BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Hak konsumen atas kandungan produk makanan di tinjau dari undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Hubungan antara
pelaku usaha dan
konsumen kini telah menimbulkan banyak
permasalahan di masyarakat
dimana konsumen sebagai pihak yang menggunakan jasa atau benda
dari yang disediakan oleh pelaku
usaha sering sekali mengalami kerugian
dikarenakan perbuatan dari
pihak pelaku usaha.
Pelaku usaha sering
berbuat sesukanya karena
ia merasa dibutuhkan
oleh konsumen. Karena ketidakadilan dimasyarakat semakin hari
semakin banyak, dan semakin banyak pula
konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, maka mulailah disuarakan mengenai perlindungan
konsumen.
Perlindungan konsumen
telah meletakkan konsumen
dalam posisi terendah
dalam menghadapi para
pelaku usaha. Hal
ini disebabkan karena pada umumnya pelaku usaha selalu
berlindung di balik perjanjian baku yang
ditanda tangani oleh
kedua belah pihak
yaitu pelaku usaha dan konsumen.
Tidak adanya alternatif
yang diambil oleh konsumen telah
menjadi satu rahasia
umum dalam dunia
industri usaha di Indonesia
(Gunawan Wijaya Ahmad Yani,2000:3).
Dikarenakan posisi
konsumen yang berada
dalam posisi yang
lemah, maka diperlukan suatu
hukum untuk melindungi konsumen dari pelaku usaha yang bertindak merugikan konsumen. Hal
itu lah yang mendasari lahirnya Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 20 April 1999, dan baru berlaku secara efektif sejak tanggal
20 April 2000. Di dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999
diatur bagaimana penyelesaian suatu
sengketa yang mungkin
akan timbul diantara
konsumen dan pelaku
usaha. Yang dimana
sengketa diantara konsumen
dan pelaku usaha tidak mungkin dihindari karena pasti
akan ada pihak-pihak yang ingin
menguntungakn diri sendiri tanpa melihat dampaknya bagi orang lain yang mungkin akan merasa dirugikan.
Sebagaimana diketahui
dari keterbukaan itu
akan memberikan begitu banyak tantangan baik sebagai konsumen,
produsen/ pengusaha ataupun pemerintah.
Salah satu aspeknya adalah bahwa
akan semakin meningkat permasalahan perlindungan konsumen.
Dampak yang timbul tersebut perlu
mendapat perhatian bersama,
karena perkembangan dinamis
dan terus menerus
yang terjadi di
bidang ekonomi, banyak menimbulkan permasalahan baru di bidang
perlindungan konsumen.
Kenyamanan konsumen
dalam mengkonsumsi suatu
produk, baik berupa
produk barang maupun
jasa menjadi perhatian
tersendiri bagi para
konsumen pada khususnya
dan produsen pada
umumnya.
Banyak pertimbangan yang
dilakukan konsumen dalam mengkonsumsi suatu
produk kususnya produk makanan dan minuman agar konsumen mendapatkan
kenyamanan maupun keamanan.
Pertimbangan tersebut antara
lain bahan apa
yang terkandung dalam
produk makanan dan minuman, kandungan
gizi dalam produk
makanan dan minuman, pengolahan
bahan makanan saat
proses produksi, penyimpanan, pengemasan,
kekhalalan, serta masa
kadaluwarsa suatu produk makanan dan minuman.
Banyaknya produk
makanan dan minuman
yang beredar di masyarakat tanpa
mengindahkan ketentuan tentang pencantuman label kadaluwarsa dinilai
sudah meresahkan konsumen.
Di pasaran masih ditemukan produk
pangan segar dan
olahan kemasan yang
telah kadaluwarsa, tidak hanya di
pasar tradisional tapi juga di supermarket.
Produk makanan
olahan yang ditemukan
antara lain makanan
kaleng dan beku
(daging, bakso, ikan,
nugget). Kasus-kasus peredaran makanan
kadaluwarsa tersebut terutama
terjadi menjelang hari
besar agama dan
tahun baru. Tidak
jarang Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) melakukan kontrol ke lapangan
yaitu ke pasar-pasar swalayan atau
supermarket menjelang lebaran
dan menemukan sejumlah
parsel yang berisi
makanan dan minuman
yang telah kadaluwarsa.
Tidak sedikit para
pelaku usaha yang
mencoba untuk meraih
keuntungan yang sangat besar dalam kondisi permintaan pasar yang
sangat tinggi dengan
melakukan kecurangan yang
sangat merugikan konsumen.
Melalui media
internet dalam situs
detikcom penulis memperoleh data bahwa dalam operasi yang
digelar menjelang Lebaran tahun 2012
Balai Besar Pengawas
Obat dan Makanan
(BPOM) Semarang menyita
sedikitnya 764 barang
yang tidak layak
untuk dikonsumsi. Produk-produk
tersebut terdiri dari
makanan kaleng, mie instant, snack, ikan
asin, minuman ringan,
dan lain sebagainya
yang ditemukan di
11 daerah di
Jawa Tengah dan
tersebar di 45
swalayan dan 43
toko atau kelontong.
Berdasarkan data dari
BPOM, sebanyak 492
produk kadaluwarsa, 66
produk tidak terdaftar,
161 produk tidak memenuhi syarat,
dan 45 produk
tidak memenuhi syarat
label halal.
Berkaitan dengan hal tersebut,
maka konsumen perlu dilindungi secara hukum dari
kemungkinan kerugian yang
dialaminya karena perbuatan curang
pelaku usaha. Masalah
perlindungan konsumen tidak sematamata
masalah orang-perorangan, tetapi sebenarnya merupakan masalah bersama dan masalah nasional sebab pada
dasarnya setiap orang adalah konsumen.
Persoalan perlindungan konsumen
bukan hanya pada pencarian siapa yang
bersalah dan apa
hukumannya, melainkan juga
mengenai sosialisasi terhadap
konsumen dan penyadaran
kepada semua pihak tentang perlunya kenyamanan dan keamanan di dalam mengkonsumsi suatu produk barang maupun jasa.
Pangan adalah
kebutuhan pokok manusia
untuk dapat melangsungkan
hidup. Undang-undang No.
7 Tahun 1996
tentang pangan menyebutkan
bahwa pangan merupakan
kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi
setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan
sumber daya manusia
berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Hal
tersebut mengisyaratkan kita bahwa betapa
pentingnya masalah pangan
untuk ditangani dan merupakan tanggungjawab
semua pihak. Dari
hasil kajian BPKN
di bidang pangan
terkait dengan perlindungan
konsumen ditemukan 4 (empat) masalah
utama yang terkait
dengan keamanan konsumen terhadap
makanan yang dikonsumsinya, yaitu
: Keracunan makanan dapat
terjadi karena rusak
dan terkontaminasi atau
tercampur dengan bahan
berbahaya, penggunaan bahan
terlarang, ketentuan label bagi produk-produk industri
makanan dan minuman
yang tidak sesuai dengan
ketentuan label dan iklan pangan (PP 69 Tahun 1999) beserta Permenkes,
produk-produk industri makanan
dan minuman yang kadaluwarsa.
Berbicara mengenai
perlindungan konsumen sama
halnya dengan membicarakan
tanggung jawab pelaku
usaha/tanggung jawab produk
(product liability), karena
pada dasarnya tanggung
jawab produsen dimaksudkan
untuk memberikan
perlindungan kepada konsumen.
Agnes M. Toar (2007;
75) mengartikan tanggung jawab produk
sebagai tanggung jawab
para produsen untuk
produk yang dibawanya ke dalam
peredaran, yang menimbulkan atau menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat
pada produk tersebut.
Perusahaan perdagangan
adalah perusahaan yang kegiatannya membeli
barang untuk kemudian
dijual kembali tanpa mengadakan
perubahan pada barangnya, sehingga bentuk maupun jenis barangnya tetap tidak berubah.
Perusahaan perdagangan
itu meliputi perdagangan
besar dan pedagang
eceran (retail). Perdagangan
besar yaitu penjualan
kembali barang-barang dan
juga distributor serta
pedagang besar lainnya, sedangkan
pedagang eceran (retail)
adalah perusahaan perdagangan yang
melayani konsumen akhir
yang membeli barang-barang
untuk keperluan pribadi,
seperti; supermarket, toko,
kios, apotek dan pedagang
eceran lainnya.
Pasar Swalayan merupakan
salah satu distributor
yang memasarkan produk
makanan dan minuman
dari para supplier, tidak tertutup kemungkinan
adanya barang-barang cacat
yang lepas dari pengawasan divisi quality controlpihak supplier yang bersangkutan, rusak
dalam proses pengiriman,
atau sudah melampaui
masa kadaluwarsa. Pasar
Swalayan sebagai perusahaan
eceran (retail) tentunya
juga harus bertanggung jawab untuk
melakukan pengawasan dalam
memasarkan produk makanan
atau minuman sesuai
standar nasional Indonesia
termasuk kaitannya dengan
produk-produk yang kadaluwarsa,
selain itu pasar
swalayan juga harus
dapat memberikan penyelesaian
yang tidak merugikan
konsumen apabila konsumen mengajukan
tuntutan dan atau
ganti rugi atas produk
tersebut.
Konsumen terkadang
cemas dalam memilih
produk-produk makanan dan
minuman yang dijual
dipasaran apakah masih
dalam batas aman dikonsumsi atau
tidak yaitu sudah
melampaui batas kadaluwarsa
atau belum.
Penulis kemudian
tertarik melakukan penelitian
dengan judul : Hak Konsumen Atas
Isi Kandungan Produk
Makanan Di Tinjau
Dari Undang-Undang No
8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen.
B. Rumusan masalah.
Adapun perumusan
permasalahan dalam penelitian
ini adalah sebagai berikut:.
1. Bagaimana ketentuan
yang mengatur hak
konsumen atas isi kandungan
dalam suatu produk makanan?.
2. Apakah
konsumen telah mendapatkan
perlindungan sesuai dengan Undang-undang
perlindungan konsumen tentang
adanya produk makanan dan minuman kadaluarsa ?.
C. Tujuan Penelitian.
Suatu penelitian
tentu memiliki tujuan-tujuan
yang ingin dicapai oleh
seorang peneliti dalam penyusunannya.
Tujuan tidak boleh lepas dari permasalahan yang
sudah dirumuskan sebelumnya
karena merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan. Adapun
tujuan dari penelitian ini adalah sebagai
berikut:.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk mengetahui ketentuan yang mengatur hak
konsumen atas isi kandungan dalam suatu
produk makanan.
b. Untuk
mengetahui perlindungan terhadap
konsumen atas informasi yang tercantum dalam produk kemasan
makanan yang dijual.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk
memperoleh data yang
lebih lengkap sebagai
bahan utama dalam
penyusunan penulisan hukum
(skripsi) sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar
kesarjanaan di bidang ilmu hukum.
b. Untuk
mengembangkan pengetahuan yang
didapat penulis selama kuliah dan memperdalam pengetahuan
penulis mengenai Hukum Administrasi
Negara yang berhubungan dengan Hukum Perlindungan
Konsumen.
D. Manfaat Penelitian.
Dengan adanya
suatu penelitian diharapkan
dapat memberikan manfaat
yang diperoleh, terutama
bagi bidang ilmu
yang diteliti. Manfaat yang diperoleh dari penelitian ini adalah
sebagai berikut :.
1.
Manfaat Teoritis.
a. Untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan
melalui kegiatan penelitian.
b. Untuk
membandingkan kebenaran pengetahuan
yang diperoleh di bangku
kuliah dengan pelaksanaan
di lapangan sehingga mengetahui
perbedaan dan persamaan
yang jelas antara
teori yang ada dengan praktek
pelaksanaannya yang selanjutnya dapat dikembangkan
guna memperoleh pengetahuan yang diharapkan dapat
memberikan bahan masukan
bagi usaha perlindungan konsumen pemakai produk makanan dan minuman.
2. Manfaat Praktis.
a. Melalui penelitian ini diharapkan dapat
memberikan sumbangan pemikiran bagi
berbagai pihak yang
terlibat baik langsung maupun
tidak langsung dalam usaha pelaksanaan perlindungan konsumen atas produk barang yang dijual.
b. Melalui
penelitian ini diharapkan
dapat memberikan masukan bagi
pelaku usaha dalam
pelaksanaan upaya perlindungan konsumen dalam rangka menjual produk makanan
dan minuman bermutu bagi konsumen.
Skripsi Hukum: Hak konsumen atas kandungan produk makanan di tinjau dari undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi