Selasa, 09 Desember 2014

Skripsi Hukum: Tinjauan Mengenai Efektivitas Pelayanan KPP Pratama Sleman Setelah Berlakunya Kebijakan Remunerasi Dalam Rangka Reformasi Birokrasi

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang.
Skripsi Hukum: Tinjauan Mengenai Efektivitas Pelayanan KPP Pratama Sleman Setelah Berlakunya Kebijakan Remunerasi Dalam Rangka Reformasi Birokrasi
Birokrasi  adalah  fenomena  kehidupan  yang,  setidaknya  sejak  abad  19,  telah  menjadi  aktor  sedemikian  penting  dalam  sejarah  umat  manusia.  Dalam  kehidupan di era modern, birokrasi menempati posisi sangat penting dan sekaligus  menjadi  institusi  yang  paling  dibutuhkan  (the  most  important  and  dominant  institution)  dalam  masyarakat.  Fungsi  pokok  birokrasi  dalam  negara  adalah  menjamin terselenggaranya kehidupan negara dan menjadi alat rakyat/masyarakat  dalam mencapai tujuan ideal suatu negara. Oleh karena itu, birokrasi merupakan  sistem yang harus ada dalam suatu pemerintahan (Budi Setiyono, 2012:12).

Birokrasi  merupakan  organ  utama  dalam  sistem  dan  kegiatan  pemerintahan  yang  dapat  menjalankan  peran-peran  tertentu  atas  nama  otoritas  negara. Melalui birokrasi, maka tugas-tugas pemerintahan dapat dioperasionalkan  secara riil dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Namun, di dalam masyarakat  telah  telah  terjadi  pergeseran  fungsi  birokrasi.  Birokrasi  tidak  lagi  menjadi  alat  rakyat  dalam  mencapai  tujuan  ideal  suatu  negara,  melainkan  menjadi  alat  para  penguasa  untuk  mempertahankan  kekuasaannya.  Dalam  penyelenggaraan  pelayanan  publik,  orientasi  pada  kekuasaan  yang  amat  kuat  telah  membuat  birokrasi menjadi semakin jauh dari misinya untuk memberikan pelayanan publik.
Birokrasi dan para birokrat lebih menempatkan dirinya sebagai penguasa daripada  sebagai  pelayan  masyarakat,  yang  mengakibatkan  sikap  dan  perilaku  birokrasi  cenderung  mengabaikan  aspirasi  dan  kepentingan  masyarakat  (Agus  Dwiyanto,  dkk, 2002:2).
Pada  saat  Indonesia  mengalami  masa  orde  baru  menjelang  masa  transisi  1998,   jatuhnya  rezim  Suharto  berdampak  pada  menurunnya  kepercayaan  masyarakat  terhadap  birokrasi  publik.  Krisis  kepercayaan  terhadap  birokrasi  publik ini ditandai dengan banyaknya protes dan demonstrasi yang dengan gencar  dilakukan  oleh  komponen  masyarakat.  Krisis  kepercayaan  ini  dapat  dipahami  mengingat  birokrasi  publik  selama  ini  menjadi  wadah  bagi  penguasa  untuk     mempertahankan  kekuasaannya.  Kepentingan  penguasa  cenderung  menjadi  sentral dari kehidupan birokrasi publik (Agus Dwiyanto dkk, 2002:1).
Indonesia  menjadi  salah  satu  negara  dengan  birokrasi  terburuk  di  asia,  menurut  Political  and  Economic  Risk  Consultancy  (PERC).  Political  and  Economic Risk Consultancy  (PERC), di awal tahun 2010 telah melakukan sebuah  survey, review, dan pemeringkatan terhadap sistem birokrasi di 12 negara di Asia.
Tabel Peringkat Kualitas Birokrasi Tahun 201Sumber:  Political  and  Economic  Risk  Consultancy  (PERC)  dalam  Jurnal  Ilmu  Administrasi Negara, Vol.1, No.1, Januari 201Buruknya  kualitas  birokrasi  di  Indonesia  merupakan  indikasi  bahwa  kinerja birokrasi di Indonesia semakin buruk dan semakin korup karena dengan  besarnya  skor  yang  dimiliki,  semakin  buruk  kualitas  birokrasi  di  suatu  negara.
Birokrasi di Indonesia pada tahun 2010, seperti tercantum pada tabel diatas, hanya  lebih baik dibandingkan dengan India. Indonesia menjadi peringkat kedua negara  dengan kualitas birokrasi terburuk.
Seperti  diketahui  dalam  beberapa  kesempatan,  kinerja  pegawai  kantor  pajak  menjadi  sorotan  banyak  pihak  karena  adanya  pegawai  pajak  yang melakukan  penyelewengan.  Hal  ini  diperkuat  dengan  banyaknya  pandangan  No  Negara  Skor Integritas 1  India  9,42  Indonesia  8,53  Filipina  8,34  Vietnam  8,15  China  7,96  Malaysia  6,97  Taiwan  6,8  Jepang  6,59  Korea Selatan  6,110  Thailand  5,511  Hongkong  3,412  Singapura  2,5   negatif  dari  pengamat  perpajakan,  masyarakat  umum  dan  Wajib  Pajak  terhadap  buruknya  kinerja  pegawai  Ditjen  Pajak  (intranet  Ditjen  Pajak,  2005).  Hal  ini  ditegaskan pula dari hasil jajak pendapat Fokus Kompas yang dimuat pada harian  Kompas tanggal 26 November 2005, berdasarkan pernyataan responden sebanyak  55%  yang  menilai  buruknya  citra  pegawai  pajak,  hanya  27,7%  responden  yang  menilai positif terhadap citra pegawai pajak dalam menjalankan tugasnya (intranet  Ditjen Pajak, 2006). Hasil jajak pendapat Kompas yang diselenggarakan pada 18-20 November 2009 memperlihatkan, lebih dari separuh responden (66,8 persen)  menyatakan bahwa citra aparat birokrasi pemerintah saat ini secara umum masih  buruk.
Pada  tahun  2010  terjadi  kasus  mafia  perpajakan  yang  menyeret  pegawai  Direktorat  Jenderal  Pajak  Gayus  Halomoan  P.  Tambunan,  seorang  pegawai  Direktorat Pajak yang melakukan manipulasi laporan pajak milyaran rupiah. Pada  tahun  2012,  ada  kasus  Dhana,  mantan  pegawai  Direktorat  Pajak  serta  sejumlah  nama  di  kepolisian  dan  kejaksaan  yang  menyebabkan  terjadinya  dis-orientasi  birokrasi  kelembagaan  di  Indonesia.  Citra  perpajakan  menjadi  negatif  dimata  masyarakat, sehingga kepercayaan masyarakat menjadi berkurang.
Dari ketidakpuasan masyarakat tentang kinerja pelayanan birokrasi, maka  pemerintah  berupaya  untuk  mereformasinya,  dan  salah  satu  upaya  pemerintah untuk  mereformasi  birokrasi  yaitu  dengan  mengeluarkan  kebijakan   remunerasi.
Sesuai  dengan  Undang-Undang  No.  17  Tahun  2007,  tentang  Rencana  Pembangunan  Nasional  Jangka  Panjang  2005-2025  dan  Peraturan  Meneg  PAN,  Nomor  :  PER/15/M.PAN/7/2008  tentang  Pedoman  Umum  Reformasi  Birokrasi,  kebijakan  Remunerasi  diperuntukan  bagi  seluruh  Pegawai  Negeri  di  seluruh  Lembaga/Pemerintahan.  Remunerasi  bertujuan  mendorong  individu  dan  organisasi untuk berkinerja lebih baik. Remunerasi  diharapkan dapat mengurangi  terjadinya  penyalahgunaan  kewenangan  berupa  tindakan  korupsi,  kolusi  dan  nepotisme di lingkungan pemerintahan, dilatarbelakangi oleh kesadaran sekaligus  komitmen  pemerintah  untuk  mewujudkan  clean  and  good  governance.  Pada  tataran  pelaksanaannya,  perubahan  dan  pembaharuan  yang  dilaksanakan  dalam  rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut  akan     dapat  dilaksanakan  dengan  baik  (efektif)  apabila  pegawainya  mempunyai  kesejahteraan yang layak.
Setelah  mengeluarkan  suatu  kebijakan,  maka  pemerintah  harus  mengimplementasikannya  agar  tujuan  dan  sasaran  yang  ditetapkan  dapat  terwujud. Menurut Grindle (1980) dalam  Samodra Wibawa  (1994), implementasi  kebijakan  ditentukan  oleh  isi  kebijakan  dan  konteks  implementasinya.  Ide  dasarnya adalah bahwa setelah kebijakan ditransformasikan, barulah implementasi  kebijakan dilakukan. Jika suatu kebijakan tidak tepat atau tidak dapat mengurangi  masalah yang merupakan sasaran, maka kebijakan itu dapat mengalami kegagalan  sekalipun  kebijakan  itu  diimplementasikan  dengan  sangat  baik.  Sementara  itu,  suatu  kebijakan  yang  telah  direncanakan  dengan  sangat  baik,  dapat  mengalami  kegagalan  jika  kebijakan  tersebut  kurang  diimplementasikan  dengan  baik  oleh  para pelaksana kebijakan.
Remunerasi sebagai salah satu program reformasi birokrasi di  Indonesia,  telah dijalankan oleh beberapa instansi pemerintah antara lain Mahkamah Agung  (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), TNI, POLRI, Kementerian Keuangan  termasuk  di  dalamnya  Kantor  Pelayanan  Pajak  (KPP)  Pratama  Sleman  dibawah  naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai langkah lebih lanjut dari berlakunya remunerasi, DJP melakukan  penyempurnaan  bussines  process  untuk  meningkatkan  efektivitas  pelayanan  kepada  Wajib  Pajak.  Pada  penelitian  hukum  ini,  penulis  akan  menyoroti  efektivitas  dua  jenis  pelayanan  antara  lain  layanan  pendaftaran  NPWP  dan  pelaporan  Surat  Pemberitahuan  (SPT)  sebagai  hal  paling  mendasar  di  bagian  pelayanan  perpajakan.  Layanan  tersebut  juga  berlaku  di  KPP  Pratama  Sleman,  dimana  Sleman  merupakan  wilayah  yang  mempunyai  potensi  wajib  pajak  yang  besar.  Efektivitas  diukur  berdasarkan  standar  prosedur  yang  telah  ditentukan.
Dikatakan  efektif  apabila  memenuhi  standar  prosedur  yang  telah  ditentukan.
Standar prosedur yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007  tentang  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta peraturan lebih lanjut  lainnya yang dkeluarkan oleh Kementerian keuangan dan Direktur Jenderal Pajak.
   Atas dasar uraian diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam  mengenai  efektivitas  pelayanan  yang  penulis  khususkan  di  Dirjen  Pajak  Kantor  Pelayanan Pajak Pratama Sleman setelah  berlakunya kebijakan remunerasi  dalam  rangka  reformasi  brokrasi,  dan  kendala-kendala  yang  terjadi  terkait  pelaksanaan  reformasi  birokrasi  tersebut  serta  solusinya  dalam  sebuah  penelitian  hukum  dengan  judul  “Tinjauan  Mengenai  Efektivitas  Pelayanan  KPP  Pratama  Sleman  Setelah  Berlakunya  Kebijakan  Remunerasi  Dalam  Rangka  Reformasi Birokrasi”.
B.  Rumusan Masalah.
Berdasarkan  uraian  latar  belakang  masalah  diatas  dalam  menganalisis  penulis merumuskan pokok permasalahan masalah sebagai berikut:.
1.  Bagaimanakah  efektivitas  pelayanan  di  KPP  Pratama  Sleman  setelah  berlakunya kebijakan Remunerasi?.
2.  Apa  saja  kendala-kendala  yang  terjadi  dalam  pelaksanaan  pelayanan  yang  efektif di KPP Pratama Sleman sebagai upaya reformasi birokrasi?.
3.  Apa solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan  pelayanan yang efektif di KPP Pratama Sleman?.
Dalam  penelitian  ini,  Undang-Undang  Nomor  28  Tahun  2007  tentang  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan digunakan sebatas tolak ukur dalam  pelaksanaan pelayanan yang efektif.
C.  Tujuan Penelitian.
Tujuan  Penelitian  merupakan  hal-hal  yang  hendak  dicapai  oleh  penulis  melalui  penelitian  yang  dilakukan.  Melalui  penelitian  berdasarkan  rumusan  masalah diatas, maka tujuan dari penelitian ini adalah: .
1.  Tujuan Obyektif.
a.  Mengkaji  efektivitas  pelayanan  di  KPP  Pratama  Sleman  setelah  berlakunya kebijakan remunerasi dalam rangka reformasi birokrasi b.  Mengkaji kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pelayanan yang efektif di KPP Pratama sebagai upaya reformasi birokrasi.
   c.  Mengkaji  solusi  yang  dapat  digunakan  untuk  mengatasi  kendala  dalam  pelaksanaan pelayanan yang efektif di KPP Pratama Sleman.
2.  Tujuan Subyektif.
a.  Dapat memperluas wawasan, pengetahuan, pengalaman, serta pemahaman  penulis  terhadap  penerapan  teori-teori  dan  praktik  dalam  lapangan  hukum yang penulis peroleh selama kuliah di Fakultas Hukum khususnya  berkaitan dengan reformasi birokrasi di Kantor pelayanan Pajak Pratama.
b.  Dapat  memberikan  gambaran  dan  pemikiran  bagi  ilmu  pengetahuan  di  bidang  hukum  administrasi  negara,  khususnya  mengenai  efektivitas  pelayanan  sebagai  upaya  reformasi  birokrasi  pada  Kantor  Pelayanan  Pajak Pratama.
c.  Untuk  melengkapi  persyaratan  dalam  mencapai  gelar  sarjana  di  bidang  Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D.  Manfaat penelitian.
Suatu  penelitian  selain  memiliki  tujuan  yang  akan  dicapai,  tentunya  diharapkan juga dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Adapun manfaat  dari penelitian ini adalah sebagai berikut:.
1.  Manfaat teoritis.
a.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memberikan  manfaat  bagi  ilmu  pengetahuan  di  bidang  Ilmu  Hukum  pada  umumnya  dan  Hukum  Administrasi Negara pada khususnya.
b.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memperkaya  referensi  dan  literatur  dalam dunia kepustakaan mengenai reformasi birokrasi di KPP Pratama  Sleman.
c.  Hasil  penelitian  ini  dapat  dipakai  sebagai  acuan  terhadap  penelitianpenelitian sejenis untuk tahap berikutnya.
2.  Manfaat Praktis.
  a.  Memberikan  gambaran  dan  informasi  kepada  masyarakat  tentang  efektivitas pelayanan  di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama setelah  berlakunya Remunerasi.
b.  Memberikan pendalaman, pemahanan dan pengalaman yang baru kepada  penulis mengenai permasalahan hukum yang dikaji, yang dapat berguna  bagi penulis di kemudian hari.

 Skripsi Hukum: Tinjauan Mengenai Efektivitas Pelayanan KPP Pratama Sleman Setelah Berlakunya Kebijakan Remunerasi Dalam Rangka Reformasi Birokrasi

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi