Selasa, 09 Desember 2014

Skripsi Hukum: Kajian Teoritis Terhadap Keadaan Baru (Novum) Sebagai Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali Terpidana Mati Hillary K Chimezie

 BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar BelakangMasalah .
 Skripsi Hukum: Kajian Teoritis Terhadap Keadaan Baru (Novum) Sebagai Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali Terpidana Mati Hillary K Chimezie
Pada  dasarnya  peredaran  narkotika  di  Indonesia  apabila  di  tinjau  dari  aspek  hukum  adalah  sah  keberadaanya.  Undang-undang  narkotika  nomor  35  tahun  2009  mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan narkotika meliputi golongangolongan  narkotika,  peredaran  dan  sanksi  pidananya.  Keadaan  yang  demikian  ini  penggunaan  narkotika  sering  disalahgunakan  bukan  untuk  kepentingan  pengobatan  dan ilmu pengetahuan. Akan tetapi jauh dari pada itu, dijadikan sebagai ajang bisnis yang  menjanjikan  dan berkembang  pesat,  yang  mana  kegiatan ini  berimbas  pada  rusaknya fisik maupun psikis mental pemakai narkotika khususnya generasi muda.

Akhir-akhir ini  kasus  penyalahgunaan  narkotika  semakin  meningkat. Pemberitaan-pemberitaan,  baik di  media  cetak  maupun  elektronika  menginformasikantentang penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkotika oleh  aparat keamanan.Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia sekarang ini sudah  sangat meperihatinkan. Peredaran dan penyalahgunaan narkotika tidak hanya berkisar  di wilayah perkotaan, kini tidak ada satupun kecamatan atau bahkan desa di Indonesia  ini  yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Bahkan pesantren pun  tidak lepas dari sasaran. Kalau dulu peredaran dan pecandu narkotika hanya berkisar  pada  remaja  dan  keluarga  mapan,  kini  penyebaranya  telah  merambah  kesegala  penjuru  strata  social  ekonomi  maupun  kelompok  masyarakat  dari  keluarga  melarat  hingga  konglomerat,  dari  pedesaan  hingga  perkotaan,  dari  anak  muda  hingga  yang  tua-tua(F. Agasya, 2010:61)  Penyalahgunaan  dan  peredaran  narkotika  dalam  kurun  waktu  lima  tahun  terakhir ini  menunjukan peningkatan yang sangat tajam. Pada tahun 2002 pengguna  narkotika di Indonesia baru sebanyak 2,2 juta perorang. Empat tahun kemudian yakni  tahun  2006  pengguna  narkotika  maningkat  tajam  dua  kali  lipat,  menjadi  4  juta  pengguna  (F.  Agasya, 2010:6).  Hasil  survey  Badan  Narkotika Nasional  (BNN)  dan  Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia tahun 2004, pecandu dan pengguna  narkotika mencapai 1.5% dari jumlah penduduk atau sekitar 3.256.000 sampai 4 juta   orang.  Dari  jumlah  itu,  sekitar  800.000  pecandu  mengonsumsi  narkotika  dengan  melalui  jarum  suntik  yang  di  gunakan  secara  bergantian,  yang  dapat  menimbulkan  dampak  yang  sangat  buruk  yaitu  bisa  tertularnya  penyakit  HIV/AIDS  (F.
Agasya,2010:97).
Undang-undang  nomor  22  Tahun  1997  tentang  narkotika  memang  sudah  mengatur  mengenai  upaya  pemberantasan  terhadap  tindak  pidana  narkotika  melalui  ancaman  pidana  denda, pidana penjara, pidana  seumur  hidup,  dan  pidana  mati dan mengatur  mengenai  pemanfaatan  narkotika  untuk  kepentingan  pengobatan  dan  kesehatan  serta  mengatur  tentang  rehabilitasi  medis  dan  sosial.  Di  dalam  kenyataannya  tindak  pidana  narkotika  di  masyarakat  menunjukkan  kecenderungan  yang  semakin  meningkat  dengan  korban  yang  meluas,  terutama  di  kalangan  anakanak,  remaja,  dan  generasi  muda  pada  umumnya.Oleh  sebab  itu,  Undang-undang  narkotika nomor  22 tahun  1997   diganti  dengan  Undang-undang  nomor  35  tahun  2009 tentang narkotika.
Beberapa  materi  baru  dalam  Undang-undang  nomor  35  tahun  2009  tentang  narkotika  menunjukkan  adanya  upaya-upaya  dalam  memberikan  efek  psikologis  kepada  masyarakat  agar  tidak  terjerumus  dalam  tindak  pidana  narkotika,  telah  ditetapkan  ancaman  pidana  yang  lebih  berat,  minimum  dan  maksimum  mengingat  tingkat  bahaya  yang  ditimbulkan  akibat  penyalahgunaan  dan  peredaran  gelap  narkotika, sangat mengancam ketahanan keamanan nasional.
Dalam hal penegakan hukum atas penyalahgunaan narkotika tersebut, tentu saja  tidak bisa lepas dari aparat penegak hukum dan prosedur penegakan hukum. Dua hal  tersebut  dalam  sistem  hukum  pidana  Indonesia  telah  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1981  tentang  Hukum  Acara  Pidana  atau  biasa  disebut  dengan  KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang juga merupakan sumber  hukum  pidana  formil.  Di  dalam  KUHAP,  selain  mengatur  tentang  prosedur  pemeriksaan  perkara  baik  di  tingkat  kepolisian  maupun  di  tingkat  pengadilan  juga  diatur  tentang  hak-hak  tersangka/terdakwa.  Hal  inilah  yang  membedakan  KUHAP  dengan  HIR (Herziene  Indische  Reglement)  yang  menjadi  sumber  hukum  positif  acara pidana sebelumnya.
 Salah satu kasus Hillary K Chimezie yang pada bulan Agustus 2002 yang telah  ditangkap  di  wilayah  hukum  Tangerang,  yang  disangkakan  telah  melakukan  pengedaran, menjualserta  menyimpan  narkotika  jenis Heroin, dalam kasus tersebut  HillaryK  Chimeziedisangkakan  telah  menjalankan  usahanya tersebut  dibantu oleh  Izuchukwo Okoloaja alias Kholisan Nkomo dan Michael Titus Igweh dengan tujuan  untuk  memperjualkan  narkotikakepadakonsumen  melalui  perantara  yaitu  Marlena  sesuai denganpesanan  yang  diterima  dari  konsumen.  Padahal  Hillary  K  Chimezie  adalah  seorang  pengusaha  yang  secara  legal  dan  sah  datang  ke  Indonesia   untuk  melakukan transaksi dagang.
Hillary  K  Chimezie dijatuhi  hukuman  mati  oleh  Pengadilan  Negeri  (PN)  Tangerang.  Kemudian  Hillary  K  mengajukan  permohonan  banding  ke  Pengadilan  Tinggi (PT) BandungdanHakimtetap memutus bahwaHillary K Chimezie dijatuhi  hukuman mati.Karena Hillary K Chimezie dan kuasa hukumnya tidak puas dengan  putusan tersebut kuasa hukumnya mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah  Agung,  Dalam  permohonan  kasasi  ini  ditolak. Kuasa  hukum Hillary  K  Chimezie tidak  terima  dengan  putusan  tersebut,  karena  dianggap  kurang  memenuhi  keadilan  akhirnya  mengajukan  Peninjauan  Kembali  (PK)  dalam  proses  Peninjauan  Kembali  kuasa hukum mengajukan bukti baru (novum) yang menimbulkan dugaan kuat, yaitu  Surat  keterangan  kelakuan  baik  dari  Kepolisian  Nigeria  yang  menyatakan  bahwa  tidak ada catatan mengenai penghukumanatas nama Hillary K Chimezie, Keterangan  yang  menyatakan  bahwa  Kholisan  Nkomo  masih  hidup  dan  sekarang  tinggal  di  Zimbabwe  serta  telah  mengakui  punya  permasalahan  hukum  dengan  Kepolisian  Republik  Indonesia,  Dan  ternyata  Kholisan  nkomo  bukanlah Izuchukwo  Okoloaja  yang ditangkap bersama barang bukti yang kemudian meninggal dalam tahanan.
Atas dasar uraian diatas, Penulis hendak mengkaji lebih dalam tentang keadaan  baru  sebagai  alasan pengajuan peninjauan  kembali perkara  narkotika  dalam sebuah  penulisan  hukumyang  berjudul  : KAJIAN TEORITIS TERHADAPKEADAAN  BARU  (NOVUM) SEBAGAI  ALASAN  PENGAJUAN  PENINJAUAN  KEMBALI  TERPIDANA  MATI  HILLARY  K  CHIMEZIE  DALAM  PERKARA  NARKOTIKA  (Studi  Kasus Putusan  Mahkamah  Agung  No.  45  PK/Pid.Sus/2009).
 B.Rumusan Masalah.
Berdasarkan  latar  belakang  permasalahan  yang  telah  dipaparkan  sebelumnya,  serta  agar  permasalahan  yang  diteliti  menjadi  lebih  jelas  dan  penulisan  penelitian  hukum  mencapai  tujuan  yang  diinginkan,  maka  permasalahan  yang  dibahas  dalam  penelitian ini adalah sebagai berikut:.
1. Apakah keadaan baru (novum)sebagai alasan pengajuan Peninjauan Kembali oleh  terpidana  mati  Hillary  K  Chimezie  dalam  perkara  nomor  45  PK/Pid.Sus/2009  sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP ?.
2. Bagaimanakah  konstruksi  hukum  Hakim  Mahkamah  Agung  dalam  memeriksa  dan  memutus  permohonan  Peninjauan  Kembali  terpidana  mati  Hillary  K  Chimezie?.
C.Tujuan Penelitian.
Penelitian  hukum  dilakukan  untuk  mencari  pemecahan  atas  isu  hukum  yang  timbul (Peter Mahmud Marzuki, 2010 : 41). Berdasarkan hal tersebut maka penelitian  ini  mempunyai  tujuan  obyektif  dan  tujuan  subyektif  sehingga  mampu  mencari  pemecahan  isu  hukum  terkait. Selain  itu,  tujuan  penelitian  diperlukan  untuk  memberikan arah dalam melangkah sesuai dengan maksud penelitian. Adapun tujuan  yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk mengetahui keadaan baru sebagai alasan pengajuan peninjauan kembali  terpidana mati Hillary K Chimezie dalam perkara nomor 45 PK/Pid.Sus/2009  dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP.
b. Untuk  mengetahui  konstruksi  hukum  Hakim  Mahkamah  Agung  dalam  memeriksa  dan  memutus  permohonan  Peninjauan  Kembali  terpidana  mati  Hillary K Chimezie.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk  menambah  dan  memperluas  pengetahuan  penulis  mengenai  hukum  nasional  di  bidang  hukum  acara  pidana  pada  khususnya dalam upaya  pengajuan peninjauan kembali perkara narkotika.
b. Menerapkan  ilmu  dan  teori  hukum  yang  telah  penulis  peroleh  agar  dapat  memberi manfaat bagi penuliskhususnya dan masyarakat pada umumnya.
c. Memenuhi  persyaratan  akademis  guna  memperoleh  derajat  sarjana  dalam  bidang  Ilmu  Hukum  pada  Fakultas  Hukum  Universitas  Sebelas  Maret  Surakarta.
D.Manfaat Penelitian.
Penelitian  hukum  ini  diharapkan  dapat  memberikan  manfaat  bagi  penulis  maupun pihaklain.  Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan hukum ini  sebagai berikut:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil penelitian  ini diharapkan dapat bermanfaat dalam pengembangan  ilmu  pengetahuan di bidang ilmu hukum pada umumnya dan hukum acara pidana  pada  khususnya  serta  dapat  digunakan sebagai  acuan  terhadap  penulisan  maupun penelitian sejenis untuk tahap berikutnya.
b. Dapat  bermanfaat  sebagai  literatur  dan  bahan-bahan  informasi  ilmiah,  khususnya untuk memberikan deskripsi yang jelas mengenai narkotika.
2. Manfaat Praktis.
a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi semua pihak  yang berkepentingan dan menjawab permasalahan yang sedang diteliti.
b. Memberikan  pendalaman,  pengetahuan  dan  pengalaman  yang barukepada  penulis mengenai permasalahan hukum yang dikaji, yang dapat berguna bagi  penulis maupun orang lain di kemudian hari.

  Skripsi Hukum: Kajian Teoritis Terhadap Keadaan Baru (Novum) Sebagai Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali Terpidana Mati Hillary K Chimezie

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi