Selasa, 09 Desember 2014

Skripsi Hukum: Implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Kredit

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Kredit
Hukum dan ekonomi merupakan dua sub sistem dari suatu sistem  sosial  yang  saling  berinteraksi  satu  sama lain. Interaksi  antara  kedua sub  sistem  sosial  tersebut  akan  tampak  jelas  apabila  melakukan  pendekatan  dari  segi  studi  hukum  didalam  masyarakat.  Dalam  pendekatan  demikian  hukum  tidak  hanya  dipandang  sebagai  perangkat  norma-norma  yang  bersifat otonom, tetapi juga sebagai institusi sosial yang secara nyata erat  kaitannya  dengan  berbagai  segi  kehidupan  sosial  di  masyarakat. Bank  sebagai  salah  satu  badan  usaha  keuangan  merupakan  lembaga  perantara  antara  nasabah  yang  memiliki  dana  lebih  dan  nasabah  yang  kekurangan  dana.  Nasabah  yang  memiliki  dana  lebih  dapat  menyimpan  uangnya  tersebut  pada  bank  dalam bentuk  deposito,  tabungan, dan  produk-produk  lainnya,  sedangkan  nasabah  yang  kekurangan  dana  dapat  memperoleh  keuntungan dari bank dalam bentuk pinjaman.

Bank  dapat  menyalurkan pinjaman dananya kepada  nasabah  yang  membutuhkan  dana  dengan  tenggang  waktu  tertentu.  Nasabah  yang  mendapatkan pinjaman disebut nasabah debitur. Dengan adanya tenggang  waktu, dapat menimbulkan  risiko terjadinya kredit bermasalah pada bank  terhadap  ketidakpastian  pengembalian  pinjaman  dari  nasabah  debitur.
Timbulnya  kredit  bermasalah  dapat  mengakibatkan  kesulitan  bagi  bank  untuk  mengembalikan  dana  nasabah  yang  menyimpan  uangnya  di  bank  tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya suatu kontrak yang mengikat  antara  pihak  bank  dan  nasabah  debitur  didalam  pemberian  kreditnya  sebagai  bukti  otentik,  berisi hubungan  hak  dan  kewajiban  antara  kedua  belah pihak maupun hubungan yang hanya memihak atau menguntungkan  salah satu pihak.
  Sebagai lembaga intermediary, pemberian kredit masih merupakan  kegiatan  pokok  bank  dan  merupakan  sumber  utama  pendapatan  pada  umumnya. Pemberian  kredit  dapat  dilihat dari 2 (dua)  sisi,  yaitu dari sisi  internal  bank,  pemberian  kredit  dipengaruhi  oleh  adanya  tuntutan  harus  memberikan  hasil  (keuntungan)  bagi  bank,  komposisi  dana  yang  dihimpun, dan aspek permodalan bank, sedangkan dari sisi eksternal bank,  pemberian  kredit  dipengaruhi  oleh  peraturan  perkreditan,  seperti  Giro  Wajib  Minimum,  Batas  Maksimum  Pemberian  Kedit,  kualitas  aktiva,  kebijakan Pemerintah, kondisi dunia usaha, maupun kondisi ekonomi pada  umumnya (Agus Santoso dan Arief. R. Permana, 2007 : 33).
Ketentuan-ketentuan  tentang  hukum  kontrak di  Indonesia  masih  diatur  dalam  aturan-aturan  hukum  lama,  yang  di  tempat  asalnya  sendiri,  yaitu  di  Negeri  Belanda  hukum  tersebut  telah  dilakukan  perubahanperubahan.  Hukum  kontrak  atau  hukum  perjanjian  yang  berlaku  di  Indonesia pada saat ini adalah Hukum Kontrak sebagaimana yang dimuat  pada  Buku  III  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Perdata.  Kitab  UndangUndang Hukum Perdata berasal dari Burgerlijk Wetboek (BW) yang mulai  berlaku di Negeri Belanda pada tahun 1838, berdasarkan asas konkordansi  diberlakukan  di  Hindia Belanda  pada  tahun  1848.  Sejak  kemerdekaan  Indonesia, Burgerlijk Wetboek tersebut  dinyatakan  tetap  berlaku  sebelum  dibuat  peraturan  yang  baru  berdasarkan  Undang-Undang  Dasar  1945.
Sampai  saat  ini  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Perdata  tersebut  masih  tetap  berlaku  di  Indonesia,  terutama  Buku  III  yang  mengatur  tentang  kontrak didalamnya.
Sistem hukum perikatan di Indonesia bersifat terbuka, yang artinya  setiap  perikatan  memberikan  kemungkinan  bagi  setiap  orang  untuk  mengadakan  berbagai  bentuk  perjanjian  seperti  yang  telah  diatur  dalam  Undang-Undang,  serta  peraturan  khusus  atau  peraturan  baru  yang  belum  ada kepastian dan ketentuannya (http://yanhasiholan.wordpress.com). Saat  ini  kontrak  sering  terjadi  dalam  bidang  perbankan,  yang  melibatkan  jasa  seorang  notaris.  Perjanjian  antara  pihak  bank  dengan  nasabah debitur    seringkali isi kontrak tersebut lebih menguntungkan pihak bank dan posisi  nasabah debitur selalu dalam  posisi  lemah. Karena nasabah debitur harus  tunduk dan menyetujui semua persyaratan yang ditentukan oleh bank.
Dewasa  ini  lembaga  notaris semakin  dikenal  dan dibutuhkan oleh  masyarakat  guna  membuat  suatu  alat  bukti  tertulis  yang  bersifat  otentik.
Lembaga  kenotariatan  telah  lama  dikenal  di  Negara  Indonesia,  jauh  sebelum  Indonesia  merdeka  atau  pada  masa  pemerintahan  Kolonial  Belanda notaris telah melaksanakan tugasnya. Keberadaan seorang notaris  pada  awalnya  merupakan  kebutuhan  bagi  Bangsa  Eropa  maupun  yang  dipersamakan  dengannya  dalam  upaya  untuk  menciptakan  akta  otentik  khususnya  di  bidang perdagangan  (Abdul  Ghofur  Anshori,  2010  :  7-11).
Kekuatan  akta  otentik  yang  dibuat  oleh  notaris  mempunyai  kekuatan  hukum  yang  kuat  mengingat  akta  otentik  merupakan  alat  bukti  yang  sempurna.  Hukum  positif  di  Indonesia  telah  mengatur  Jabatan  Notaris  dalam  suatu  Undang-Undang  khusus  yaitu  Undang-Undang  Nomor  30  Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, selanjutnya dalam penulisan ini dapat  disebut dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Sebagai seorang pejabat umum notaris harus dan wajib memahami  serta  mematuhi  semua  ketentuan  peraturan  perundang-undangan   yang  berlaku.  Jabatan  Notaris  merupakan  jabatan  kepercayaan  dalam  proses  penegakan  hukum,  sehingga  notaris  harus  senantiasa  berperilaku  dan  bertindak sesuai dengan kode etiknya. Keberadaan kode etik notaris diatur  oleh  Organisasi  Notaris,  yaitu  Ikatan  Notaris  Indonesia  yang  selanjutnya  akan  disebut  dengan  INI.  INI  sebagai  wadah  tunggal  organisasi  notaris  yang  diatur  dalam  Undang-Undang  Jabatan  Notaris.  Kode  etik  notaris  merupakan  seluruh  kaidah  moral  yang  menjadi  pedoman  dalam  menjalankan  jabatan  notaris.  Notaris  dapat  dikenakan  sanksi  apabila  terbukti  telah  melakukan  pelanggaran  atas  ketentuan-ketentuan  yang  ada  dalam  kode  etik  notaris.  INI  sebagai  perkumpulan  organisasi  bagi  para  notaris  mempunyai  peranan  yang  sangat  penting  dalam  penegakan  pelaksanaan  kode  etik  profesi  bagi  notaris,  melalui  Dewan  Kehormatan    yang  mempunyai  tugas  utama  untuk  melakukan  pengawasan  atas  pelaksanaan  kode  etik.  Pengawasan  terhadap  para  notaris  sangat diperlukan  dalam  hal  notaris  mengabaikan  keluhuran  dan  martabat  atau  tugas  jabatannya  atau  melakukan  pelanggaran  terhadap  peraturan  umum  atau  melakukan  kesalahan-kesalahan  lain  dalam  menjalankan  jabatannya  sebagai notaris (Abdul Ghofur Anshori, 2010 : 171-179).
Jasa  Notaris,  sebagai  Pejabat  Umum  yang  membuat  akta  otentik  sangat dibutuhkan dalam kegiatan usaha perbankan, salah satunya  adalah  dalam  pembuatan  akta  perjanjian  kredit  perbankan  yang  melibatkan  nasabah  debitur  dan  bank,  guna  menjamin  kebenaran dan  isi  yang  dituangkan dalam perjanjian kredit perbankan tersebut, agar secara publik  kebenarannya  tidak  diragukan lagi.  Profesi Notaris sangat  penting  dalam  pembuatan  akta  perjanjian  kredit  perbankan,  Notaris  sebagai  Pejabat  Publik,  dituntut  profesionalitasnya  yang  salah  satunya  adalah  menjembatani  kepentingan  bank  dan  nasabahnya  dalam  pembuatan  akta  perjanjian  kredit,  namun  kenyataannya  sikap  profesionalitas  tersebut  berhadapan  dengan  tuntutan  dunia  perbankan,  yaitu  efisiensi  dalam  prosedur  perbankan  dan  keamanan  dalam  pemberian  kredit,  sehingga  dalam  praktek  lembaga  perbankan  cenderung  menggunakan  perjanjian  baku dalam perjanjian  kreditnya.  Secara  yuridis  formal  ada  2 (dua) jenis  perjanjian atau pengikatan kredit yang digunakan bank dalam melepaskan  kreditnya, yaitu : 1. Perjanjian/ pengikatan kredit dibawah tangan atau akta dibawah tangan; 2. Perjanjian/  pengikatan  kredit  yang  dibuat  oleh  dan  dihadapan  notaris  (notariil) atau akta otentik.
Tindakan  perbankan  menggunakan  akta  dibawah  tangan  dan  akta  notariil  ini  lebih  disebabkan  adanya  tuntutan  efisiensi  dan  biaya  dalam  pelayanan,  khususnya  perjanjian  kredit  perbankan.  Dengan  pembuatan  format  materi/  isi perjanjian kredit secara standar jelas  akan memberikan  kemudahan bagi perbankan untuk menganalisa  dan menutupi kelemahan-   kelemahan  yang  dapat  saja  timbul  di  kemudian  hari  yang  disebabkan  perkembangan dalam dunia hukum.
Berdasarkan  uraian  di  atas, dalam  penulisan  ini  penulis  merasa  tertarik  untuk  mengadakan  penelitian  di  Kantor  Notaris  dan  PPAT  Eret  Hartanto,  S.H, Kantor  Notaris  dan  PPAT  Imarotun  Noor  Hayati,  S.H, Kantor  Notaris  dan  PPAT  Noor  Saptanti,  S.H,  M.H,  serta  Bank  Rakyat  Indonesia  Kantor  Cabang  Pembantu  Sokaraja sebagai  sebuah  penulisan  hukum  dengan  judul  -UNDANG  NOMOR  30  TAHUN  2004  TENTANG  JABATAN  NOTARIS  DALAM PEMBUATAN  PERJANJIAN  KREDIT  ANTARA  BANK  DAN  NASABAH  DEBITUR .
B.  Rumusan Masalah.
Berdasarkan  uraian  latar  belakang  diatas,  maka  penulis  merumuskan beberapa permasalahan untuk dikaji secara lebih rinci dalam  penelitian ini, yaitu sebagai berikut :.
1.  Bagaimana prosedur pembuatan akta perjanjian kredit antara bank dan  nasabah debitur?.
2.  Bagaimana wewenang notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit  antara bank dan nasabah debitur ditinjau dari Undang-Undang Nomor  30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris?.
C. Tujuan Penelitian.
Tujuan penelitian merupakan suatu target yang ingin dicapai dalam  suatu  penelitian  sebagai  suatu  solusi  atas  masalah  yang  dihadapi  (tujuan  objektif),  ataupun  untuk  memenuhi  kebutuhan  perorangan  (tujuan  subjektif). Adapun tujuan yang hendak dicapai penulis dalam penelitian ini  adalah :.
  1.  Tujuan Objektif.
Tujuan  objektif  merupakan  tujuan  penulisan  dilihat  dari  tujuan  umum  yang  mendasari  penulis  dalam  melakukan  penulisan.  Tujuan  objektif dari penulisan hukum ini adalah sebagai berikut :.
a. Untuk mengetahui prosedur pembuatan akta perjanjian kredit antara  bank dan nasabah debitur.
b. Untuk  mengetahui  wewenang  notaris  dalam  pembuatan  akta perjanjian  kredit  antara  bank  dan  nasabah  debitur  ditinjau  dari  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
2.  Tujuan subjektif.
Tujuan  subjektif  merupakan  tujuan  penulisan  dilihat  dari  tujuan  pribadi  penulis  yang  mendasari  penulis  dalam  melakukan  penulisan.
Tujuan subjektif penulis antara lain :.
a. Untuk  menambah  serta  memperluas  wawasan  dan  pengetahuan  penulis  dalam  mengkaji  masalah  di  bidang  hukum  perdata,  khususnya  dalam  lingkup  hukum  perjanjian  dan  wewenang jabatan  notaris.
b. Untuk  melengkapi  syarat  akademis  guna memperoleh  gelar  sarjana  di  bidang  ilmu  hukum  pada  Fakultas  Hukum  Universitas  Sebelas  Maret Surakarta.
c. Untuk  menerapkan  ilmu  dan  teori-teori  hukum  yang  telah  penulis  peroleh  sehingga  dapat  memberi  manfaat  bagi penulis  sendiri  serta  memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ilmu pengetahuan  di bidang hukum.
D. Manfaat Penelitian.
Penelitian  hukum  adalah  suatu  bentuk  proses  untuk  mendapatkan  aturan-aturan  hukum,  prinsip-prinsip  hukum,  maupun  doktrin-doktrin  hukum  untuk  mendapatkan jawaban  dari  isu-isu  hukum  yang  dihadapi  (Peter  Mahmud  Marzuki  2010  :  35).  Penulis  berharap  bahwa  kegiatan  penelitian  dalam  penulisan  hukum  ini  akan  mempunyai  manfaat  bagi  penulis dan orang lain. Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian  hukum ini antara lain :.
1.  Manfaat Teoritis.
Manfaat  teoritis  yaitu  manfaat  dari  penulisan  hukum  ini  yang  berkaitan  dengan  pengembangan  di  bidang  ilmu  hukum.  Manfaat  teoritis dari penulisan ini adalah sebagai berikut :.
a.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memberi manfaat  sebagai  pengembangan  ilmu  pengetahuan  di  bidang  Hukum  Perdata  pada  umumnya,  khusunya  mengenai  hukum  perjanjian  dan wewenang jabatan notaris.
b.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  menambah  referensi  dan  literatur  kepustakaan  di  bidang  Hukum  Perdata  dalam kajian  mengenai  pelaksanaan perjanjian kredit antara bank dan nasabah debitur yang  melibatkan pihak ketiga (notaris).
c.  Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai acuan serta informasi  bagi pihak yang membutuhkannya.
2.  Manfaat Praktis.
Manfaat  praktis  yaitu  manfaat  dari  peulisan  hukum  ini  yang  berkaitan  dengan  pemecahan  masalah.  Manfaat  praktis  dari  penulisan  ini sebagai berikut :.
a.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat membantu  memberikan jawaban  atas  permasalahan  yang  diteliti  serta  dapat  memberikan  pemikiran bagi  pihak  yang  membutuhkan  pengetahuan  terkait  dengan penelitian ini.
b.  Menjadi sarana bagi penulis untuk mengembangkan penalaran dan  membentuk pola pikir ilmiah, serta untuk mengetahui kemampuan  penulis dalam menerapkan ilmu hukum yang telah diperoleh .

 Skripsi Hukum: Implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Kredit

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi