Selasa, 09 Desember 2014

Skripsi Hukum: Kajian Hukum Pidana Terhadap Pembunuhan Berencana Aktivis Ham Munir Yang Melibatkan Intelijen Negara

BAB I .
PENDAHULUAN .
A.Latar Belakang Masalah .
Skripsi Hukum: Kajian Hukum Pidana Terhadap Pembunuhan Berencana Aktivis Ham Munir Yang Melibatkan Intelijen Negara
Dimana  ada  masyarakat  disitu  ada  hukum,  pernyataan  ini  senada  dengan  perkataan bahwa “hukum ada pada setiap masyarakat manusia di manapun juga di  muka bumi ini. Bagaimana pun primitifnya dan bagaimana pun modernnya suatu  masyarakat  pasti  mempunyai  hukum.  Oleh  karena  itu,  keberadaan  (eksistensi)  hukum sifatnya universal. Hukum tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat, tetapi  justru  mempunyai  hubungan  timbal  balik”  (Teguh  Prasetyo,  dan  Abdul  Halim  Barkatullah, 2009: 38).

Dewasa ini perkembangan zaman membawa pengaruh yang besar terhadap  perubahan  sosial  masyarakat,  budaya,  ekonomi,  politik,  dan  hukum.  Beragam  perubahan  yang  terjadi  di  masyarakat  berpengaruh  pada  segi  positif  dan  segi  negatif.  Segi  positif  membawa  pada  kemajuan  dan  perkembangan  pola  pikir  masyarakat,  segi  negatif  berdampak  pada  timbulnya  berbagai  permasalahan  kompleks  yang  berkaitan  dengan  kepentingan  masyarakat  baik  sebagai  individu  maupun kelompok dalam masyarakat hukum.
Sebagai  mahluk  sosial  (zoon  politicon),  manusia  dalam  berinteraksi satu sama lain seringkali tidak dapat menghindari adanya  bentrokan-bentrokan  kepentingan  (conflict  of  interest)  di  antara  mereka.  Konflik  yang  terjadi  dapat  menimbulkan  kerugian,  karena  biasanya  disertai  pelanggaran  hak  dan  kewajiban  dari  pihak  satu  terhadap  pihak  lain.  Konflik-konflik  semacam  itu  tidak  mungkin  dibiarkan  begitu  saja,  tetapi  memerlukan  sarana  hukum  untuk  menyelesaikannya.  Dalam  keadaan  seperti  itulah,  hukum  diperlukan  kehadirannya  untuk  mengatasi  berbagai  persoalan  yang  terjadi.
Sebagaimana sebuah ungkapan “ubi societas ibi ius” atau dimana ada  masyarakat  maka  disitu  ada  hukum,  maka  eksistensi  hukum  sangat  diperlukan  dalam  mengatur  kehidupan   manusia.  Tanpa  hukum  kehidupan  manusia  akan  liar,  siapa  yang  kuat  dialah  yang  menang.
Tujuan  hukum  adalah  untuk  melindungi  kepentingan  manusia  dalam  mempertahankan hak dan kewajibannya(Bambang Sutiyoso, 2012: 2).
Interaksi  dalam  masyarakat  yang  seringkali menimbulkan berbagai  macam  konflik,  disebabkan  oleh  berbagai  faktor  diantaranya  adalah  adanya  perbedaan  kepentingan antara individu atau kelompok. Sebagai anggota masyarakat, manusia  memiliki  perasaan,  pendirian  maupun  latar  belakang  kebudayaan  yang  berbeda.
 Oleh  karena  itu,  dalam  waktu  yang  bersamaan,  terkadang  masing-masing  orang  atau  kelompok  memiliki  kepentingan  yang  berbeda-beda  dan  seringkali  melakukan hal yang sama akan tetapi untuk tujuan yang berbeda.
Kepentingan  yang  berbeda-beda  dalam  suatu  kelompok  atau  individu  tersebut  terkadang  menimbulkan  berbagai pro  dan  kontra  dari  berbagai  pihak,  sehingga  memunculkan  suatu  perbedaan  pendapat.  Dengan  adanya  perbedaan  pendapat tersebut seringkali timbul dari dalam diri sesorang berupa perasaan tidak  menyenangkan  atau  rasa  tidak  suka  terhadap  orang  lain  disebabkan  karena  terkadang perbedaan pendapat tersebut  mengarah pada sesuatu hal yang  sensitif.
Dan apabila seseorang tidak dapat mengendalikan dirinya, cenderung akan timbul  rasa  amarah yang  berpotensi  terhadap  suatu  keinginan  atau  niat  jahat  dalam  diri  seseorang  tersebut.  Dari  persoalan  itulah  maka  muncul  suatu  kejahatan  yang  terjadi dalam lingkungan masyarakat yang terdiri dari individu dan kelompok ini.
Kejahatan adalah suatu fenomena yang terjadi di masyarakat di mana antara  individu  atau  kelompok  melakukan  suatu  perbuatan  berupa  niat  buruk  yang  ditujukan  kepada  orang  lain  baik  individu  maupun  kelompok  dengan  maksud  untuk menyesatkan orang lain tersebut atau agar mengalami suatu penderitaan. R.
Susilo  mengartikan  “kejahatan  sebagai  suatu  perbuatan/tingkah  laku  yang  bertentangan dengan undang-undang” (A.Gumilang, 1993: 3).
Kejahatan  juga  merupakan  sebagian dari  masalah  manusia.  Di  dalam  kehidupan  sehari-hari  kejahatan  dan  masyarakat  tidak  dapat  dipisahkan,  karena  pelaku  maupun  korban  kejahatan  itu  merupakan  bagian  dari  masyarakat.
Berkembangnya  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  berpengaruh  pada  tingkat  kejahatan  yang  terjadi dimasyarakat. Media  massa baik cetak maupun  elektronik  tidak lepas dari pemberitaan mengenai kejahatan.
“Kejahatan  adalah  sisi  sebaliknya  dari  perbuatan  baik  yang  seyogyanya  dilakukan oleh  setiap warga  masyarakat  untuk  hidup bersama dengan  rasa aman  sejahtera. Rasa aman  sejahtera selalu  diusik oleh sisi lainnya  itu, yaitu kejahatan  dalam  berbagai  pola  manifestasinya  serta  modus  operandinya  yang  senantiasa  berkembang.  Kejahatan  adalah  perbuatan  manusia  yang  memenuhi  rumusan   kaedah  hukum  pidana  untuk  dapat  dihukum” (Rena  Yulia,  2010:  72).  Kejahatan  tersebut  mulai  dari  kejahatan  yang  dilakukan  baik  itu  secara  individu  maupun  kelompok/korporasi.  Kejahatan  terhadap  nyawa  dan  kejahatan  pelanggaran  Hak  Asasi Manusia (HAM) adalah beberapa dari sekian bentuk kejahatan yang terjadi  di Indonesia.
Sebagai  suatu  perbuatan  yang  bertentangan  dengan  undang-undang,  Indonesia  sebagai  negara  hukum  yang  berdasarkan  pada  Pancasila  dan  UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memberikan tempat yang  khusus dalam menempatkan kejahatan sebagai perbuatan yang melanggar undangundang, yaitu melalui KUHP. KUHP Indonesia sebagai hukum tertulis yang telah  dikodifikasikan  tidak  memberikan  definisi  secara  jelas  mengenai  pengertian  kejahatan,  namun  dalam  Buku  II  (kedua)  disebutkan  dan  diklasifikasikan  mengenai  perbuatan-perbuatan  yang  termasuk  dalam  kategori  kejahatan  dan  sebagai  suatu  perbuatan  tindak  pidana,  disamping  ada  peraturan  perundangundangan tertulis lain yang tidak dikodifikasi yang menyebutkan perbuatan mana  yang termasuk dalam tindak pidana.
Suatu  tindak  pidana  tidak  selalu  dilakukan  oleh  satu  pelaku  saja,  tapi  kadang-kadang  dapat  juga  oleh  beberapa orang.  Jika  beberapa  orang  tersangkut  dalam terwujudnya suatu tindakan, maka disitu dapat kita lihat adanya kerjasama.
Juga  di  dalam  mewujudkan  suatu  tindak  pidana  kadang-kadang  perlu  ada  pembagian  pekerjaan  diantara  orang  itu  (http://trisnadelniasari.
blogspot.com/2010/12/percobaan-penyertaan-danperbarengan.html).
Tindak  pidana  yang  dilakukan  dengan  adanya  kerjasama  seperti  ini  dalam  ilmu  hukum  pidana dikenal  dengan istilah  penyertaan  (deelneming). “Penyertaan  diatur  dalam  Pasal  55  KUHP  dan  Pasal 56  KUHP  yang  berarti  bahwa  ada  dua  orang atau lebih yang  melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan ada  dua orang atau lebih  mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana.
Secara  luas  dapat  disebutkan  bahwa  seseorang  turut   serta  ambil  bagian  dalam  hubungannya  dengan  orang  lain,  untuk  mewujudkan  suatu  tindak  pidana,   mungkin jauh sebelum terjadinya, dekat sebelum terjadinya, pada saat terjadinya,  atau setelah terjadinya suatu tindak pidana” (Erdianto Effendi, 2011: 174-175).
Bentuk tindak pidana yang dapat disertai dengan penyertaan ini bermacammacam,  seperti  kejahatan  yang  telah  direncanakan  yang  dalam  hal  ini  telah  melibatkan  oleh  lebih  dari  satu  orang.  Kejahatan  terhadap  nyawa,  pembunuhan  berencana adalah salah satu dari tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu  orang, dimana pembunuhan berencana itu sendiri adalah tindak kejahatan berupa  membunuh,  menghilangkan  nyawa  dan  hak  hidup  orang  lain  secara  terencana.
Perencanaan yang  dilakukan  biasanya  berkaitan dengan  waktu,  bagaimana calon  korban  tersebut  akan  dihabisi  serta  mengatur  hal-hal  kecil  berkaitan  dengan  pembunuhan.  Motif  yang  melatar  belakangi  pembunuhan  berencana  bisa  bermacam-macam. Selain karena faktor pemenuhan kebutuhan dengan merampas  barang yang dimiliki korban, dendam, kecemburuan sosial, dan politik, juga bisa  melatarbelakangi  pembunuhan  berencana  itu  tadi.  Berdasarkan  kejiwaan,  seseorang  yang  melakukan  pembunuhan  berencana  adalah   orang  yang  siap.
Dalam hal ini siap mental untuk melihat nyawa seseorang melayang, siap mental  untuk  dihantui  rasa  bersalah  seumur  hidup,  dan  siap  mental  untuk  menanggung  segala  macam  hukuman  yang  akan  dijatuhkan  (http://www.anneahira.com/pembunuhan-berencana.htm).
Dalam  KUHP  Indonesia,  pembunuhan  berencana  diatur  dalam  Pasal  340.
Bagi  siapapun  yang  melakukan  tindak  pidana  pembunuhan  dengan  disertai  dengan  perencanaan  terlebih  dahulu  akan  dikenakan  hukuman  dengan  pasal  ini.
Dimana sanksi dari ketentuan ini adalah pidana dua puluh tahun penjara, seumur  hidup,  bahkan  hukuman  mati.  Hal  ini  sesuai  dengan  bunyi  dari  pasal  ini  yaitu:  “Barang  siapa  sengaja  dan  dengan rencana lebih  dahulu  merampas  nyawa  orang  lain, diancam, karena pembunuhan  dengan rencana (moord),  dengan pidana  mati  atau  pidana  penjara  seumur  hidup  atau selama  waktu  tertentu,  paling  lama  dua  puluh tahun”.
Tindak  pidana  pembunuhan  berencana  ini  pada  dasarnya  adalah  suatu  pembunuhan  biasa  dalam  Pasal  338  KUHP,  akan  tetapi  tindak  pidana  ini   direncanakan  terlebih  dahulu.  Maksud  dari  direncanakan  terlebih  dahulu  adalah  antara  timbulnya  niat  untuk  membunuh  dengan  pelaksanaannya  itu  masih  ada  tenggang  waktu  bagi  pembuat  untuk  dengan  tenang  memikirkan  dengan  cara  bagaimana  pembunuhan  itu  akan  dilakukan.  Tindak  pidana  pembunuhan  berencana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang maksudnya, bahwa pembuat  dalam  menjalankan  niatnya  untuk  menghilangkan  nyawa  orang  tidak  melakukannya  sendiri  secara  langsung,  akan  tetapi  melibatkan  orang  lain  yang  dalam  hal  ini  untuk  membantu  melancarkan  niat  dari  pembuat.  Bisa  saja  dalam  pelaksanaan  bukan  pembuat sendiri yang  membunuh,  tetapi  ada  orang lain yang  memang disuruh/dilibatkan oleh pembuat untuk menghilangkan nyawa orang. Hal  ini  sudah  merupakan  satu  rangkaian  untuk  mewujudkan  tindak  pidana  dengan  direncanakan  terlebih  dulu.  Disini  pembuat  ada  dua  pihak,  yakni  bertindak  sebagai  pembuat  langsung  (manus  ministra/auctor  physicus)  dan  pembuat  tidak  langsung (manus  domina/auctor  intellectual)  dalam  rangkaian  tindak  pidana  ini.
Dalam  hukum  pidana  rangkaian  perbuatan  inilah  yang  dikenal  dengan  istilah  penyertaan.
Banyak  kasus  di  Indonesia  yang  terjadi  dengan  penyertaan  dalam  pembunuhan  berencana.  Salah  satu  perkara  yang  menarik  untuk  dikaji  adalah  perkara  putusan  Pengadilan  Negeri  Jakarta  Selatan  Nomor  1488/Pid.B/2008/PN.Jkt.Sel  tentang  pembunuhan  berencana  yang  dilakukan  secara bersama-sama  dengan  terdakwa Muchdi  Purwopranjono  (Muchdi  Pr)  dan  korban  Munir  Said  Thalib  (Munir).  Dimana  kasus  posisi  yang  terjadi  adalah,  korban  Munir  tewas  dalam  pesawat  Garuda  GA-974  yang  sedang  membawanya  ke  Amsterdam.  Pelaku  pembunuhan  itu  adalah  Pollycarpus  Budihari  Priyanto  (Pollycarpus), seorang pilot garuda yang merangkap agen Badan Intelijen Negara  (BIN).  Polly  pada  25  Januari  2008  telah  divonis  Mahkamah  Agung  20  tahun  penjara. Pollycarpus membunuh Munir dengan cara memasukkan racun arsenik ke  dalam  minuman  kopi  saat  pesawat  transit  di  singapura  pada  waktu   keduanya  berada di Coffee Bean Bandara Changi Singapura.
 Tim  penyidik  kasus  Munir  terus  berusaha  untuk  mengungkap  kasus  ini.
Setelah  memeriksa  saksi-saksi  yang  terlibat  kasus  ini,  termasuk  sejumlah  agen  BIN,  polisi  kemudian  menahan  Muchdi  Pr.  Deputi  bidang  penggalangan  BIN  yang  diduga  sebagai  pihak  yang  berperan  penting  dalam  operasi  pembunuhan  Munir.  Motif  utama  yang  membuat  Muchdi  ingin  membunuh  Munir  adalah  dendam dan sakit hati. Karena Muchdi dicopot dari jabatannya sebagai Komandan  Jenderal  Komando  Pasukan  Khusus  (Kopassus).  Karena  pada  waktu  itu  Munir  mempersoalkan  peran  Kopassus  dalam kasus  penculikan  sejumlah  aktivis  mahasiswa. Dimana Munir sendiri semasa hidupnya merupakan salah satu aktivis  Lembaga  Swadaya  Masyarakat  (LSM) dengan  jabatan  sebagai  koordinator  LSM  Kontras  dan  Direktur  Eksekutif  LSM  Imparsial  yang  sangat  aktif  dalam  kegiatannya  memperjuangkan  penegakan  HAM  yang  banyak  mengkritisi  kebijakan  Pemerintah.  Diantaranya  mengkritisi  Rancangan  Undang-Undang  (RUU) Terorisme, RUU TNI dan RUU Intelijen.
Usaha yang dilakukan oleh Muchdi  Pr untuk menghilangkan  nyawa Munir  yaitu dengan  memberi  kesempatan  kepada Pollycarpus dengan menempatkannya  seolah-olah  sebagai Aviation  Security di  perusahaan  penerbangan  PT.  Garuda  Indonesia  Airways  dengan  tujuan  agar  Pollycarpus  mempunyai  akses  yang  luas  untuk dapat ikut setiap penerbangan pesawat Garuda Indonesia Airways meskipun  Pollycarpus tidak sedang melaksanakan tugas sebagai seorang Pilot.
Kesaksian  dari  mantan  Direktur  Perencanaan  dan  Pengendalian  Operasi  (Direktur  V.1)  BIN,  Budi  Santoso.  Dalam  Berita  Acara  Pemeriksaan  (BAP)  tanggal  27  Maret  2008  yang  dibacakan  jaksa  pada  sidang  di  Pengadilan  Negeri  Jakarta Selatan, Kamis 6 November 2008, berdasarkan fakta-fakta yang ada, Budi  Santoso  mengatakan  bahwa  kematian  Munir  adalah  hasil  dari  kegiatan  intelijen.
Pertama, adanya surat rekomendasi yang ditujukan kepada Direktur Garuda Indra  Setiawan,  yang  berisi  permintaan  agar  Pollycarpus  diperbantukan  pada  bagian  Corporate  Secretary.  Kedua,  adanya  pertemuan  antara  Muchdi  Pr  dan  Pollycarpus.  Ketiga,  pemberian  sejumlah  uang  kepada  Pollycarpus  atas  perintah  Muchdi  Pr.  Dan,  keempat,  status  Pollycarpus  sebagai  anggota  jejaring  non  organik  BIN  yang  menurut  Budi  Santoso  direkrut  oleh  Muchdi  Pr  (http://  bredmart.blogspot.com/2012/09/siapa-muchdi-dalamkasuspembunuhan.html).

 Skripsi Hukum: Kajian Hukum Pidana Terhadap Pembunuhan Berencana Aktivis Ham Munir Yang Melibatkan Intelijen Negara

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi