BABI.PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Program Legislasi Daerah Dan Implementasinya Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD
Pemikiran mengenai
otonomi dan desentralisasi pemerintahan
daerah dalam kerangka
Negara Republik Indonesia,
selalu menarik untuk
dikaji. Konsensus yang dicapai
oleh para the founding
fathers, sangat bijaksana
yaitu membangun persatuan dan
kesatuan bangsa dengan
bingkai 1nstru kesatuan melalui
asas desentralisasi dan otonomi daerah sebagai perekatnya. Desentralisasi akan
didapat apabila kewenangan mengatur
dan mengurus penyelenggaraan pemerintah
tidak dilakukan semata-mata
oleh pemerintahan pusat
(central government), melainkan
juga oleh kesatuan-kesatuan pemerintahan
yang lebih rendah
yang mandiri (zelftanding), bersifat
otonomi (1nstrument1 maupun gingat
kondisi
geografis Indonesia yang
begitu luas dengan
segala kemajemukannya menyebabkan tuntutan kebutuhan untuk
mengakomodasikannya dalam penerapan desentralisasi
dan otonomi daerah merupakan tuntutan mutlak.
Otonomi daerah
merupakan salah satu
bentuk nyata dari
praktek demokrasi di Indonesia. Dalam tataran
masyarakat, demokrasi berbicara
tentang kebebasan individu dan
kelompok di dalam masyarakatsedangkan dalam tataran hubungan pusat dan daerah , demokrasi menuntut
adanya kebebasan daerah untuk mengatur
dirinya sendiri (otonomi daerah). Dalam tataran masyarakat, kebebasan individu dan kelompok perlu ada agar kemajuan
individu 1nstdicapai di samping sebagai cara
antisipasi terhadap kemungkinan
pelanggaran hak-hak dan kepentingan
masyarakat oleh Negara (Mawasdi Rauf, 2005 : 159).
Sejak terjadi
krisis multidimensi di
penghujung tahun 1998,
banyak kalangan mulai
mempertanyakan dan memperdebatkan 1nstru kesatuan yang sentralistik di
bawah kendali pemerintah
orde baru. Pasca
jatuhnya orde baru muncul
fenomena memprihatinkan berupa berkembang dan menguatnya
konflikkonflik1nstrdi berbagai wilayah
di Indonesia, baik
itu berbasis suku,
agama, 1nstru, ekonomi maupun
budaya. Transisi menuju demokrasi yang sedang terjadi di
Indonesia di satu
sisi memang telah memberikan kebebasan
yang lebih luas kepada
rakyat Indonesia, namun di sisi lain justru terkuat pula kerapuhan proses Nation-buildingIndonesia.
Pola sentralis
yang dilaksanakan oleh
pemerintah orde baru,
mulai kehilangan legitimasinya. Dalam
pelaksanaan pola pemerintahan
sentralistis ini, di
semua bidang kehidupan
berbangsa dan bernegara
diatur secara sentral
dari pusat pemerintahan
yakni di Jakarta.
Daerah hanya bersifat
pasif, kemajuan daerah sangat bergantung pada pemerintah
pusat.Pelaksanaan politik sentralisasi yang sangat
menyolok terlihat pada
bidang ekonomi. Ini
terlihat dari sebagian besar kekayaan dari daerah-daerah diangkut ke
pusat.
Secara filosofis ideologis, otonomi daerah dapat
dipandang sebagai suatu mekanisme
yang memungkinkan tumbuhnya
partisipasi yang luas
bagi masyarakat dan
mendorong agar daerah
mampu membuat keputusan
secara mandiri tanpa harus
bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Secara prinsip, tujuan utama otonomi daerah adalah mendekatkan
pemerintah kepada masyarakat yang dilayani,
sehingga pelayanan kepada
masyarakat lebih baik
dan 2nstrum masyarakat kepada pemerintah menjadi lebih kuat dan nyata.
Para pakar
baik dari bidang
hukum maupun bidang
aministrasi Negara menengarai bahwa kebijaksanaan otonomi daerah
terkesan tidak lebih dari nuansa politis yang
melatar belakangi kepentingan
pihak-pihak yang berkuasa.
Secara sekilas, gejala
tersebut dapat dilihat
dari kebijaksanaan desentralisasi yang ditempatkan
di Indonesia pada jaman 2nstrumesampai pada jaman pemerintahan Orde Baru. Kesan ini terus membayangi serial
produk serta kebijakan yang lahir.
Sebagai gambaran
sejak merdekanya bangsa
kita pada tahun 1945
sudah lebih enam Undang-Undang
tentang Pemerintah Daerah ditambah dengan sebuah Penetapan
Presiden (Penpres) telah
ditetapkan. Masing-masing mempunyai substansi
dan pendekatan yang
berbeda satu dengan
yang lainnya. Akan
tetapi, pengalaman menunjukkan
bahwa setelah beberapa
waktu dijalankan, setiap peraturan tersebut harus diganti
dengan dasar ketidakpuasan
terhadap peraturanperaturan tersebut,
serta anggapan substansi
dari peraturan-peraturan tersebut sudah tidak mampu lagi mengakomodasikan
perkembangan jaman.
Perubahan undang-undang Pemerintahan daerah
yang lebih dari enam kali dilakukan
tersebut dapat dilihat sebagai kondisi ketidakstabilan politik
perundangundangan di bidang otonomi daerah.Namun demikian, hal ini bukan
berarti bahwa tiap peraturan perundang-undangan
harus selalu everlasting. Berkaitan dengan hal ini,
Undang-Undang sebagai suatu
produk hukum adalah subject to change.
Artinya, apabila
dirasakan setelah tidak
sesuai dan tidak
lagi mampu untuk mengakomodasikan kebutuhan-kebutuhan riil
yang hidup di
masyarakat, maka suatu
undang-undang dapat segera
diamandemenkan, bahkan apabila
perlu amandemen tersebut
dapat dilakukan sesering
mungkin. Hal ini
secara positif dapat dilihat sebagai pencerminan adanya
lembaga 3nstrument3yang 3nstrument terhadap perubahan 3nstruyang terjadi dalam
masyarakat.
Frekuensi perubahan
undang-undang ini memang
cukup tinggi, bahkan dikatakan memegang rekor dalam hal kuantitas
perubahan. Perkembangan ini jika ditinjau
dari sisi positif mungkin menandakan bahwa diskusus mengenai Otomotif Daerah
terus berkembang dan
berusaha memenuhi perkembangan
yang terjadi.
Akan tetapi
apabila substansi perubahan
tersebut dikaji lebih
lanjut maka akan -nilai
3nstrumendan empiris yang ada selama ini tidak
cukup memberikan pedoman
yang jelas bagi
kebijakan Otonomi Daerah.
Sehingga nuansa
politis selalu dapat
memegang peranan penting
dibandingkan dengan nuansa
teoritis 3nstrumen, dan menimbulkan efek bahwa Indonesia berada (Moh.Mahfud MD, 1999:71).
Seiring dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah, telah menggunakan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah
diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah diluar
yang menjadi urusan
pemerintah daerah. Pemerintah
daerah memiliki kewenangan
membuat kebijakan daerah
untuk member pelayanan,
peningkatan peran serta,
prakarsa dan pemberdayaan
masyarakat yang bertujuan
pada peningkatankesejahteraan
rakyat.
Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan
pembagian urusan pemerintahan
antara pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah. Pembagian urusan
pemerintahan didasarkanpada pemikiran bahwa selalu
terdapat berbagai urusan
pemerintahan yang sepenuhnya
tetap menjadi kewenangan
pemerintah.
Urusan pemerintahan
tersebut menyangkut terjaminnya
kelangsungan hidup bangsa dan 4nstrusecara keseluruhan.
Secara eksplisit,
dalam pasal 10
ayat (1) Undang-Undang
tersebut aerah menyelenggarakan
urusan Pemerintahan yang oleh
UndangPemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a.
politik luar negeri; b. pertahanan; c.
keamanan; d. yustisi; e. moneter dan 4nstru Sehubungan dengan
hal tersebut, maka
dapat dikatakan bahwa
kewenangan Pemerintah Daerah
adalah sisa kewenangan
sebagai mana diatur
dalam Pasal 4 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Jo. Undang-Undang Nomor
12 tahun 2008
tentang Pemerintah Daerah,
sedangkan dalam Pasal
yang sama ayat meliputi
urusan pemerintahan yang
secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan,
dan Agar penyelenggaraan berbagai urusan
pemerintah daerah dapat
berjalan secara efektif
sejalan dengan kepentingan masyarakat dan
tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi maka
pengaturannya wajib dituangkan
dalam peraturan daerah.
Peraturan daerah adalah salah satu bentuk peraturan
perundang-undangan nasional yang
memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis yang sangat kuat, ditandai dengan diaturnya kedudukan
peraturan daerahtersebut dalam UUD Negara
Republik Indonesia 1945 Pasal
18 ayat (6),
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas
UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011
tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Selain itu
terkait dengan pelaksanaan
wewenang dan tugas
DPRD dalam membentuk
peraturan daerah adalah
mengacu pada ketentuan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Seiring dengan
terbitnya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
53 Tahun 2011
tentang pembentukan produk
hukum daerah maka
setiap pembentukan peraturan
daerah propinsi dan
peraturan daerah kabupaten/kota wajib dituangkan dalam program legislasi
daerah (PROLEGDA) yang merupakan 5nstrument
perencanaan program pembentukan
perda yang disusun
secara terencana, terpadu,
dan sistematis. DPRD dengan
kewenangan yang dimilikinya sebagai
pelaksana fungsi legislasi
tentu saja dituntut
untuk lebih siap
dalam melaksanakan amanat.Permendagri Nomor
53 Tahun 2011
terkait dengan program legislasi daerah
dan implementasinya dalam
pembentukan peraturan daerah.
Kabupaten Sukoharjo
sebagai salah satu
daerah otonom cukup
dinamis saat ini
tampak bahwa peran
DPRD dalam menginisiasi
munculnya peraturanperaturan
daeah cukup intensif,
namun juga tidak
lepas dari permasalahan
yang dihadapinya.
Berdasarkan uraian
tersebut di atas,
penulis tertarik untuk
melakukan penelitian tentang
Program Legislasi Daerah dan
Implementasinya dalam Pembentukan
Peraturan Daerah Inisiatif DPRD di Kabupaten Sukoharjo.
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan uraian dalam latar
belakang di atas, penulis menyusun sebuah rumusan
masalah untuk dikaji
dalam pembahasan. Adapun
rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitianini adalah
sebagai berikut:.
1. Bagaimanakah program
legislasi daerah dan
implementasinya dalam pembentukan peraturan daerah inisiatif DPRD di
Kabupaten Sukoharjo?.
2. Hambatan apa saja
yang timbul dalam
program legislasi daerah dan implementasinya dalam pembentukan peraturan
daerah inisiatif DPRD di Kabupaten Sukoharjo dan bagaimana cara
mengatasinya?.
C. Tujuan Penelitian.
Suatu penelitian
harus mempunyai tujuan
yang jelas sehingga
dapat memberikan arah
dalam pelaksanaan penelitian
tersebut. Adapun tujuan
yang ingin dicapai melalui
penelitian ini adalah :.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk mengetahui programlegislasi daerah
dan implementasinya dalam pembentukan
peraturan daerahinisiatif DPRD di Kabupaten Sukoharjo.
b. Untuk mengetahui permasalahan yang
timbul terkait dengan program legislasi daerah
dan implementasinya dalam
pembentukan peraturan daerah
inisiatif DPRD di
Kabupaten Sukoharjo serta untuk
mengetahui cara penyelesaian
terhadap
permasalahan-permasalahan
yang timbul tersebut.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk memperoleh
data-data dan informasi
yang dibutuhkan terkait penyelesaian
skripsi sebagai salah
satu syarat untuk
memperolehgelar kesarjanaan di
bidang ilmu hukum
pada Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret
Surakarta.
b. Untuk menambah
dan memperluas wawasan
penulis dalam menerapkan teori-teori dan pengetahuan
yang telah diperoleh serta dapat
memberikan manfaat baik bagi
penulis sendiri maupun masyarakat pada umumnya.
D.Manfaat Penelitian.
Adapun manfaat yang diperoleh
dari penulisan hukum ini adalah sebagai berikut :.
1. Manfaat Teoritis.
a. Penelitian ini diharapkan
membawa manfaat untukmengembangkan ilmu pengetahuan dalam Hukum
Tata Negarakhususnya dalam
memberikan sumbangan ilmu
berkaitan dengan program legislasi daerah
dan implementasinya dalam
pembentukan peraturan daerah.
b. Penelitian ini
diharapkan membawa manfaat
untuk dapat memperkaya referensi
dan literatur dalam
dunia kepustakaan, khususnya
mengenai program legislasi daerah
dan implementasinya dalam
pembentukan peraturan daerahinisiatif
DPRD di Kabupaten Sukoharjo.
c. Penelitian ini diharapkan
membawa manfaat untukdapat dipakai sebagai acuan terhadap penelitian-penelitian sejenis
untuk tahap berikutnya.
2. Manfaat Praktis.
a. Memberikan sumbangan pemikiran
untuk program legislasi
daerah dan implementasinya dalam
pembentukan peraturan daerah
sekaligus mengetahui kemampuan
penulis dalam menerapkan
ilmu yang diperoleh selama kuliah.
b. Penelitian ini dapat
memberikan informasi secara tertulis maupun sebagai referensi
mengenai programlegislasi
daerah dan implementasinya dalam pembentukan
peraturan daerah inisiatif DPRD di Kabupaten Sukoharjo.
Skripsi Hukum: Program Legislasi Daerah Dan Implementasinya Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi