BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Kredit
Hukum dan ekonomi merupakan dua
sub sistem dari suatu sistem sosial yang
saling berinteraksi satu
sama lain. Interaksi antara kedua sub sistem
sosial tersebut akan
tampak jelas apabila
melakukan pendekatan dari
segi studi hukum
didalam masyarakat. Dalam
pendekatan demikian hukum
tidak hanya dipandang
sebagai perangkat norma-norma
yang bersifat otonom, tetapi juga
sebagai institusi sosial yang secara nyata erat kaitannya
dengan berbagai segi
kehidupan sosial di
masyarakat. Bank sebagai salah
satu badan usaha
keuangan merupakan lembaga
perantara antara nasabah
yang memiliki dana
lebih dan nasabah
yang kekurangan dana.
Nasabah yang memiliki
dana lebih dapat
menyimpan uangnya tersebut
pada bank dalam bentuk
deposito, tabungan, dan produk-produk lainnya,
sedangkan nasabah yang
kekurangan dana dapat
memperoleh keuntungan dari bank
dalam bentuk pinjaman.
Bank dapat menyalurkan pinjaman dananya kepada nasabah
yang membutuhkan dana
dengan tenggang waktu
tertentu. Nasabah yang mendapatkan
pinjaman disebut nasabah debitur. Dengan adanya tenggang waktu, dapat menimbulkan risiko terjadinya kredit bermasalah pada bank
terhadap
ketidakpastian pengembalian pinjaman
dari nasabah debitur.
Timbulnya kredit
bermasalah dapat mengakibatkan
kesulitan bagi bank untuk mengembalikan
dana nasabah yang
menyimpan uangnya di
bank tersebut. Oleh karena itu,
dibutuhkan adanya suatu kontrak yang mengikat antara
pihak bank dan
nasabah debitur didalam
pemberian kreditnya sebagai
bukti otentik, berisi hubungan hak
dan kewajiban antara
kedua belah pihak maupun hubungan
yang hanya memihak atau menguntungkan salah
satu pihak.
Sebagai lembaga intermediary, pemberian kredit masih merupakan kegiatan
pokok bank dan
merupakan sumber utama
pendapatan pada umumnya. Pemberian kredit
dapat dilihat dari 2 (dua) sisi,
yaitu dari sisi internal bank,
pemberian kredit dipengaruhi
oleh adanya tuntutan
harus memberikan hasil
(keuntungan) bagi bank,
komposisi dana yang dihimpun,
dan aspek permodalan bank, sedangkan dari sisi eksternal bank, pemberian
kredit dipengaruhi oleh
peraturan perkreditan, seperti
Giro Wajib Minimum,
Batas Maksimum Pemberian
Kedit, kualitas aktiva, kebijakan Pemerintah, kondisi dunia usaha,
maupun kondisi ekonomi pada umumnya
(Agus Santoso dan Arief. R. Permana, 2007 : 33).
Ketentuan-ketentuan tentang
hukum kontrak di Indonesia
masih diatur dalam
aturan-aturan hukum lama,
yang di tempat
asalnya sendiri, yaitu
di Negeri Belanda
hukum tersebut telah
dilakukan
perubahanperubahan. Hukum kontrak
atau hukum perjanjian
yang berlaku di Indonesia
pada saat ini adalah Hukum Kontrak sebagaimana yang dimuat pada
Buku III Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab UndangUndang Hukum Perdata
berasal dari Burgerlijk Wetboek (BW) yang mulai berlaku di Negeri Belanda pada tahun 1838,
berdasarkan asas konkordansi diberlakukan di
Hindia Belanda pada tahun
1848. Sejak kemerdekaan Indonesia, Burgerlijk Wetboek tersebut dinyatakan
tetap berlaku sebelum dibuat
peraturan yang baru
berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945.
Sampai saat
ini Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata tersebut
masih tetap berlaku
di Indonesia, terutama
Buku III yang
mengatur tentang kontrak didalamnya.
Sistem hukum perikatan di
Indonesia bersifat terbuka, yang artinya setiap
perikatan memberikan kemungkinan
bagi setiap orang
untuk mengadakan berbagai
bentuk perjanjian seperti
yang telah diatur
dalam Undang-Undang, serta
peraturan khusus atau
peraturan baru yang
belum ada kepastian dan
ketentuannya (http://yanhasiholan.wordpress.com). Saat ini
kontrak sering terjadi
dalam bidang perbankan,
yang melibatkan jasa seorang notaris.
Perjanjian antara pihak
bank dengan nasabah debitur seringkali isi kontrak tersebut lebih
menguntungkan pihak bank dan posisi nasabah
debitur selalu dalam posisi lemah. Karena nasabah debitur harus tunduk dan menyetujui semua persyaratan yang
ditentukan oleh bank.
Dewasa ini
lembaga notaris semakin dikenal
dan dibutuhkan oleh masyarakat guna
membuat suatu alat
bukti tertulis yang
bersifat otentik.
Lembaga kenotariatan
telah lama dikenal
di Negara Indonesia,
jauh sebelum Indonesia
merdeka atau pada
masa pemerintahan Kolonial Belanda notaris telah melaksanakan tugasnya.
Keberadaan seorang notaris pada awalnya
merupakan kebutuhan bagi
Bangsa Eropa maupun
yang dipersamakan dengannya
dalam upaya untuk
menciptakan akta otentik khususnya
di bidang perdagangan (Abdul
Ghofur Anshori, 2010
: 7-11).
Kekuatan akta
otentik yang dibuat
oleh notaris mempunyai
kekuatan hukum yang
kuat mengingat akta
otentik merupakan alat
bukti yang sempurna.
Hukum positif di
Indonesia telah mengatur
Jabatan Notaris dalam
suatu Undang-Undang khusus
yaitu Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris, selanjutnya dalam penulisan ini dapat disebut dengan Undang-Undang Jabatan Notaris
(UUJN).
Sebagai seorang pejabat umum
notaris harus dan wajib memahami serta mematuhi
semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jabatan Notaris merupakan
jabatan kepercayaan dalam
proses penegakan hukum,
sehingga notaris harus
senantiasa berperilaku dan bertindak
sesuai dengan kode etiknya. Keberadaan kode etik notaris diatur oleh
Organisasi Notaris, yaitu
Ikatan Notaris Indonesia
yang selanjutnya akan
disebut dengan INI.
INI sebagai wadah
tunggal organisasi notaris yang
diatur dalam Undang-Undang
Jabatan Notaris. Kode
etik notaris merupakan
seluruh kaidah moral
yang menjadi pedoman
dalam menjalankan jabatan
notaris. Notaris dapat
dikenakan sanksi apabila terbukti
telah melakukan pelanggaran
atas ketentuan-ketentuan yang
ada dalam kode
etik notaris. INI
sebagai perkumpulan organisasi
bagi para notaris
mempunyai peranan yang
sangat penting dalam
penegakan pelaksanaan kode
etik profesi bagi
notaris, melalui Dewan
Kehormatan yang mempunyai
tugas utama untuk
melakukan pengawasan atas pelaksanaan kode
etik. Pengawasan terhadap
para notaris sangat diperlukan dalam
hal notaris mengabaikan
keluhuran dan martabat
atau tugas jabatannya
atau melakukan pelanggaran
terhadap peraturan umum atau melakukan
kesalahan-kesalahan lain dalam
menjalankan jabatannya sebagai notaris (Abdul Ghofur Anshori, 2010 :
171-179).
Jasa Notaris,
sebagai Pejabat Umum
yang membuat akta
otentik sangat dibutuhkan dalam
kegiatan usaha perbankan, salah satunya
adalah dalam pembuatan
akta perjanjian kredit
perbankan yang melibatkan nasabah
debitur dan bank,
guna menjamin kebenaran dan
isi yang dituangkan dalam perjanjian kredit perbankan
tersebut, agar secara publik kebenarannya tidak
diragukan lagi. Profesi Notaris
sangat penting dalam pembuatan akta
perjanjian kredit perbankan,
Notaris sebagai Pejabat Publik,
dituntut profesionalitasnya yang
salah satunya adalah menjembatani
kepentingan bank dan
nasabahnya dalam pembuatan
akta perjanjian kredit,
namun kenyataannya sikap
profesionalitas tersebut berhadapan
dengan tuntutan dunia
perbankan, yaitu efisiensi
dalam prosedur perbankan
dan keamanan dalam
pemberian kredit, sehingga dalam
praktek lembaga perbankan
cenderung menggunakan perjanjian baku dalam perjanjian kreditnya.
Secara yuridis formal
ada 2 (dua) jenis perjanjian atau pengikatan kredit yang
digunakan bank dalam melepaskan kreditnya,
yaitu : 1. Perjanjian/ pengikatan kredit dibawah tangan atau akta dibawah
tangan; 2. Perjanjian/ pengikatan kredit
yang dibuat oleh
dan dihadapan notaris (notariil) atau akta otentik.
Tindakan perbankan
menggunakan akta dibawah
tangan dan akta notariil ini
lebih disebabkan adanya
tuntutan efisiensi dan
biaya dalam pelayanan,
khususnya perjanjian kredit
perbankan. Dengan pembuatan format
materi/ isi perjanjian kredit
secara standar jelas akan memberikan kemudahan bagi perbankan untuk
menganalisa dan menutupi kelemahan- kelemahan
yang dapat saja
timbul di kemudian
hari yang disebabkan perkembangan dalam dunia hukum.
Berdasarkan uraian
di atas, dalam penulisan
ini penulis merasa tertarik
untuk mengadakan penelitian
di Kantor Notaris
dan PPAT Eret Hartanto, S.H, Kantor
Notaris dan PPAT
Imarotun Noor Hayati,
S.H, Kantor Notaris dan
PPAT Noor Saptanti,
S.H, M.H, serta
Bank Rakyat Indonesia
Kantor Cabang Pembantu
Sokaraja sebagai sebuah penulisan hukum
dengan judul -UNDANG NOMOR
30 TAHUN 2004
TENTANG JABATAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN
KREDIT ANTARA BANK DAN NASABAH
DEBITUR .
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan uraian
latar belakang diatas,
maka penulis merumuskan beberapa permasalahan untuk dikaji
secara lebih rinci dalam penelitian ini,
yaitu sebagai berikut :.
1. Bagaimana prosedur pembuatan akta perjanjian
kredit antara bank dan nasabah debitur?.
2. Bagaimana wewenang notaris dalam pembuatan
akta perjanjian kredit antara bank dan
nasabah debitur ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris?.
C. Tujuan Penelitian.
Tujuan penelitian merupakan suatu
target yang ingin dicapai dalam suatu penelitian
sebagai suatu solusi
atas masalah yang
dihadapi (tujuan objektif),
ataupun untuk memenuhi
kebutuhan perorangan (tujuan subjektif). Adapun tujuan yang hendak dicapai
penulis dalam penelitian ini adalah :.
1. Tujuan Objektif.
Tujuan objektif
merupakan tujuan penulisan
dilihat dari tujuan umum
yang mendasari penulis
dalam melakukan penulisan.
Tujuan objektif dari penulisan
hukum ini adalah sebagai berikut :.
a. Untuk mengetahui prosedur
pembuatan akta perjanjian kredit antara bank
dan nasabah debitur.
b. Untuk mengetahui
wewenang notaris dalam
pembuatan akta perjanjian kredit
antara bank dan
nasabah debitur ditinjau
dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris.
2. Tujuan subjektif.
Tujuan subjektif
merupakan tujuan penulisan
dilihat dari tujuan pribadi
penulis yang mendasari
penulis dalam melakukan
penulisan.
Tujuan subjektif penulis antara
lain :.
a. Untuk menambah
serta memperluas wawasan
dan pengetahuan penulis
dalam mengkaji masalah
di bidang hukum
perdata, khususnya dalam
lingkup hukum perjanjian
dan wewenang jabatan notaris.
b. Untuk melengkapi
syarat akademis guna memperoleh gelar
sarjana di bidang
ilmu hukum pada
Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret Surakarta.
c. Untuk menerapkan
ilmu dan teori-teori
hukum yang telah
penulis peroleh sehingga
dapat memberi manfaat
bagi penulis sendiri serta memberikan
kontribusi positif bagi perkembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum.
D. Manfaat Penelitian.
Penelitian hukum
adalah suatu bentuk
proses untuk mendapatkan aturan-aturan
hukum, prinsip-prinsip hukum,
maupun doktrin-doktrin hukum
untuk mendapatkan jawaban dari
isu-isu hukum yang
dihadapi (Peter Mahmud
Marzuki 2010 : 35). Penulis
berharap bahwa kegiatan penelitian
dalam penulisan hukum
ini akan mempunyai
manfaat bagi penulis dan orang lain. Adapun manfaat yang
dapat diperoleh dari penelitian hukum
ini antara lain :.
1. Manfaat Teoritis.
Manfaat teoritis
yaitu manfaat dari
penulisan hukum ini
yang berkaitan dengan
pengembangan di bidang
ilmu hukum. Manfaat teoritis dari penulisan ini adalah sebagai
berikut :.
a. Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat memberi manfaat sebagai pengembangan
ilmu pengetahuan di
bidang Hukum Perdata
pada umumnya, khusunya
mengenai hukum perjanjian
dan wewenang jabatan notaris.
b. Hasil
penelitian ini diharapkan
menambah referensi dan
literatur kepustakaan di
bidang Hukum Perdata
dalam kajian mengenai pelaksanaan perjanjian kredit antara bank dan
nasabah debitur yang melibatkan pihak
ketiga (notaris).
c. Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai
acuan serta informasi bagi pihak yang
membutuhkannya.
2. Manfaat Praktis.
Manfaat praktis
yaitu manfaat dari
peulisan hukum ini
yang berkaitan dengan
pemecahan masalah. Manfaat
praktis dari penulisan ini sebagai berikut :.
a. Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat membantu memberikan jawaban atas
permasalahan yang diteliti
serta dapat memberikan pemikiran bagi
pihak yang membutuhkan
pengetahuan terkait dengan penelitian ini.
b. Menjadi sarana bagi penulis untuk
mengembangkan penalaran dan membentuk
pola pikir ilmiah, serta untuk mengetahui kemampuan penulis dalam menerapkan ilmu hukum yang telah
diperoleh .
Skripsi Hukum: Implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Kredit
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi