Selasa, 09 Desember 2014

Skripsi Hukum: Pelaksanaan Perjanjian Pemberian Kredit Usaha Rakyat(Kur) Tanpa Jaminan Bagi Usaha Mikro Dan Upaya Penyelesaian

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Perjanjian Pemberian Kredit Usaha Rakyat(Kur) Tanpa Jaminan Bagi Usaha Mikro Dan Upaya Penyelesaian
Pembangunan  nasional  bertujuan  untuk  mewujudkan  suatu  masyarakat  adil  dan  makmur  yang  merata  materiil  dan  spiritual  berdasarkan  Pancasila  dan  Undang-Undang  Dasar  1945.  Pembangunan  nasional  adalah  pembangunan  manusia  Indonesia  seutuhnya  dan  pembangunan  seluruh  masyarakat  Indonesia,  termasuk  salah  satunya  pembangunan  dibidang  perekonomian.  Pemerintah  Indonesia  berusaha  membangun  dan  menciptakan  kondisi  ekonomi  yang  lebih  baik.  Guna  mencapaitujuan  tersebut,  maka  pelaksanaan  pembangunan  ekonomi  harus  lebih  memperhatikan  asas  keserasian,  keselarasan,  dan  keseimbangan  pada  setiap  unsur-unsur  pembangunan,  meningkatkan  pertumbuhan  ekonomi  serta  terciptanya  stabilitas  ekonomi  dan stabilitas nasional. Keberhasilan  pembangunan  dibidang  ekonomi  akan  mendukung  keberhasilan  pembangunan  dibidang-bidang  lainnya  agar  dapat  mewujudkan  pembangunan  nasional  sehingga  kesejahteraan  masyarakat dapat segera terwujud.

Sasaran  pembangunan  dibidang  ekonomi  salah  satunya  adalah  bidang  perbankan,  yang  diharapkan  mampu  mengembangkan  dan  memajukan  perekonomian  di  Indonesia.  Khususnya  dalam  meningkatkan  pemerataan  kesejahteraan  rakyat  banyak,  bukan  kesejahteraan  segolongan  orang  atau  perorangan saja melainkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun  1998  tentang  Perubahan  Atas  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  1992  tentang  pun dana  dari  masyarakat  dalam bentuk  simpanan  dan  menyalurkannya  kepada  masyarakat  dalam  bentuk  kredit  dan  atau  bentuk-bentuk  lainnya  dalam  rangka meningkatkan  Sebuah  bank  merupakan  sebuah  badan  usaha  yang  bergerak  dibidang  keuangan  yang  dalam  aktivitasnya  mengumpulkan  dana  masyarakat  dan   menyalurkannya  kedalam  aktivitas  ekonomi  melalui  pemberian  kredit. Pada  dasarnya bank sebagai badan usaha yang bergerak dibidang keuangan mempunyai  beberapa  peran  dalam  lembaga  perekonomian  yaitu  sebagai  perantara finansial  (financial intermediary)  dan  lembaga transmisi  keuangan  (monetarytransmission  process) (Elizabeth T Manurung, 2009:Vol 27 N0. 2).
Kredit merupakan salah satuusaha perbankan yang telah ditetapkan dalam  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam Pasal 1 Angka  11  Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  1998  tentang  Perbankan  dijelaskan  bahwa  kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,  berdasarkan  persetujuan  atau  kesepakatan  pinjam-meminjam  antara  bank  dengan  pihak  lain  yang  mewajibkan  pihak  peminjam  untuk  melunasi  utangnya  setelah  jangka  waktu  tertentu  dengan  pemberian  bunga. Kredit  merupakan usaha  paling  utama  dalam  kegiatan  perbankan  karena  pendapatan  terbesar  dari  usaha  bank  berasal  dari  pendapatan  kegiatan  usaha  kredit  yang  berupa  bunga  dan  provisi.
Berdasarkan  ketentuan  tersebut  dalam  pembukaan  kredit  perbankan  harus  didasarkan  pada  persetujuan  atau  kesepakatan  pinjam  meminjam  atau  dengan  istilah lain harus didahului dengan perjanjian kredit.
Prinsip  kehati-hatian  merupakan  salah  satu  hal  yang  harus  diperhatikan  dalam  pelaksanaan  pemberian  kredit  serta  diperlukan  juga  pengaturan  mengenai  pengawasan  kredit.  Pelaksanaan prinsip  kehati-hatian  dan  pengawasan  pada  dasarnya  bertujuan  untuk  menjaga  agar  bank  selalu  dalam  keadaan  yang  sehat  sehingga dapat melaksanakan perannya dengan lancar mengingat bank mempunyai  peran  yang  luas  dalam  sektor  perekonomian  yaitu  menjaga  kestabilan  perekonomian di Indonesia.Prinsip kehati-hatian ini antara lain diwujudkan dalam  bentuk  penerapan secara  konsisten  berdasarkan  itikad  baik  terhadap  semua  persyaratan  dan  peraturan  perundang-undangan yang  terkait  dengan  pemberian  kredit oleh bank yangbersangkutan (Hermansyah, 2011:61-62).
Sektor  usaha  yang  paling  membutuhkan  keberadaan  kredit  yaitu  sektor  usaha  kecil  dan  menengah. Bagi  sektor  usaha  kecil  menengah,  permodalan  merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha   karena  pada  umumnya  usaha  kecil  dan  menengah  merupakan  usaha  perorangan  atau  perusahaan  yang  sifatnya  tertutup,  yang  mengandalkan  modal  dari  pemilik  yang  jumlahnya  sangat  terbatas,  sedangkan  modal  pinjaman  dari  bank  atau  lembaga  keuangan  lainnya  sulit  diperoleh  karena persyaratan  secara  administratif  dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi  hambatan  terbesar bagi usaha  kecil  menengah adalah adanya  ketentuan mengenai  jaminan karena tidak semua usaha kecil  menengah memiliki  harta  yang  memadai  dan cukup untuk dijadikan jaminan. Terkait dengan hal ini, usaha kecil menengah  juga  menjumpai  kesulitan  dalam  hal  akses  terhadap  sumber  pembiayaan(bumukm.com/berita/41/Artikel-tentang-Usaha-Kecil-Menengah.html).
Solo sebagai kotabudaya juga memiliki potensi dibidang usaha kecil dan  menengah. Potensi itu dapat dilihat dengan adanya produk-produk usaha kecil dan  menengah yang ada di kota Solo yang antara lain bergerak disektor usaha kuliner,  jasa,  perdagangan,  dan  kerajinan  tangan. Permasalahannya  adalah  sektor-sektor  usaha  tersebut  sebagian  besar  mengalami  kesulitan  dalam  hal  permodalan,  sehingga perkembagan usahanya juga terbatas. Selama ini para pelaku usaha kecil  dan menengah dalam mengajukan  permohonan  pinjaman  selalu  dipersulit dengan  rumitnya prosedur yang harus dipenuhi dan minimnya sosialisasi. Hal inilah yang  dikeluhkan  salah  seorang  pengrajin  yaitu  Purwanti  yang  mengatakan  bahwa  prosedur yang rumit sempat membuat kesulitan modal untuk usahanya. Dalam hal  ini, masyarakat  membutuhkan  permodalan  yang  proses  permohonannnya  mudah  terutama  mengenai  penjaminannya  (www.soloposfm.com/ukm-masih-keluhkanprosedur/).
Oleh karena  itu,  pemerintah  meluncurkan  program Kredit  Usaha  Rakyat  (KUR) yang merupakan  program  pemberdayaan  ekonomi  mikro  dan  kecil dalam  rangka  mendukung Instruksi  Presiden  Nomor  6  Tahun  2007  tentang  Kebijakan  Percepatan PengembanganSektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan  Menengah(UMKM). KUR  diawalidengan  ditandatanganinya Memorandum  or  Understanding(MoU)  tentang  Penjaminan  Kredit/  Pembiayaan  Kepada  Usaha  Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi antara Pemerintah (Departemen Keuangan,   Departemen  Pertanian,  Departemen  Perindustrian,  Departemen  Kehutanan,  Departemen Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha  Kecil dan  Menengah)  sebagai  Pelaksana Teknis  Program,  dengan  Perusahaan  Penjamin (Perusahaan  Umum  Jaminan  Kredit  Indonesia  dan  PT.  Asuransi  Kredit  Indonesia),  dan Bank  Pemberi  Kredit/  Pembiayaan  (PT.  Bank  Rakyat  Indonesia  (Persero)  Tbk,  PT.  Bank  Mandiri  (Persero)  Tbk,  PT.  Bank  Negara  Indonesia  (Persero) Tbk, PT. Bank Tabungan Negara (Persero), PT. Bank Bukopin Tbk, dan  PT. Bank Syariah Mandiri). KUR adalah salah satu upaya nyata pemerintah dalam  membantu petumbuhan UMKMKdi Indonesia. Dengan KUR ini, diharapkan para  pelaku UMKMKtidak  lagi  kesulitan  dalam  mencari  bantuan  permodalan  demi  membangun usahanya. Sedangkan mengenai jaminan, jika biasanya semua pelaku  usaha  wajib  menyertakan  jaminan  kepada  pihak  bank  sebagai  persyaratan  mengajukan kredit usaha, tidak begitu dengan KUR. Ini dikarenakan khusus untuk  KUR,  pelaku UMKMKdiberikan  pilihan  untuk  mengambil  KUR  yang  memakai  jaminan  atau  tanpa  memakai  jaminan. Untuk  KUR  yang  memakai  jaminan,  nilai  maksimal  pinjaman  adalah  sebesar  Rp  500.000.000,00  (lima  ratus  juta  rupiah).
Sedangkan  nilai  KUR  yang  tidak  menggunakan  jaminan KUR  Mikro adalah  maksimal  sebesar  Rp  20.000.000,00  (dua  puluh  juuta  rupiah). Kebijakan  penjaminan kredit ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses  yang lebih  besar  bagi  para  pelaku  UMKMK terutama  bagi  usaha  mikro yang  telah feasible namun belum bankable(komite-kur.com/, diakses tanggal 10 Agustus 2012 pukul  22.04 WIB).
Kredit  yang  diberikan  olehbank,  terutama  untuk  KUR  yang  tidak  menggunakan  jamian  tentu  saja  mengandung  risiko,  sehingga  dalam  pelaksanaannya  bank  harus  memperhatikan  asas-asas  perkreditan  yang  sehat.
Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan  atas  kemampuan  dan  kesanggupan  debitur  untuk  melunasi  kewajibannya  sesuai  dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh  bank.  Adanya  perjanjian jaminan  ini  mempunyai  dasar  hukum  yaitu  Pasal  8  ayat  (1)  Undang-Undang  Nomor  10Tahun  1998  tentang  Perubahan  Atas  Undang-  Undang  Nomor  7  Tahun  1992  tentang  Perbankan.  Pasal  tersebut  mengatakan  bahwa  dalam  memberikan kredit,  bank wajib  mempunyai  keyakinan  berdasarkan  analisis  yang  mendalam  atas  itikad  dan  kemampuan  serta  kesanggupan  nasabah  debitur  untuk  melunasi  utangnya  atau  mengembalikan  pembiayaan  sesuai  yang  diperjanjikan. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit,  bank harus melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal  agunan, dan prospek usaha dari debitur. Apabila unsur-unsur yang ada telah dapat  meyakinkan kreditur  atas  kemampuan  debitur maka jaminan cukup hanya  berupa  jaminan  pokok  saja  dan  bank  tidak  wajib  meminta  jaminan  tambahan  (Hermansyah, 2011: 68).
Bank Tabungan Negara Cabang Solo merupakan salah satu bank yang ikut  bekerja  sama sebagai  pelaksana  Kredit  Usaha  Rakyat  (KUR)  yang  merupakan  bagian dari upaya pemberdayaan usaha kecil dan menengahuntukpengembangan  usaha melalui pinjaman modal lunak. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BTNini  diwujudkan  dalam  bentuk  Kredit  Modal  Kerja  (KMK)  dan  atau  Kredit  Investasi  (KI) kepada debitur  yang bergerak dalam bidang Usaha Mikro, Kecil, Menengah,  dan  Koperasi  (UMKMK)guna  pembiayaan  usaha  produktif.  Sektor  usaha  yang  dapat dibiayai oleh KUR Bank BTN adalah industri, dagang, dan jasa.
Kredit  Usaha  Rakyat  di  Bank  Tabungan  Negara  Cabang  Solo  mulai  dilaksanakan  pada bulan  Maret  2008  dan  sampai  saat  ini  keseluruhan  debiturnya  berjumlah  241,  dengan  kredit  investasi  berjumlah  113  dan  kredit  modal  kerja berjumlah  128,  dengan  jumlah  plafond  total  sekitar  Rp  47  milyar.  Selama  ini  jumlah  kredit  yang  disalurkan  sudah  memenuhi  target  yang  ditetapkan.  Dengan  jumlah kredit yang disalurkan tersebut, tentu ada beberapa kredit yang mengalami  kredit bermasalah yangperlu diketahui penyebab dan penyelesaiannya PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT  (KUR)  TANPA  JAMINAN  BAGI  USAHA  MIKRO DAN  UPAYA   PENYELESAIAN  TERHADAP RISIKO WANPRESTASI DI  PT  BANK  TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk CABANG SOLO.
B.Rumusan Masalah.
Berdasarkan  latar  belakang  yang  telah  diuraikan  sebelumnya,  penulis  merumuskan beberapa masalah sebagai berikut:.
1.Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR)  bagi Usaha Mikrodi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Solo?.
2.Bagaimanakah upaya  penyelesaian  yang  dilakukan  oleh  bank  apabila  debitur  melakukan  wanprestasi  dalam  pelaksanaan  perjanjian  Kredit  Usaha  Rakyat  (KUR)?.
C.Tujuan Penelitian.
Suatu  penelitian  pada  dasarnya  memiliki  tujuan  yang  hendak  dicapai.
Tujuan penelitian harus jelas sehingga dapat memberikan arah dalam pelaksanaan  penelitian. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:.
1.Tujuan Obyektif.
a. Untuk mengetahui pelaksanaan  perjanjian pemberian Kredit  Usaha  Rakyat  (KUR)  bagi  Usaha  Mikro di  PT  Bank  Tabungan  Negara  (Persero)  Tbk  Cabang Solo.
b.Untuk  mengetahui upaya  penyelesaian  yang  dilakukan  oleh  bank  apabila  debitur melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian Kredit Usaha  Rakyat (KUR).
2.Tujuan Subyektif.
a. Untuk  menambah  pengetahuan  dan  wawasan  dalam  memperluas  pemahaman  arti  pentingnya  ilmu  hukum  dalam  teori  dan  praktik  bagi  penulis.
b.Untukmemperoleh  data  dan  informasi  yang  lengkap  guna  penyusunan  penulisan hukum (skripsi) sabagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar  kesarjanaan di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D.Manfaat Penelitian.
Suatu  penelitian  diharapkan  dapat memberikan  suatu  manfaat  dan  kegunaan  bagi  penulis  sendiri  serta  masyarakat  umum.  Adapun  manfaat  yang  dapat diperoleh dari penelitian ini adalah:.
1.Manfaat Teoritis.
a. Dapat  digunakan  sebagai  referensi  dibidang  karya  ilmiah  yang  dapat  mengembangkan  ilmu  pengetahuan  terutama  dibidang  ilmu hukum pada  umumnya dan bidang hukumperdata pada khususnya.
b.Menambah  literatur atau  bahan-bahan  informasi  ilmiah  yang  dapat  digunakan untuk melakukan kajian dan penulisan hukum selanjutnya.
2.Manfaat Praktis a. Mengetahui tentang pelaksanaan perjanjian pemberian Kredit Usaha Rakyat  (KUR)  bagi  Usaha  Mikro di  PT  Bank  Tabungan  Negara  (Persero)  Tbk  Cabang Solo.
b.Mengetahui  tentang upaya  penyelesaian  yang  dilakukan oleh  bank  apabila  debitur melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjianKredit Usaha  Rakyat (KUR).

 Skripsi Hukum: Pelaksanaan Perjanjian Pemberian Kredit Usaha Rakyat(Kur) Tanpa Jaminan Bagi Usaha Mikro Dan Upaya Penyelesaian

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi