BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Kajian yuridis pengawasan penggunaan tenaga kerja asing
Pembangunan nasional
yang penuh dengan
tantangan dan persaingan global saat ini akan banyak diwarnai
oleh kualitas sumber
daya manusia yang menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Sumber daya manusia
yang berkualitas sangat menentukan
masa depan suatu
bangsa. Pada akhirnya pengembangan sumber
daya manusia merupakan
kebutuhan yang mendesak
di semua sektor pembangunan dan sub sektor pembangunan. Sumber daya
manusia sebagai faktor penentu
dan merupakan aset
yang paling berharga
dalam upaya pembangunan yang
telah, sedang dan akan dilaksanakan.
Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) adalah
salah satu sumber daya
manusia sebagai pelaku pembangunan
yang memiliki etos kerja
yang produktif, ketrampilan, kreativitas,
disiplin dan profesionalisme, serta
mampu memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi (IPTEK). Namun dalam kenyataannya, Tenaga Kerja
Indonesia yang ada belum dapat sepenuhnya
menguasai ilmu pengetahuan
yang terus berkembang.
Dan kelangkaan Tenaga Kerja
Indonesia dengan kualitas
yang sesuai kebutuhan formasi pada beberapa sektor
pekerjan yang memiliki tingkat kesulitan tinggi atau yang membutuhkan
tenaga kerja yang
memiliki keahlian yang
sangat khusus, ternyata tidak
mudah bagi pemberi
kerja untuk Tenaga
Kerja Indonesia yang memenuhi
kualifikasi tersebut. Hal
ini merupakan faktor
yang mendorong penggunaan Tenaga
Kerja Asing (TKA) di
Indonesia (Frankiano B.
Randang, 2011 : 71).
Kota Surakarta
termasuk kota yang
sedang berkembang (development country) pada hakekatnya tidak
terlepas dari berbagai bentuk fenomena-fenomena sosial yang
ada. Kemajuan kota Surakarta
yang diikuti dengan
pendirian perusahaan-perusahaan besar di Kota Surakarta ini adalah
faktor penunjang yang amat berperan dalam
proses pembangunan yang
sedang dijalani. Masalah ketenagakerjaan
adalah masalah yang selalu ada dan akan
tetap ada sehubungan dengan pendirian
perusahaan tersebut. Karena
tenaga kerja adalah
pihak yang paling dominan
dalam suatu perusahaan.
Kebutuhan akan tenaga
ahli yang professional serta
kebutuhan akan teknologi-teknologi yang
dapat mendukung suatu proses
kerja, membuat perusahaan-perusahaan swasta, baik itu swasta asing maupun
swasta nasional menggunakan tenaga-tenaga asing sebagai tenaga kerja meskipun
tetap mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal.
Tujuan penggunaan Tenaga Kerja
Asing tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan
tenaga kerja terampil dan
professional dibidang tertentu
yang belum dapat diisi
oleh tenaga kerja
Indonesia serta mempercepat
proses pembangunan nasional
dengan jalan mempercepat alih ilmu pengetahuan dan tekonologi, serta meningkatkan investasi
asing sebagai penunjang
pembangunan di Indonesia walaupun pada
kenyataanya
perusahaan-perusahaan yang ada
di Indonesia baik itu
perusahaan-perusahaan swasta asing
ataupun swasta nasional
wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia sendiri (HR Abdussalam.
2008:322).
Pada prinsipnya phylosofi
penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia adalah mereka yang dibutuhkan dalam
2 hal, yakni mereka (Tenaga Kerja Asing) yang
membawa modal (sebagai investor)
dan/atau membawa keahlian dalam rangka
transfer of knowledgeatautransfer of knowhow.Penggunaan Tenaga Kerja wajib
mengutamakan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia di semua bidang dan jenis pekerjaan
yang tersedia daripada penggunaan Tenaga
Kerja Asing.
Dikecualikan apabila bidang dan
jenis pekerjaan yang tersedia belum atau
tidak sepenuhnya dapat diisi
oleh Tenaga Kerja Indonesia, pengguna
Tenaga Kerja Asing dapat menggunakan Tenaga Kerja Asing sampai batas
waktu tertentu (Pasal 46 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan), agar sampai
batas waktu tertentu
tenaga kerja Indonesia
sudah mampu mempelajari dan menerapkan
keahlian yang diperoleh
dariTenaga Kerja Asing yang bersangkutan
dan melaksanakan sendiri
tanpa harus melibatkan
Tenaga Kerja Asing. Dengan demikian
penggunaan Tenaga Kerja Asing
dilaksanakan secara selektif dalam
rangka pendayagunaan Tenaga Kerja Indonesia secara optimal.
Seiring dengan gerak laju
pembangunan di Kota Surakarta, serta tingkat pekembangan teknologi
dan industrial, maka
masalah ketenagakerjaan mempunyai
peranan yang sangat
strategis. Untuk menghindari
terjadinya permasalahan
hukum serta penggunaan
Tenaga Kerja Asing yang
berlebihan, maka Pemerintah Wilayah
Kota Surakarta harus cermat
dalam menentukan kebijakan yang
akan diambil dalam
pembangunan untuk tetap diarahkan
pada perluasan dan kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia.
Sehingga, secara bertahap
penggunaan Tenaga Kerja Asing
perlu diadakan pembatasan
guna menjaga keseimbangan antara
Tenaga Kerja Asing dengan
tenaga kerja dalam negeri (Tenaga Kerja Indonesia). Jika
tidak ada pembatasan Tenaga Kerja Asing, maka
dapat meningkatkan persaingan
dalam memperebutkan kesempatan
kerja, terutama di sektor-sektor
yang memerlukan pendidikan
dan ilmu pengetahuan tinggi (M. Imam Santoso, 2004:83).
Berdasarkan hal tersebut, maka
dapat dikatakan bahwa pemerintah harus turut
berperan serta dalam
perkembangan pembangunan dalam
bidang ketenagakerjaan yang juga
tercantum dalam dalam International Labour Organization(ILO) yakni sebagai
berikut: “The main overarching strategic issue is that the quality of
governance of the labour market
is a major
factor in distinguishing whether
countries are successful or not in finding a development trajectory that
leads to a sustainable reduction in
poverty. Improved labour
inspections and safe work
management, as well
as underpinning social
protection at work, lead
to a better
quality product (Permasalahan utama
yang menyeluruh dan strategis
mengenai kualitas pemerintah
dalam pasar tenaga
kerja adalah faktor utama
dalam membedakan apakah
negara berhasil atau tidak
dalam menemukan sebuah
lintasan pembangunan yang
mengarah ke penurunan kemiskinan
yang berkelanjutan.
Peningkatan inspeksi buruh dan manajemen
kerja yang aman, serta mendukung
perlindungan sosial di tempat kerja, mengakibatkan produk kualitas yang lebih
baik).” (David Weil, 2008: 350).
Untuk itu
lah, dalam rangka pembatasan terhadap
penggunaan Tenaga Kerja Asing
dilakukan tertib administrasi demi terciptanya kelancaran pelayanan kepada masyarakat
secara cepat dan tepat
dalam rangka pengawasan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.Dan dalam kaitannya
hal tersebut, Pemerintah harus
ikut berperan dalam mengatur jabatan-jabatan yang dapat/tidak dapat diduduki
oleh tenaga asing dengan maksud untuk membatasinya dalam halhal yang dipandang
perlu dan dengan demikian menyediakan kesempatan kerja itu bagi
warga Negara Indonesia
sendiri.Penempatan Tenaga Kerja
Asing sampai sekarang tidak banyak
berbeda daripada sebelum
kemerdekaan.Didalam melaksanakan penempatan tenaga-tenaga asing itu
Pemerintah berpendapat bahwa khusus
untuk menghilangkan unsur- unsur
kolonial dalam struktur
ekonomi Negara kita dalam lapangan usaha yang vital bagi perekonomian
nasional (H. S.
Syarif. 1996:35).
Terdapat beberapa
ketentuan yang mengatur
penggunaan Tenaga Kerja Asing, diantaranya
terdapat dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun
200tentang Ketenagakerjaan, disebutkan
: “Pemberi kerja
tenaga kerja asing
wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga
pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih
keahlian dari tenaga kerja asing” (Pasal 45 ayat (1)). Sesuai dengan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
PER.02/MEN/III/2008, tentang tata cara
penggunaan tenaga kerja
asing, Tenaga Kerja
Asing bersedia memberikan pernyataan untuk
mengalihkan keahliannya kepada
tenaga kerja warga
negara Indonesia khususnya Tenaga Kerja Indonesia pendamping dan adanya
ketentuan mengenai jabatan-jabatan yang dilarang untuk diduduki oleh Tenaga
Kerja Asing yang tercantum dalam
Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan yang dilarang diduduki Tenaga Kerja Asing.
Selanjutnya di
Pemerintahan Wilayah Kota
Surakarta sendiri dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing tetap
dibutuhkan suatu pengawasan yang intensif dan
terkoordinasi. Pengawasan dilakukan
untuk memperkecil dampak
negatif hadirnya Tenaga Kerja
Asing. Mengenai pengawasan
terhadap Tenaga Kerja Asing
di Wilayah Kota
Surakarta telah diatur
dalam peraturan perundangundangan dan
birokrasi pengawasan yang
pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi dari
instansi yang terkait
yaitu Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wilayah Kota Surakarta.
Berdasarkan paparan
diatas, maka penulis bermaksud untuk
lebih mengkaji secara lebih
mendalam mengenai Tenaga
Kerja Asing yang dihubungkan
dengan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing di wilayah Kota Surakarta tersebut dalam
penulisan hukum yang
berjudul “KAJIAN YURIDIS PENGAWASAN
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DI WILAYAH KOTA SURAKARTA”.
B. Perumusan Masalah.
Rumusan masalah
merupakan hal yang
sangat penting dalam
suatu penelitian hukum. Hal ini diperlukan untuk memberikan kemudahan
bagi penulis dalam membatasi permasalahan
yang akan ditelitinya, sehingga
dapat mencapai tujuan dan
sasaran yang jelas
serta memperoleh hasil
akhir yang sesuai
dengan apa yang diharapkan.
Berdasarkan latar
belakang yang telah
diuraikan sebelumnya, maka penulis
merumuskan permasalahan yang akan dibahas dan dikaji dalam penulisan hukum ini
adalah sebagai berikut :.
1. Bagaimana pengawasan
penggunaan tenaga kerja
asing di wilayah Kota Surakarta?.
2. Apakah peraturan
perundang-undangan yang mengatur tenaga kerja asing sudah memadai
untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna tenaga kerja asing?.
3. Apakah birokrasi
pengawasan penggunaan tenaga
kerja asing sudah efisien untuk
mencegah pelanggaran yang
dilakukan oleh pengguna tenaga
kerja asing?.
C. Tujuan Penelitian.
Penelitian merupakan
sarana yang dipergunakan oleh manusia
untuk memperkuat, membina serta
mengembangkan ilmu pengetahuan.
Ilmu pengetahuan yang merupakan
pengetahuan yang tersusun
secara sistematis dengan menggunakan
kekuatan pemikiran, pengetahuan
mana senantiasa dapat diperiksa dan ditelaah secara kritis,
akan terus berkembang atas dasar penelitianpenelitian hukum. Dalam suatu
penelitian hukum dikenal dua macam tujuan, yaitu tujuan objektif dan tujuan
subjektif. Adapun tujuan yang hendak dicapai penulis adalah sebagai berikut :.
1. Tujuan Objektif.
a. Untuk mengetahui
pengawasan penggunaan tenaga
kerja asing di wilayah Kota Surakarta.
b. Untuk mengetahui kecukupan peraturan perundang-undangan yang mengatur tenaga kerja asing untuk
mencegah pelanggaran yang
dilakukan oleh tenaga kerja asing.
c. Untuk mengetahui efisiensi
birokrasi pengawasan penggunaan tenaga kerja asing untuk mencegah pelanggaran
yang dilakukan oleh tenaga kerja asing.
2. Tujuan Subjektif.
a. Untuk menambah wawasan dan
pengetahuan bagi penulis dibidang Hukum Administrasi Negara, khususnya pada
Hukum Ketenagakerjaan.
b. Untuk memperoleh
data dan informasi
sebagai bahan utama
dalam menyusun penulisan hukum untuk memenuhi persyaratan yang diwajibkan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum
pada Fakultas Hukum
Sebelas Maret Surakarta.
c. Menerapkan ilmu
dan teori-teori hukum
yang telah penulis
peroleh agar dapat memberi
manfaat bagi penulis dan masyarakat pada umumnya.
D. Manfaat Penelitian.
Setiap penulisan
atas suatu penelitian
diharapkan dapat memeberikan manfaat. Berdasarkan
hal tersebut, manfaat
yang hendak dicapai oleh
penulis adalah sebagai berikut :.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil dari
penelitian hukum yang dilakukan ini
diharapkan dapat memberikan kontribusi
pengetahuan yang bermanfaat
terhadap perkembangan Ilmu Hukum
pada umumnya dan
Hukum Administrasi Negara pada
khusunya.
b. Hasil penelitian hukum ini diharapkan
dapat menjadi suatu
tambahan referensi, masukan data maupun literatur bagi penulisan hukum
selanjutnya yang berguna bagi para pihak-pihak yang berkepentingan.
2. Manfaat Praktis.
a. Memberikan pendalaman
pengetahuan dan pengalamaan yang baru kepada penulis mengenai
permasalahn hukum yang
dikaji yang berguna
bagi penulis dikemudian hari.
b. Menjadi suatu
latihan dan pengebangan
dalam menggali potensi
penulis dalam mengembangkan pemikiran-pemikiran hukum yang baru.
c. Memberikan jawaban atas
permasalahan yang diteliti.
Skripsi Hukum: Kajian yuridis pengawasan penggunaan tenaga kerja asing
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi