BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Kendala yang dihadapi hakim pengadilan agama dalam pelaksanaan mediasi perceraian di pengadilan agama
Semua manusia pasti akan melalui
proses kehidupan yang sama dari mulai hidup hingga
mati. Salah satu
proses kehidupan yang
dilalui oleh manusia
adalah perkawinan atau
pernikahan. Perkawinan inilah yang
menjadikan manusia sempurna agamanya
seperti dalam hadist berikut, Rasulullah shalallahu’alaihiwassalam pernah bersabda,
“Jika seorang hamba
menikah, maka ia
telah menyempurnakan separuh agamanya. Oleh karena itu hendaklah ia
bertaqwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.”
Hadits ini diriwayatkan
oleh Baihaqi.((rinaldimunir.wordpress.com/2012/11/20/setengah-dar-agam-menikah/)
diakses tanggal 1 Mei 2013)).
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974
tentang Perkawinan Pasal
1 menyatakan bahwa
perkawinan adalah ikatan
lahir bathin antara
seorang pria dan wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dari definisi perkawinan tersebut dapat kita ambil beberapa unsur yang
penting yaitu: 1. Perkawinan merupakan
ikatan lahir batin.
2. Antara seorang pria dan wanita.
3. Sebagai suami isteri.
4. Untuk membentuk keluarga yang bahagia.
5. Untuk membentuk keluarga yang kekal.
6. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sesuai penjelasan di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa perkawinan atau pernikahan ini menjadi bagian yang sangat
penting di dalam kehidupan manusia.
Oleh karena
itu, hendaknya setiap
orang yang telah
menikah dengan pasangannya tidak akan berpikir
untuk berpisah atau
sering disebut perceraian,
karena terdapat tujuan
membentuk keluarga yang
kekal berarti selamanya.
Namun dalam perjalanannya,
sebuah pernikahan terkadang
mengalami ujian-ujian di
dalamnya seperti
ketidakharmonisan dan sebagainya. Bentuk-bentuk ujian seperti itu, jika tidak bisa
dikelola dengan baik
akan menjadi sebuah
konflik rumah tangga
yang dapat berujung pada perceraian.
Hukum perceraian
di dalam Hukum
Islam yaitu diperbolehkan
meskipun ada serangkaian hal yang
mempersulit. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 38 Perkawinan
dapat putus karena tiga hal yaitu: 1. Kematian 2.
Perceraian, dan 3. Atas keputusan
Pengadilan.
Perkawinan yang
putus dikarenakan perceraian
terdapat beberapa ketentuan
yang harus terpenuhi
agar perceraian tersebut
dapat terlaksana, yaitu terdapat
dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yaitu: 1.
Perceraian hanya dapat
dilakukan di depan
Sidang Pengadilan setelah Pengadilan
yang bersangkutan berusaha
dan tidak berhasil
mendamaikan kedua belah pihak.
2. Untuk
melakukan perceraian harus
ada cukup alasan bahwa
antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami
isteri.
3. Tata
cara perceraian di
depan sidang Pengadilan
diatur dalam peraturan perundangan tersebut.
Selain itu, perceraian ini merupakan suatu perbuatan yang dibenci oleh Alloh SWT sesuai
dalam hadist berikut
ini, “Sesuatu yang
halal tapi dibenci
Allah, adalah perceraian”
(H.R. Abu Dawud
dan Hakim dari
Umar bin Khaththab
sebgaimana dikutip
sukanitha.blogspot.com/2011/01/perceraian.html) diakses Rabu tanggal 1 Mei 2013 pukul 10.47)).
Memasuki proses
persidangan ada satu
upaya lagi yang
menjadi penghalang seseorang
untuk bercerai yaitu Mediasi. Menurut Takdir Rahmadi, dalam bukunya
yang berjudul Mediasi
– Penyelesaian Sengketa
melalui Pendekatan Mufakat,
mediasi adalah suatu
proses penyelesaian sengketa
antara dua pihak
atau lebih melalui perundingan
atau cara mufakat dengan bantuan pihak netral yang tidak memiliki
kewenangan memutus (Takdir
Rahmadi, 2011: 12).
Proses mediasi ini sendiri
sudah mulai wajib dilakukan pada tahun 2008 seiring dengan dikeluarkannya Peraturan
Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 1
Tahun 2008. Dalam perjalanannya dimungkinkan
adanya kendala-kendala dalam
aplikasi pelaksanaan mediasi
tersebut, baik yang
dialami oleh para
pihak maupun para
hakim yang bertanggung jawab dalam proses mediasi.
Kendala-kendala yang
dialami oleh Hakim
ini menurut penulis
menjadi penting untuk
diteliti agar tujuan
mediasi yang dilakukan
dapat tercapai secara efektif.
Sebagai tempat penelitian
penulis memilih Pengadilan
Agama Sragen disebabkan
menurut penulis terdapat
kendala yang dihadapi
hakim dalam mediasi berdasarkan
pengamatsn atau observasi yang
dilakukan ketika kegiatsn
Perkuliahan Magang di
sana. Sebagai gambaran
di Pengadilan Agama
Sragen berdasarkan observasi bahwa pada Tahun 2012 jumlah kasus yang masuk di Pengadilan Agama berjumlah 2459
berarti rata-rata setiap bulannya ada 204,9 kasus yang masuk, hal ini menjadi beban
tersendiri yang dialami hakim Pengadilan Agama Sragen mengingat jumlah
hakim hanya berjumlah
8 orang, dari
2459 kasus tersebut
tidak adayang berhasil
mediasi yang berarti
mediasi gagal dan
persidangan lanjut ke
tahap berikutnya. Sebagai
gambaran juga bahwa tiap hari persidangan ada 2 majelis hakim yang
harus bersidang sehingga
hanya tersisa 2
hakim yang bertugas
di luar ruang persidangan, hal
ini masih dikurangi
lagi oleh hakim
yang menjadi mediator
maka tinggal tersisa
1 hakim yang
menjala nkan tugas organisasi,
hal ini tentu
dapat menghambat kinerja
pengadilan Agama sebagai
sebuah organisasi.Gambaran kendala-kendala awal
hasil observasi inilah
yang menjadi latar
belakang penulisan hukum
ini. Oleh karena
Itu, penulis mengangkat
judul KENDALA YANG DIHADAPI
HAKIM
PENGADILAN AGAMA DALAM
PELAKSANAAN MEDIASI PERCERAIAN DI
PENGADILAN AGAMA SRAGEN.
B. Rumusan Masalah.
Untuk memperjelas
fokus permasalahan sehingga
pembahasan dapat disusun
secara lebih terarah
dan sesuai dengan
sasaran yang diharapkan,
maka penulis merumuskan
permasalahan sebagai berikut:.
1. Bagaimana pelaksanaan mediasi perceraian di
Pengadilan Agama Sragen?.
2. Apa
kendala yang dihadapi
hakim dalam mediasi
perceraian di Pengadilan Agama Sragen serta bagaimana solusinya?.
C. Tujuan Penelitian.
Suatu penelitian
harus memiliki tujuan
yang jelas sehingga
dapat memberikan arah
dalam pelaksanaan penelitian
tersebut. Terdapat dua
jenis tujuan dalam
suatu penelitian, yaitu tujuan
obyektif dan tujuan
subyektif. Tujuan obyektif merupakan
tujuan yang berasal
dari tujuan penelitian
itu sendiri, sedangkan
tujuan subyektif berasal
dari penulis. Adapun
tujuan obyektif dan
subyektif yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: .
1. Tujuan Obyektif.
a. Mengetahui
pelaksanaan mediasi perceraian
di Pengadilan Agama Sragen.
b. Mengetahui
kendalayang dihadapi hakim
dalammediasi perceraian di Pengadilan
Agama Sragen.
2. Tujuan Subyektif.
a. Memperoleh data-data dan informasi yang dibutuhkan bagi penyelesaian penyusunan
skripsi sebagai salah
satu syarat untuk
mendapatkan gelar kesarjanaan
di bidang Ilmu
Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
b. Menambah
dan memperluas pengetahuan
serta wawasan penulis
di bidang hukum perkawinan, dan
sebagai sarana untuk
menerapkan teoriteori dan
pengetahuan yang telah
diperoleh selama kuliah
di Fakultas Hukum UNS.
D. Manfaat Penelitian.
Penulisan suatu
penelitian diharapkan mampu
memberikan manfaat yang dapat
diperoleh, terutama bagi bidang ilmu yang diteliti. Manfaat yang diperoleh dari
penelitian ini adalah sebagai berikut:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil
penelitian penulisan hukum
ini diharapkan dapat
memberikan manfaat bagi
pengembangan ilmu pengetahuan
di bidang hukum
pada umumnya dan Hukum dan
Masyarakat pada khususnya.
b. Menambah
referensi ilmiah di
bidang hukum tentang
perkawinan khususnya dibidang mediasi perceraian. c. Penulisan
hukum ini dapat
digunakan sebagai acuan
untuk melakukan penulisan sejenis untuk selanjutnya.
2. Manfaat Praktis.
a. Menjadi
wahana bagi penulis
untuk mengembangkan penalaran, membentuk
pola pikir ilmiah,
sekaligus menerapkan ilmu
yang telah diperoleh.
b. Memberikan
pemikiran alternatif yang
diharapkan dapat digunakan sebagai
bahan informasi dalam
kaitannya dengan hal-hal
yang menyangkut permasalahan yang
diangkat kepada semua pihak, khususnya Pengadilan Agama Sragen.
Skripsi Hukum: Kendala yang dihadapi hakim pengadilan agama dalam pelaksanaan mediasi perceraian di pengadilan agama
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi