BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Peranan Badan Lingkungan Hidup Kota Surakarta Dalam Mewujudkan Pengelolaan Lingkungan
Republik Indonesia
disingkat RI atau
Indonesia adalah negara
di Asia Tenggara,
terletak di garis
khatulistiwa dan berada
di antara benua Asia dan
Australia serta antara
Samudra Pasifik dan
Samudra Hindia. Karena letaknya
yang berada di
antara dua benua,
dan dua samudra,
ia disebut juga
sebagai Nusantara (Kepulauan
Antara). Terdiri dari
17.508 pulau, Indonesia
adalah negara kepulauan
terbesar di dunia
dengan dua pertiga wilayahnya berupa perairan
(http://www.indonesia.go.id/in/sekilasindonesia/geografi-indonesia diakses
tanggal 6 Mei
2013 pukul 13.04 WIB). Perairan
tersebut terdiri dari
danau, waduk, rawa,
gletser, sungai.
Hal-hal tersebut merupakan sumber
daya alam yang pengelolaannya harus diperhatikan. Perhatian ini
tentunya diarahkan pada
perubahan paradigma pengelolaan
yang lebih menyeluruh dengan memperhatikan semua aspek di dalamnya karena tidak dapat dipungkiri
pengelolaan sumber daya alam selama ini
telah mengabaikan kaidah-kaidah
konservasi dan memarginalkan
masyarakat yang berada
disekitarnya. Berbagai permasalahan
pun muncul sebagai
akibat kerusakan sumber
daya alam tersebut.
Sebagai dampak dari
salah satu kerusakan
sumber daya alam yang diakibatkan
oleh ulah manusia
yang terkadang kurang memperhatikan
terkait lingkungan sekitar
yaitu seperti kasus permasalahan banjir
di berbagai daerah
yang akibat dari
bencana banjir tersebut juga dapat merugikan manusia.
Tantangan terbesar
bagi pengelolaan sumber
daya alam adalah menciptakan
untuk selanjutnya mempertahankan keseimbangan
antara pemenuhan kebutuhan hidup
manusia dan keberlanjutan pemanfaatan dan keberadaan
sumber daya alam.
Jadi hal ini
tidak terlepas dari keberlanjutan keberadaan
dan layanan bagi
kehidupan manusia.
Keberlanjutan pemanfaatan
dan pencagaran sumber
daya alam didefenisikan
sebagai suatu proses
perubahan di mana
kesinambungan pemanfaatan dan
pencagaran sumber daya
alam, arah investasi pemanfaatan
sumber daya alam
dan perubahan kelembagaan
yang berkaitan dengan
pemanfaatan dan perlindungan
sumber daya alam tersebut konsisten
dengan sasaran saat
ini dan dimasa
datang (Chay Asdak, 2010:535).
Sungai memiliki
peran strategis sebagai
salah satu sumber daya alam yang mendukung kehidupan masyarakat.
Peranan sungai di dalam konteks
perkotaan menjadi sangat
penting, khususnya dalam upaya
mempertahankan sumber daya
air yang berkelanjutan.
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
(DAS) merupakan salah satu aspek dari Pengelolaan
Sumber Daya Air
(PSDA) pada suatu
Wilayah Pengembangan Sumber
Air (WPSA) yang
merupakan upaya pendayagunaan
sumbersumber air secara
terpadu dengan upaya pengendalian dan pelestariannya (Emirhadi
Suganda, dkk, 2009:143).
Melalui pengelolaan
Daerah Aliran Sungai
(untuk selanjutnya disebut
DAS) dapat memberikan
manfaat bagi lingkungan
sekitar yang dilewati
DAS tersebut. Hal
tersebut dikarenakan DAS
dipenuhi oleh tumbuhan,
tanah dan air
sehingga keberadaannya dapat
selalu diperbaharui. Pengelolaan
DAS merupakan upaya
yang dilakukan untuk memberikan
hubungan timbal balik antara sumber daya alam dan manusia dengan tujuan untuk melestarikan dan menjaga
keserasian ekosistem serta meningkatkan
pemanfaatan sumber daya alam bagi manusia.
A watershed is commonly defined
as an area in which all water drains
to a common
point. From a
hydrological perspective, a
watershed is a useful unit of operation and analysis because it facilitates a systems
approach to land and water use in
interconnected upstream and downstream areas areas such as the Indian semi-arid tropics,
watershed projects aim to maximize
the quantity of
water available for
crops, livestock and
human consumption through
on-site soil and moisture conservation, infiltration
into aquifers, and
safe runoff into
surface ponds. (Aher
Satish B and
Pawar Janardhan R, 2012:637-638)
Terjemahan Bebas DAS secara umum didefinisikan sebagai daerah di mana semua air
mengalir ke satu titik yang sama .
dari perspektif hidrologi , DAS merupakan
unit yang berguna
operasi dan analisis
karena memfasilitasi pendekatan
sistem penggunaan lahan
dan air di daerah hulu
dan hilir saling
berhubungan daerah seperti
daerah tropis semi
kering India, proyek
DAS bertujuan untuk memaksimalkan
kuantitas air tersedia untuk tanaman ,
ternak dan konsumsi manusia
melalui tanah di
tempat dan konservasi
air ,infiltrasi ke
akuifer , dan
limpasan aman menjadi
tambak permukaan.
Data di
Kementerian Kehutanan mengungkapkan
108 DAS di beberapa daerah
di Indonesa masuk
dalam kategori rusak
parah. Hal ini dikarenakan
terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan rusaknya DAS
tersebut antara lain yaitu bencana alam dan akibat aktivitas manusia seperti penebangan hutan secara liar,
kebakaran hutan, perambahan hutan, eksploitasi hutan
dalam lahan secara
berlebihan dan penggunaan
lahan yang tidak tepat
(http://eksposnews.com/view/2/9428/Sekitar-108-DaerahAliran-Sungai-Di-Indonesia-Hancur.html#.UYdeH6LQnjF
diakses tanggal 4 Mei 2013 pukul 14.47
WIB).
Degradation of watersheds in
recent decades has brought the long-term
reduction of the quantity and quality of
land and water resources. Changes in
watersheds have resulted from a range of
natural and anthropogenic factors, including natural soil erosion, changes in farming systems, over abstraction of water,
overgrazing, deforestation, and
pollution. The combination
of environmental costs and socioeconomic impacts has prompted investment in watershed
management in many developing countries.
(John Kerr, 2007:90) Terjemahan
Bebas Degradasi DAS dalam
beberapa dekade terakhir
telah membawa pengurangan
jangka panjang kuantitas
dan kualitas lahan
dan sumber daya
air. Perubahan DAS
telah dihasilkan dari
berbagai alam dan
faktor antropogenik, termasuk
erosi tanah alam, perubahan sistem
pertanian, lebih dari
abstraksi air, penggembalaan, penggundulan hutan, dan polusi.
Kombinasi biaya lingkungan dan dampak sosial ekonomi telah mendorong
investasi dalam pengelolaan DAS di
banyak negara berkembang negara.
Dampak negatif
yang ditimbulkan oleh
kerusakan DAS tersebut sangat
merugikan kehidupan penduduk,
seperti banjir, kekeringan,
erosi, sedimentasi, menurunnya
kesuburan tanah, produksi
pertanian menurun, dan
sebagainya. Kerusakan DAS
tersebut perlu segera
ditangani secara komprehensif melalui perencanaan pengelolaan
DAS yang baik sehingga kerusakan lingkungan
dapat segera diminimumkan
dan pada gilirannya dapat
memberikan peningkatan kualitas
lingkungan dan kesejahteraan penduduk (Abdul Razak, 2008:2).
Pengertian sungai menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang
Sungai yaitu alur
atau wadah air
alami dan/atau buatan berupa
jaringan pengaliran air
beserta air di
dalamnya, mulai dari
hulu sampai muara, dengan
dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Salah satu
sungai yang terdapat
di pulau Jawa
yaitu sungai Bengawan
Solo.
Sungai Bengawan Solo merupakan
sungai terpanjang di Pulau Jawa (600 km) yang
mengalir dari Pegunungan
Sewu di Barat
hingga Selatan Surakarta ke Laut Jawa di utara Surabaya,
dengan luas DAS 16.100 km2, yang terdiri atas : Sub DAS Bengawan Solo Hulu (6.702 km2), Sub DAS Bengawan
Solo Hilir (6.273
km2), Sub DAS
Kali Madiun (3.755
km2) (http://www.pu.go.id/satminkal/dit_sda/profil%20balai/BBWS/New/Profil
eBalaiBengawanSolo.pdf diakses pada 13 Mei 2013 pukul 17.19 WIB).
DAS Bengawan
Solo merupakan salah
satu DAS yang
memiliki posisi penting di Pulau
Jawa serta sumber daya alam bagi kegiatan sosial ekonomi perkotaan
dan pedesaan yang
ada di sekitarnya,
baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun kebutuhan
ekonomi. Pentingnya peranan DAS
dinyatakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang menetapkan DAS
Bengawan Solo sebagai salah satu prioritas utama dalam
penataan ruang sehubungan
dengan fungsi hidrologi
untuk mendukung pengembangan
wilayah (http://bulletin.penataanruang.net/index.asp?mod=_fullart&idart=302
diakses tanggal 6 Mei 2013 pukul 15.27
WIB).
Saat ini
banyak permasalahan yang muncul terkait
dengan pengelolaan DAS Bengawan
Solo. Salah satu kota yang menerima dampak dari
permasalahan DAS Bengawan
Solo yaitu kota
Surakarta.
Permasalahan tersebut
muncul akibat dari
kurangnya efisiennya pengelolaan
lingkungan terhadap DAS
Bengawan Solo. Disamping
itu juga pertumbuhan penduduk di
DAS Bengawan Solo terus bertambah dan tinggal di daerah rawan banjir. Tahun 1980 ada 13,5
juta jiwa, tahun 1990 menjadi 14,7 juta
jiwa, dan tahun 2005 ada 17,5 juta jiwa. Tutupan hutan hanya
13,6% dari luas
DAS. Erosi tanah
mencapai 3,14 mm/tahun
yang melebihi erosi
yang ditoleransikan. Kondisi
ini mendukung banjir
setiap tahun di
Bengawan Solo (http://www.bnpb.go.id/news/read/1350/rss diakses
tanggal 26 Mei
2013 pukul 13.17
WIB). Pertumbuhan yang semakin bertambah
tersebut tentunya harus
diperhatikan agar tidak menambah dampak
dari bencana yang
ditimbulkan Dengan terdapatnya potensi bencana cukup tinggi yang diakibatkan
oleh DAS
Bengawan Solo maka dapat
dikategorikan bahwa DAS
Bengawan Solo merupakan
salah satu DAS
di Indonesia yang
kritis atau rawan.
Tentunya hal inilah
yang sudah seharusnya
ditangani dengan melalui
pengelolaan yang baik, pengelolaan tersebut baik melalui pengelolaan DAS maupun pengelolaan lingkungan oleh pemerintah ditujukan untuk
mencegah timbulnya bencana agar tidak
menjadi seperti bencana
banjir besar di
DAS Bengawan Solo yang
terjadi pada akhir tahun 2007.
Akibat terjadinya hujan di bagian hulu dengan
intensitas tinggi di Sub DAS
Bengawan Solo Hulu
dan Kali Madiun
pada tanggal 25 Desember
2007, maka terjadi banjir besar
diseluruh DAS Bengawan Solo mulai
tanggal 26 Desember
2007, yang menimbulkan
kerusakan akibat banjir
besar seperti tergenangnya
perumahan, fasilitas umum,
kantor, tempat ibadah,
sawah/tegalan, dan jalan
nasional, propinsi, kabupaten
di kota dan
daerah disekitar sungai
Bengawan Solo, dimana
kondisi itu mempengaruhi
aktivitas masyarakat dan
perekonomian. Kejadian banjir besar
tersebut melanda kabupaten/kota di
sepanjang aliran sungai Bengawan
Solo diantaranya yaitu
: Solo, Sukoharjo,
Sragen, Ponorogo, Madiun, Cepu, Bojonegoro, Tuban, Babat,
Lamongan, Gresik dan daerah disekitarnya(http://bulletin.penataanruang.net/index.asp?mod=_fullart&ida
rt=84 diakses pada tanggal 6 Mei 2013 pukul 15.29 WIB).
Karena debet
air dari musim
kemarau ke musim
hujan peningkatannya sudah sangat
tinggi. Sudah lebih dari 100 kali. Ini terjadi karena dampak
dari keberkurangan daerah
resapan air. Sebab
kemudian tidak ada
yang menahan, sehingga
air hujan terus
mengalir. Semestinya, air hujan yang jatuh itu akan tertahan oleh
pohon-pohon atau pun tanaman.
Juga oleh akar-akar pohon.
Setelah itu baru akan dialirkan (oleh alam) saat musim
kering. Jadi tidak
langsung mengalir ke
sungai karena tutupan lahan
sudah jauh berkurang.
Inilah mengapa Bengawan
Solo dikatakan super kritis. Bencana banjir lalu juga tanah
longsor, adalah indikasi bahwa daya dukung
lingkungan memang sudah
menurun (http://www.suaramerdeka.com/harian/0801/13/bincang01.htm diakses pada tanggal 28 Agustus 2013 pukul 20.10 WIB).
DAS sendiri
merupakan salah satu
sumber mata air
yang amat sangat
berpengaruh terhadap kehidupan
manusia baik untuk
kegunaan kehidupan sehari-hari
maupun bagi kegiatan-kegiatan lain yang berfungsi guna
untuk usaha-usaha pemanfaatan
air yang berguna
untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat. Sehingga
untuk menjaga akan pentingnya pengaruh
dari DAS, pemerintah
terutama pemerintah daerah kota
Surakarta dalam hal
ini Badan Lingkungan
Hidup Kota Surakarta tentunya
memiliki kewajiban dalam
memperhatikan terkait pengelolaan DAS Bengawan Solo sebagai tugas dari instansi
pemerintah daerah dalam melakukan
pengelolaan terhadap lingkungan.
Pemerintah telah
menetapkan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun
2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagai pedoman dalam pengelolaan
DAS dan fungsi
pemerintah dalam mengelola
DAS tertuang dalam
Pasal 2 ayat
(2) yaitu “Pengelolaan
DAS secara utuh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
diselenggarakan melalui tahapan: perencanaan, pelaksanaan,
monitor dan evaluasi,
dan pembinaan dan pengawasan".
Disamping itu pengelolaan DAS
yang dilaksanakan oleh pemerintah harus terencana
dan berpola. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai yang dituangkan dalam Pasal
2 ayat (3) yaitu “Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang dan pola pengelolaan sumber daya air
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penataan ruang dan sumber daya air.”
Skripsi Hukum: Peranan Badan Lingkungan Hidup Kota Surakarta Dalam Mewujudkan Pengelolaan Lingkungan
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi