BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Skripsi Hukum: Efektifitas Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kesetaraan Difabel
Negara merupakan konstruksi yang
diciptakan oleh umat
manusia tentang pola hubungan antar manusia dalam kehidupan
bermasyarakat yang diorganisasikan sedemikian
rupa untuk maksud
memenuhi kepentingan dan mencapai
tujuan
bersama.MenurutKranenburg“Negara
adalah suatu sistem dari
pada tugas-tugas umum
dan organisasi-organisasi yang
diatur, dalam usaha Negara
untuk mencapai tujuannya,
yang juga menjadi
tujuan rakyat/masyarakat
yang diliputi, maka
harus ada pemerintahan
yang berdaulat”(Inu Kencana Syafiie, 1994: 11).
Dari definisi diatas dapat
dimengerti bahwa negara
merupakan suatu organisasi yang
dibentuk oleh masyarakat
dengan suatu tujuan
yang sama, dimana masyarakat
dengan tujuan yang
itu sama-sama bersatu
membentuk suatu organisasi guna
mencapai tujuan mereka.
Dimana tujuan itu mencangkup jaminan
akan keamanan dan
kesejahteraan untuk melangsungkan
kehidupannya.
Negara yang maju ialah negara
yang tidak hanya mampu mengikuti perkembangan
ilmu dan teknologi
serta eksis dalam
dunia internasional, melainkan
juga mampu menciptakan keadaan kondusif dalam negaranya dan kesejahteraan yang
seluas-luasnya bagi warga
negaranya.Sebagaimana teori welfarestate
atau negara kesejahteraan, dimana
pemerintah menjamin terselenggaranya kesejahteraan
rakyat yang dalam
pelaksanaannya didasarkan
pada demokrasi, penegakan hukum,
perlindungan hak asasi manusia, keadilan sosial dan anti
diskriminasi.
Edi Suharto, PhD
dalam artikelnya yang bertajuk peta
dan dinamika welfare state dibeberapa negara,
menjelaskan bahwa ide
dasar welfare stateberanjak
dari abat ke-18 ketika
Jeremy Benthammempromosikan gagasan bahwa
pemerintah memiliki tanggung
jawab untuk menjamin “the greatest happiness
of the greatest
number of their
citizens”. Bentham menggunakan
istilah ‘utility’ (kegunaan)
untuk menjelaskan konsep kebahagiaan atau
kesejahteraan. Berdasarkan prinsip
utilitarianisme yang ia kembangkan, Bentham berpendapat bahwa
sesuatu yang dapat menimbulkan kebahagiaan
ekstra adalahsesuatu yang
baik. Sebaliknya, sesuatu
yang menimbulkan sakit adalah
buruk.Menurutnya, kebijakankebijakanpemerintah harus selalu diarahkan
untuk meningkatkan kebahagian sebanyak
mungkin orang. Gagasan
Bentham mengenai reformasi
hukum, peranan konstitusi dan penelitian sosial bagi pengembangan
kebijakan sosial membuatnya dikenal sebagai
“ bapak kesejahteraan
negara’.(Edi Suharto, PhD,
peta dan
dinamika welfare state
dibeberapa Negara, http://www.policy.hu/suharto/Naskah%20PDF/UGMWelfareState.pdf)
diakses padapada tanggal 15 mei 2013 pukul 20.30 wib) Dalam Negara
terdapat konstitusi, dimana
konstitusi itu merupakan dasar dari
suatu Negara dalam
melaksanakan pemerintahannya seharihari.Konstitusi juga
disebut grondwetyaitu
undang-undang dasar dalam
arti yang tertuang dalam
naskah tertulis, oleh
karna itu konstitusi
merupakan hukum yang peling
tertinggi dan paling fundamental
sifatnya.Konstitusi merupakan
sumber legitimasi atau
landasan otorisasi bentuk-bentuk
hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya,
oleh karna itu
PeraturanPeraturan yang tingkatannya
berada dibawah Undang-Undang
Dasar, dapat berlaku dan
diberlakukan selama tidak
bertentangan dengan UndangUundang
Dasar. Dasar Negara
Republik Indonesia adalah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang telah
mengalamin empat kali perubahan hingga saat ini.
Dalam Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia
Tahun 1945, mengakui dan menjunjung tinggi
akan adanya hak
asasi manusia, diawali dengan pembukaannya,
dimana pada alinea
ke-IV dituliskan bahwa kemerdekaan itu
adalah hak segala
bangsa, dan oleh
karena itu maka penjajahan diatas
dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Pengaturan lebih
jelasnya diatur pada batang tubuh,
yaitu pada pasal
28A- 28J Undang-undang Dasar
Negara Indonesia Tahun 1945.
Kesejahteraan sosial adalah salah
satu aspek dalam upaya pemenuhan akan hak asasi manusia dimana salah satu hak
asasi manusia adalah memiliki hak
untukhidup dan melangsungkan
kehidupannya, tentunya kesejahteraan sosial berperan
besar dalam keberlangsungan hidup
seseorang agar memperoleh kehdupan
yang layak. Dalam
proses memperoleh kehidupan layak tersebut maka seseorang
memerlukan pendidikan, perkerjaan, jaminan kesehatan, perlindungan,
aksesbilitas, serta kesamaan
kedudukan dimata hukum dan
pemerintahan, dan tidak memperoleh perlakuan diskriminasi.
Dalam memperoleh hak-hak mereka
diatas tentu untuk sebagian orang bukan
hal yang sulit,
hal itu dikarenakan
kondisi fisik dan
mental mereka normal, namun
untuk sebagian orang
yang memiliki kekurangan
fisik dan mental, atau yang
biasanya disebut dengan penyandang cacat atau difabel hal itu masih
dirasakan sulit, sebab
dengan kekurangan yang
terdapat pada mereka kerap
membuat mereka diperlakukan
secara terdiskriminasi.
Sebagaimana dituliskan
dalam jurnalHealth Inequalities
& People with Learning
Disabilities in the
UK: 2010, “People
with learning disabilities have poorer health than their
non-disabled peers, differences in health status that are, to an extent,
avoidable”(orang penderita cacat memiliki kesehatan yang lebih
buruk dibandingkan rekan-rekan
mereka yang buka
penyandang cacat perbedaan
status kesehatan yang
ada membuatnya dihindari. (Eric Emerson and
Susannah Baines 2010; 6
volume 3, Health Inequalities
& People with Learning Disabilities in the UK: 2010.
Pemerintah membuat
dan memberlakukan Undang-Undang
Nomor Tahun 1997 Tentang
Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah nomor 4Tahun 1998
Tentang Upaya Peningkatan
Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, guna
mewujudkan perlindungan dan
mensejahterakan kaum difabel.
Dalam pelaksanaannya pemerintah
tentunya tidaklah bisa
mengerjakan semua
tugas-tugas pemerintahannya sendiri,
maka dari itu
dibuat dan diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan
Daerah.pembentukan dan pemberlakuan
undang-undang pemerintahan
daerah ditujukan guna
meringankan beban pemerintah pusat dalam
pelaksanaan pemerintahan sehari-hari,
selain itu juga
untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan warga negara,
hal ini dikarenakan pemerintah
daerahlah yang jauh
lebih mengerti apa
yang paling dibutuhkan oleh daerahnya masing-masing.
Tanggal 11
Juli 2008, Pemerintah
Daerah Kota Surakarta memberlakukan.Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kesetaraan Difabel
guna menjamin pemenuhan
hak-hak difabel untuk
kaum difabel kotaSurakarta. Setelah
berjalan lebih dari 5 tahun
masih terdapat permasalahan yang
timbul mengenai kaum difabel , seperti yang terjadi pada salah satu
kaum difabel Surakarta
bernama Awan Sigit,
usia 53 Tahun Penyandang difabel
ini tinggal di
Asrama Paraplegia kompleks Gedung Purna Yudha, Jalan Adisucipto, Solo,
JawaTengah. Awan sudah lima tahun menderita
gagal ginjal dan
harus melakukan cuci darah
dua kali setiap minggunya, tahun
lalu awan tidak
merasa kesulitan, karna
semua biaya ditanggung pemerintah
dengan program Jaminan
Kesesatan Masyarakat (JAMKESMAS),
Pada awal tahun
2013 ini nama
awan dicoret dari
daftar program JAMKESMAS oleh pemerintah bersama ketiga temannya yang
juga penyandang difabel tanpa diketahui alasannya. Hal ini membuatnya frustasi dan mengancam
untuk membakar dirinnya
hingga mati (http://www.merdeka.com/peristiwa/protes-jamkesmas-seorang-difabel-disolo-ancam-bakar-diri.html
diakses 16 mei 2013 pukul 23.00 wib).
Bertolak dari
pemikiran diatas, penulis tertarik
untuk menyususn dan mengkaji lebih mendalam mengenai
efektifitas dari peraturan daerah sebagai upaya
pemenuhan hak difabel
dalam aspek pelayanan
kesehatan melalui penelitian hukum yang berjudul; “Efektifitas Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor
2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan
Difabel dalam Rangka
Pemenuhan Hak-hak Difabel dalam Aspek
Pelayanan Kesehatan.”.
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang
Penelitian yang telah diuraikan secara jelas diatas, maka
penulis mengambil rumusan
permasalah yang akan
dibahas yaitu:.
1. Bagaimanakah substansi
Perda Kota Surakarta Nomor
2 Tahun 200tentang Kesetaraan Difabel, dikaitkan
dengan peningkatan kesejahteraan difabel dalam aspek pelayanan kesehatan?.
2. Apakah Perda KotaSurakarta
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel sudah dilaksanakan dengan baik
untuk pemenuhan kesejahteraan difabel?.
3. Kendala-kendala apasaja
yang timbul dalam upaya
peningkatan kesejahteraan
difabel dalam aspek Pelayanan Kesehatan
dan bagaimanakah upaya penyelesaiannya?.
C. Tujuan Penelitian.
Tujuan yang dikenal dalam suatu
penelitian ada 2 macam, yaitu tujuan objektif dan tujuan subjektif, dimana
tujuan objektif merupakan tujuan yang berasal dari
tujuan penelitian itu
sendiri, sedangkan tujuan
subjektifberasal dari peneliti. Tujuan objektif dan subjektif dalam
penelitian ini adalah :.
1. Tujuan Objektif.
Tujuan objektif yaitu tujuan
penulisan dilihat dari tujuan umum yang mendasari penulis dalam melakaukan
penelitian. Dalam penulisan hukum ini tujuan objektifnya adalah sebagai berikut
:.
a. Untuk mengetahui bagaimanakah
substansi Perda Kota
Surakarta Nomor 2 Tahun
2008 tentang Kesetaraan Difabel, dikaitkan dengan peningkatan kesejahteraan difabel
dalam aspek pelayanan kesehatan.
b. Untuk mengetahui apakah Perda
Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 200tentang
Kesetaraan Difabel sudah
dilaksanakan dengan baik untuk pemenuhan kesejahteraan difabel.
c. Untuk mengetahuiKendala-kendala apasaja yang
timbul dalam upaya peningkatan
kesejahteraan difabel dalam
aspekpelayanan kesehatan dan bagaimanakah upaya penyelesaiannya.
2. Tujuan Subjektif.
Tujuan Subjektif adalah tujuan
penulisan dilihat dari tujuan pribadi penulis
yang mendasari penulis dalam
melakukan penulisan, yang dalam penulisan
hukum ini tujuan subjektifnya adalah sebagai berikut :.
a. Untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi penulis
sendiri terutama di bidang
ilmu hukum, khususnya dalam lingkup
hukum Pemerintahan Daerah yang termasuk kedalam hukum Tata Negara.
b. Untuk melengkapi syarat
akademis guna memperoleh gelar sarjana di bidang ilmu
hukum pada Fakultas
Hukum Universias Sebelas
Maret Surakarta.
D. Manfaat Penelitian.
Didalam penelitian
tentunya sangat diharapkan
adanya manfaat dankegunaan yang
dapat diambil dalam penelitian tersebut, baik secara teoritis maupun praktis
yang meliputi :.
1. Manfaat Teoritis.
Manfaat teoritis yaitu manfaat
dari penulisanhukum ini yang berkaitan dengan
pengembangan ilmu hukum.
Manfaat Teoritis dari
penulisan hukum ini adalah sebagai berikut :.
a. Penulisan hukum ini diharapkan
dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dibidang ilmu hukum Tata
Negara pada umumnya serta hukum Pemerintahan Daerah pada khususnya.
b. Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
memperkaya wawasan dan pengetahuan tentang penelaahan ilmiah
serta menambah literatur atau bahan-bahan
informasi ilmiah tentang efektifitas
dari Peraturan Daerah terkait kesejahteraan difabel.
2. Manfaat Praktis.
Manfaat praktis
yaitu manfaat dari
penulisan hukum ini
yang berkaitan dengan pemecahan
masalah. Manfaat praktis
dari penulisan hukum ini sebagai
berikut :.
a. Untuk lebih
mengembangkan penalaran, membentuk
pola pikir dinamis sekaligus
untuk mengetahui kemampuan
penyusun dalam menerapkan ilmu
yang diperoleh.
b. Memberikan jawaban
atas permasalahan yang
diteliti sehingga diharapkan mampu memberikan
masukan kepada semua
pihak yang membutuhkan pengetahuan
terkait dengan permasalahan
yang diteliti sehingga dapat
dipakai sebagai sarana
efektif dan memadai
dalam upaya mempelajari serta
memahami ilmu hukum khususnya hukum pemerintahan daerah.
Skripsi Hukum: Efektifitas Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kesetaraan Difabel
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi