BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Konstruksi Hukum Hubungan Antara Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Dengan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Dengan bertambahnya
penduduk dan meningkatnya
standar kehidupan manusia
menyebabkan meningkat pula
akan kebutuhannya. Secara
otomatis, aktivitas manusia
dalam mengeksploitasi sumber
daya alam, termasuk
sumber daya hutan
juga terus meningkat.
Bangsa Indonesia dianugerahi
Tuhan Yang Maha Esa berupa sumber kekayaan alam yang
melimpah, baik didarat, perairan, maupun
di udara yang merupakan suatu modal dasar bagi pembangunan nasional disegala
bidang. Hutan merupakan
karunia dan amanah
dari Tuhan Yang
Maha Esa, merupakan
harta kekayaan yang
diatur oleh pemerintah,
memberikan kegunaan bagi
umat manusia, oleh
sebab itu wajib
dijaga, ditangani, dan digunakan secara
maksimal untuk sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat secara berkesinambungan. Hutan sebagai salah
satu penentu penyangga kehidupan dan Sumber
kesejahteraan rakyat, semakin
menurun keadaannya, oleh
sebab itu eksistensinya
harus dijaga secara
terus menerus agar
tetap abadi dan
ditangani dengan budi
pekerti yang luhur,
berkeadilan, berwibawa, transparan,
dan profesional serta
bertanggung jawab. Penanganan
dan pengelolaan hutan
yang berkesinambungan dan
berpikiran global harus menyerap aspirasi dan partisipasi masyarakat
yang berdasarkan norma
hukum yang tertinggi
di Indonesia, yaitu Pancasila.
Hutan hadir
dan disadari keberadaannya
sebagai implikasi-implikasi berupa
fenomena hidup, sudah
barang tentu implikasi-implikasi itu
timbul oleh karena
interaksi antara manusia
dengan hutan dalam
kerangka yang kita
sebut pembangunan kehutanan.
Kini, keberadaan hutan tidak hanya berimplikasi lokal, regional
atau nasional bahkan
global sehingga hutan
telah menjadi global
value baik dalam
sosio-ekonomi, sosio-politik dan
sosio-kultural. Dialektika konsep manusia
mengenai hutan akan
terus berjalan seiring
dengan keberadaan hutan.
Dan oleh karena dialektika
pemikiran merupakan dinamika perkembangan maka mau tak mau akan menggunakan hutan sebagai
ruang atau ajang proses dinamika.
Dinamika perkembangan
menurut manusia senantiasa
mencari, menciptakan ruang kepentingan untuk meningkatakan
kemakmuran dan kesejahteraan dirinya.
Kapasitas dan
keragaman potensi yang
dikandungnya memposisikan hutan sebagai sumber
penghidupan masyarakat yang
hidup dalam kemiskinan,
aset nasional dan komoditi
masyarakat global.
Konsepsi manusia tentang hutan
memang bisa bermacam-macam karena perbedaan sudut
pandang, kepentingan dan
kewilayahan. Tetapi ketika
status „manusia ekonomi‟
yang dibentuk oleh
andaian metodologis homo
economicus berada di
balik kinerja pembangunan
kehutanan dengan tema
Forest for People hasil
konggres Kehutanan Dunia
VIII 1978, seperti
menemukan daya dorong pemanfaatan
hutan dalam bingkai
paradigma Social Foresty.
Artinya, konsep hutan
untuk rakyat tersebut
seperti mengoreksi sekaligus
merevisi konsep pembangunan
hutan oleh rezim
Orde Baru yang
lebih mengedepankan peran pemilik kapital
dibanding dengan masyarakat
luas yang justru
merupakan kelompok mayoritas.
Bahkan, 21 tahun
kemudian tema itu
digemakan kembali untuk meredesain konsep pengelolaan hutan
berbasis sistem HPH melalui gerakan perubahan
kehutanan (Agung Nugraha, Yudo EB Isoto, 2007 : 5).
Dalam perkembangan masyarakat dan
kebudayaan pada awalnya dimulai dengan masyarakat
berburu sebelum bertani
dan berternak. Kita
semua sepakat bahwa
kesemua tahapan peradaban
menunjukan secara tegas
ketergantungan manusia pada
sumber daya hutan.
Dan secara berangsur-angsur ketergantungan itu
berubah oleh karena
dirinya atau karena
pemanfaatan hutan oleh
pihak lain.
Model-model peran serta
masyarakat dalam konteks pemanfaatan hutan dari dulu hingga
sekarang belum memasuki
wilayah hak. Akan
tetapi masih meliputi tahapan-tahapan peran serta yang inheren
dengan perkembangan peradaban sistem ekonomi masyarakat
dengan hutan sebatas
„pelibatan‟ dan bukan
„hak pengelolaan‟.
Untuk memenuhi
kebutuhan manusia yang
semakin kompleks, pemanfaatan
hutan secara maksimal
pastinya tidak akan
terhindarkan. Hutan sebagai
sumber daya alam
yang terbarukan, memiliki
berbagai manfaat penting bagi keberlangsungan hidup makhluk hidup.
Pengelolaan hutan yang baik harus dapat
memberikan manfaat yang
optimal bagi masyarakat,
negara, pengelola hutan dan
stakeholders serta lingkungan sekitarnya.
Dengan adanya pengelolaan dan pemanfaatan
hutan diharapkan dapat
memenuhi hajat dan
kebutuhan hidup manusia yang semakin lama semakin kompleks.
Pemanfaatan hutan sekarang ini tidak hanya bergantung
pada hasil hutan saja, pemanfaatan lahan
hutan pun sekarang
dinilai sebagai suatu
kebutuhan pokok. Salah satu
pemanfaatan lahan hutan yang sering
digunakan adalah untuk memenuhi kebutuhan
manusia akan perumahan
atau tempat tinggal.
Dengan bertambahnya populasi
manusia, sekarang pemanfaatan
lahan hutan untuk pemukiman semakin
besar. Untuk menjamin
keberlangsungan atas pemanfaatan hutan,
maka harus ada
suatu pengaturan terhadap
itu semua. Di
negara kita penguasaan dan
pemanfaatan kekayaan alam
termasuk hutan diatur
di dalam konstitusi
kita yaitu Pasal
33 ayat 3
Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945) yang berbunyi : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Pemanfaatan hutan
merupakan suatu kegiatan
yang berkaitan langsung dengan penggunaan hutan sebagai aset yang
dapat dipergunakan atau diambil oleh perorangan maupun
berkelompok dalam masyarakat.
Oleh karena itu,
khusus pemanfaatan hutan
diatur dalam Pasal
21 huruf b
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan, dinyatakan
bahwa pemanfaatan hutan
dan penggunaan kawasan
dengan tujuan untuk
memperoleh manfaat yang
optimal bagi kesejahteraan
seluruh masyarakat. Hal
ini sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
dinyatakan bahwa pemanfaatan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
21 huruf b,
bertujuan untuk memperoleh
manfaat yang optimal
dari hutan untuk
kesejahteraan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, pada prinsipnya
tidak semua kawasan hutan dapat di jadikan
sebagai pemanfaatan hutan, tetapi hanya pada hutan di luar hutan rimba, hal
ini sejalan dengan
Pasal 24 dinyatakan
bahwa, pemanfaatan kawasan
hutan dapat dilakukan pada semua
kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional (
Supriadi, 2011 : 256 ). Pemanfaatan
hutan sekarang ini
memang tidak terelakan.
Kebutuhan masyarakat akan
hasil hutan maupun
kebutuhan akan kawasan
hutan mengindikasikan bahwa
ketergantungan masyarakat akan hutan sangatlah tinggi.
Seperti halnya pemanfaatan hutan
di salah satu kabupaten di Jawa Tengah yaitu Kabupaten
Wonogiri. Salah satu
kegiatan pemanfaatan hutan
di Kabupaten Wonogiri adalah tukar menukar kawasan hutan.
Pemerintah Kabupaten Wonogiri mengajukan permohonan
kepada Perum Perhutani
Unit I Jawa
Tengah untuk melakukan tukar menukar kawasan hutan. Kawasan
hutan yang ingin di jadikan objek
tukar menukar adalah
kawasan hutan milik
Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Kesatuan
Pemangkuan Hutan (KPH)
Surakarta yang terletak
di Dusun Ngroto Kabupaten Wonogiri.
Kegiatan tukar
menukar kawasan hutan
yang dilakukan karena
terjadi bencana alam
berupa tanah longsor
yang terjadi di
Dusun Ngroto Kabupaten Wonogiri.
Menyikapi kejadian tersebut
Pemerintah Kabupaten Wonogiri mengambil langkah untuk mengajukan permohonan
tukar menukar kawasan hutan dengan Perum
Perhutani. Tujuan tukar
menukar kawasan hutan
adalah untuk pemukiman
warga karena adanya
relokasi pemukiman warga
Dusun Ngroto Kabupaten Wonogiri ke tempat yang lebih aman
dari bencana alam.
Sebagai pemohon,
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
yang diwakili oleh Bupati
Wonogiri
harus memenuhi berbagai
persyaratan untuk dapat
melakukan tukar menukar
kawasan hutan. Selain
harus mengantongi ijin
dari Menteri Kehutanan
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
harus juga harus
mengajukan permohonan ke Perum Perhutani
Unit I Jawa Tengah yang terletak di Semarang hingga
sampai jajaran instansi
di bawahnya yaitu
sampai ke Perhutani
KPH Surakarta karena hutan
kawasan hutan yang menjadi objek tukar menukar terletak di
wilayah kerja Perhutani
KPH Surakarta. Pemerintah
Kabupaten Wonogiri sebagai
pemohon dan Perum
Perhutani Unit I
Jawa tengah sebagai
pelaksana kebijakan serta
adanya beberapa pihak
yang terkait juga
harus saling menjalin komunikasi agar proses tukar menukar kawasan
hutan bisa berjalan dengan lancar.
Dengan adanya
komunikasi yang baik
maka akan terjalin
suatu hubungan yang saling
berkaitan antara hak dan kewajiban satu sama lain.
Hal tersebut membuktikan
bahwa Perum Perhutani
Unit I Jawa
Tengah beserta instansi
Perum Perhutani di
bawahnya yaitu sampai
ke Perhutani KPH Surakarta memiliki
adanya hubungan hukum
dengan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
sebagai subjek hukum
dalam kegiatan pemanfaatan
hutan. Hubungan hukum ini timbul di karenakan sebagai subjek
hukum para pihak telah melakukan perbuatan atau
tindakan hukum. Dengan
munculnya hubungan hukum
maka timbulah akibat
hukum dari hubungan
hukum antar pihak
tersebut seperti timbulnya
hak dan kewajiban
Perum Perhutani Unit
I Jawa Tengah,
Perhutani KPH Surakarta, dan
Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Dari uraian di mana penulis
tertarik untuk meneliti mengenai sejauh mana hubungan hukum antara Perum Perhutani Unit I
Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
dalam melaksanakan tukar-menukar
kawasan hutan dalam bentuk
penulisan hukum yang berjudul: “KONSTRUKSI HUKUM HUBUNGAN ANTARA
PERUM PREHUTANI UNIT I
JAWA
TENGAH DENGAN PEMERINTAH
KABUPATEN WONOGIRI DALAM
PELAKSANAAN TUKAR-MENUKAR KAWASAN
HUTAN UNTUK PEMUKIMAN”.
B. Rumusan Masalah.
Dari latar belakang yang telah
penulis paparkan di atas, maka dalam hal ini penulis merumuskan beberapa permasalahan
adalah sebagai berikut.
1. Bagaimanakah
seharusnya hubungan hukum
antara Perum Perhutani Unit
I Jawa Tengah
dengan pemerintah Kabupaten
Wonogiri dalam pelaksanaan tukar-menukar kawasan hutan untuk
pemukiman ?.
C. Tujuan Penelitian.
Suatu penelitian
harus memiliki tujuan
yang jelas sehingga
dapat memberikan arah dalam
pelaksanaan penelitian tersebut. Terdapat dua jenis tujuan dalam
pelaksanaan suatu penelitian,
yaitu tujuan objektif
dan tujuan subjektif.
Tujuan objektif merupakan tujuan
yang berasal dari tujuan penelitian itu sendiri, sedangkan
tujuan subjektif berasal
dari penulis. Adapun
tujuan objektif dan subjektif
yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah.
1. Tujuan objektif.
a. Untuk mengetahui hubungan hukum antara Perum
Perhutani Unit I Jawa Tengah dengan
Pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam pelaksanaan tukar menukar kawasan hutan untuk pemukiman.
2. Tujuan Subjektif.
a. Untuk
memperoleh hasil penelitian
yang nanti digunakan
oleh penulis sebagai syarat untuk memperoleh gelar sarjana
dalam bidang Ilmu Hukum di Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret.
b. Untuk
memperoleh dan menambah
wawasan bagi sumbangsih
ilmu pengetahuan dibidang ilmu
hukum.
c. Untuk menambah pemikiran bagi ilmu
pengetahuan dalam bidang Hukum Administrasi
Negara.
D. Manfaat Penelitian.
Dalam suatu
penelitian diharapkan mampu
memberikan manfaat yang diperoleh,
terutama bagi bidang ilmu yang sedang diteliti. Manfaat yang diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut.
1. Manfaat Teoritis.
a. Memberikan
manfaat berupa sumbangan
pemikiran bagi pengembangan ilmu
pengetahuan di bidang
hukum pada umumnya
dan Hukum Administrasi Negara pada khususnya.
b. Menambah
referensi ilmiah dibidang
hukum lingkungan khususnya dibidang hukum kehutanan.
c. Penulisan
hukum ini dapat
digunakan sebagai acuan
untuk melakukan penulisan sejenis untuk selanjutnya.
2. Manfaat Praktis.
a. Menjadi
wahana bagi penulis
untuk mengembangkan penalaran, membentuk
pola pikir ilmiah,
sekaligus menerapkan ilmu
yang telah diperoleh.
b. Memberikan
pemikiran alternatif yang
diharapkan dapat digunakan sebagai bahan informasi dalam kaitannya dengan
hal-hal yang menyangkut permasalahan
yang diangkat.
c. Hasil
dari penulisan hukum
ini diharapkan dapat
membantu pengembangan hukum
terutama dalam hubungan hukum Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten
Wonogiri dalam tukarmenukar kawasan hutan untuk pemukiman Surakarta.
Skripsi Hukum: Konstruksi Hukum Hubungan Antara Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Dengan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi