punya
permasalahan hukum dengan
Kepolisian Republik Indonesia,
Dan ternyata Kholisan
nkomo bukanlah Izuchukwo Okoloaja yang ditangkap bersama barang bukti yang
kemudian meninggal dalam tahanan.
Atas dasar uraian diatas, Penulis
hendak mengkaji lebih dalam tentang keadaan baru
sebagai alasan pengajuan
peninjauan kembali perkara narkotika
dalam sebuah penulisan hukumyang
berjudul : KAJIAN TEORITIS
TERHADAPKEADAAN BARU (NOVUM) SEBAGAI ALASAN
PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
TERPIDANA MATI HILLARY
K CHIMEZIE DALAM PERKARA NARKOTIKA
(Studi Kasus Putusan Mahkamah
Agung No. 45 PK/Pid.Sus/2009).
B.Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar
belakang permasalahan yang
telah dipaparkan sebelumnya, serta
agar permasalahan yang
diteliti menjadi lebih
jelas dan penulisan
penelitian hukum mencapai
tujuan yang diinginkan,
maka permasalahan yang
dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:.
1. Apakah keadaan baru
(novum)sebagai alasan pengajuan Peninjauan Kembali oleh terpidana
mati Hillary K
Chimezie dalam perkara
nomor 45 PK/Pid.Sus/2009 sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP ?.
2. Bagaimanakah konstruksi
hukum Hakim Mahkamah
Agung dalam memeriksa dan
memutus permohonan Peninjauan
Kembali terpidana mati
Hillary K Chimezie?.
C.Tujuan Penelitian.
Penelitian hukum
dilakukan untuk mencari
pemecahan atas isu
hukum yang timbul (Peter Mahmud Marzuki, 2010 : 41).
Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini
mempunyai tujuan obyektif
dan tujuan subyektif
sehingga mampu mencari pemecahan
isu hukum terkait. Selain itu,
tujuan penelitian diperlukan
untuk memberikan arah dalam
melangkah sesuai dengan maksud penelitian. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut:.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk mengetahui keadaan baru
sebagai alasan pengajuan peninjauan kembali terpidana mati Hillary K Chimezie dalam
perkara nomor 45 PK/Pid.Sus/2009 dengan
ketentuan Pasal 263 KUHAP.
b. Untuk mengetahui
konstruksi hukum Hakim
Mahkamah Agung dalam memeriksa dan
memutus permohonan Peninjauan
Kembali terpidana mati Hillary
K Chimezie.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk menambah
dan memperluas pengetahuan
penulis mengenai hukum nasional di
bidang hukum acara
pidana pada khususnya dalam upaya pengajuan peninjauan kembali perkara narkotika.
b. Menerapkan ilmu
dan teori hukum
yang telah penulis
peroleh agar dapat memberi
manfaat bagi penuliskhususnya dan masyarakat pada umumnya.
c. Memenuhi persyaratan
akademis guna memperoleh
derajat sarjana dalam bidang Ilmu
Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Sebelas
Maret Surakarta.
D.Manfaat Penelitian.
Penelitian hukum
ini diharapkan dapat
memberikan manfaat bagi
penulis maupun pihaklain. Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari
penulisan hukum ini sebagai berikut:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dalam
pengembangan ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum pada umumnya
dan hukum acara pidana pada khususnya
serta dapat digunakan sebagai acuan
terhadap penulisan maupun penelitian sejenis untuk tahap
berikutnya.
b. Dapat bermanfaat
sebagai literatur dan
bahan-bahan informasi ilmiah, khususnya untuk memberikan deskripsi yang
jelas mengenai narkotika.
2. Manfaat Praktis.
a. Hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberikan masukan bagi semua pihak yang berkepentingan dan menjawab permasalahan
yang sedang diteliti.
b. Memberikan pendalaman,
pengetahuan dan pengalaman
yang barukepada penulis mengenai
permasalahan hukum yang dikaji, yang dapat berguna bagi penulis maupun orang lain di kemudian hari.
Skripsi Hukum: Kajian Teoritis Terhadap Keadaan Baru (Novum) Sebagai Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali Terpidana Mati Hillary K Chimezie
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi