BAB I.
PENDAHULUAN.
A. LatarBelakang Masalah.
Skripsi Hukum: Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Pekerja Perempuan
Di Indonesia
dewasa inipembangunan mulai
bergerak semakin pesat
dan semakin meluas mulai dari
pusat menuju ke daerah-daerah. Hal ini dapat dilihat dari potensi
di tiap-tiap daerah
yang mulai berkembang
di setiap sektornya.
Perkembangan yang
nampak di tiap
daerah adalah mulai
dari bidang properti
dan juga industri, mulai dari
industri kecil hingga perusahaan besar. Hal ini memacu para pelaku
usaha berlomba-lomba untuk
memunculkan ide-ide untuk
bersaing di dunia usaha
perindustrian. Persaingan di bidang perindustrian seperti perusahaan sangatlah berpengaruh
terhadap dunia perekonomian
maupun dunia ketengakerjaan di
negara yang mempunyai lebih dari
250 juta jiwa ini.
Semakin meningkatnya
jumlah kelahiran, semakin
menambah permasalahan bagi
pemerintah untuk berfikir
mengatasi bertambahnya penduduk
ini. Dengan perkembangan
yang pesat di sektor perindustrian
ini memberikan sedikit
solusi penyelesaian masalah, karena dalam suatu industri
membutuhkan tenaga kerja yang kebanyakan di
dominasi oleh penduduk
atau Warga Negara
asli. Jadi tenaga
kerja yang dibutuhkan sangat banyak,
sehingga hal tersebut memberikan suatu kesempatan kerja
yang seluas-luasnya bagi
Warga Negara kita
yang membutuhkan pekerjaan, yang pada dasarnya setiap manusia berhak untuk
mempunyai pekerjaan, sepertiyang telah
di jamin dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27
ayat (2) UUD
1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”. Hak
setiap warga negara
memiliki pekerjaan disini
tidak lain adalah
guna mempertahankan hidup, ataupun
untuk memenuhi kebutuhan
hidup pribadinya maupun
hidup keluarganya yang
semakin lama segala
kebutuhan pokok dan
kebutuhan lain yang
semakin beraneka ragam dan mahal.
Seperti yang
tertulis dalam bukunya
Zainal Asikin dewasa
ini tuntutan manusia
akan kebutuhan hidup
semakin beraneka ragam, untuk memenuhinya manusia
dituntut untuk bekerja.
Baik pekerjaan yang
diusahakan sendiri maupun bekerja
pada orang lain.
Pekerjaan yang diusahakan
sendiri maksudnya adalah bekerja atas usaha modal dan tanggungjawab
sendiri. Sedangkan bekerja pada orang lain maksudnya
adalah bekerja dengan
bergantung pada orang
lain, yang memberi perintah dan
mengutusnya, karena ia
harus tunduk dan
patuh pada orang lain yang memberikan
pekerjaan tersebut (Zainal Asikin, 2008: 1).
Bagi orang yang bekerja dengan
orang lain, dalam arti bekerja dibawah orang lain,
secara langsung dia
tunduk dengan perintah
dan aturan dari
orang yang memberikan
dia pekerjaan inilah yang
sering disebut dengan
hubungan kerja.
Hubungan kerja
adalah hubungan antara
pekerja dengan pengusaha
yang terjadi setelah
adanya perjanjian kerja,
yakni suatu perjanjian
dimana pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja dengan pihak
perusahaan/ majikan dengan menerima upah, dan
majikan pengusaha menyatakan
kesanggupannya untuk mempekerjakan pekerja dengan memberikan/membayar upah
(Agusmidah, 2010:43).
Sejalan dengan adanya manusia
yang bekerja dengan orang lain atau bekerja dengan
majikannya, maka muncul berbagai kekawatiran dimana para pekerja sangat rentan sekali
dengan adanya tindak diskriminasi
atau pun tindak
semena-mena dari majikan
atau pengusaha, oleh
sebab itu para
pekerja membutuhkan perlindungan.
Banyak perlindungan
yang diperlukan untuk
para pekerja, demi
kenyamanan dan keamanan para
pekerjanya agar menghasilkan iklim
kerja yang produktif,
sehingga memberikan hasil
kerja yang dapat
meningkatkan produksi disuatu
perusahaan.
Seperti yang telah dituliskan
dalam jurnal milik Anis Triastutik yang berjudul tingkat produktivitas
kerja wanita penggiling
rokok ditinjau dari
konflik peran ganda“Perusahaan atau
instansi pasti memiliki
tujuan atau harapan
yang ingin dicapai.Untuk bisa mendapatkan harapan
tersebut, maka di dalam organisasi tersebut harus
memiliki sumber daya
yang sesuai atau
yang bisa mewujudkan
harapan tersebut. Kesuksesan
perusahaan bisa dilihat
dari produktivitas kerja
yang dicapai oleh
karyawannya oleh sebab
itu perusahaan menuntut
agar para karyawannya mampu
menampilkan produktivitas kerja
yang optimal karena
baikburuknya produktivitas kerja
yang dicapai oleh karyawan akan berpengaruh pada produktivitas dan
keberhasilan perusahaan secara
keseluruhan” (Anis Triastutik,
2013:Vol.1 No.
01,66).
Dalam suatu
perusahaan terdapat pekerja
baik laki-laki maupun
pekerja perempuan, dimana
keduanya memiliki hak
dan kewajiban yang
sama dan tidak boleh
adanya diskriminasi. Tindak diskriminasi dan tindak kejahatan, biasanya rentan dan
rawan menimpa terhadap pekerja
perempuan, karena secara
kodrati perempuan ini lebih lemah dibandingkan lelaki, maka dari
itu dibutuhkan perlindungan.
Perlindungan terhadap
tenaga kerja dimaksudkan
untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan serta
perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk
mewujudkan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan
kemajuan dunia usaha
dan kepentingan pengusaha.
Peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan perlindungan
bagi pekerja Undang-Undang
No. 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan dan
Peraturan Pelaksana dari
perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.
Kelompok rentan dari golongan
buruh yang sangat memerlukan perlindungan adalah buruh perempuan. Penyebabnya adalah
paradigma dalam berbagai peradaban, konstruksi sosial,
bahkan adanya kebudayaan
yang masih memberikan pembeda berdasarkan gender, menempatkan posisi
perempuan di bawah laki-laki, memberikan label pada perempuan sebagai makhluk yang
lemah, rentan dan mudah ditindas. Hal tersebut membuat
buruh perempuan sering
mendapat perlakuan diskriminasi,
tidak menyenangkan, bahkan
tindak pelecehan. Di sisi
lain buruh perempuan
juga memiliki perbedaan
bersifat kodrat yang
merupakan pemberian Tuhan
Yang Maha Esa bersifat permanen dan tidak dapat di ubah.
Berdasarkan kodrat itulah kemudian timbul hak-hak
istimewa sebagaimana yang
disebutkan dalam Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003
yaitu hak reproduksi
seperti cuti haid,
hamil, melahirkan, menyusui, dan
lain sebagainya, dalam prakteknya hak-hak
tersebutseringkali tidak diberikan
dan pemegang hak
hanya pasrah tanpa bisa
berbuat apapun (http://rizkileviblog.wordpress.com/2012/11/24/perlindungan-hukum-terhadap-hakreproduksi-pekerjaburuh-perempuan-berdasarkan-undang-undang-nomor-13).
Seperti yang
telah dijabarkan di atas mengenai
praktek yang kurang
sesuai dengan aturan
yang berlaku, maka
pengusaha diwajibkan untuk
selalu memperhatikan dan
mengutamakan perlindungan pekerja
perempuannya sesuai dengan
Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai Perlidungan, Pengupahan, dan
Kesejahteraan ini.
Secara kodrati
perempuan memang berbeda
dengan laki-laki, jadi
pekerja perempuan memerlukan
perlindungan khusus akan hak-hak
nya terutama dalam hal Cuti
Haid, Cuti melahirkan,
Cuti Gugur Kandung
dan waktu bekerja
bagi pekerja perempuan telah tertulis di
dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, selain didalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan itu perlindungan
hak pekerja perempuan
juga diatur didalam suatu
perjanjian yaitu didalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat antara pengusaha dan serikat
buruh/pekerja.
Berkaitan dengan hal tersebut,
PT. Petrokimia Gresik yang merupakan pabrik pupuk besar, menerapkan suatu kebijakan
perusahaan yang mengcoverperlindungan terhadap
pekerja perempuan melalui berbagai instrumen perusahaan yang didasarkan pada aturan mengenai perlindungan pekerja
perempuan pada Undang-Undang no 13 tahun 2003
tentang ketenagakerjaan. PT
Petrokimia Gresik menyusun
peraturan kerja bersama
yang merupakan kesepakatan
antara PT. Petrokimia
Gresik dengan serikat
pekerja yang memuat
hak-hak dan kedudukan
pekerja perempuan dalam perusahaan. PT.Petrokimia
Gresik sendiri pada
dasarnya lebih banyak mempekerjakan
pekerja laki-laki daripada
pekerja perempuan mengingat
bidang usaha dan
resiko kerja yang
ada pada PT.Petrokimia
Gresik, namun dengan jumlahnya
yang minoritas tersebut
PT Petrokimia Gresik
tetap berkomitmen untuk melindungi pekerja
perempuannya tanpa diskriminatif. PT
Petrokimia Gresik pada dasarya
memberi perlakuan yang sama bagi pekerja laki-laki dan perempuan baik itu terkait dengan kewajiban maupun hak yang dapat
di peroleh.
Berdasarkan hal yang
diuraikan diatas, penulis
tertarik untuk menyusun
dan mengetahui apakah
hak-hak dari pekerja
perempuan sudah terlindungi
dan dilaksanakan secara
baik sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku, dan apakah pengusaha memberikan perlakuan yang
sesuai dengan aturan yang ada, dalam tulisan yang
berjudul TINJAUAN YURIDIS TERHADAP
PERLINDUNGAN HAK PEKERJA
PEREMPUAN DI PT PETROKIMIA GRESIK.
B.Perumusan Masalah.
Suatu penelitian ilmiah, hal
penting yang pertama kali harus
dilakukan adalah merumuskan masalah,perumusan masalah
menjadi suatu acuan
mengenai hal atau objek
apa yang akan diteliti untuk ditemukan jawabannya. Pada hakikatnya seorang Peneliti sebelum menentukan judul dalam suatu
penelitian maka harus terlebih dahulu menentukan rumusan
masalah, dimanamasalah pada
dasarnya adalah suatu
proses yang mengalami
halangan dalam mencapai
tujuan, maka harus
dipecahkan untuk mencapai tujuan suatu penelitian (Soerjono
Soekanto, 2010:109).
Rumusan masalah dimaksudkan untuk penegasan masalah-masalah yang akan diteliti sehingga memudahkan dalam pekerjaan
serta pencapaian sasaran. Berdasarkan latar
belakang yang telah dipaparkan di atas, rumusan masalah yang akan dikaji oleh penulis dalam penelitian hukum ini adalah
sebagai berikut:.
1. Bagaimanakah perlindungan
terhadap hak pekerja perempuan di PT Petrokimia Gresik?.
2. Kendala-kendala apakah yang
ada dalam pelaksanaan perlindungan terhadap hak pekerja perempuan di PT Petrokimia Gresik ?.
C.Tujuan Penelitian.
Suatu penelitian
harus memiliki tujuan
yang jelas sehingga
dapat memberikan arah
dan mendapatkan hasil
yang sesuai dalam pelaksanaan penelitian.
Dalam penelitian terdapat dua
jenis tujuan, yaitu tujuan obyektif dan tujuan subyektif, tujuan obyektif
yaitu tujuan yang
berasal dari penelitian
itu. Sedangkan tujuan
subyektif adalah tujuan yang berasal dari penulis. Tujuan yang hendak
dicapai dari penelitian itu adalah :.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk mengetahui perlindungan terhadap
hak pekerja perempuan
di PT Petrokimia Gresik.
b. Untuk mengetahui
kendala-kendala yang ada
dalam pelaksanaan perlindungan terhadap hak pekerja perempuan di
PT Petrokimia Gresik.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk memperoleh
data maupun informasi sebagai
bahan utama dalam menyusun
karya ilmiah guna memenuhi persyaratan yang diwajibkan dalam meraih
gelar sarjana di bidang
Ilmu Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
b. Untuk menambah,
memperluas, mengembangkan pengetahuan
dan pengalaman penulis
serta pemahaman aspek
hukum di dalam
teori dan pelaksanaan dilapangan hukum yang sangat
berarti bagi penulis.
D.Manfaat Penelitian.
Di dalam
setiap penelitian sangat
diharapkan adanya manfaat
dan kegunaan yang
dapat diambil dari
penelitian tersebut. Manfaat
yang dapat diharapkan
dari penelitian ini adalah:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Untuk menambah pengetahuan dan
wawasan penulis pribadi di bidang ilmu hukum khususnya Hukum Administrasi Negara
(HAN).
b. Memberikan masukan
bagi perkembangan ilmu
pengetahuan hukum khususnya hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
c. Untuk mendalami
teori-teori yang telah
penulis peroleh selama
menjalani kuliah strata
satu di Fakultas
Hukum Universitas Sebelas
Maret Surakarta serta memberikan landasan untuk penelitian
lebih lanjut.
2. Manfaat Praktis.
a. Mengembangkan daya penalaran
dan membentuk pola pikir dinamis penulis yang
berhubungan dengan masalah perlindungan hak pekerja perempuan di
PT Petrokimia Gresik b. Hasil penulisan
ini diharapkan dapat membantu dan memberi masukan serta tambahan
pengetahuan bagi para
pihak yang terkait
dengan masalah yang diteliti,
dan berguna bagi para pihak yang berminat pada masalah yang sama, serta mampu menjawab masalah yang diteliti.
Skripsi Hukum: Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Pekerja Perempuan
Download lengkap Versi PDF
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus