Selasa, 09 Desember 2014

Skripsi Hukum: Analisis Hukum Terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa Ditinjau Dari Prinsip Akuntabilitas

BAB I. PENDAHULUAN.
A.Latar BelakangMasalah.
Skripsi Hukum: Analisis Hukum Terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa Ditinjau Dari Prinsip Akuntabilitas
Transisi  politik  yang  terjadi  di  Indonesia  menghasilkan 2  (dua) proses politik  yang  berjalan  secara  simultan,  yaitu  desentralisasi  dan  demokratisasi. Kedua proses politik itu terlihat jelas dalam pergeseran format pengaturan politik  di  area  lokal  maupun  nasional,  yaitu  dari  pengaturan  politik  yang  bersifat otoritarian-sentralistik  menjadi  lebih  demokratis-desentralistik (Dwipayana, 2003:5).

Secara  teoritis  desentralisasi  diharapkan  akan  menghasilkan 2  (dua) manfaat  nyata,  yaitu: pertama mendorong  peningkatan  partisipasi,  prakarsa  dan  kreatifitas  masyarakat  dalam  pembangunan,  serta  mendorong  pemerataan  hasilhasil  pembangunan di  seluruh  daerahdengan  memanfaatkan  sumberdaya  dan  potensi  yang  tersedia  di  masyarakat-masyarakat  daerah; kedua memperbaiki  alokasi  sumber  daya produktif melalui pergeseran peran pengambilan  keputusan  publik ke tingkat pemerintahan yang paling rendah yang memiliki informasi yang  paling lengkap,sedangkan tingkat pemerintahan yang paling rendah adalah desa.
Oleh  karenaitu  otonomi  desa  benar-benar  merupakan  kebutuhan  yang  harus  diwujudkan(Mardiasmo, 2002: 6-7). Penerapan otonomi bagi desa akan menjadi  kekuatan  pemerintah desa  untuk  mengurus,  mengatur,  dan  menyelenggarakan  rumah tangganya sendiri. Namun juga bertambah pula beban tanggung jawab dan  kewajiban  desa.  Penyelenggaraan  pemerintahan  tersebut  tetap  harus  dipertanggung jawabkan.  Pertanggungjawaban  yang  dimaksud  adalah  pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran desa.
Dalam  konteks  penyelenggaraan  pemerintahan  desa,  dengan  berlakunya  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah  sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor  12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun  2004  Tentang  Pemerintahan  Daerah,  telah  membawa  perubahan  yang  sangat  mendasar,  khususnya  dari  aspek  manajemen  pemerintahan  yang  dijalankan.
Perubahan tersebut  antara  lain ditandai  dengan adanya pengakuan secara hukum   dan administratif akan otonomi desa yang secara kultural telah memberikan warna  yang khas  dalam penyelenggaraan  pemerintahan di desa. Nilai  kultural  menyatu  dengan nilai-nilai administratif dalam pola manajemen pemerintahan modern.
Sejalan dengan  pengakuan  secara hukum danadministratif  akan otonomi  yang  dimiliki,  maka  dalam rangka  penguatan  otonomi  desa,  Pemerintah  Daerah  mengembangkan  pola  pendanaan  langsung  kepada  desa  melalui  Skema Alokasi  Dana  Desa (ADD). Hal  ini  didasarkan pada realita bahwa sebagai pilar otonomi  daerah, Desa makin membutuhkan pendanaan yang seimbang untuk menjalankan  peran yang lebih konkrit dalam pembangunan daerah. Di sisi lain, praktik-praktik pembangunan  yang  ada  selama  ini,  cenderung  kurang  memberdayakan  masyarakat desa dalam konteks kemandirian yang utuh. Pembangunan desa secara  fisik  memang  meningkat,  namun  tidak  serta  merta  membangkitkan  semangat  kemandirian,  sebaliknya  tercipta  ketergantungan  karena  pembangunan  desa  sebagian  besar  ditentukan  dari  luar. Melalui  ADD  ini  Pemerintah  Daerah  mencobamembangkitkan  lagi  nilai-nilai  kemandirian  masyarakat  desa  dengan  membangun kepercayaan  penuh  kepada  masyarakat  untuk  mengelola  pembangunan  diwilayahnya.  Dikedepankan  nilai-nilai  kemandirian  dan  kepercayaan  yang  merupakan  modal  sosial (social  capital) yang  selama  ini  cenderung  kurang  tergali,  diharapkan  dapat  menggairahkan  kembali  nilai-nilai  kekerabatan dalam pembangunan di desa.
Sistem  pengelolaan  dana  desa  yang  dikelola  oleh  Pemerintah  Desa  termasuk  di dalammekanisme  penghimpunan  dan pertanggungjawaban  merujuk  pada  Undang-undang  Nomor  33  Tahun  2004  tentang  Perimbangan  Keuangan  antara Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah.  Dalam undang-undangtersebut  dijelaskan  bahwa  pendanaan  pembangunan  yang  dilakukan  oleh  pemerintah  daerah  termasuk  di dalam  pemerintah  desa  menganut  prinsip  money  follows  function yang  berarti  bahwa  pendanaan  mengikuti  fungsi  pemerintahan  yang  menjadi  kewajiban  dan  tanggung  jawab  masing-masing  tingkat  pemerintahan  dengan  konsekuensi  desentralisasi  kewenangan  harus  disertai  dengan  desentralisasi  fiskal.  Realisasi  pelaksanaan  desentralisasi  fiskal  di  daerah   mengakibatkan  adanya  dana  perimbangan  keuangan  antara  kabupaten  dan  desa  yang lebih dikenal sebutan ADD.
Pasal  18  Permendagri  Nomor  37  Tahun  2007  tentang  Pedoman  Pengelolaan  Keuangan  Desa  menyebutkan  bahwa  ADD  merupakan  bagian  dari Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  (APBN)  yang  kemudian  diserahkan  kepada daerahmelalui  Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah (APBD). Oleh  karena  itu, ADD  merupakan  bagian  yang  tidak  terpisahkan  dari  sistem  pengelolaan keuangan negara. Ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh setiap  desa penerima ADD adalah memasukkan dana ADD tersebut ke dalam Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Desa  (APBDes).  Ini  dimaksudkan  agar  pertanggungjawaban  ADD  menyatu  dengan  pertanggungjawaban  APBDes.
Melalui  mekanisme  ini pertanggungjawaban  keuangan  ADD  dapat  terjamin  karena  APBDes  ditetapkan  dengan  Peraturan  Desa  (Perdes)  dan  wajib  dipertanggungjawabkan setiap akhir tahun anggaran sesuai ketentuan pengelolaan  keuangan negara.
Desa Triyagan yang terletak Kecamatan MojolabanKabupaten Sukoharjo  merupakan  salah  satu  daerah  otonom  yang  ada  di  Jawa  Tengah  yang  telah  melaksanakan  prinsip-prinsip  otonomi  daerah  dengan  berusaha  mengoptimalkan  potensi  desa  demi  terselenggaranya  pemerintahan  yang  bersih.  Wujud  nyata  dalam  membantu  dan  meningkatkan  partisipasi  pemerintah  desa  adalah  dengan  terus berupaya meningkatkan ADD kepada desa yang dapat dipergunakan untuk  mendukung penyelenggaraan kewenangan dan urusan rumah tangganya.
Pemberian ADD dariPemerintah Kabupaten Sukoharjokepada desa-desa  di  wilayah  Kabupaten  Sukoharjopada  tahun  2011secara  yuridis  pengaturannya  ditetapkan  dalam  Peraturan Bupati  Sukoharjo  Nomor  31  Tahun  2009  tentang  Pedoman  Umum Alokasi  Dana  Desa  Kabupaten  Sukoharjo.  Peraturan  Bupati  Nomor  31  Tahun  2009  tersebut  menjelaskan  arah  penggunaan  ADD  agar  didasarkan  pada  skala  prioritas  tingkat  desa  yang  merupakan  hasil Musyawarah  Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), oleh karena itu tidak boleh dibagi  secara  merata  ke  dusun/RW/RT.  Pelaksanaan  ADD  wajib  dilaporkan  oleh  Tim  Pelaksana Desa secara berjenjang  kepada Tim Fasilitasi Tingkat  Kecamatan dan   Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten. Sistem pertanggungjawaban baik yang bersifat  tanggung  jawab maupun tanggung  gugat diperlukan  adanya sistem  dan  prosedur  yang  jelas  sehinggaprinsip  akuntabilitas  benar-benar  dapat  dilaksanakan.  Oleh  karena itu Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2009 tersebut menetapkan pelaporan  dan pertanggungjawaban pengelolaan ADD, yang dilaksanakansecara berjenjang,  mulai  dari  tingkat  desa  sampai  ke  tingkatkabupaten.Tingkat  desa  yaitu  bahwa  Tim  Pelaksana  Desa  wajib  menyampaikan  laporan  bulanan  penggunaan  ADD  mencakup perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana dengan menggunakan  Form  yang  telah  ditetapkan,  disamping  itu  pada  setiap  tahapan  pencairan  ADD  Tim  Pelaksana  Desa  wajib  menyampaikan  laporan  kemajuan  fisik  yang  merupakan visualisasi kemajuan kegiatan fisik kepada TimFasilitasi Kecamatan.
Sementara itupertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban  pelaksanaan  APBDes  sesuai  dengan  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa.
Keseluruhan  besaran  ADD  yang  ditetapkan  dalam  APBD  Kabupaten  Sukoharjo Tahun 2011 sebesar Rp. 12.000.000.000,00(dua belas milyar rupiah).
yang  dibagi  kepada 157(seratus lima  puluh  tujuh) desa  di  wilayah  Kabupaten  Sukoharjo dalam komposisi proporsional tiap desa yang terdiri dari Alokasi Dana  Desa Minimum dan Alokasi Dana Desa Proporsional. Dengan pembagian tersebut  diperoleh  Alokasi  Dana  Desa untuk  Desa  Triyagan Kecamatan  Mojolaban Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp. 72.440.000,00(tujuh puluh dua juta empat ratus  empat  puluh  ribu  rupiah). Dengan  memperhatikan  besaran  ADD  untuk  Desa  Triyagan  tersebut  Pemerintah  Kabupaten  Sukoharjo berharap  penyelenggaraan  pemerintahan  desa  dapat  berjalan  dengan  optimal. Namun  di  Desa  Triyagan Kecamatan MojolabanKabupaten Sukoharjo dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan  ADD  terdapat  masalah  yaitu  LPJ  belum  lengkap  dan  administrasi  keuangan  belum  dikerjakan  secara  tertib. Namun  demikian,  meskipun  tuntutan  terhadap  akuntabilitas  administrasi  keuangan  semakin  tinggi,  berbagai  studi  menunjukkan  banyak  organisasi  pemerintah  tidak  mampu  mewujudkan  akuntabilitas  administrasi  keuangan  ini. Terhadap  praktek  akuntabilitas keuangan sektor publik menyimpulkan bahwa meskipun mekanisme   akuntabilitas telah dibangun dengan baik, namun mekanisme tersebut sering tidak  dipatuhi oleh pelaksana program.Dalam pandangan fenomena ini disebut sebagai  defisit administrasi  keuangan ADD(Bovens  2007:  447 - 448).  Akuntabilitas  menunjuk kepada mekanisme  yang diberikan  kepada  pejabat  publikuntuk  dapat  menjelaskan  dan  bertujuan  untuk  melatih  masyarakat  mengelola  keuangan  dan  menyusun kegiatan sesuai dengan kebutuhan, masalah, dan kondisi lokal (Collins  & Gerber, 2008 :1129-1130).
Ditinjau  dari  hal  tersebut  maka  pertanggungjawaban  pengelolaan  keuangan  desa,  khususnya  Desa  TriyaganKecamatan  Mojolabanyang  ditinjau  untuk  penelitian  hukum  di  wilayah  Kabupaten  Sukoharjo  belum  sesuai  dengan  ketentuan yang berlaku (akuntabilitas pengelolan keuangan desa), sehingga perlu  untuk  dikaji dan dianalisa bagaimana sebenarnya pengelolaan ADD pada tingkat  implementasi di lapangan.
Penelitian  pengelolaan  ADD di  Desa  Triyagan  ini  difokuskan  pada  penerapan  prinsip  akuntabilitas  yang dilakukan  Tim  Pelaksana  yang  dibentuk di  desatersebut. Penerapan prinsip  akuntabilitas pengelolaan ADDini dimulai dari  tahap  perencanaan,  pelaksanaan  semua  kegiatan,  dan  paska  kegiatan  sehingga pengelolaan  ADD diharapkan  dapat  dipertanggungjawabkan sesuai  dengan  ketentuan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan  latar  belakang  masalah  yang  telah  diuraikan  diatas,  maka  penulis bermaksud mengkaji secara lebihmendalammengenaipengelolaan ADD di  Desa  Triyagan  dihubungkan  dengan  prinsip  akuntabilitas  melalui  penulisan  hukum  yang  berjudul  ALISISHUKUMTERHADAP  PENGELOLAAN ALOKASI  DANA  DESA  DITINJAU  DARI  PRINSIP  AKUNTABILITAS  (Studi Kasus di  Desa  Triyagan, Kecamatan  Mojolaban, Kabupaten  Sukoharjo).
B.Rumusan Masalah.
Berdasarkan  latar  belakang  yang  telah  diuraikan  sebelumnya,  maka  penulis  menyusun  rumusan  masalah  untuk  dikaji  dalam  pembahasan.  Adapun  rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah :.
 1.Mengapa  pengelolaan  ADD  di  Desa  Triyagan Kecamatan  Mojolaban  Kabupaten Sukoharjo harus memenuhi prinsip akuntabilitas?.
2.Apakah  dalam pelaksanaan ADDdi  Desa  Triyagan Kecamatan  Mojolaban  Kabupaten  Sukoharjo  telah melaksanakan pengelolaan  administrasi  keuangan  sesuai dengan ketentuanyang berlaku?.
C.Tujuan Penelitian.
Suatu  penelitian  harus  mempunyai  tujuan  yang  jelas  sehingga  dapat  memberikan  arahan  dalam  pelaksanaan  penelitian  tersebut.  Adapun  tujuan  yang  ingin dicapai melalui penelitian ini adalah :.
1.Tujuan Obyektif.
a)Untukmendiskripsikan  sistem  akuntabilitas  pengelolaan  ADD  di  Desa  TriyaganKecamatan MojolabanKabupaten Sukoharjo; dan.
b)Untuk  mengetahui pelaksanaan ADD  dalam  pengelolaan  administrasi  keuangan telahmemenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
2.Tujuan Subyektif.
a)Untuk  menambah  dan  memperluas  wawasan  penulis  dalam  menerapkan  teori-teori  dan  pengetahuan  yang  telah  diperoleh  serta  dapat  memberikan  manfaat baik bagi penulis sendirimaupun masyarakat pada umumnya; dan.
b)Untuk  memperoleh  data-data  dan  informasi  yang  dibutuhkan  terkait  penyelesaian  skripsi  sebagai  salah  satu  syarat  untuk  mendapat  gelar  kesarjanaan  di  bidang  ilmu  hukum  pada  Fakultas  Hukum  Universitas  Sebelas Maret Surakarta.
D.Manfaat Penelitian.
Penulis  berharap  penulisan  hukum  ini  dapat  bermanfaat  bagi  penulis  sendiri maupun orang lain. Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan  hukum ini adalah :.
1.Manfaat Teoritis.
a)Memberikan  sumbangan  pemikiran  bagi  perkembangan  ilmu  hukum,  khususnya  bidang hukum  tata  negara  terkait  dengan  pengelolaan  ADD  ditinjau dari  prinsip  akuntabilitas  di  Desa  TriyaganKecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo; dan.
b)Memperkaya  referensi  dan  literatur  dalam  dunia  kepustakaan,  khususnya  mengenai pengelolaan ADD ditinjau dariprinsip akuntabilitas.
2.Manfaat Praktis.
a)Membantu  Pemerintah  Desa TriyaganKecamatan  MojolabanKabupaten Sukoharjodalam  menjamin  sistem  dan  mekanisme  akuntabilitas  keuangan  ADD, guna mewujudkan kepercayaan  publik dalam pengelolaan  keuangan  di tingkat desa;.
b)Memberikan  jawaban  dari  permasalahan  yang  penulis  teliti  serta  dapat  mengembangkan penalaran, membentuk pola pikir yang sistematis sekaligus  mengetahui  kemampuan  penulis  dalam  menerapkan  ilmu  yang  diperoleh  selama kuliah; dan.
c)Hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu  memberikan masukan  dan  tambahan  pengetahuan  terkait  dengan  masalah  yang  diteliti,  serta  berguna  bagi para pihak yang mempunyai minat mengkaji masalah terkait.

 Skripsi Hukum: Analisis Hukum Terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa Ditinjau Dari Prinsip Akuntabilitas

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi