BABI.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Penjabat Bupati Kabupaten Pati (Periode 2011-2012)
Indonesia merupakan
negara hukum. Hal
tersebut dengan tegas dirumuskan
dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah
Negara Hukum. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945 merupakan hukum tertinggi
dan instrumen utama
bagi pemerintah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Pasal
18 ayat
(1), ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwaAyat (1) Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten dan kota
itu mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur
dengan undang-undang. Ayat
(2) Pemerintah daerah
provinsi, daerah kabupaten,
dan kota mengatur
dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut
asasotonomi dan tugas pembantuan.
Mengenai ketentuan
tentang Pemerintahan Daerah,
Indonesia juga merumusakan
dalam Pasal 18 Ayat
(1)dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 yang bunyi lengakapnya sebagai berikut: (1) Negara
Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas kabupaten
dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota
itu mempunyai pemerintahan daerah yang
diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintah
daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan.
Sejarah ketatanegaraan Indonesia
sudah sejak semula
meletakan otonomi daerah
sebagai salah satu
sendi penting penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Sebagai salah
satu sendi penting
dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara, otonomi daerah yang diadakan bukan hanya
sekadar menjamin efisiensi pemerintahan.
Bukan pula sekadar menampung ataupun
mengakomodasi kenyataan bahwa
negara Republik Indonesia
memiliki wilayah begitu
luas, penduduk yang
begitu padat, serta terdiri dari
pulau-pulau besar dan
kecil, dan lebihluas daripada
itu. Akan tetapi, otonomi daerah dijadikan dasar untuk memperluas pelaksanaan demokrasi
dan wahana sehingga terwujud
kesejahteraan umum. Selain
itu, otonomi derahmerupakan cara
untukmemelihara keutuhan negara kesatuan.
Menurut I
Gede Panja Astawa
(2008:46) menyatakan bahwa
daerah-daerah otonomi yang
bebas mandiri mengatur
dan mengurus urusan-urusan pemerintahan tertentu sebagai urusan rumah
tangganya sendiri, merasa diberi tempat
yang wajar dan layak dalam kehidupan bernegara, sehingga tidak ada alasan untuk keluar dari NKRI.
Hal yang
telah ditempuh pemerintah untuk mendorong
pelaksanaan demokrasi dan
mewujudkan kesejahteraan umum
masyarakat yakni dengan mengesahkan Undang-Undang No.32 Tahun2004 JoUndang-Undangno.12
Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah sebagai landasan
yuridis dalam pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penerapan otonomi daerah
menganut prinsip otonomi
luas, nyata dan
bertanggung jawab.
Otonomi luas
memiliki makna bahwa
kepala daerah diberikan
tugas, wewenang, hak
dan kewajiban untuk
menangani urusan pemerintahan
yang tidak ditangani
oleh pemerintah pusat
sebagai konsekuensi asas desentralisasi.
Menurut Undang-Undang No.32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerahurusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan
pemerintah pusat meliputipolitik luar negeri, pertahanan,
keamanan, yustisi, moneter dan fiskal dan agama.
Selain enam urusan
tersebut, sisanya menjadi
wewenang pemerintah daerah.
Dengan demikian, urusan
pemerintah daerah menjadi tidak terbatas.
Permasalahantentang kewenangan
pemerintah daerah tentu tidak bisa terlepas dari
jabatan kepala daerah
yang atas kedudukannya
melekat tugas yang
harus dilaksanakan dan
wewenang yang dimilikinya.
Dalam tinjauan organisasi
dan manajemen, kepala daerah
adalah seorang manajer
yang menentukan efektivitas
pencapaian tujuan organisasi
pemerintahan daerah.
Proses pemerintahan
di daerah secara
sinergis ditentukan oleh
sejauh mana efektivitas peran yang dimainkan oleh kepala
daerah. Kepala daerah menjadi komponen strategis
dalam dalam mengupayakan
terwujudnya pelayananan yang berkualitas, baik pelayanan internal
dalam organisasi maupun pelayanan eksternal
bagi masyarakat dengan menggunakan pendekatan pelayanan.
Hubungan Kepala Daerah dengan
DPRD, dalam fungsi perumusan dan implementasi kebijakan publik, peranan
Kepala Daerah sangat strategis, bukan hanya
untuk merumuskan dan
mengambil inisiatif, tetapi
juga untuk mempengaruhi
keputusan yang dihasilkan. Bahkan dalam
sistem administrasi negara dan
penyelenggaraan pembangunan nasional, kedudukan pemimpin pemerintahan
sebagai pejabat yang
berperan dalam penyelenggaraan administrasi negara sangat
penting dan menentukan, karena kepemimpinan itulah
yang berperan sebagai
motor, pelopor, kreator
dan inovator, pemikiran,
perencanaan, perumusan, implementasi,
evaluasi dan pengendalian
berbagai kebijakan dalam
rangka pencapaian tujuan
nasional (J.Kaloh,2003: 4-5).
Kedudukan Kepala Daerah sangat
strategis. Kedudukan yang strategis tersebut
sangat membutuhkan karakteristik
pemimpin yang berkualitas.
Karakteristik pemimpin
pemerintahan dalam tingkat kabupaten/kota yang dijabat oleh
bupati semestinyatanggap terhadap
kondisi politik, baik
dalam organisasi pemerintahan
maupun dalam masyarakat. Selain itu, kepala daerah diharapkan
mampu memberikan jawaban atau
tanggapan atas kritik,
saran, dan mungkin
juga pengawasan yang
datang dari masyarakat,
serta tanggap terhadap harapan dan kebutuhan masyarakat.
Pengaturan dalam
undang-undang tentang Pemeritahan
daerah membuat peranan Kepala
Daerah sangat strategis. Hal ini dikarenakankepala daerah
merupakan komponen signifikan
bagi keberhasilan pembangunan nasional.
Bahkan pemerintahan daerah
merupakan subsistem dari pemerintahan nasional.
Ketidakmampuan Kepala Daerah
dalam menyukseskan pembangunan
daerah berimplikasi pada
rendah atau berkurangnya
kinerja dan efektivitas
penyelenggaraan pembangunan nasional.
Undng-Undang No.32 Tahun 2004 tentang
PemeritahanDaerah telah mengatur tentang
Kepala Daerah baik
dalam hal tugas wewenang
serta Kewajiban Kepala Daerah
dan Wakil KepalaDaerah,
larangan bagi Kepala Daerah
dan wakil Kepala
Daerah serta Pemberhentian
Kepala Daerah dan wakil
Kepala daerah. Hal yang menarik yakni jikaKepala Daerah dan Wakil Kepala daerah diberhentikan secara bersamaan.
Hukum sebagai aturan yang mengatur
tata cara bernegara
harus mampu mengatasi
kondisi yang sedemikian rupa, misal jika terjadinya
kekosongan kepemimpinan di tingkat daerah.
Kondisi tersebut membutuhkan mekanisme yang tepat untuk mengisi kekosongan
jabatan kepala daerah. Di
Indonesia sering terjadi banyak kekosongan
pejabat kepala daerah di
tingkat kabupaten. Solusi
yang dilakukan pemerintah
untuk mengatasi kekosongan
tersebut yakni dengan mengangkat
penjabat bupati dikarenakan terjadinya
kekosongan kekuasaan kepala
daerah. Kekosongan kekuasaan kepala
daerah diantaranya terjadi
di kabupaten Pati.
Fenomena kekosongan Bupati
menjadi hal yang pertama di kabupaten Pati.
Kekosongan jabatan bupati muncul
ketika masa jabatan Bupati
Tahun 2006-2011 telah berakhir
dan Pemilukada yang
bertujuan untuk menghasilkan
Bupati terjadi permasalahan
dan harus diulang. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
82/PHPU.D-IX/2011 yang dalam amar putusannya diantaranya
memerintahkan kepada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten
Pati untuk melakukan
pemungutan suara ulang
dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
kabupaten Pati tahun 2011.
Kekosongan jabatan Bupatitersebut diatasi
dengan mengangkat Penjabat Bupati
berdasarkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri nomor 131.33-713 sebagai dasar
pengangkatanPenjabat Bupati
Patisebagai tindak lanjut
dari Peraturan Pemerintah no.
49 tahun
2008 Jo Peraturan Pemerintah
No. 6 Tahun 2005 Tentang
Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah.
Pengangkatan Penjabat Bupati akan
menimbulkan permasalahan hukum. Permasalahan tersebut yakni terkait
sejauh mana tugas yang diemban sebagai
Penjabat bupati, serta wewenang apa yang dimiliki dalam melakukan tindakan pemerintahan
dan pengambilan kebijakan
publik yang bersifat strategis.
Seorang Penjabat Bupati
dalam melaksanakan tugas,
dan wewenangnya sudah
seharusnya memperhatikan dan melaksanakanaturan perundang-undanganyang mengatur tentang
penjabatbupati beserta asas-asas umum pemerintahan
yang baiksebagai norma
etik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Berdasarkan latar belakang
diatas, penulis tertarik untuk
melakukan penelitian dan
penulisan hukum yang berjudul Pelaksanaan Tugas dan WewenangPenjabat Bupati
Pati (periode tahun
2011-2012) Ditinjau dari
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang yang
telah dipaparkan diatas, penulis akan mengkaji
lebih rinci permasalahan yang ada dengan rumusan masalah untuk dikaji dalam penelitian ini, yaitu :.
1. Bagaimana pelaksanaan
tugas dan wewenang Penjabat
Bupati kabupaten Pati
pada tahun 2011-2012
ditinjau dari asas-asas
umum pemerintahan yang baik?.
2. Permasalahan-permasalahan apa
yang timbul terkait
pelaksanaan tugas dan wewenang
Penjabat Bupati dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Pati?.
C.Tujuan Penelitian.
Setiap penelitian
haruslah memiliki tujuan
yang jelas agar memberikan hal
yang pasti sebagai
pmecahan permasalahan yang
dihadapi.
Dalam penelitian ini adapun
tujuan obyektif dan subyektif sebagai berikut :.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan wewenang
Penjabat Bupati kabupaten Pati
pada tahun 2011-2012
ditinjau dari asas-asas
umum pemerintahan yang baik.
b. Untuk mengetahui
permasalahan-permasalahan
yang timbul dalam pelaksanaan
tugas dan wewenang Penjabat Bupati Pati.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk melegkapi
persyaratan akademis guna
mencapai gelar strata
I (Sarjana) dalam
bidang Ilmu Hukum
pada Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret Surakarta.
b. Untuk menambah wawasan dan
pengetahuan penulis di
bidang Ilmu Hukum,
khususnya ilmu hukum
Tata Negara terkait
dengan Pelaksanaan tugas
dan wewenang Penjabat
Bupati Pati ditinaju
dari asas-asas umum pemerintahan.
c. Menerapkan teori-teori hukum yang telah penulis peroleh
agar dapat memberi manfaat bagi
penulis dan masyarakat pada umumnya.
d. Untuk mengembangkan
cara berfikir kritis
bagi penulisan dalam bidang
ilmu hukum yang didapat dalam perkuliahan.
D.Manfaat Penelitian.
Tujuan dari
penelitian adalah memberikan
manfaat, terutama dalam bidang
ilmu pengetahuan itu sendiri. Ada beberapa manfaat yang diharapkan dari penelitian ini, yaitu sebagai berikut :.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil penelitian
penulisan hukum ini
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembanganilmu pengetahuan di
bidang hukum pada umumnya dan Hukum Tata
Negara pada khususnya.
b. Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
memperkaya refrensi dan literatur dalam
dunia kepustakaan tentang
Pelaksanaan tugas dan wewenang Penjabat
Bupati dalam penyelenggaran pemerintahan daerah di Indonesia.
2. Manfaat Praktis.
a. Sebagai wahana
mengembangkan penalaran, membentuk
pola pikir ilmiah sekaligus menerapkan ilmu yang telah
diperoleh.
b. Hasil penelitian
diharapkan dapat memberikan
masukan kepada semua pihak untuk mempertimbangkan terkait
pelaksanaan tugas dan wewenang Penjabat Bupati dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah
di Indonesia serta
dapat dipakai sarana
efektif dalam mempelajari
dan memahami ilmu
hukum pada khususnya
Hukum Tata Negara.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Penjabat Bupati Kabupaten Pati (Periode 2011-2012)
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi