BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Kewenangan Bank Indonesia Setelah Disahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Didalam beberapa tahun terakhir,
terutama setelah terjadi krisis perbankan, perhatian pemerintah
di berbagai negara
termasuk Indonesia, terhadap kebijakan pengaturan dan pengawasan bank
semakin besar. Perhatian tersebut antara lain
karena semakin didasari
arti penting dan
peran strategis sektor perbankan dalam suatu perekonomian.Kegagalan
suatu bank khususnya yang bersifat
sistemik akan dapat
mengakibatkan terjadinya krisis
yang dapat mengganggu
kegiatan suatu perekonomian.
Dalam kondisi yang
demikian, apabila lembaga
perbankan tidak sehat
dan tidak dapat
berfungsi secara optimal,
maka dapat dipastikan
akan berakibat pada
terganggunya kegiatan perekonomian (Suseno dan Piter Abdullah, 2003:
132).
Banyak hal
yang dapat diambil
dari pengalaman krisis
perbankan yang terjadi
di berbagai negara
termasuk di Indonesia
beberapa waktu yang lalu. Salah satunya
adalah pengaturan dan pengawasan
bank. Beberapa studi yang telah
dilakukan Lindgrenpada tahun 1999dalam buku Perry Warjiyo
(2004: 162)menunjukan bahwa
krisis perbankan yang
terjadi di berbagai
belahan dunia terjadi karena
kurangnya independensi lembaga pengatur dan pengawas perbankan
dari berbagai tekanan dan intervensi politik dan pemerintah.
Hasil studi ini mendorong
menguatnya argumen bahwa pengaturan dan pengawasan bank
sebaiknya memilikin independensi,
baik dari pemerintah
berupa intervensi politik, maupun
dari dunia usaha.
Independensi tersebut dimaksudkan untuk menjaga dan memelihara
stabilitas sektor keuangan. Selain hasil studi
berdasarkan pengalaman krisis
di atas, faktor
lain yang juga mendorong menguatnya
argumen perlunya
independensi pengawasan dan pengaturan
bank adalah adanya kecenderungan dalam beberapa tahun terakhir untuk mengeluarkan fungsi pengawasan bank dari
bank sentral dan membentuk lembaga tunggal
yang independen yang
mengatur dan mengawasi
seluruh lembaga keuangan (baik bank maupun lembaga keuangan
non bank lainnya).
(Perry Warjiyo, 2004: 162-163) Kedua
hal ini, yaitu independensi pengawasan bank dan pemisahan fungsi pengawasan
bank dari bank
sentral selanjutnya menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dalam
diskusi tentang otoritas
mana yang lebih
tepat untuk menjalankan
fungsi pengaturan dan
pengawasan bank. Ada
kecenderungan pendapat bahwa
pengaturan dan pengawasan bank
akan lebih baik
dilakukan secara independen
oleh bank sentral.
Dalam hal ini
independensi pengaturan dan pengawasan bank
diharapkan akan melengkapi
dan menunjang independensi
bank sentral sebagai
otoritas moneter. Pendapat
ini didasarkan kepada kenyataan bahwa stabilitas sektor
keuangan memiliki keterkaitan yang sangat
erat dengan stabilitas moneter. Stabilitas sektor keuangan dan stabilitas moneter ibaratnya dua sisi dari satu keping
mata uang, yang berarti keduanya memang
tidak dapat dipisahkan.
Selain itu, banyak pulayang berpendapat
bahwa bank merupakan bagian dari
lembaga keuangan dengan alasan
efisiensi, maka pengaturan
dan pengawasan perbankan
sebaiknya digabungkan menjadi
satu dengan pengaturan
dan pengawasan lembaga
keuangan lainnya yang
dilakukan oleh satu
lembaga independen. Penggabungan
fungsi pengaturan dan
pengawasan seluruh lembaga
keuangan ini telah dilakukan di beberapa negara.
Polemik tentang
siapa yang sebaiknya
mengatur dan mengawasi
bank seharusnya terhenti
dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang tentang Bank
Indonesia menjadi Undang-Undang
yaitu Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1999 yang selanjutnya telah diubahmelalui
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.
Dalam Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2004Pasal 34
ayat (2) secara tegas
dinyatakan bahwa tugas
mengawasi bank akan
dilakukan oleh lembaga
pengawas jasa sektor
keuangan yang independen
dan dibentuk berdasarkan
Undang-Undang. Pembentukan lembaga
pengawas tersebut akan dilaksanakan
selambat-lambatnya pada 31 Desember 2010.
Memasuki tahun
2011 pembentukan Rancangan
Undang-Undang tentang Otoritas
Jasa Keuangan mulai
dilaksanakan. Sampaipada akhirnya
pada tanggal 21 November 2011
disahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan.
Dari awal perumusan
hingga detik-detik disahkannya
menjadi Undang-Undang, Bank
Indonesia tetap memiliki keyakinan
bahwa Otoritas Jasa
Keuangan tidak akan
lebih baik dari
situasi yang ada sekarang.
Bank Indonesia pun
mengusulkan, jika memang
ada kebutuhan Otoritas
Jasa Keuangan dibentuk,
koordinasinya tetap di
bawah Bank Indonesia. Tapi pada
kenyataannya, fakta yang ada berbeda, Otoritas Jasa Keuangan tetap dibentuk dan fungsi pengawasan perbankan
yang dulu ada di Bank
Indonesia dipindah ke
lembaga baru tersebut.
(http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Artikel+dan+Kertas+Kerja/Artikel/,diak
ses tanggal 15 Agustus 2012 pukul 20.00 WIB).
Sebagai lembaga bentukan baru, Otoritas Jasa Keuangan diharapkan bisa mengarahkanperekonomian Indonesia ke arah yang
lebih baik. Kehadirannya tidak lagi
dianggap sebagai polemik dan perlu disikapi dengan positif. Hal itu berkaitan dengan situasi yang sedang dan akan
dihadapi Bank Indonesia ketika akhir
2013 fungsi pengaturan dan pengawasan bank secara mikro dialihkan ke tangan
Otoritas Jasa Keuangan. Oleh
karena itu, segala
sesuatu terkait proses pengalihan
fungsi ke Otoritas Jasa Keuangan termasuk kepegawaian, dokumen, teknologi informasi (IT), aset, dan
pelaksanaan tugas Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) harus dipikirkan secara
detil. Begitu pun keberadaan Badan Musyawarah Perbankan
Daerah (BMPD) yang
diketahui banyak mendatangkan
manfaat bagi perkembangan
perekonomian daerah. (Anonim, Fokus Bank Indonesia, 2012 : 3) Berdasarkan pemaparan di atas, maka hal-hal tersebut menjadi dasar dan melatarbelakangi penulis
untuk menyajikan penulisan
hukum dengan judul UNDANG-UNDANG
NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS .
B. Rumusan Masalah.
1.Apakah konsekuensi
dari berlakunya Undang-Undang
Otoritas Jasa Keuangan dalam hal pengawasan perbankan?.
2.Bagaimanakah peran
Bank Indonesia setelah
berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan?.
C. Tujuan Penelitian.
1.Tujuan Objektif.
Tujuan objektif penulisan hukum
ini adalah:.
a. Untuk mengetahui konsekuensi
dari berlakunyaUndang-Undang Otoritas Jasa
Keuangan dalam hal pengawasan perbankan.
b.Untuk mengetahui
peranBank Indonesia setelah
berlakunyaUndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan.
2.Tujuan Subjektif.
Tujuan subjektif penulisan hukum
ini adalah:.
a. Untuk menambah
dan memperluas wawasan
pengetahuan serta pemahaman
penulis di bidang
hukum perbankan khususnya
tentang kewenangan Bank
Indonesia setelah disahkan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
b.Untuk memenuhi
persyaratan akademis guna
memperoleh gelar Strata Satu dalam bidang ilmu hukum di Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D. Manfaat Penelitian.
Suatu penelitian
tentunya diharapkan akan
memberikan manfaat yang berguna,
khususnya bagi ilmu pengetahuan bidang penelitian tersebut. Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini
antara lain:.
1.Manfaat Teoritis.
a. Hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan
landasan teoritis bagi
pengembangan disiplin ilmu
hukum perdata pada umumnya dan hukum perbankan padakhususnya.
b.Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
memperkaya wawasan dan pengetahuan tentang
penelaahan ilmiah serta
menambah literatur atau bahan-bahan informasi
ilmiah tentang peran Bank Indonesia
setelah disahkan
Undang-Undang Nomor 21Tahun 2011 Tentang
Otoritas Jasa Keuangan.
2.Manfaat Praktis.
a. Menjadi wahana
bagi penulis untuk
mengembangkan penalaran, membentuk
pola pikir ilmiah
sekaligus untuk mengetahui
kemampuan penulis dalam
menerapkan ilmu yang diperoleh.
b.Hasil penelitian dan penulisan
ini diharapkan dapat membantu memberi masukan
kepada semua pihak
yang membutuhkan pengetahuan
terkait dengan permasalahan yang
diteliti dan dapat dipakai sebagai sarana yang efektif
dan memadai dalam
upaya mempelajari dan
memahami ilmu hukum khususnyahukum perdata.
Skripsi Hukum: Kewenangan Bank Indonesia Setelah Disahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi