BAB I. PENDAHULUAN.
A.Latar BelakangMasalah.
Skripsi Hukum: Analisis Hukum Terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa Ditinjau Dari Prinsip Akuntabilitas
Transisi politik
yang terjadi di
Indonesia menghasilkan 2 (dua) proses politik yang
berjalan secara simultan,
yaitu desentralisasi dan
demokratisasi. Kedua proses politik itu terlihat jelas dalam pergeseran
format pengaturan politik di area
lokal maupun nasional,
yaitu dari pengaturan
politik yang bersifat otoritarian-sentralistik menjadi
lebih demokratis-desentralistik
(Dwipayana, 2003:5).
Secara teoritis
desentralisasi diharapkan akan
menghasilkan 2 (dua) manfaat nyata,
yaitu: pertama mendorong
peningkatan partisipasi, prakarsa
dan kreatifitas masyarakat
dalam pembangunan, serta
mendorong pemerataan hasilhasil
pembangunan di seluruh daerahdengan
memanfaatkan sumberdaya dan potensi yang
tersedia di masyarakat-masyarakat daerah; kedua memperbaiki alokasi
sumber daya produktif melalui
pergeseran peran pengambilan keputusan publik ke tingkat pemerintahan yang paling
rendah yang memiliki informasi yang paling
lengkap,sedangkan tingkat pemerintahan yang paling rendah adalah desa.
Oleh karenaitu
otonomi desa benar-benar
merupakan kebutuhan yang
harus diwujudkan(Mardiasmo, 2002:
6-7). Penerapan otonomi bagi desa akan menjadi kekuatan
pemerintah desa untuk mengurus,
mengatur, dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Namun juga bertambah
pula beban tanggung jawab dan kewajiban desa.
Penyelenggaraan pemerintahan tersebut
tetap harus dipertanggung jawabkan. Pertanggungjawaban yang
dimaksud adalah pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran
desa.
Dalam konteks
penyelenggaraan pemerintahan desa,
dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah, telah
membawa perubahan yang
sangat mendasar, khususnya
dari aspek manajemen
pemerintahan yang dijalankan.
Perubahan tersebut antara
lain ditandai dengan adanya
pengakuan secara hukum dan
administratif akan otonomi desa yang secara kultural telah memberikan warna yang khas
dalam penyelenggaraan
pemerintahan di desa. Nilai
kultural menyatu dengan nilai-nilai administratif dalam pola
manajemen pemerintahan modern.
Sejalan dengan pengakuan
secara hukum danadministratif
akan otonomi yang dimiliki,
maka dalam rangka penguatan
otonomi desa, Pemerintah
Daerah mengembangkan pola
pendanaan langsung kepada
desa melalui Skema Alokasi Dana
Desa (ADD). Hal ini didasarkan pada realita bahwa sebagai pilar
otonomi daerah, Desa makin membutuhkan
pendanaan yang seimbang untuk menjalankan peran yang lebih konkrit dalam pembangunan
daerah. Di sisi lain, praktik-praktik pembangunan yang
ada selama ini,
cenderung kurang memberdayakan masyarakat desa dalam konteks kemandirian yang
utuh. Pembangunan desa secara fisik memang
meningkat, namun tidak
serta merta membangkitkan
semangat kemandirian, sebaliknya
tercipta ketergantungan karena
pembangunan desa sebagian
besar ditentukan dari
luar. Melalui ADD ini
Pemerintah Daerah mencobamembangkitkan lagi
nilai-nilai kemandirian masyarakat
desa dengan membangun kepercayaan penuh
kepada masyarakat untuk
mengelola pembangunan diwilayahnya.
Dikedepankan nilai-nilai kemandirian
dan kepercayaan yang
merupakan modal sosial (social capital) yang
selama ini cenderung
kurang tergali, diharapkan
dapat menggairahkan kembali
nilai-nilai kekerabatan dalam
pembangunan di desa.
Sistem pengelolaan
dana desa yang
dikelola oleh Pemerintah
Desa termasuk di dalammekanisme penghimpunan
dan pertanggungjawaban merujuk pada
Undang-undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintah
Daerah. Dalam undang-undangtersebut dijelaskan
bahwa pendanaan pembangunan
yang dilakukan oleh
pemerintah daerah termasuk
di dalam pemerintah desa
menganut prinsip money
follows function yang berarti
bahwa pendanaan mengikuti
fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban
dan tanggung jawab
masing-masing tingkat pemerintahan dengan
konsekuensi desentralisasi kewenangan
harus disertai dengan desentralisasi
fiskal. Realisasi pelaksanaan
desentralisasi fiskal di
daerah mengakibatkan adanya
dana perimbangan keuangan
antara kabupaten dan
desa yang lebih dikenal sebutan
ADD.
Pasal 18
Permendagri Nomor 37
Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa menyebutkan bahwa
ADD merupakan bagian
dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)
yang kemudian diserahkan kepada daerahmelalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena
itu, ADD merupakan bagian
yang tidak terpisahkan
dari sistem pengelolaan keuangan negara. Ketentuan penting
yang harus dipatuhi oleh setiap desa
penerima ADD adalah memasukkan dana ADD tersebut ke dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa
(APBDes). Ini dimaksudkan
agar pertanggungjawaban ADD
menyatu dengan pertanggungjawaban APBDes.
Melalui mekanisme
ini pertanggungjawaban keuangan ADD
dapat terjamin karena
APBDes ditetapkan dengan
Peraturan Desa (Perdes)
dan wajib dipertanggungjawabkan setiap akhir tahun
anggaran sesuai ketentuan pengelolaan keuangan
negara.
Desa Triyagan yang terletak
Kecamatan MojolabanKabupaten Sukoharjo merupakan salah
satu daerah otonom
yang ada di
Jawa Tengah yang
telah melaksanakan prinsip-prinsip otonomi
daerah dengan berusaha
mengoptimalkan potensi desa
demi terselenggaranya pemerintahan
yang bersih. Wujud
nyata dalam membantu
dan meningkatkan partisipasi
pemerintah desa adalah
dengan terus berupaya
meningkatkan ADD kepada desa yang dapat dipergunakan untuk mendukung penyelenggaraan kewenangan dan
urusan rumah tangganya.
Pemberian ADD dariPemerintah
Kabupaten Sukoharjokepada desa-desa di wilayah
Kabupaten Sukoharjopada tahun
2011secara yuridis pengaturannya ditetapkan
dalam Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 31 Tahun
2009 tentang Pedoman
Umum Alokasi Dana Desa
Kabupaten Sukoharjo. Peraturan
Bupati Nomor 31
Tahun 2009 tersebut
menjelaskan arah penggunaan
ADD agar didasarkan
pada skala prioritas
tingkat desa yang
merupakan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), oleh
karena itu tidak boleh dibagi secara merata
ke dusun/RW/RT. Pelaksanaan
ADD wajib dilaporkan
oleh Tim Pelaksana Desa secara berjenjang kepada Tim Fasilitasi Tingkat Kecamatan dan Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten. Sistem pertanggungjawaban
baik yang bersifat tanggung jawab maupun tanggung gugat diperlukan adanya sistem
dan prosedur yang
jelas sehinggaprinsip akuntabilitas
benar-benar dapat dilaksanakan.
Oleh karena itu Peraturan Bupati
Nomor 31 tahun 2009 tersebut menetapkan pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan ADD, yang
dilaksanakansecara berjenjang, mulai dari
tingkat desa sampai
ke tingkatkabupaten.Tingkat desa
yaitu bahwa Tim
Pelaksana Desa wajib
menyampaikan laporan bulanan
penggunaan ADD mencakup perkembangan pelaksanaan dan
penyerapan dana dengan menggunakan Form yang
telah ditetapkan, disamping
itu pada setiap
tahapan pencairan ADD Tim Pelaksana
Desa wajib menyampaikan
laporan kemajuan fisik
yang merupakan visualisasi
kemajuan kegiatan fisik kepada TimFasilitasi Kecamatan.
Sementara itupertanggungjawaban
ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBDes sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa.
Keseluruhan besaran
ADD yang ditetapkan
dalam APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 sebesar Rp.
12.000.000.000,00(dua belas milyar rupiah).
yang dibagi
kepada 157(seratus lima puluh tujuh) desa
di wilayah Kabupaten Sukoharjo dalam komposisi proporsional tiap
desa yang terdiri dari Alokasi Dana Desa
Minimum dan Alokasi Dana Desa Proporsional. Dengan pembagian tersebut diperoleh
Alokasi Dana Desa untuk
Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp.
72.440.000,00(tujuh puluh dua juta empat ratus empat
puluh ribu rupiah). Dengan memperhatikan
besaran ADD untuk
Desa Triyagan tersebut
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berharap penyelenggaraan pemerintahan
desa dapat berjalan
dengan optimal. Namun di
Desa Triyagan Kecamatan
MojolabanKabupaten Sukoharjo dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
pengelolaan ADD terdapat
masalah yaitu LPJ
belum lengkap dan administrasi keuangan
belum dikerjakan secara
tertib. Namun demikian, meskipun
tuntutan terhadap akuntabilitas
administrasi keuangan semakin
tinggi, berbagai studi
menunjukkan banyak organisasi
pemerintah tidak mampu mewujudkan akuntabilitas
administrasi keuangan ini. Terhadap
praktek akuntabilitas keuangan
sektor publik menyimpulkan bahwa meskipun mekanisme akuntabilitas telah dibangun dengan baik,
namun mekanisme tersebut sering tidak dipatuhi
oleh pelaksana program.Dalam pandangan fenomena ini disebut sebagai defisit administrasi keuangan ADD(Bovens 2007:
447 - 448). Akuntabilitas menunjuk kepada mekanisme yang diberikan kepada
pejabat publikuntuk dapat menjelaskan dan bertujuan untuk
melatih masyarakat mengelola
keuangan dan menyusun kegiatan sesuai dengan kebutuhan,
masalah, dan kondisi lokal (Collins &
Gerber, 2008 :1129-1130).
Ditinjau dari
hal tersebut maka
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
desa, khususnya Desa
TriyaganKecamatan
Mojolabanyang ditinjau untuk
penelitian hukum di
wilayah Kabupaten Sukoharjo
belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku (akuntabilitas
pengelolan keuangan desa), sehingga perlu untuk
dikaji dan dianalisa bagaimana sebenarnya pengelolaan ADD pada tingkat implementasi di lapangan.
Penelitian pengelolaan
ADD di Desa Triyagan
ini difokuskan pada penerapan prinsip
akuntabilitas yang dilakukan Tim
Pelaksana yang dibentuk di desatersebut. Penerapan prinsip akuntabilitas pengelolaan ADDini dimulai dari
tahap
perencanaan, pelaksanaan semua
kegiatan, dan paska
kegiatan sehingga pengelolaan ADD diharapkan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan peraturan yang
berlaku.
Berdasarkan latar
belakang masalah yang
telah diuraikan diatas,
maka penulis bermaksud mengkaji
secara lebihmendalammengenaipengelolaan ADD di
Desa Triyagan dihubungkan
dengan prinsip akuntabilitas
melalui penulisan hukum
yang berjudul ALISISHUKUMTERHADAP PENGELOLAAN ALOKASI DANA
DESA DITINJAU DARI
PRINSIP AKUNTABILITAS (Studi Kasus di Desa
Triyagan, Kecamatan Mojolaban,
Kabupaten Sukoharjo).
B.Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar
belakang yang telah
diuraikan sebelumnya, maka penulis menyusun
rumusan masalah untuk
dikaji dalam pembahasan.
Adapun rumusan masalah yang akan
dibahas dalam penelitian ini adalah :.
1.Mengapa
pengelolaan ADD di
Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo harus memenuhi prinsip
akuntabilitas?.
2.Apakah dalam pelaksanaan ADDdi Desa
Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten
Sukoharjo telah melaksanakan
pengelolaan administrasi keuangan sesuai dengan ketentuanyang berlaku?.
C.Tujuan Penelitian.
Suatu penelitian
harus mempunyai tujuan
yang jelas sehingga
dapat memberikan arahan
dalam pelaksanaan penelitian
tersebut. Adapun tujuan
yang ingin dicapai melalui
penelitian ini adalah :.
1.Tujuan Obyektif.
a)Untukmendiskripsikan sistem
akuntabilitas pengelolaan ADD
di Desa TriyaganKecamatan MojolabanKabupaten
Sukoharjo; dan.
b)Untuk mengetahui pelaksanaan ADD dalam
pengelolaan administrasi keuangan telahmemenuhi ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
2.Tujuan Subyektif.
a)Untuk menambah
dan memperluas wawasan
penulis dalam menerapkan teori-teori
dan pengetahuan yang
telah diperoleh serta
dapat memberikan manfaat baik bagi penulis sendirimaupun
masyarakat pada umumnya; dan.
b)Untuk memperoleh
data-data dan informasi
yang dibutuhkan terkait penyelesaian
skripsi sebagai salah
satu syarat untuk
mendapat gelar kesarjanaan
di bidang ilmu
hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D.Manfaat Penelitian.
Penulis berharap
penulisan hukum ini
dapat bermanfaat bagi
penulis sendiri maupun orang
lain. Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan hukum ini adalah :.
1.Manfaat Teoritis.
a)Memberikan sumbangan
pemikiran bagi perkembangan
ilmu hukum, khususnya
bidang hukum tata negara
terkait dengan pengelolaan
ADD ditinjau dari prinsip
akuntabilitas di Desa
TriyaganKecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo; dan.
b)Memperkaya referensi
dan literatur dalam
dunia kepustakaan, khususnya mengenai pengelolaan ADD ditinjau dariprinsip
akuntabilitas.
2.Manfaat Praktis.
a)Membantu Pemerintah
Desa TriyaganKecamatan
MojolabanKabupaten Sukoharjodalam
menjamin sistem dan
mekanisme akuntabilitas keuangan ADD, guna mewujudkan kepercayaan publik dalam pengelolaan keuangan di tingkat desa;.
b)Memberikan jawaban
dari permasalahan yang
penulis teliti serta
dapat mengembangkan penalaran,
membentuk pola pikir yang sistematis sekaligus mengetahui
kemampuan penulis dalam
menerapkan ilmu yang
diperoleh selama kuliah; dan.
c)Hasil penelitian ini diharapkan
dapat membantu memberikan masukan dan tambahan pengetahuan
terkait dengan masalah
yang diteliti, serta
berguna bagi para pihak yang
mempunyai minat mengkaji masalah terkait.
Skripsi Hukum: Analisis Hukum Terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa Ditinjau Dari Prinsip Akuntabilitas
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi