BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Kajian kekuatan pembuktian terhadap dua visum et repertum yang berbeda pada kasus kekerasan dalam rumah tangga
Kekerasan dalam
rumah tangga sering
ditemui di dalam
sebuah perkawinan, dan
tidak jarang pada
akhirnya menjadi sebab
terjadinya perceraian. Tindak
kekerasan dalam rumah
tangga ini biasanya
dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain adalah faktor ekonomi, lingkungan, psikologi,
dan lain sebagainya.
Hal ini menujukan bahwa untuk
mewujudkan keutuhan dan kerukunan dalam rumah tangga sangat tergantung pada kualitas
perilaku dan kemampuan pengendalian
diri dari masing-masing
anggota dalam lingkup
rumah tangga tersebut, jika kualitas perilaku dan kemampuan
pengendalian diri dari masingmasing
anggota dalam lingkup
rumah tangga tersebut
buruk dan tidak
dapat dikontrol maka keutuhan dan
kerukunan dalam rumah tangga dapat terganggu, karena
kondisi tersebut berpotensi
menimbulkan adanya tindak
kekerasan dalam rumah
tangga yang pada
akhirnya memunculkan rasa
tidak adil atau tidak
aman bagi orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Tindakan kekerasan dalam rumah
tangga yang menjadikan perempuan sebagai
korban adalah lebih
sering terjadi, walaupun
tidak menutup kemungkinan
perempuan bertindak sebagai
pelaku dan laki-laki
menjadi korbannya. Hal ini antara
lain disebabkan karena kultur masyarakat Indonesia yang
cenderung menganut sistem
patriarkhal. Patriarkhal sebagai
suatu struktur di mana kaum
laki-laki yang memegang kekuasaan yang nyata baik di dalam
kebijakan pemerintah maupun
dalam perilaku masyarakat.(Mila Karmila, 2004:1) Dengan disahkannya
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga No. 23
Tahun 2004, sebenarnya
sedang terjadi pengujian tentang
hukum sebagai alat
rekayasa sosial (Law
as a tool
of social engeneering),
suatu konsep dan
tujuan yang benar-benar
ingin diwujudkan.
Bila perangkat hukum penjamin keadilan bagi perempuan tersebut sudah
ada, tentu merupakan jaminan
perlindungan dalam kehidupan nyata.
Seiring banyaknya
korban kekerasan dalam
rumah tangga, dalam
hal pembuktian ada tidaknya
perbuatan kekerasan terhadap seseorang, salah satu cara
yang digunakan oleh penegak hukum
untuk mengungkap tindak pidana ini
adalah dengan meminta bantuan dokter ahli dalam kedokteran kehakiman yang
dikenal dengan Forensik
dengan meminta laporan
berupa visum et repertum,
karena selama ini dianggap mampu
menjadi al at bukti yang dapat digunakan
untuk penyelesaian tindak
pidana khususnya kekerasan
terhadap fisik. Mengenai
manfaat dalam pembuktiannya
di pengadilan, visum
et repertum dapat
digunakan sebagai alat
bukti surat berupa
keterangan ahli apabila bentuk
visum et repertum tersebut berupa
laporan yang diperoleh dari dokter ahli
dalam kedokteran kehakiman ( Forensik ),
sebagai alat bukti yang sah untuk
membuktikan kebenaran materiil tersangka/terdakwa bersalah atau tidak
bersalah, bagi aparat
penegak hukum baik
pol isi, jaksa, hakim
akan mudah membuktikan kebenaran
materiil (H.R.Abdussalam,2006 : 1).
Dasar hukum
dari visum et
repertum ialah Lembaran
Negara Tahu n 1937
Nomor 350, dimana
dalam Pasal 1,
visa reperta seorang
dokter yang dibuat
baik atas sumpah
jabatannya yang diucapkan
pada waktu yang diucapkan pada
waktu menyelesaikan pelajarannya
maupun atas sumpah istimewa seperti tercantum dalam pasal 2,
mempunyai daya bukti sah dalam perkara pidana selama visa reperta tersebut
berisi keterangan mengenai hal-hal yang dilihat
dan ditemukan oleh
dokter pada benda
yang diperiksa (H.R.Abdussalam,2006 : 21).
Dalam pembuktian ketika ditemui
dua visum et repertum yang berbeda maka
keduanya dianggap sah
sebagai alat bukti
keterangan ahli, mengapa demikian
karena memang pada
korban hidup visum
et repertum diberikan kepada korban
yang tidak memerlukan
perawatan lebih lanjut, dan
visum et repertum sementara diberikan setelah pemeriksaan dan
ternyata korban perlu diperiksa atau
dirawat lebih lanjut,
serta visum et
repertum lanjutan yaitu diberikan
setelah korban sembuh,
meninggal atau pindah
rumah sakit (H.R.Abdussalam,2006 : 1Berdasarkan uraian
di atas penulis terdorong untuk menyusun
Skripsi berjudul “KAJIAN KEKUATAN
PEMBUKTIAN TERHADAP DUA VISUM ET
REPERTUM YANG BERBEDA PADA KASUS
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
(Studi Putusan Mahkamah
Agung Nomor 2194 .K/Pid.Sus/2009
).
B. Rumusan Masalah.
a. Bagaimanakah perbedaaan yang terjadi dalam
dua visum et repertum yang diajukan dalam perkara Nomor
2194.K/Pid.Sus/2009 ?.
b. Bagaimanakah
kekuatan pembuktian masing-masing
visum et repertum dalam perspektif
hakim yang mengadili
Perkara Nomor 2194.K/Pid.
Sus/2009 ? .
C. Tujuan Penelitian.
Berdasarkan adanya
perumusan masalah, maka
penulis dapat memberikan tujuan penelitian yang meliputi :.
a. Tujuan Obyektif.
1. Mengetahui Putusan Mahkamah Agung mengenai
perbedaan yang ada pada
dua visum et
repertum yang diajukan
dalam Perkara Nomor 2194. K/Pid. Sus/ 2002. Mengetahui
dan mendapatkan kekuatan
pembuktian visum et repertum dalam
perspektif hakim yang
mengadili Perkara Nomor 2194.
K/Pid. Sus/ 200b. Tujuan Subyektif Menghimpun dan
mengolah bahan hukum
dalam suatu penelitian sebagai
bahan penulisan Skripsi
untuk melengkapi persyaratan
guna mencapai suatu
tujuan untuk meraih
gelar Sarjana Ilmu
Hukum di Fakultas
Hukum Universitas Sebelas
Maret Surakarta. meningkatkan, memperdalam
serta mengembangkan berbagai
kajian teori yang diperoleh selama
berada di bangku
kuliah maupun dalam
praktek lapangan.
D. Manfaat Penelitian.
a. Manfaat praktis, .
Sebagai sarana
untuk meningkatkan wacana
tentang visum et
repertum dalam pembuktian tidak
pidana kekerasan dalam
rumah tangga dalam Putusan
Mahkamah Agung Perkara Nomor 2194. K/Pid. Sus/ 2009 b.
Manfaat teoritis, .
Yaitu dengan
adanya penelitian ini
penulis berharap dapat
memberikan sumbangan ilmu
pengetahuan bagi mahasiswa
pada umumnya dan mahasiswa
strata satu Fakultas Hukum pada khususnya.
Skripsi Hukum: Kajian kekuatan pembuktian terhadap dua visum et repertum yang berbeda pada kasus kekerasan dalam rumah tangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi