Selasa, 09 Desember 2014

Skripsi Hukum: Efektifitas Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kesetaraan Difabel

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
 Skripsi Hukum: Efektifitas Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kesetaraan Difabel 
Negara  merupakan konstruksi  yang  diciptakan  oleh  umat  manusia tentang pola hubungan antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat  yang diorganisasikan  sedemikian  rupa  untuk  maksud  memenuhi  kepentingan  dan mencapai  tujuan  bersama.MenurutKranenburg“Negara  adalah  suatu  sistem dari  pada  tugas-tugas  umum  dan  organisasi-organisasi  yang  diatur,  dalam usaha  Negara  untuk  mencapai  tujuannya,  yang  juga  menjadi  tujuan rakyat/masyarakat  yang  diliputi,  maka  harus  ada  pemerintahan  yang berdaulat”(Inu Kencana Syafiie, 1994: 11).

Dari definisi diatas  dapat  dimengerti  bahwa  negara  merupakan  suatu organisasi  yang  dibentuk  oleh  masyarakat  dengan  suatu  tujuan  yang  sama, dimana  masyarakat  dengan  tujuan  yang  itu  sama-sama  bersatu  membentuk suatu  organisasi  guna  mencapai  tujuan  mereka.  Dimana tujuan  itu mencangkup  jaminan  akan  keamanan  dan  kesejahteraan  untuk melangsungkan kehidupannya.
Negara yang maju ialah negara yang tidak hanya mampu mengikuti perkembangan  ilmu  dan  teknologi  serta  eksis  dalam  dunia  internasional, melainkan juga mampu menciptakan keadaan kondusif dalam negaranya dan kesejahteraan  yang  seluas-luasnya  bagi  warga  negaranya.Sebagaimana  teori welfarestate atau  negara  kesejahteraan,  dimana  pemerintah  menjamin terselenggaranya  kesejahteraan  rakyat  yang  dalam  pelaksanaannya didasarkan  pada  demokrasi, penegakan  hukum,  perlindungan  hak  asasi manusia, keadilan sosial dan anti diskriminasi.
Edi  Suharto, PhD  dalam artikelnya  yang  bertajuk peta  dan  dinamika welfare  state dibeberapa  negara,  menjelaskan  bahwa  ide  dasar welfare stateberanjak  dari  abat  ke-18 ketika  Jeremy  Benthammempromosikan gagasan  bahwa  pemerintah  memiliki  tanggung  jawab  untuk  menjamin “the greatest  happiness  of  the  greatest  number  of  their  citizens”.  Bentham   menggunakan  istilah  ‘utility’  (kegunaan)  untuk  menjelaskan  konsep kebahagiaan  atau  kesejahteraan.  Berdasarkan  prinsip  utilitarianisme  yang  ia kembangkan, Bentham berpendapat bahwa sesuatu yang dapat menimbulkan kebahagiaan  ekstra  adalahsesuatu  yang  baik.  Sebaliknya,  sesuatu  yang menimbulkan  sakit  adalah  buruk.Menurutnya, kebijakankebijakanpemerintah harus selalu diarahkan untuk meningkatkan kebahagian sebanyak  mungkin  orang.  Gagasan  Bentham  mengenai  reformasi  hukum, peranan konstitusi dan penelitian sosial bagi pengembangan kebijakan sosial membuatnya  dikenal  sebagai  “  bapak  kesejahteraan  negara’.(Edi  Suharto, PhD, peta  dan  dinamika welfare  state dibeberapa  Negara, http://www.policy.hu/suharto/Naskah%20PDF/UGMWelfareState.pdf) diakses padapada tanggal 15 mei 2013 pukul 20.30 wib) Dalam  Negara  terdapat  konstitusi,  dimana  konstitusi  itu  merupakan dasar  dari  suatu  Negara  dalam  melaksanakan  pemerintahannya  seharihari.Konstitusi  juga  disebut grondwetyaitu  undang-undang  dasar  dalam  arti yang  tertuang  dalam  naskah  tertulis,  oleh  karna  itu  konstitusi  merupakan hukum  yang  peling  tertinggi dan  paling  fundamental  sifatnya.Konstitusi merupakan  sumber  legitimasi  atau  landasan  otorisasi  bentuk-bentuk  hukum dan  peraturan  perundang-undangan  lainnya,  oleh  karna  itu  PeraturanPeraturan  yang  tingkatannya  berada  dibawah Undang-Undang Dasar,  dapat berlaku  dan  diberlakukan  selama  tidak  bertentangan  dengan UndangUundang Dasar.  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  adalah  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang telah mengalamin empat kali perubahan hingga saat ini.
Dalam  Undang-Undang  Dasar  Negara  Indonesia  Tahun  1945, mengakui  dan menjunjung  tinggi  akan  adanya  hak  asasi  manusia,  diawali dengan  pembukaannya,  dimana  pada  alinea  ke-IV  dituliskan  bahwa kemerdekaan  itu  adalah  hak  segala  bangsa,  dan  oleh  karena  itu  maka penjajahan  diatas  dunia  harus dihapuskan  karena  tidak  sesuai  dengan perikemanusiaan  dan  perikeadilan.  Pengaturan  lebih  jelasnya  diatur  pada   batang  tubuh,  yaitu  pada  pasal  28A- 28J  Undang-undang  Dasar  Negara Indonesia Tahun 1945.
Kesejahteraan sosial adalah salah satu aspek dalam upaya pemenuhan akan hak asasi manusia dimana salah satu hak asasi manusia adalah memiliki hak  untukhidup  dan  melangsungkan  kehidupannya,  tentunya  kesejahteraan sosial  berperan  besar  dalam  keberlangsungan  hidup  seseorang  agar memperoleh  kehdupan  yang  layak.  Dalam  proses  memperoleh  kehidupan layak tersebut maka seseorang memerlukan pendidikan, perkerjaan, jaminan kesehatan,  perlindungan,  aksesbilitas,  serta  kesamaan  kedudukan  dimata hukum dan pemerintahan, dan tidak memperoleh perlakuan diskriminasi.
Dalam memperoleh hak-hak mereka diatas tentu untuk sebagian orang bukan  hal  yang  sulit,  hal  itu  dikarenakan  kondisi  fisik  dan  mental  mereka normal,  namun  untuk  sebagian  orang  yang  memiliki  kekurangan  fisik  dan mental, atau yang biasanya disebut dengan penyandang cacat atau difabel hal itu  masih  dirasakan  sulit,  sebab  dengan  kekurangan  yang  terdapat  pada mereka  kerap  membuat  mereka  diperlakukan  secara  terdiskriminasi.
Sebagaimana  dituliskan  dalam  jurnalHealth  Inequalities  &  People  with Learning  Disabilities  in  the  UK:  2010,  “People  with  learning  disabilities have poorer health than their non-disabled peers, differences in health status that are, to an extent, avoidable”(orang penderita cacat memiliki kesehatan yang  lebih  buruk  dibandingkan  rekan-rekan  mereka  yang  buka  penyandang cacat perbedaan  status  kesehatan  yang  ada  membuatnya  dihindari. (Eric Emerson  and  Susannah  Baines 2010;  6  volume  3, Health  Inequalities  & People with Learning Disabilities in the UK: 2010.
Pemerintah  membuat  dan  memberlakukan  Undang-Undang  Nomor  Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah nomor 4Tahun  1998  Tentang  Upaya  Peningkatan  Kesejahteraan  Sosial  Penyandang Cacat,  guna  mewujudkan  perlindungan  dan  mensejahterakan  kaum  difabel.
Dalam  pelaksanaannya  pemerintah  tentunya  tidaklah  bisa  mengerjakan semua  tugas-tugas  pemerintahannya  sendiri,  maka  dari  itu  dibuat  dan diberlakukannya  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang   Pemerintahan  Daerah.pembentukan  dan  pemberlakuan  undang-undang pemerintahan  daerah  ditujukan  guna  meringankan beban  pemerintah  pusat dalam  pelaksanaan  pemerintahan  sehari-hari,  selain  itu  juga  untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan warga negara, hal ini  dikarenakan  pemerintah  daerahlah  yang  jauh  lebih  mengerti  apa  yang paling dibutuhkan oleh daerahnya masing-masing.
Tanggal  11  Juli  2008,  Pemerintah  Daerah  Kota  Surakarta memberlakukan.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kesetaraan Difabel  guna  menjamin  pemenuhan  hak-hak  difabel  untuk  kaum  difabel kotaSurakarta.  Setelah  berjalan  lebih  dari  5  tahun  masih  terdapat permasalahan yang timbul mengenai kaum difabel , seperti yang terjadi pada salah  satu  kaum  difabel  Surakarta  bernama  Awan  Sigit,  usia  53  Tahun Penyandang  difabel  ini  tinggal  di  Asrama Paraplegia  kompleks  Gedung Purna Yudha, Jalan Adisucipto, Solo, JawaTengah. Awan sudah lima tahun menderita  gagal  ginjal  dan  harus  melakukan cuci  darah  dua  kali  setiap minggunya,  tahun  lalu  awan  tidak  merasa  kesulitan,  karna  semua  biaya ditanggung  pemerintah  dengan  program  Jaminan  Kesesatan  Masyarakat (JAMKESMAS), Pada  awal  tahun  2013  ini  nama  awan  dicoret  dari  daftar program JAMKESMAS oleh pemerintah bersama ketiga temannya yang juga penyandang difabel tanpa diketahui alasannya. Hal ini membuatnya frustasi dan  mengancam  untuk  membakar  dirinnya  hingga  mati (http://www.merdeka.com/peristiwa/protes-jamkesmas-seorang-difabel-disolo-ancam-bakar-diri.html diakses 16 mei 2013 pukul 23.00 wib).
Bertolak  dari  pemikiran  diatas, penulis  tertarik  untuk  menyususn  dan mengkaji lebih mendalam mengenai efektifitas dari peraturan daerah sebagai upaya  pemenuhan  hak  difabel  dalam  aspek  pelayanan  kesehatan melalui penelitian hukum yang berjudul; “Efektifitas  Peraturan  Daerah Kota  Surakarta  Nomor  2  Tahun 2008 tentang  Kesetaraan  Difabel dalam  Rangka Pemenuhan  Hak-hak Difabel dalam Aspek Pelayanan Kesehatan.”.
  B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang Penelitian yang telah diuraikan secara jelas diatas,  maka  penulis  mengambil  rumusan  permasalah  yang  akan  dibahas yaitu:.
1. Bagaimanakah  substansi  Perda  Kota Surakarta  Nomor  2  Tahun  200tentang Kesetaraan Difabel, dikaitkan dengan peningkatan kesejahteraan difabel dalam aspek pelayanan kesehatan?.
2. Apakah Perda KotaSurakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel sudah dilaksanakan dengan baik untuk pemenuhan kesejahteraan difabel?.
3. Kendala-kendala apasaja yang  timbul  dalam upaya  peningkatan kesejahteraan  difabel  dalam  aspek Pelayanan  Kesehatan  dan bagaimanakah upaya penyelesaiannya?.
C. Tujuan Penelitian.
Tujuan yang dikenal dalam suatu penelitian ada 2 macam, yaitu tujuan objektif dan tujuan subjektif, dimana tujuan objektif merupakan tujuan  yang berasal  dari  tujuan  penelitian  itu  sendiri,  sedangkan  tujuan  subjektifberasal dari peneliti. Tujuan objektif dan subjektif dalam penelitian ini adalah :.
1. Tujuan Objektif.
Tujuan objektif yaitu tujuan penulisan dilihat dari tujuan umum yang mendasari penulis dalam melakaukan penelitian. Dalam penulisan hukum ini tujuan objektifnya adalah sebagai berikut :.
a. Untuk mengetahui bagaimanakah substansi  Perda  Kota  Surakarta Nomor  2  Tahun  2008 tentang  Kesetaraan  Difabel, dikaitkan  dengan peningkatan kesejahteraan difabel dalam aspek pelayanan kesehatan.
b. Untuk mengetahui apakah Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 200tentang  Kesetaraan  Difabel sudah dilaksanakan dengan baik untuk pemenuhan kesejahteraan difabel.
c. Untuk  mengetahuiKendala-kendala apasaja yang timbul  dalam upaya peningkatan kesejahteraan difabel  dalam aspekpelayanan kesehatan dan bagaimanakah upaya penyelesaiannya.
  2. Tujuan Subjektif.
Tujuan Subjektif adalah tujuan penulisan dilihat dari tujuan pribadi penulis  yang mendasari  penulis dalam melakukan penulisan,  yang dalam penulisan hukum ini tujuan subjektifnya adalah sebagai berikut :.
a. Untuk  menambah wawasan  dan pengetahuan  bagi penulis  sendiri terutama  di  bidang  ilmu  hukum,  khususnya dalam  lingkup  hukum Pemerintahan Daerah yang termasuk kedalam hukum Tata Negara.
b. Untuk melengkapi syarat akademis guna memperoleh gelar sarjana di bidang  ilmu  hukum  pada  Fakultas  Hukum  Universias  Sebelas  Maret Surakarta.
D. Manfaat Penelitian.
Didalam  penelitian  tentunya  sangat  diharapkan  adanya  manfaat dankegunaan yang dapat diambil dalam penelitian tersebut, baik secara teoritis maupun praktis yang meliputi :.
1. Manfaat Teoritis.
Manfaat teoritis yaitu manfaat dari penulisanhukum ini yang berkaitan dengan  pengembangan  ilmu  hukum.  Manfaat  Teoritis  dari  penulisan hukum ini adalah sebagai berikut :.
a. Penulisan hukum ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dibidang ilmu hukum Tata Negara pada umumnya serta hukum Pemerintahan Daerah pada khususnya.
b. Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memperkaya  wawasan  dan pengetahuan tentang penelaahan ilmiah serta menambah literatur atau bahan-bahan  informasi  ilmiah tentang  efektifitas  dari Peraturan Daerah terkait kesejahteraan difabel.
2. Manfaat Praktis.
Manfaat  praktis  yaitu  manfaat  dari  penulisan  hukum  ini  yang berkaitan  dengan  pemecahan  masalah.  Manfaat  praktis  dari  penulisan hukum ini sebagai berikut :.
a. Untuk  lebih  mengembangkan  penalaran,  membentuk  pola  pikir dinamis  sekaligus  untuk  mengetahui  kemampuan  penyusun  dalam menerapkan ilmu yang diperoleh.
b. Memberikan  jawaban  atas  permasalahan  yang  diteliti sehingga diharapkan  mampu  memberikan  masukan  kepada  semua  pihak  yang membutuhkan  pengetahuan  terkait  dengan  permasalahan  yang  diteliti sehingga  dapat  dipakai  sebagai  sarana  efektif  dan  memadai  dalam upaya  mempelajari  serta  memahami  ilmu  hukum khususnya hukum pemerintahan daerah.

 Skripsi Hukum: Efektifitas Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kesetaraan Difabel 

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi