BAB I.
PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Tinjauan kriminologis terhadap pelaku tindak pidana perjudian di polresta
Berbagai masalah
terus menerus menimpa
negara Indonesia. Permasalahan-permasalahan di
bidang hukum juga
semakin hari semakin kompleks. Menurut Hetty Hassanah menyatakan
bahwa : Bangsa Indonesia yang
sedang tumbuh dan
berkembang menuju masyarakat
industri yang berbasis
teknologi informasi, dalam beberapa hal
masih tertinggal. Kondisi
ini disebabkan karena
masih relatif rendahnya sumber
daya manusia di Indonesia dalam mengikuti perkembangan
teknologi informasi dan
komunikasi ini, termasuk kemampuan
dalam menghadapi masalah
hukum yang timbul.
Salah satu dampak negatif yang
timbul adalah tingginya tingkat kejahatan di berbagai
bidang dengan beragam
modus operandinya (Hetty Hassanah, 2010 : 2).
Berbagai cara telah
dilakukan dalam penanganan perjudian yang saat ini
tetap hidup dalam
masyarakat. Meski pada
hakekatnya perjudian merupakan
perbuatan yang bertentangan
dengan norma agama,
moral, kesusilaan maupun
hukum. Namun perjudian
masih menunjukkan eksistensinya, dulunya hanya terjadi
dikalangan orang dewasa pria. Sekarang sudah menjalar
ke berbagai elemen
masyarakat anak-anak dan
remaja yang tidak lagi memandang baik pria maupun wanita.
Perjudian membahayakan
bagi penghidupan dan
kehidupan masyarakat, bangsa dan
negara. Meskipun demikian berbagai
perjudian tetap berkembang seiring
dengan berkembangnya peradaban manusia. Macam dan bentuk perjudian saat ini sudah merebak dalam
kehidupan masyarakat seharihari. Awalnya dilakukan
secara sembunyi-sembunyi tetapi
tidak untuk keadaan sekarang ini yang sudah dilakukan
terang-terangan maupun. Bahkan perjudian saat
ini sudah menjadi industri
terutama dibidang olahraga.
Salah satu olahraga yang
saat ini menjadi
olahraga paling populer
didunia adalah sepakbola
dan sudah sering
menjadi bahan taruhan
hasil pertandingan dari sepakbola
Dilihat dari perspektif hukum, perjudian merupakan salah
satu tindak pidana (delict) yang
meresahkan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam Pasal
1 UU No.
7 Tahun 1974
tentang Penertiban Perjudian
dinyatakan bahwa semua tindak
pidana perjudian sebagai kejahatan. Mengingat masalah perjudian
sudah menjadi penyakit
akut masyarakat, maka
perlu upaya yang sungguh-sungguh dan
sistematis, tidak hanya
dari pemerintah dan
aparat penegak hukum
saja, tetapi juga
dari kesadaran hukum
dan partisipasi masyarakat
untuk bersama-sama dan
bahu membahu menanggulangi
dan memberantas semua bentuk
perjudian.
Perjudian pada dasarnya adalah
permainan di mana adanya pihak yang saling
bertaruh untuk memilih satu pilihan di
antara beberapa pilihan dimana hanya satu
pilihan saja yang
benar dan menjadi
pemenang.. Pemain yang kalah taruhan
akan memberikan taruhannya
kepada si pemenang.
Peraturan dan jumlah
taruhan ditentukan sebelum
pertandingan dimulai. Terkait dengan
perjudian banyak negara
yang melarang perjudian
sampai taraf tertentu,
Karena perjudian mempunyai
konsekuensi sosial kurang
baik, dan mengatur batas yurisdiksi paling sah tentang
undang-undang berjudi sampai taraf
tertentu. Terutana beberapa negara-negara Islam melarang perjudian dan hampir semua negara-negara mengatur itu.
Kebanyakan hukum negara tidak mengatur tentang
perjudian, dan memandang
sebagai akibat konsekuensi masing-masing,
dan tak dapat
dilaksanakan oleh proses
yang sah sebagai undang-undang.
Dewasa ini,
berbagai macam dan
bentuk perjudian sudah
demikian merebak dalam kehidupan
masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terangterangan maupun
secara sembunyi-sembunyi. Bahkan
sebagian masyarakat sudah cenderung tidak peduli bahkan memandang
perjudian sebagai sesuatu hal wajar
yang tidak perlu
dipermasalahkan. Sehingga, yang
terjadi di berbagai
tempat sekarang ini
banyak dibuka agen-agen
judi. Perjudian dipakai
untuk menyedot dana
masyarakat dalam jumlah
yang cukup besar.
Sementara itu
timbul pandangan bahwa
ada kesan aparat
penegak hukum kurang
begitu serius dalam
menangani masalah perjudian
ini. Bahkan yang lebih
memprihatinkan, beberapa jenis
dan tempat perjudian
disinyalir dilindungi dan
melibatkan oknum aparat keamanan.
Perjudian pada
hakekatnya adalah perbuatan
yang bertentangan dengan
norma agama, moral,
kesusilaan maupun hukum,
serta membahayakan bagi
penghidupan dan kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara. Perjudian
juga bisa menimbulkan
kerugian kepada pihak
yang melakukannya, meski
memang kadang memberikan
keuntungan. Tetapi keuntungan yang didapatkan atas suatu
perjudian tidak bisa dijadikan alasan pembenar.
Atas fakta tersebut perjudian masih saja dilakukan dan dianggap lumrah oleh masyarakat.
Penegakan hukum
pidana untuk menanggulangi
perjudian sebagai perilaku
yang menyimpang harus
terus dilakukan. Hal
ini sangat beralasan karena perjudian merupakan ancaman
yang nyata terhadap norma-norma sosial
yang dapat menimbulkan
ketegangan individual maupun
ketegangan-ketegangan
sosial. Perjudian merupakan ancaman
riil atau potensiil
bagi berlangsungnya ketertiban
sosial (Muladi dan Barda Nawawi, 1998 : 148).
Menurut Kartini Kartono “Hukum
pidana seringkali digunakan untuk menyelesaikan masalah
sosial khususnya dalam
penanggulangan kejahatan.
Khususnya masalah perjudian
sebagai salah satu bentuk penyakit masyarakat, satu bentuk patologi sosial” (Kartini Kartono,
2005 : 57).
Perjudian pada perkembangannya
ibarat menjadi realitas sosial yang sulit
dihilangkan dari kehidupan masyarakat. Bagi sebagian kalangan masyarakat,
judi bahkan menjadi
tradisi turun-temurun atau
bahkan sudah menjadi
budaya tersendiri. Di
kota Solo misalnya,
jika ada peristiwa
orang meniggal dunia,
bisa dua malam
masyarakat sekitar memainkan
permainan domino yang
diselingi dengan judi.
Ritualritual tersebut dianggap
sebagai bekal dari
arwah yang meniggal dunia.
Demikian pula yang
terjadi dengan pesta
pernikahan selalu identik dengan judi. Bagi kalangan etnis
Tionghoa di kota Solo, judi dianggap
salah satu sumber mata pencaharian dan peruntungan hidup (http://harianjoglosemar.com/berita/judi-kok-dilegalkan-13960.html
diakses pada tanggal 25 Oktober 2011
pukul 17.00).
Ditinjau dari
kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai
ekses yang negatif
dan merugikan terhadap
moral dan mental masyarakat,
terutama terhadap generasi
muda. Perjudian merupakan
salah satu penyakit
menular masyarakat yang
dalam proses sejarah
dari generasi kegenerasi
tidak mudah diberantas.
Oleh karena itu
perlu diupayakan agar masyarakat
menjauhi perjudian. Masalah yang sulit untuk dimengerti bahwa adanya orang yang melakukan perjudian meskipun
tidak memiliki pendapatan yang cukup
dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Bahkan “Pasak lebih besar
daripada tiang”, namun
perjudian tetap saja
dilakukan. Dalam lingkungan
sekecil-kecilnya perlu dilakukan
analisis dan pembahasan
atas perjudian dari
sisi Kriminologi. Serta
tujuan lain untuk
mengetahui kausa perjudian
serta cara menghindarkan
dari ekses negatif
dan untuk memberantas
eksistensi dari perjudian melalui
Kriminologi. Berdasarkan hal yang
telah di uraikan
diatas, penulis tertarik
untuk melakukan penelitian dengan
judul “TINJAUAN KRIMINOLOGIS
TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI POLRESTA SURAKARTA”.
B. Rumusan Masalah.
Dalam penulisan
hukum ini, perlu
adanya perumusan masalah
yang akan membantu
serta memudahkan penulis
dalam membahas dan memecahkan masalah yang akan diteliti, oleh karena itu
penulis merumuskan masalahnya sebagai
berikut :.
1. Apakah penyebab orang melakukan tindak pidana
perjudian?.
2. Bagaimana upaya Polresta Surakarta dalam
menanggulangi tindak pidana perjudian?.
3. Apakah
kendala yang dihadapi
Polresta Surakarta dalam
menanggulangi tindak pidana
perjudian?.
C. Tujuan Penelitian.
Tujuan merupakan
target yang ingin
dicapai sebagai pemecahan
atas berbagai masalah
yang diteliti (tujuan
obyektif) dan untuk
memenuhi kebutuhan perorangan
(tujuan subyektif). Tujuan
penelitian ini diperlukan karena
berkaitan erat dengan
perumusan masalah dalam
penelitian untuk memberikan
arah yang tepat
dalam penelitian, sehingga
penelitian dapat berjalan
sesuai dengan apa
yang dikehendaki. Tujuan
yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah :.
1. Tujuan Obyektif .
a. Untuk
mengetahui apakah penyebab
orang melakukan tindak
pidana perjudian.
b. Untuk
mengetahui apakah kendala
yang dihadapi Polresta
Surakarta dalam menanggulangi
tindak pidana perjudian.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk
menambah wawasan penulis
di bidang hukum
pidana, khususnya mengenai
penyebab orang melakukan
tindak pidana perjudian.
b. Untuk
mendalami teori dan ilmu
pengetahuan yang diperoleh selama menempuh
kuliah di Fakultas
Hukum Universitas Sebelas
Maret Surakarta.
c. Untuk memenuhi syarat akademis guna
memperoleh gelar Strata Satu dalam
bidang ilmu hukum pada Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D. Manfaat Penelitian.
Pemilihan masalah dalam
penelitian ini bertujuan agar hasil penelitian ini
dapat bermanfaat, karena
nilai dari sebuah
penelitian ditentukan oleh besarnya
manfaat yang dapat diambil dari penelitian tersebut. Adapun manfaat yang penulis harapkan dari penelitian ini
adalah sebagai berikut :.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil
dari penelitian ini
diharapkan dapat memberikan
manfaat pada pengembangan
ilmu pengetahuan di
bidang ilmu hukum
pada umumnya dan hukum pidana
pada khususnya.
b. Hasil
penelitian ini dapat
digunakan untuk menambah
referensi di bidang karya ilmiah yang dapat mengembangkan
ilmu pengetahuan.
2. Manfaat Praktis.
a. Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat memberikan jawaban
atas permasalahan yang
diteliti dan dapat
memberi sumbangan pemikiran kepada
para pihak yang
membutuhkan pengetahuan terkait
langsung dengan penelitian ini.
b. Menjadi
wadah bagi peneliti
untuk mengembangkan penalaran
dan membentuk pola
pikir sekaligus untuk
mengetahui kemampuan peneliti dalam menerapkan ilmu yang diperoleh.
Skripsi Hukum: Tinjauan kriminologis terhadap pelaku tindak pidana perjudian di polresta
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi