Selasa, 09 Desember 2014

Skripsi Hukum: Kajian yuridis pengawasan penggunaan tenaga kerja asing

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Kajian yuridis pengawasan penggunaan tenaga kerja asing
Pembangunan  nasional  yang  penuh  dengan  tantangan  dan  persaingan global saat  ini akan banyak  diwarnai  oleh  kualitas  sumber  daya  manusia  yang menguasai  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi.  Sumber  daya  manusia  yang berkualitas  sangat  menentukan  masa  depan  suatu  bangsa. Pada  akhirnya pengembangan  sumber  daya  manusia  merupakan  kebutuhan  yang  mendesak  di semua sektor pembangunan dan sub sektor pembangunan. Sumber daya manusia sebagai  faktor  penentu  dan  merupakan  aset  yang  paling  berharga  dalam  upaya pembangunan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan.

Tenaga  Kerja  Indonesia  (TKI)  adalah  salah  satu sumber  daya  manusia sebagai  pelaku  pembangunan  yang  memiliki etos  kerja  yang  produktif, ketrampilan,  kreativitas,  disiplin  dan  profesionalisme,  serta  mampu memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Namun dalam kenyataannya, Tenaga  Kerja  Indonesia  yang ada belum dapat  sepenuhnya  menguasai  ilmu  pengetahuan  yang  terus  berkembang.  Dan kelangkaan  Tenaga  Kerja  Indonesia  dengan  kualitas  yang  sesuai  kebutuhan formasi pada beberapa sektor pekerjan yang memiliki tingkat kesulitan tinggi atau yang  membutuhkan  tenaga  kerja  yang  memiliki  keahlian  yang  sangat  khusus, ternyata  tidak  mudah  bagi  pemberi  kerja  untuk  Tenaga  Kerja  Indonesia  yang memenuhi  kualifikasi  tersebut.  Hal  ini  merupakan  faktor  yang  mendorong penggunaan  Tenaga  Kerja Asing  (TKA)  di  Indonesia  (Frankiano  B.  Randang, 2011 : 71).
Kota  Surakarta  termasuk  kota  yang  sedang  berkembang  (development country) pada hakekatnya tidak terlepas dari berbagai bentuk fenomena-fenomena sosial  yang  ada. Kemajuan  kota  Surakarta  yang  diikuti  dengan  pendirian perusahaan-perusahaan besar di Kota Surakarta ini adalah faktor penunjang yang amat  berperan  dalam  proses  pembangunan  yang  sedang  dijalani. Masalah ketenagakerjaan adalah masalah  yang selalu ada dan akan tetap ada sehubungan   dengan  pendirian  perusahaan  tersebut.  Karena  tenaga  kerja  adalah  pihak  yang paling  dominan  dalam  suatu  perusahaan.  Kebutuhan  akan  tenaga  ahli  yang professional  serta  kebutuhan  akan  teknologi-teknologi  yang  dapat  mendukung suatu proses kerja, membuat perusahaan-perusahaan swasta, baik itu swasta asing maupun swasta nasional menggunakan tenaga-tenaga asing sebagai tenaga kerja meskipun tetap mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal.
Tujuan penggunaan Tenaga Kerja Asing tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan  tenaga kerja  terampil  dan  professional  dibidang  tertentu  yang  belum dapat  diisi  oleh  tenaga  kerja  Indonesia  serta  mempercepat  proses  pembangunan nasional dengan jalan mempercepat alih ilmu pengetahuan dan tekonologi, serta meningkatkan  investasi  asing  sebagai  penunjang  pembangunan  di  Indonesia walaupun  pada  kenyataanya  perusahaan-perusahaan  yang  ada  di  Indonesia  baik itu  perusahaan-perusahaan  swasta  asing  ataupun  swasta  nasional  wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia sendiri (HR Abdussalam. 2008:322).
Pada prinsipnya phylosofi penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia adalah mereka yang dibutuhkan dalam 2 hal, yakni mereka (Tenaga Kerja Asing) yang  membawa  modal (sebagai  investor)  dan/atau  membawa keahlian dalam rangka transfer of knowledgeatautransfer of knowhow.Penggunaan Tenaga Kerja wajib mengutamakan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia di semua bidang dan jenis  pekerjaan  yang  tersedia  daripada penggunaan  Tenaga  Kerja  Asing.
Dikecualikan apabila bidang dan jenis pekerjaan  yang tersedia belum atau tidak sepenuhnya  dapat  diisi  oleh  Tenaga Kerja Indonesia,  pengguna  Tenaga Kerja Asing dapat menggunakan Tenaga Kerja Asing sampai batas waktu tertentu (Pasal 46 Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  2003  tentang  Ketenagakerjaan),  agar sampai  batas  waktu  tertentu  tenaga  kerja  Indonesia  sudah  mampu mempelajari dan  menerapkan  keahlian  yang  diperoleh  dariTenaga Kerja Asing yang bersangkutan  dan  melaksanakan  sendiri  tanpa  harus  melibatkan  Tenaga Kerja Asing.  Dengan  demikian  penggunaan  Tenaga Kerja Asing dilaksanakan  secara selektif dalam rangka pendayagunaan Tenaga Kerja Indonesia secara optimal.
Seiring dengan gerak laju pembangunan di Kota Surakarta, serta tingkat pekembangan  teknologi  dan  industrial,  maka  masalah  ketenagakerjaan   mempunyai  peranan  yang  sangat  strategis.  Untuk  menghindari  terjadinya permasalahan  hukum  serta  penggunaan  Tenaga Kerja Asing yang  berlebihan, maka Pemerintah Wilayah  Kota  Surakarta harus  cermat  dalam  menentukan kebijakan   yang  akan  diambil  dalam  pembangunan untuk  tetap  diarahkan  pada perluasan dan kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia. Sehingga, secara bertahap  penggunaan  Tenaga Kerja Asing perlu  diadakan  pembatasan  guna menjaga  keseimbangan  antara  Tenaga Kerja Asing dengan  tenaga  kerja  dalam negeri (Tenaga Kerja Indonesia). Jika tidak ada pembatasan Tenaga Kerja Asing, maka  dapat  meningkatkan  persaingan  dalam  memperebutkan  kesempatan  kerja, terutama  di  sektor-sektor  yang  memerlukan  pendidikan  dan  ilmu  pengetahuan tinggi (M. Imam Santoso, 2004:83).
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa pemerintah harus turut  berperan  serta  dalam  perkembangan  pembangunan  dalam  bidang ketenagakerjaan  yang  juga  tercantum  dalam  dalam International  Labour Organization(ILO) yakni sebagai berikut: “The main overarching strategic issue is that the quality of governance of the  labour  market  is  a  major  factor  in  distinguishing  whether  countries are successful or not in finding a development trajectory that leads to a sustainable  reduction  in  poverty.  Improved  labour  inspections  and  safe work  management,  as  well  as  underpinning  social  protection  at  work, lead  to  a  better  quality  product (Permasalahan  utama  yang  menyeluruh dan  strategis  mengenai  kualitas  pemerintah  dalam  pasar  tenaga  kerja adalah  faktor  utama  dalam  membedakan  apakah  negara  berhasil  atau tidak  dalam  menemukan  sebuah  lintasan  pembangunan  yang  mengarah ke  penurunan  kemiskinan  yang  berkelanjutan. Peningkatan  inspeksi buruh dan manajemen kerja  yang aman, serta mendukung perlindungan sosial di tempat kerja, mengakibatkan produk kualitas yang lebih baik).” (David Weil, 2008: 350).
Untuk  itu  lah,  dalam  rangka pembatasan  terhadap  penggunaan  Tenaga Kerja Asing dilakukan tertib administrasi demi terciptanya kelancaran pelayanan kepada  masyarakat  secara  cepat  dan tepat  dalam  rangka  pengawasan mempekerjakan  Tenaga Kerja Asing.Dan dalam  kaitannya  hal  tersebut, Pemerintah harus ikut berperan dalam mengatur jabatan-jabatan yang dapat/tidak dapat diduduki oleh tenaga asing dengan maksud untuk membatasinya dalam halhal yang dipandang perlu dan dengan demikian menyediakan kesempatan kerja itu   bagi  warga  Negara  Indonesia  sendiri.Penempatan  Tenaga Kerja Asing sampai sekarang  tidak  banyak  berbeda  daripada  sebelum  kemerdekaan.Didalam melaksanakan penempatan tenaga-tenaga asing itu Pemerintah berpendapat bahwa khusus  untuk  menghilangkan  unsur- unsur  kolonial  dalam  struktur  ekonomi Negara kita dalam lapangan usaha yang vital bagi perekonomian nasional (H. S.
Syarif. 1996:35).
Terdapat  beberapa  ketentuan  yang  mengatur  penggunaan Tenaga  Kerja Asing,  diantaranya  terdapat  dalam  Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  200tentang  Ketenagakerjaan,  disebutkan  :  “Pemberi  kerja  tenaga  kerja  asing  wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing” (Pasal 45 ayat (1)). Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.02/MEN/III/2008, tentang tata cara  penggunaan  tenaga  kerja  asing,  Tenaga  Kerja  Asing  bersedia  memberikan pernyataan  untuk  mengalihkan  keahliannya  kepada  tenaga  kerja  warga  negara Indonesia khususnya Tenaga Kerja Indonesia pendamping dan adanya ketentuan mengenai jabatan-jabatan yang dilarang untuk diduduki oleh Tenaga Kerja Asing yang  tercantum  dalam  Keputusan  Menteri  Tenaga  Kerja  dan  Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan yang dilarang diduduki Tenaga Kerja Asing.
Selanjutnya  di  Pemerintahan  Wilayah  Kota  Surakarta  sendiri  dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing tetap dibutuhkan suatu pengawasan yang intensif dan  terkoordinasi.  Pengawasan  dilakukan  untuk  memperkecil  dampak  negatif hadirnya  Tenaga  Kerja  Asing.  Mengenai  pengawasan  terhadap  Tenaga  Kerja Asing  di  Wilayah  Kota  Surakarta  telah  diatur  dalam  peraturan  perundangundangan  dan  birokrasi  pengawasan  yang  pelaksanaannya  dilakukan  secara terkoordinasi  dari  instansi  yang  terkait  yaitu  Dinas  Sosial  Tenaga  Kerja  dan Transmigrasi Wilayah Kota Surakarta.
Berdasarkan  paparan  diatas,  maka  penulis bermaksud  untuk  lebih mengkaji  secara  lebih  mendalam  mengenai  Tenaga  Kerja  Asing yang dihubungkan dengan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing di wilayah Kota   Surakarta tersebut  dalam  penulisan  hukum  yang  berjudul “KAJIAN  YURIDIS PENGAWASAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DI WILAYAH KOTA SURAKARTA”.
B. Perumusan Masalah.
Rumusan  masalah  merupakan  hal  yang  sangat  penting  dalam  suatu penelitian hukum. Hal ini diperlukan untuk memberikan kemudahan bagi penulis dalam  membatasi  permasalahan  yang  akan ditelitinya,  sehingga  dapat  mencapai tujuan  dan  sasaran  yang  jelas  serta  memperoleh  hasil  akhir  yang  sesuai  dengan apa yang diharapkan.
Berdasarkan  latar  belakang  yang  telah  diuraikan sebelumnya,  maka penulis merumuskan permasalahan yang akan dibahas dan dikaji dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut :.
1. Bagaimana  pengawasan  penggunaan  tenaga kerja asing  di wilayah Kota Surakarta?.
2. Apakah  peraturan  perundang-undangan  yang  mengatur tenaga kerja asing sudah memadai untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna tenaga kerja asing?.
3. Apakah  birokrasi  pengawasan  penggunaan tenaga kerja asing  sudah  efisien untuk  mencegah  pelanggaran  yang  dilakukan  oleh pengguna tenaga kerja asing?.
C. Tujuan Penelitian.
Penelitian  merupakan  sarana  yang  dipergunakan oleh  manusia  untuk memperkuat,  membina  serta  mengembangkan  ilmu  pengetahuan.  Ilmu pengetahuan  yang  merupakan  pengetahuan  yang  tersusun  secara  sistematis dengan  menggunakan  kekuatan  pemikiran,  pengetahuan  mana  senantiasa  dapat diperiksa dan ditelaah secara kritis, akan terus berkembang atas dasar penelitianpenelitian hukum. Dalam suatu penelitian hukum dikenal dua macam tujuan, yaitu tujuan objektif dan tujuan subjektif. Adapun tujuan yang hendak dicapai penulis adalah sebagai berikut :.
  1. Tujuan Objektif.
a. Untuk  mengetahui  pengawasan  penggunaan tenaga kerja asing  di  wilayah Kota Surakarta.
b. Untuk  mengetahui kecukupan peraturan  perundang-undangan  yang mengatur tenaga kerja asing  untuk  mencegah  pelanggaran  yang  dilakukan oleh tenaga kerja asing.
c. Untuk mengetahui efisiensi birokrasi pengawasan penggunaan tenaga kerja asing untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kerja asing.
2. Tujuan Subjektif.
a. Untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi penulis dibidang Hukum Administrasi Negara, khususnya pada Hukum Ketenagakerjaan.
b. Untuk  memperoleh  data  dan  informasi  sebagai  bahan  utama  dalam menyusun penulisan hukum untuk memenuhi persyaratan  yang diwajibkan dalam  memperoleh gelar  Sarjana Hukum  pada  Fakultas  Hukum  Sebelas Maret Surakarta.
c. Menerapkan  ilmu  dan  teori-teori  hukum  yang  telah  penulis  peroleh  agar dapat memberi manfaat bagi penulis dan masyarakat pada umumnya.
D. Manfaat Penelitian.
Setiap  penulisan  atas  suatu  penelitian  diharapkan  dapat  memeberikan manfaat.  Berdasarkan  hal  tersebut,  manfaat  yang  hendak  dicapai oleh  penulis adalah sebagai berikut :.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil  dari  penelitian hukum yang  dilakukan  ini  diharapkan  dapat memberikan  kontribusi  pengetahuan  yang  bermanfaat  terhadap perkembangan  Ilmu  Hukum  pada  umumnya  dan  Hukum  Administrasi Negara pada khusunya.
b. Hasil  penelitian hukum ini  diharapkan  dapat  menjadi  suatu  tambahan referensi, masukan data maupun literatur bagi penulisan hukum selanjutnya yang berguna bagi para pihak-pihak yang berkepentingan.
2. Manfaat Praktis.
a. Memberikan pendalaman pengetahuan dan pengalamaan yang baru kepada penulis  mengenai  permasalahn  hukum  yang  dikaji  yang  berguna  bagi penulis dikemudian hari.
b. Menjadi  suatu  latihan  dan  pengebangan  dalam  menggali  potensi  penulis dalam mengembangkan pemikiran-pemikiran hukum yang baru.
c. Memberikan jawaban atas permasalahan yang diteliti.

 Skripsi Hukum: Kajian yuridis pengawasan penggunaan tenaga kerja asing

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi