BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Melalui Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Sejumlah negara
berkembang mengalami angka
pertumbuhan penduduk yang
tinggi setiap tahunnya. Angka pertumbuhan penduduk yang tinggi di suatu negara menyebabkan semakin
tinggi pula jumlah tenaga kerja yang
tersedia di negara
tersebut. Indonesia adalah
negara berkembang yang mengalami
pertumbuhan jumlah penduduk yang sangat pesat setiap tahunnya. (Mulyadi S,
2003:55-56).
Banyak terjadi
fenomena dimana pengusaha
cenderung bertindak semena-mena terhadap tenaga kerja. Kompensasi
yang seharusnya diberikan oleh pengusaha
terkadang masih ditawar-tawar. Dapat
dimaklumi jika pengusaha melakukan hal tersebut dikarenakan
minimnya dana, tetapi sangat ironis jika
ternyata beberapa pengusaha
melakukan tawar-menawar dalam memberi
kompensasi hanya untuk mensiasati supaya tidak banyak duit yang keluar (Wibisono Hardjopranoto, 2002:2).
Para pengusaha tidak
seharusnya menganggap tenaga
kerja sebagai faktor
produksi semata, yang
bisa diperintah seenaknya
tanpa diberi kompensasi
yang layak. Tenaga
kerja layak dianggap
sebagai aspek yang sangat berharga,
dan pantas mendapatkan
kompensasi yang adil
atas hasil kerjanya,
sehingga dengan demikian
mampu menarik tenaga
kerja yang berada
di luar, sedangkan
tenaga kerja yang
ada di dalam
tetap terpelihara dengan baik.
Para pekerja
berhak mendapatkan perlindungan
secara hukum, terutama perlindungan yang menyangkut masalah
hak-hak bagi para pekerja.
Menurut Adjat
Darajat, terpenuhinya hak-hak
warga negara untuk
bekerja dan berusaha (full employment), serta tercapainya tingkat kelayakan
dalam bekerja dan
berusaha, seperti tingkat
upah dan penghasilan
yang layak, tingkat kesejahteraan, perlindungan jaminan
keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan hari
tua dan kelangsungan
hidup, serta terpenuhinya
norma-norma sosial dan
kesusilaan merupakan indikator
dari pencapaian tujuan
nasional (Adjat Darajat, 2008:59).
Program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja atau sering disingkat dengan sebutan Jamsostek,
dimaksudkan untuk memberi
perlindungan bagi tenaga kerja
beserta keluarganya terhadap
resiko sosial ekonomi
yang menimpa tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan baik
berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua
maupun meninggal dunia.
Melalui program ini diharapkan
dapat memberi ketenangan
bagi pekerja di
dalam bekerja dan
menjamin kesejahteraan tenaga
kerja beserta keluarganya.
Pasal 6 ayat
(1) UndangUndang No. 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) menyebutkan bahwa
ruang lingkup Jamsostek
meliputi jaminan kecelakaan kerja,
jaminan kematian, jaminan
hari tua, dan
jaminan pemeliharaan kesehatan.
Menurut data kepesertaan yang
diperoleh dari Laporan Tahunan PT.
Jamsostek sampai
dengan bulan Agustus
tahun 2011, tercatat
bahwa hanya terdapat
184.521 perusahaan yang aktif
menjadi peserta program Jamsostek, dan dari sejumlah perusahaan yang aktif dalam program Jamsostek tersebut, tercatat
sebanyak 15.661.638 tenaga
kerja yang aktif
menjadi peserta Jamsostek
(http://www.jamsostek.co.id/content/i.php?mid=5&id=144, diakses tanggal 10 Januari 2012 pukul 18.10
WIB).
Ketentuan dalam
Pasal 99 ayat
(1) Undang-Undang No.
13 Tahun Oleh karena itu, dibentuklah program jaminan sosial bagi tenaga kerja yang diatur dalam
Undang-Undang No. 3
Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga
Kerja jo. Peraturan
Pemerintah No. 14
Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dari data
Laporan Tahunan kepesertaan
Jamsostek diatas dapat dilihat bahwa
pada kenyataannya tingkat kesadaran para
penyedia lapangan kerja
untuk meningkatkan perlindungan
bagi para pekerja
masih sangat rendah. Para penyedia lapangan kerja yang ada
di seluruh pelosok negeri ini seharusnya
memiliki kesadaran untuk memberikan perlindungan secara penuh terhadap
para pekerja, salah
satunya caranya yaitu
dengan melaksanakan program pemerintah yang disebut dengan program
jamsostek.
Kabupaten Karanganyar merupakan salah
satu sentra industri
di provinsi Jawa Tengah. Disana
banyak terdapat perusahaan dan pabrik-pabrik yang membutuhkan peran serta dari
para tenaga kerja untuk dapat membantu dalam
meningkatkan produktifitas perusahaan. Agar tenaga kerja dapat turut serta
meningkatkan produktifitas perusahaan
dengan maksimal, maka
perlu dibentuk peraturan
mengenai perlindungan, pemeliharaan,
dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Sesuai ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
tentang Jamsostek, maka
setiap tenaga kerja
diberi hak atas jaminan sosial
tenaga kerja. Selain
itu, Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Jamsostek juga
mengamanatkan bagi pengusaha
yang mempekerjakan tenaga
kerja sebanyak 10
(sepuluh) orang atau
lebih, atau membayar
upah paling sedikit
Rp 1.000.000,- (satu
juta rupiah) sebulan,
wajib mengikutsertakan tenaga
kerjanya dalam program jamsostek.
Lokasi penelitian
yang dipilih oleh
penulis adalah Pabrik Gula Tasikmadu yang terletak di Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
Pabrik gula
ini mempekerjakan 454
orang tenaga kerja.
Tingginya resiko kerja di pabrik memungkinkan seorang pekerja
dapat tertimpa musibah yang berhubungan
dengan pekerjaannya, maka untuk menghadapi kemungkinan itu perusahaan
ini perlu memperhatikan
resiko-resiko yang mungkin
terjadi, entah itu kecelakaan
kerja, sakit, meninggal dunia atau hari tua.
Berdasar uraian latar belakang
masalah diatas, maka Penulis tertarik untuk
menyusun sebuah Penulisan Hukum dengan judul : IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN
HUKUM TERHADAP TENAGA
KERJA MELALUI PROGRAM
JAMINAN SOSIAL TENAGA
KERJA (Studi Kasus di Pabrik Gula Tasikmadu, Karanganyar).
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan uraian
Latar Belakang diatas,
maka penulis tertarik
untuk membahas lebih lanjut
mengenai masalah tersebut dengan menitik beratkan pada rumusan masalah sebagai berikut :.
1. Bagaimanakah implementasi program
jaminan sosial tenaga
kerja terhadap tenaga kerja di Pabrik Gula Tasikmadu
Karanganyar?.
2. Bagaimana tata
cara pengajuan klaim
jaminan sosial tenaga
kerja yang dilaksanakan di Pabrik Gula Tasikmadu
Karanganyar?.
3. Apakah program jaminan sosial
tenaga kerja sudah memberikan manfaat bagi tenaga kerja di Pabrik Gula Tasikmadu
Karanganyar?.
C. Tujuan Penelitian.
Tujuan penelitian
harus ditetapkan agar
dapat memberi gambaran
yang jelas tentang
dasar dari penelitian
yang dilakukan. Adapun tujuan
yang ingin dicapai penulis melalui penelitian ini yaitu :.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk mengetahui implementasi perlindungan
hukum terhadap tenaga kerja
melalui program jaminan
sosial tenaga kerja di
Pabrik Gula Tasik Madu,
Karanganyar;.
b. Untuk
mengetahui tata cara pengajuan
klaim jamsostek di
Pabrik Gula Tasik Madu Karanganyar;.
c. Untuk
mengetahui program
jamsostek sudah memberikan
manfaat bagi tenaga kerja di Pabrik Gula Tasik Madu,
Karanganyar.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk memperluas pengetahuan serta
pemahaman dibidang ilmu hukum pada
umumnya dan Hukum Administrasi Negara pada khususnya.
b. Untuk
memperoleh data dan
informasi mengenai implementasi perlindungan
hukum bagi tenaga
kerja di Pabrik
Gula Tasikmadu Karanganyar melalui program jaminan sosial
tenaga kerja.
c. Untuk
memperoleh data-data sebagai
bahan utama penyusunan penulisan
hukum guna memenuhi
persyaratan wajib bagi
setiap mahasiswa dalam
meraih gelar kesarjanaan
bidang ilmu hukum
pada Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret Surakarta.
D. Manfaat Penelitian.
Suatu penelitian diharapkan dapat
memberi manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan,
serta untuk diterapkan
dalam praktik. Adapun
manfaat yang diharapkan dari penelitian ini antara lain :.
1. Manfaat Teoritis.
Memberikan sumbangan
pemikiran bagi pengembangan ilmu
hukum pada umumnya
dan hukum ketenagakerjaan pada
khususnya mengenai pelaksanaan
Jaminan Sosial Tenaga
Kerja, serta menambah
literatur atau bahan-bahan informasi ilmiah yang dapat
digunakan untuk melakukan kajian dan
penelitian serupa.
2. Manfaat Praktis.
a. Untuk menjadi wadah bagi penulis dalam
mengembangkan penalaran serta mengetahui kemampuan
penulis dalam menerapkan
ilmu hukum yang diperoleh.
b. Untuk
memberi tambahan pengetahuan
bagi pihak-pihak yang
terkait dengan masalah yang
diteliti.
Skripsi Hukum: Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Melalui Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi