BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan pemenuhan hak-hak pasien pengguna layanan jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas)
Terwujudnya keadaan sehat
merupakan keinginan dari setiap orang. Tidak hanya orang per orang melainkan juga oleh
kelompok dan bahkan kelompok yang lebih
luas lagi yakni
masyarakat. Adapun yang
dimaksud dengan kesehatan
dalam Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009
tentang Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap
orang untuk hidup
produktif secara sosial
dan ekonomis. Di
dalam pengertian tersebut
dijelaskan bahwa keadaan
sehat bukan hanya
secara badan namun
juga secara mental
dan spiritual hal
ini bertujuan agar
dalam suatu keadaan
sehat masyarakat itu
mampu produktif baik dalam bidang sosial maupun ekonomi.
Di dalam
Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang
Kesehatan, dijelaskan bahwa
setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu dan terjangkau.
Ini artinya bahwa
setiap orang sebenarnya memiliki
hak yang sama
dalam mendapatkan pelayanan kesehatan
sesuai kebutuhannya masing-masing
tanpa membeda-bedakan status
seseorang tersebut. Namun
banyaknya kasus-kasus pelanngaran
di dunia medis
lebih didominan perlakuan
rumah sakit sebagai
tenaga kesehatan yang
terkesan seenaknya dalam
melakukan upaya kesehatan.
Pencantuman hak terhadap pelayanan kesehatan ini untuk menjamin hak-hak
kesehatan yang fundamental sesuai dengan
deklarasi Hak Asasi
Manusia oleh PBB
di tahun 1947.
Penjaminan hak
tersebut tersebut diperkuat
dalam amandemen UUD
194tanggal 11 Agustus 2002 Pasal 34 ayat 2 dan ayat 3: Pasal 34 ayat
(2), berbunyi : “Negara
mengembangkan jaminan sosial
bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat
yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan” dan Pasal 34 ayat
(3), berbunyi : “Negara bertanggung
jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak”.
Upaya peningkatan
kualitas hidup manusia
di bidang kesehatan, merupakan
suatu usaha yang
sangat luas dan
menyeluruh, usaha tersebut meliputi
peningkatan kesehatan masyarakat
baik fisik maupun
non-fisik. Di dalam Sistem Kesehatan Nasional disebutkan,
bahwa kesehatan menyangkut semua segi
kehidupan yang ruang lingkup dan jangkauannya sangat luas dan kompleks.
Pada masa ini perkembangan
teknologi di bidang kesehatan cukup pesat.
Hal ini didukung dengan sarana
dan prasana yang semakin canggih, yang turut mempengaruhi perkembangan jasa professional di
bidang kesehatan. Berbagai cara perawatan
terbaru dikembangkan sehingga
kemungkinan untuk melakukan kesalahan dalam pelayanan kesehatan
juga semakin besar. Dalam hal yang berhubungan
dengan kesehatan sering dijumpai kejadian
– kejadian yang
merugikan pasien. Oleh
karena itu tidak
jarang para pakar
hukum kesehatan sering memperbincangkan mengenai perlindungan
hukum terhadap pasien serta mengenai
profesi kesehatan itu sendiri.
Rumah sakit
merupakan suatu tempat
untuk melakukan upaya meningkatkan kesehatan,
mencegah dan menyembuhkan
penyakit, serta memulihkan
kesehatan. Masyarakat telah
menganggap bahwa rumah
sakit adalah harapan
terakhir bagi orang
yang sedang sakit.
Bahkan ada sebagian masyarakat
yang berperilaku untuk
cepat-cepat berobat ke
rumah sakit, jika mereka menderita
suatu penyakit tertentu.
Oleh karana itu,
agar dicapai tingkat
pelayanan kesehatan yang
berkualitas, rumah sakit
mengupayakan dengan meningkatkan
mutu fasilitas pelayanan
kesehatan. Dengan meningkatnya
mutu pelayanan kesehatan
yang diberikan oleh
rumah sakit maka kepercayaan masyarakat terhadap rumah
sakit tersebut akan meningkat.
Pada hakikatnya
seseorang sebagai pasien,
memiliki hak-hak yang
telah dilindungi oleh
undang-undang. Beberapa peraturan
perundang-undangan mengatur mengenai
hak-hak pasien. Undang-undang
tersebut antara lain adalah Undang-Undang
Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan,
Undang- Undang Nomor 44 Tahun
2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2004 tentang
Praktek Kedokteran. Beberapa
pasal di dalam peraturan
perundang-undangan tersebut mengatur secara jelas tentang hak-hak pasien
dalam mendapat pelayanan
kesehatan. Selain ketiga
undang-undang tersebut, pengaturan
hak-hak pasien juga
ada di dalam
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Banyak
kalangan yang tidak setuju pasien
disebut sebagai konsumen. Karena istilah konsumen lebih tepat digunakan dalam bidang bisnis yang
berarti juga pembeli. Namun, sebenarnya pasien
juga dapat disebut
konsumen. Lebih tepatnya
pasien disebut sebagai konsumen
di bidang medis.
Beberapa waktu
belakangan ini, sering
timbul gugatan yang
berasal dari pasien yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi
oleh pihak rumah sakit. Sering kita jumpai
pada media elektronik
maupun media cetak
yang memberitakan terjadinya kasus –
kasus malpraktik, maupun pelayanan kesehatan yang buruk dan tidak sesuai standar. Sangat
memprihatinkan, karena sebagian besar kasus tersebut
menimpa masyarakat yang
dapat dikategorikan miskin
atau tidak mampu. Pihak tenaga kesehatan sering sekali
mengabaikan standar pelayanan kesehatan yang
telah ditentukan pada
peraturan perundang-undangan.
Mengingat pelayanan
kesehatan yang aman,
bermutu, terjangkau dan dilaksanakan sesuai
dengan standard pelayanan
merupakan hak dari
setiap orang maka hal tersebut secara tidak langsung telah
menciderai rasa keadilan masyarakat.
Kasus-kasus tersebut
sering terjadi disebabkan
posisi tenaga kesehatan lebih dominan daripada pasien. Pasien bersifat
pasif, karena hanya menunggu dan
menuruti apa yang di perintahkan oleh pihak tenaga kesehatan. Sehingga pasien tidak memiliki keberanian untuk menolak
apa yang diperintahkan oleh pihak tenaga
kesehatan. Posisi seperti ini telah berlangsung selama bertahuntahun, dimana
pihak tenaga kesehatan
memegang peranan utama,
baik itu karena
pengetahuan dan keterampilan
yang dimiliki ataupun
karena kewibawaan yang dimiliki
tenaga kesehatan karena sebagai pemegang otoritas dalam hal pelayanan kesehatan. Karena posisi
yang lemah itulah sering terjadi kasus pelayanan
kesehatan yang tidak
sesuai standard dan
terkesan mengabaikan mutu
pelayanan rumah sakit
itu sendiri. Seperti
yang telah dijelaskan
diatas kasus-kasus tersebut
sering menimpa mereka
masyarakat miskin dan tidak mampu
membayar biaya pengobatan di rumah sakit.
Sehubungan dengan hal tersebut,
maka pemerintah mengadakan program Jaminan Kesehatan
Masyarakat (JAMKESMAS). Program
Jamkesmas dilaksanakan atas
dasar pelaksanaan kebijakan
Program Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan Masyarakat Miskin,
yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan oleh
Departemen Kesehatan melalui
penugasan kepada PT Askes (Persero)
berdasarkan SK Nomor
1241/Menkes/SK/XI/2004, tentang penugasan
PT Askes (Persero)
dalam pengelolaan program
pemeliharaan kesehatan bagi
masyrakat miskin. Program ini bertujuan secara umum untuk mengakomodasi
hak-hak masyarakat yang
kurang mampu dalam mendapatkan pelayanan
kesehatan. Dengan program
tersebut diharapkan masyarakat
kurang mampu mendapat
pelayanan kesehatan yang
layak dan sesuai
standard dan dengan
program Jamkesmas itu
diharapkan seluruh masyarakat
yang kurang mampu
tetap terakomodasi haknya
untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan dari pemerintah.
Rumah sakit
memiliki peranan penting
dalam penyelenggaraan program Jamkesmas ini. Karena apabila Puskesmas
sebagai sarana kesehatan di setiap kecamatan tidak
memiliki sarana dan
prasarana yang cukup
memadai untuk pengobatan
pasien, maka pihak
Puskesmas akan merujuk
pasien ke rumah sakit yang
lebih memadai untuk
mengobati pasien tersebut.
Rumah Sakit Umum
Daerah Sragen merupakan
rumah sakit pemerintah
tipe C. RSUD Sragen ini
cukup banyak menengani
pasien pengguna Jamkesmas,
baik dari dalam kabupaten Sragen maupun dari luar
kabupaten Sragen. Rumah sakit ini adalah
rumah sakit terbesar dan memiliki sarana medis yang cukup lengkap di wilayah
Kabupaten Sragen. Sehingga
tidak jarang pasien-pasien
dari sekitar wilayah
Kabupaten Sragen dirujuk
ke RSUD Sragen
karena fasilitas pelayanan kesehatan yang cukup lengkap.
Perlindungan hukum bagi
pasien Jamkesmas sangat
mutlak dibutuhkan.
Hal ini
bertujuan menjamin adanya
kepastian hukum untuk
memberikan perlindungan kepada
pasien Jamkesmas. Dapat
dilihat dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit,
apakah sudah memenuhi hak-hak pasien
pada umunya. Dalam hal perlindungan pasien, pasien Jamkesmas juga dilindungi
oleh undang-undang yang
sama dengan pasien
pada umumnya.
Hak-hak pasien
biasa yang diatur
di dalam undang-undang
tersebut, juga berlaku
bagi pasien Jamkesmas.
Undang-undang itu antara
lain adalah Undang-Undang
Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan
Konsumen, Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, UndangUndang Nomor
36 Tahun 2009
tentang Kesehatan, dan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit. Untuk pasien Jamkesmas, selain dilindungi
oleh undang-undang tesebut,
perlindungan hukum juga
diberikan oleh Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
dan Pedoman Pelaksanaan
Jamkesmas yang dikeluarkan
oleh Menteri Kesehatan.
Pentinngnya perlindungan pasien
tersebut adalah agar terjaminnya hak-hak
pasien dalam mendapatkan
pelayanan kesehatan dari tenaga medis.
Khususnya bagi pasien
Jamkesmas yang berasal
dari masyarakat kurang mampu,
yang sering diabaikan hak-haknya sebagai pasien rumah sakit.
Berdasarkan latar
belakang diatas, Penulis
tertarik untuk mengadakan penelitian
untuk mengetehui bagaimanakah pelaksanaan pemenuhan hak-hak pasien
sebagai konsumen di
Rumah Sakit Umum
Daerah Sragen, dititikberatkan pada pasien pengguna layanan
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), yang
tertuang dalam bentuk
penulisan hukum dengan
judul: “PELAKSANAAN PEMENUHAN
HAK-HAK PASIEN PENGGUNA LAYANAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT
(JAMKESMAS) SEBAGAI KONSUMEN
DI RUMAH SAKIT
UMUM DAERAH SRAGEN”.
B. Rumusan Masalah.
Untuk lebih
memperjelas agar permasalahan
dapat dibahas secara
lebih fokus dan
sesuai dengan sasaran
yang dituju, maka
penulis merumuskan beberapa
permasalahan yang akan
dibahas. Adapun rumusan
masalahnya sebagai berikut :.
1. Bagaimana
pengaturan perlindungan hukum
terhadap hak-hak pasien pengguna layanan Jamkesmas sebagai konsumen
jasa di bidang pelayanan medis?.
2. Bagaimana
pelaksanaan pemenuhan hak-hak
pasien pengguna layanan Jamkesmas
sebagai konsumen jasa
di Rumah Sakit
Umum Daerah Sragen?.
C. Tujuan Penelitian.
Berdasarkan perumusan masalah
yang telah dinyatakan sebelumnya, maka untuk
mengarahkan suatu penelitian diperlukan adanya tujuan dari penelitian tersebut.
Tujuan penelitian dirumuskan
secara deklaratif, dan
merupakan pernyataan-pernyataan tentang
apa yang hendak
dicapai dengan penelitian tersebut(Soerjono Soekanto, 2008:118-119).
Penelitian ini
memiliki 2 tujuan,
yakni tujuan obyektif
dan tujuan subyektif, sehingga dapat mencari pemecahan
isu hukum yang terkait. Adapun tujuan
dari penelitian ini adalah sebagai berikut :.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak-hak pasien pengguna layanan Jamkesmas di Rumah Sakit Umum Daerah
Sragen.
b. Untuk
mengetahui pengaturan perlindungan
hukum terhadap pasien pengguna
layanan Jamkesmas sebagai
konsumen dalam bidang pelayanan medis.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk
menambah pengetahuan penulis
mengenai hukum nasional dalam
budang Hukum Administrasi
Negara khusunya mengenai perlindungan hukum terhadap pasien pengguna
layanan jamkesmas.
b. Untuk memenuhi
persyaratan akademis guna
memeproleh gelar Sarjana
Hukum dalam bidang
Ilmu Hukum di
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D. Manfaat Penelitian.
Penulis berharap
dengan kegiatan penelitian
dalam penulisan hukum
ini akan bermanfaat
bagi penulis maupun
pihak lain. Adapun
manfaat yang diperoleh dalam penulisan hukum ini antara
lain :.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil
penelitian ini dapat
memberikan manfaat bagi
pengembangan ilmu pengetahuan
di bidang hukum
pada umumnya dan
Hukum Administrasi Negara
pada khususnya, sekaligus
juga dapat dipakai sebagai
acuan terhadap penulisan
maupun penelitian sejenis
untuk tahap berikutnya.
b. Hasil
penelitian ini dapat
memperkaya referensi dan
literatur dalam dunia
kepustakaan tentang pemenuhan
hak-hak pasien sebagai konsumen pada umumnya, dan pemenuhan hak-hak
pasien pengguna layanan Jamkesmas di
Rumah Sakit Umum Daerah Sragen.
c. Hasil
penelitian ini dapat
memberikan manfaat bagi
rumah sakit, khususnya
Rumah Sakit Umum
Daerah Sragen dalam
memberikan pelayanan kesehatan
untuk memenuhi hak-hak
pasien pengguna layanan Jamkesmas sebagai konsumen.
2. Manfaat Praktis.
a. Memberikan jawaban terhadap permasalahan yang
diteliti.
b. Menjadi
wadah bagi penulis
untuk mengembangkan penalaran
dan membentuk pola pikir ilmiah,
sekaligus untuk mengetahui kemampuan penulis
dalam menerapkan ilmu – ilmu yang diperoleh.
c. Memberikan
manfaat yang dapat
diambil dari permasalahan
hukum yang diteliti dan dikaji
oleh penulis, sehingga tidak hanya bermanfaat bagi penulis namun juga diharapkan bermanfaat
bagi orang lain yang membacanya.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan pemenuhan hak-hak pasien pengguna layanan jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi