BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Perjanjian Pemberian Kredit Usaha Rakyat(Kur) Tanpa Jaminan Bagi Usaha Mikro Dan Upaya Penyelesaian
Pembangunan nasional
bertujuan untuk mewujudkan
suatu masyarakat adil
dan makmur yang
merata materiil dan
spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar
1945. Pembangunan nasional
adalah pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan
pembangunan seluruh masyarakat
Indonesia, termasuk salah
satunya pembangunan dibidang
perekonomian. Pemerintah Indonesia
berusaha membangun dan
menciptakan kondisi ekonomi
yang lebih baik.
Guna mencapaitujuan tersebut,
maka pelaksanaan pembangunan
ekonomi harus lebih
memperhatikan asas keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan
pada setiap unsur-unsur
pembangunan, meningkatkan pertumbuhan
ekonomi serta terciptanya
stabilitas ekonomi dan stabilitas nasional. Keberhasilan pembangunan dibidang
ekonomi akan mendukung
keberhasilan pembangunan dibidang-bidang lainnya
agar dapat mewujudkan
pembangunan nasional sehingga
kesejahteraan masyarakat dapat
segera terwujud.
Sasaran pembangunan
dibidang ekonomi salah
satunya adalah bidang perbankan,
yang diharapkan mampu
mengembangkan dan memajukan perekonomian
di Indonesia. Khususnya
dalam meningkatkan pemerataan kesejahteraan
rakyat banyak, bukan
kesejahteraan segolongan orang
atau perorangan saja melainkan
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Hal ini dapat ditemukan dalam
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang pun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan Sebuah bank
merupakan sebuah badan
usaha yang bergerak
dibidang keuangan yang
dalam aktivitasnya mengumpulkan
dana masyarakat dan menyalurkannya kedalam
aktivitas ekonomi melalui
pemberian kredit. Pada dasarnya bank sebagai badan usaha yang bergerak
dibidang keuangan mempunyai beberapa peran
dalam lembaga perekonomian
yaitu sebagai perantara finansial (financial intermediary) dan
lembaga transmisi keuangan (monetarytransmission process) (Elizabeth T Manurung, 2009:Vol 27
N0. 2).
Kredit merupakan salah satuusaha
perbankan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam Pasal 1 Angka 11
Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang
Perbankan dijelaskan bahwa kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank
dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi
utangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan
pemberian bunga. Kredit merupakan usaha paling utama
dalam kegiatan perbankan
karena pendapatan terbesar
dari usaha bank berasal dari
pendapatan kegiatan usaha
kredit yang berupa
bunga dan provisi.
Berdasarkan ketentuan
tersebut dalam pembukaan
kredit perbankan harus didasarkan pada
persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam atau
dengan istilah lain harus
didahului dengan perjanjian kredit.
Prinsip kehati-hatian
merupakan salah satu
hal yang harus
diperhatikan dalam pelaksanaan
pemberian kredit serta
diperlukan juga pengaturan
mengenai pengawasan kredit.
Pelaksanaan prinsip
kehati-hatian dan pengawasan
pada dasarnya bertujuan
untuk menjaga agar
bank selalu dalam
keadaan yang sehat sehingga
dapat melaksanakan perannya dengan lancar mengingat bank mempunyai peran
yang luas dalam
sektor perekonomian yaitu
menjaga kestabilan perekonomian di Indonesia.Prinsip
kehati-hatian ini antara lain diwujudkan dalam bentuk
penerapan secara konsisten berdasarkan
itikad baik terhadap
semua persyaratan dan
peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan
pemberian kredit oleh bank
yangbersangkutan (Hermansyah, 2011:61-62).
Sektor usaha
yang paling membutuhkan
keberadaan kredit yaitu
sektor usaha kecil
dan menengah. Bagi sektor
usaha kecil menengah,
permodalan merupakan faktor utama
yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha karena
pada umumnya usaha
kecil dan menengah
merupakan usaha perorangan atau
perusahaan yang sifatnya
tertutup, yang mengandalkan
modal dari pemilik yang
jumlahnya sangat terbatas,
sedangkan modal pinjaman
dari bank atau lembaga keuangan
lainnya sulit diperoleh
karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat
dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi usaha kecil
menengah adalah adanya ketentuan
mengenai jaminan karena tidak semua
usaha kecil menengah memiliki harta
yang memadai dan cukup untuk dijadikan jaminan. Terkait
dengan hal ini, usaha kecil menengah juga menjumpai
kesulitan dalam hal
akses terhadap sumber
pembiayaan(bumukm.com/berita/41/Artikel-tentang-Usaha-Kecil-Menengah.html).
Solo sebagai kotabudaya juga
memiliki potensi dibidang usaha kecil dan menengah. Potensi itu dapat dilihat dengan
adanya produk-produk usaha kecil dan menengah
yang ada di kota Solo yang antara lain bergerak disektor usaha kuliner, jasa,
perdagangan, dan kerajinan
tangan. Permasalahannya adalah sektor-sektor usaha
tersebut sebagian besar
mengalami kesulitan dalam
hal permodalan, sehingga perkembagan usahanya juga terbatas.
Selama ini para pelaku usaha kecil dan
menengah dalam mengajukan
permohonan pinjaman selalu
dipersulit dengan rumitnya
prosedur yang harus dipenuhi dan minimnya sosialisasi. Hal inilah yang dikeluhkan
salah seorang pengrajin
yaitu Purwanti yang
mengatakan bahwa prosedur yang rumit sempat membuat kesulitan
modal untuk usahanya. Dalam hal ini,
masyarakat membutuhkan permodalan
yang proses permohonannnya mudah terutama mengenai
penjaminannya
(www.soloposfm.com/ukm-masih-keluhkanprosedur/).
Oleh karena itu,
pemerintah meluncurkan program Kredit Usaha
Rakyat (KUR) yang merupakan program
pemberdayaan ekonomi mikro
dan kecil dalam rangka
mendukung Instruksi Presiden Nomor
6 Tahun 2007
tentang Kebijakan Percepatan PengembanganSektor Riil dan
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah(UMKM).
KUR diawalidengan ditandatanganinya Memorandum or Understanding(MoU) tentang
Penjaminan Kredit/ Pembiayaan
Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi antara
Pemerintah (Departemen Keuangan, Departemen Pertanian,
Departemen Perindustrian, Departemen
Kehutanan, Departemen Kelautan
dan Perikanan, dan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah) sebagai Pelaksana Teknis Program,
dengan Perusahaan Penjamin (Perusahaan Umum
Jaminan Kredit Indonesia
dan PT. Asuransi
Kredit Indonesia), dan Bank
Pemberi Kredit/ Pembiayaan
(PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk,
PT. Bank Mandiri
(Persero) Tbk, PT.
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Tabungan Negara
(Persero), PT. Bank Bukopin Tbk, dan PT.
Bank Syariah Mandiri). KUR adalah salah satu upaya nyata pemerintah dalam membantu petumbuhan UMKMKdi Indonesia. Dengan
KUR ini, diharapkan para pelaku
UMKMKtidak lagi kesulitan
dalam mencari bantuan
permodalan demi membangun usahanya. Sedangkan mengenai
jaminan, jika biasanya semua pelaku usaha wajib
menyertakan jaminan kepada
pihak bank sebagai
persyaratan mengajukan kredit
usaha, tidak begitu dengan KUR. Ini dikarenakan khusus untuk KUR,
pelaku UMKMKdiberikan
pilihan untuk mengambil
KUR yang memakai jaminan
atau tanpa memakai
jaminan. Untuk KUR yang
memakai jaminan, nilai maksimal pinjaman
adalah sebesar Rp
500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
Sedangkan nilai
KUR yang tidak
menggunakan jaminan KUR Mikro adalah maksimal
sebesar Rp 20.000.000,00
(dua puluh juuta
rupiah). Kebijakan penjaminan
kredit ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses yang lebih besar
bagi para pelaku
UMKMK terutama bagi usaha
mikro yang telah feasible namun
belum bankable(komite-kur.com/, diakses tanggal 10 Agustus 2012 pukul 22.04 WIB).
Kredit yang
diberikan olehbank, terutama
untuk KUR yang
tidak menggunakan jamian
tentu saja mengandung
risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank
harus memperhatikan asas-asas
perkreditan yang sehat.
Untuk mengurangi risiko tersebut,
jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas
kemampuan dan kesanggupan
debitur untuk melunasi
kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor
penting yang harus diperhatikan oleh bank. Adanya
perjanjian jaminan ini mempunyai
dasar hukum yaitu
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 10Tahun 1998
tentang Perubahan Atas
Undang- Undang Nomor
7 Tahun 1992
tentang Perbankan. Pasal
tersebut mengatakan bahwa
dalam memberikan kredit, bank wajib
mempunyai keyakinan berdasarkan analisis
yang mendalam atas
itikad dan kemampuan
serta kesanggupan nasabah debitur
untuk melunasi utangnya
atau mengembalikan pembiayaan
sesuai yang diperjanjikan. Untuk memperoleh keyakinan
tersebut, sebelum memberikan kredit, bank
harus melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal agunan, dan prospek usaha dari debitur.
Apabila unsur-unsur yang ada telah dapat meyakinkan kreditur atas
kemampuan debitur maka jaminan
cukup hanya berupa jaminan
pokok saja dan
bank tidak wajib
meminta jaminan tambahan (Hermansyah, 2011: 68).
Bank Tabungan Negara Cabang Solo
merupakan salah satu bank yang ikut bekerja sama sebagai
pelaksana Kredit Usaha
Rakyat (KUR) yang
merupakan bagian dari upaya
pemberdayaan usaha kecil dan menengahuntukpengembangan usaha melalui pinjaman modal lunak. Kredit
Usaha Rakyat (KUR) Bank BTNini diwujudkan dalam
bentuk Kredit Modal
Kerja (KMK) dan
atau Kredit Investasi (KI) kepada debitur yang bergerak dalam bidang Usaha Mikro,
Kecil, Menengah, dan Koperasi
(UMKMK)guna pembiayaan usaha
produktif. Sektor usaha
yang dapat dibiayai oleh KUR Bank
BTN adalah industri, dagang, dan jasa.
Kredit Usaha
Rakyat di Bank
Tabungan Negara Cabang
Solo mulai dilaksanakan
pada bulan Maret 2008
dan sampai saat
ini keseluruhan debiturnya berjumlah
241, dengan kredit
investasi berjumlah 113
dan kredit modal
kerja berjumlah 128, dengan
jumlah plafond total
sekitar Rp 47
milyar. Selama ini jumlah kredit
yang disalurkan sudah
memenuhi target yang
ditetapkan. Dengan jumlah kredit yang disalurkan tersebut, tentu
ada beberapa kredit yang mengalami kredit
bermasalah yangperlu diketahui penyebab dan penyelesaiannya PELAKSANAAN
PERJANJIAN PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)
TANPA JAMINAN BAGI
USAHA MIKRO DAN UPAYA PENYELESAIAN
TERHADAP RISIKO WANPRESTASI DI
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk CABANG SOLO.
B.Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar
belakang yang telah
diuraikan sebelumnya, penulis merumuskan beberapa masalah sebagai berikut:.
1.Bagaimanakah pelaksanaan
perjanjian pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Usaha Mikrodi PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk Cabang Solo?.
2.Bagaimanakah upaya penyelesaian
yang dilakukan oleh
bank apabila debitur melakukan
wanprestasi dalam pelaksanaan
perjanjian Kredit Usaha
Rakyat (KUR)?.
C.Tujuan Penelitian.
Suatu penelitian
pada dasarnya memiliki
tujuan yang hendak
dicapai.
Tujuan penelitian harus jelas
sehingga dapat memberikan arah dalam pelaksanaan penelitian. Adapun tujuan dari penelitian ini
adalah sebagai berikut:.
1.Tujuan Obyektif.
a. Untuk mengetahui
pelaksanaan perjanjian pemberian
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
bagi Usaha Mikro di
PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk Cabang
Solo.
b.Untuk mengetahui upaya penyelesaian
yang dilakukan oleh
bank apabila debitur melakukan wanprestasi dalam
pelaksanaan perjanjian Kredit Usaha Rakyat
(KUR).
2.Tujuan Subyektif.
a. Untuk menambah
pengetahuan dan wawasan
dalam memperluas pemahaman
arti pentingnya ilmu
hukum dalam teori
dan praktik bagi penulis.
b.Untukmemperoleh data
dan informasi yang
lengkap guna penyusunan penulisan hukum (skripsi) sabagai salah satu
syarat untuk memperoleh gelar kesarjanaan
di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D.Manfaat Penelitian.
Suatu penelitian
diharapkan dapat memberikan suatu
manfaat dan kegunaan
bagi penulis sendiri
serta masyarakat umum.
Adapun manfaat yang dapat
diperoleh dari penelitian ini adalah:.
1.Manfaat Teoritis.
a. Dapat digunakan
sebagai referensi dibidang
karya ilmiah yang
dapat mengembangkan ilmu
pengetahuan terutama dibidang
ilmu hukum pada umumnya dan
bidang hukumperdata pada khususnya.
b.Menambah literatur atau bahan-bahan
informasi ilmiah yang
dapat digunakan untuk melakukan
kajian dan penulisan hukum selanjutnya.
2.Manfaat Praktis a. Mengetahui
tentang pelaksanaan perjanjian pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR)
bagi Usaha Mikro di
PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk Cabang
Solo.
b.Mengetahui tentang upaya
penyelesaian yang dilakukan oleh bank
apabila debitur melakukan
wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjianKredit Usaha Rakyat (KUR).
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Perjanjian Pemberian Kredit Usaha Rakyat(Kur) Tanpa Jaminan Bagi Usaha Mikro Dan Upaya Penyelesaian
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi