BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja di pt petrokimia gresik
Perkembangan pembangunan
Indonesia telah memasuki era industrialisasi. Perkembangan dunia
industri semakin meningkat
tajam seiring dengan
turut meningkatnya pula
permintaan pasar akan
barang-barang industri, yang
turut memicu diperlukannya
peningkatan kualitas sumber
daya manusia. Perusahaan yang siap untuk berkompetisi harus memiliki
sistem manajemen yang efektif guna meningkatkan kinerja
karyawan, karena tenaga
kerja merupakan faktor
yang menentukan bagi perusahaan
dalam melaksanakan proses produksi. Dengan kata lain tenaga kerja merupakan aset perusahaan
yang paling utama.
Tenaga kerja
merupakan salah satu
unsur dalam proses
produksi yang tidak
dapat lepas dari
kegiatan industri. Tidak
jarang tenaga kerja
menghadapi ancaman keselamatan
dan kesehatan yang datang dari
pelaksanaan tugas mereka.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja, menjelaskan bahwa
dengan majunya industrialisasi, mekanisme,
modernisasi, maka berlangsung
pula peningkatan intensitas
kerja, oprasioanal kerja,
mesin-mesin, alat-alat, dan
pesawat-pesawat. Bahan-bahan teknis
baru banyak di
olah dan dipergunakan,
bahan-bahan yang mengandung
racun, serta cara-cara
kerja yang buruk,
kekurangan ketrampilan dan
latihan kerja, tidak
adanya pengetahuan tentang sumber bahaya yang baru, senantiasa
merupakan sumber-sumber bahaya dan penyakit-penyakit akibat
kerja. Oleh karena
itu, sumber daya
manusia disamping dituntut
untuk senantiasa meningkatkan
kemampuan diri juga diharapkan
mewaspadai pemanfaatan unsur lainnya berupa peralatan kerja yang lebih
dianggap canggih dan
moderen. Mekanisme cara-cara
kerja dengan peralatan
yang canggih tidak
selalu membawa keuntungan
dan kemudahan bagi pekerja, melainkan
tidak jarang juga
membawa musibah, kecelakaan,
penyakit dan bahkan
kematian bagi penggunanya.
Maka dapatlah dipahami
perlu adanya 1 pengetahuan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
selanjutnya di sebut
K3, yang maju dan tepat.
Resiko penggunaan
alat-alat industri terkadang
menjadi masalah yang tidak
dapat di hindari terlebih apabila dilakukan tanpa memperhatikan standar dan prosedur
yang tepat. Prosedur
yang tepat, tidak
akan berjalan mulus
tanpa diimbangi dengan
penerapan suatu standar
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) di
berbagai perusahaan. Riset
yang dilakukan badan
dunia International Labour
Organization (ILO) menghasilkan
kesimpulan, setiap hari rata-rata 6.000 orang
meninggal, setara dengan satu orang setiap 15 detik atau 2,2 juta orang per tahun
akibat sakit atau
kecelakaan yang berkaitan
dengan pekerjaan mereka.
Jumlah pria yang meninggal dua kali lebih banyak
dibandingkan wanita, karena mereka lebih
mungkin melakukan pekerjaan
berbahaya. Secara keseluruhan kecelakaan di tempat kerja telah menewaskan
350.000 orang. Sisanya meninggal karena
sakit yang diderita dalam pekerjaan seperti membongkar zat kimia beracun (ILO, 2003 dalam Suardi, 2005), untuk itulah
di berbagai perusahaan menerapkan suatu
standar K3 dengan maksud untuk meminimalisasi resiko yang di sebabkan karena aktivitas industri. Menurut H. W Heinrich
bahwa sekitar 80% kecelakaan di sebabkan
oleh perbuatan tidak
aman (unsafe action),
dan hanya 2%
yang di sebabkan karena kondisi tidak aman (unsafe
condition), sehingga pada dasarnya pengendaliannya pun
bertitik tolak pada
prilaku manusia itu
sendiri. Sedangkan data yang dilansir PT. Jamsostek menyebutkan
pada tahun 2011 angka kecelakaan kerja mencapai
99.491 kasus, jumlah
tersebut meningkat dibandingkan
tahuntahun sebelumnya dimana
tahun 2007 sebanyak
83.714 kasus, tahun
2008 sebanyak 94736
kasus, tahu 2009
sebanyak 96.314 kasus
dan tahun 2010 sebanyak
98711 kasus. (Wahyu Pratomo, www.inilah.com).
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja merupakan
instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan
hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya
akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan hal ini sesuai
apa yang diamanatkan dalam Pasal 87 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan
bahwa “Setiap perusahaan
wajib menerapkan sistem
manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja yang
terintegrasi dengan sistem
manajemen perusahaan.” K3 bertujuan
mencegah, mengurangi, bahkan
menihilkan risiko kecelakaan
kerja (zero accident).
Penerapan konsep ini
tidak boleh dianggap sebagai
upaya pencegahan kecelakaan
kerja dan penyakit
akibat kerja yang menghabiskan
banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi
keuntungan yang berlimpah pada masa yang
akan datang.
K3 merupakan
hal yang penting
bagi perusahaan, karena
dampak kecelakaan dan penyakit
akibat kerja tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga perusahaan
baik secara langsung
maupun tidak langsung.
Terdapat beberapa pengertian tentang K3 yang didefinisikan oleh
beberapa ahli, dan pada dasarnya definisi tersebut
mengarah pada interaksi
pekerja dengan mesin
atau peralatan yang digunakan, interaksi pekerja dengan
lingkungan kerja, dan interaksi pekerja dengan mesin
dan lingkungan kerja.
Keselamatan kerja berarti
proses merencanakan dan
mengendalikan situasi yang
berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja melalui persiapan prosedur
operasi standar yang menjadi acuan dalam
bekerja (Rika Ampuh Hadiguna. 2009:7). Selain itu Prabu Mangkunegara (200:161)
juga mendefinisikan kesehatan
kerja adalah kondisi
bebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit
yang disebabkan lingkungan kerja.
Mengingat ancaman
bahaya potensial yang
berhubungan dengan aktivitas kerja,
pemerintah telah menetapkan
kebijakan perlindungan tenaga
kerja dari aspek
K3 melalui peraturan
perUndang-Undangan. Peraturan perUndangUndangan K3
merupakan salah satu
upaya dalam pencegahan
kecelakaan kerja, penyakit
akibat kerja, peledakan,
kebakaran, dan pencemaran
lingkungan kerja yang
penerapannya disesuaikan dengan
jenis dan sifat
atau kegiatan pekerjaan serta
kondisi lingkungan kerja
(Gerry Silaban, 2008:1). Selain peraturan perundangan
K3, komitmen perusahaan
dalam menerapkan Sistem
Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3)
juga tidak kalah
penting guna mencegah
kecelakaan kerja, penyakit
akibat kerja. Manfaat
penerapan program K3 di perusahaan antara lain: 1.
Pengurangan Absentisme.
Perusahaan yang
melaksanakan program K3
secara serius, akan dapat
menekan angka risiko kecelakaan dan penyakit kerja dalam tempat kerja, sehingga pekerja yang tidak masuk karena alasan cedera dan
sakit akibat kerja pun juga semakin
berkurang.
2. Pengurangan Biaya Klaim Kesehatan.
Karyawan yang
bekerja pada perusahaan
yang benar-benar memperhatikan
kesehatan dan keselamatan
kerja karyawannya kemungkinan untuk mengalami cedera atau sakit
akibat kerja adalah kecil, sehingga
makin kecil pula kemungkinan klaim
pengobatan/ kesehatan dari mereka.
3. Pengurangan Turnover Pekerja.
Perusahaan yang
menerapkan program K3
mengirim pesan yang jelas pada
pekerja bahwa manajemen
menghargai dan memperhatikan kesejahteraan
mereka, sehingga menyebabkan
para pekerja menjadi merasa lebih bahagia dan tidak ingin keluar
dari pekerjaannya.
4. Peningkatan Produktivitas (Robiana Modjo,
2007:5).
Seluruh produk peraturan
perundangan di Indonesia bersumber dari hukum dasar
tertinggi yaitu Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945
sebagai sumber dari segala
sumber hukum. Peraturan perundangan K3 berlandaskan pada pasal 27 ayat 2 UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memberi makna yang luas
bahwa disamping warga negara berhak mendapat pekerjaan yang
manusiawi juga mendapatkan
perlindungan terhadap aspek K3 agar dalam melaksanakan pekerjaan
tercipta kondisi kerja yang nyaman, sehat, dan
aman serta dapat
mengembangkan kemampuan dan
ketrampilannya agar dapat
hidup layak sesuai
dengan harkat dan
martabat manusia (Abdul Rachmad
Budiono, 1997:1-2). Hal ini
mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang
lebih tinggi dalam
mencegah terjadinya kecelakaan
yang beraneka ragam bentuk maupun
jenis kecelakaannya serta penyakit
yang dapat ditimbulkan
dari kondisi kerja.
Peraturan yang lebih
spesifik tertuang pada
Pasal 86 ayat
(2) Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa
K3 dimaksudkan untuk
memberikan jaminan keselamatan
dan meningkatkan derajat
kesehatan para tenaga kerja dengan pencegahan kecelakaan dan
penyakit akibat kerja,
pengendaliaan bahaya di
tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.
Sejalan dengan perkembangan
pembangunan yang dilaksanakan
tersebut maka disusunlah
peraturan perundangan K3 yang tertuang pada Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja
yang ruang lingkupnya
diatur pada Pasal
2 ayat (1)
yang berbunyi “Yang
diatur dalam Undang-Undang
ini adalah keselamatan kerja
dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di
permukaan air, di
dalam air maupun
udara, yang berada
di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.” Peraturan perundangan
lain seperti Permenaker
Nomor 5 Tahun
1996 tentang Sistem Managemen
Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ataupun
berbagai Peraturan Pemerintah, Keputusan Mentri,
Peraturan Mentri maupun
Instruksi Presiden turut
memberi jaminan kepastian hukum
di bidang K3. Berbagai peraturan perundangan tersebut sudah
mengatur tentang K3
dalam berbagai aspek,
mulai dari syarat-syarat keselamatan kerja, larangan kerja untuk
anak-anak maupun perempuan, alat-alat pelindung
yang wajib disediakan
pengusaha dan wajib
digunakan oleh pekerja atau buruh, kondisi lingkungan yang memenuhi
syarat hygienitas dan kesehatan, pemeriksaan kesehatan
yang wajib dilakukan
demi kesempurnaan baik
jasmani maupun rohani
bagi tenaga kerja.
SMK3 yang terintegrasi
dengan manajemen perusahaan, bagaimana proses audit dan
sertifikasi SMK3, serta ketentuan tentang SMK3 lainnya.
Aturan terkait
K3 tidak mengenal
kata-kata seperti “hendaknya”, “sebaiknya” atau “seyogyanya”. Aturan
kesehatan kerja merupakan perintah atau larangan. Hanya
mengenal kata-kata “harus”
atau “wajib” dan
“dilarang” atau “tidak
boleh”. Pengusaha yang
tidak memenuhi perintah
atau larangan tersebut diancam
dengan pidana kurungan
atau denda. Dari
sini jelas terlihat
bahwa K3 memiliki
peranan yang cukup
crusial dalam menciptakan
suatu kondisi lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
Bercermin pada
hal tersebut PT
Petrokimia Gresik sebagai
perusahaan pupuk terbesar
di Asia yang
bergerak di industri
kimia, berkomitmen untuk menjaga
Keselamatan dan Kesehatan Kerja pekerja, melalui penerapan standar K3 yang di tuangkan pada berbagai instrument
peraturan perusahaan. PT. Petrokimia Gresik menganggap
K3 penting mengingat
dalam proses produksinya menggunakan bahan yang kompleks serta
peralatan dengan teknologi tinggi, yang selain
bermanfaat dalam rangka menciptakan produk yang bermutu dengan harga bersaing secara cepat dan efisien, namun juga
memiliki resiko bahaya kecelakaan dan penyakit
akibat kerja yang
lebih besar. PT.
Petrokimia Gresik menganggap penting
untuk memberi perlindungan
terhadap pekerja agar
perusahaan tidak kehilangan tenaga kerja yang berakibat
menghambat proses produksi, yang akan merugikan pekerja
dan pihak instansi
perusahaan. Menurut Kepala
Bagian Departemen Resiko,
terhentinya produksi salah satu pabrik saja selama satu jam akan
menimbulkan kerugian mencapai
angka satu milyar
rupiah. Maka, untuk mengantisipasi
segala resiko tersebut PT. Petrokimia Gresik menyusun berbagai peraturan
yang mengatur mengenai
pengawasan K3 baik
itu pengawasan pada sikap
kerja yang membahayakan, pengawasan pada lingkungan tempat kerja yang membahayakan
dan pengawasan pada
lingkungan tempat kerja.
Banyaknya peraturan perundangan
terkait dengan K3 dan pentingnya
mengetahui faktorfaktor
penghambat pelaksanaan perlindungan hukum K3 serta untuk mengetahui jaminan
perlindungan hukum terhadap
pekerja di PT.
Petrokimia Gresik terkait dengan
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, penulis tertarik
untuk mengadakan penelitian
pada pada PT.
Petrokimia Gresik untuk
melihat pelaksanaan terkait perlindungan
K3 bagi pekerja
di PT. Petrokimia
Gresik dengan judul
: “PERLINDUNGAN HUKUM
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TERHADAP PEKERJA DI PT PETROKIMIA
GRESIK”.
Skripsi Hukum: Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja di pt petrokimia gresik
Download lengkap Versi PDF
Maaf sebelumnya, bolehkah saya minta softcopy contoh skripsi ini dari Bab I, II, III-V, daftar pustaka serta lampiran ?
BalasHapusPdf yg ada di atas tidak bisa di download.
Terimakasih.
(M.S.AMIN)