Selasa, 09 Desember 2014

Skripsi Hukum: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Atas Air Dari Privatisasi Air Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Atas Air Dari Privatisasi Air Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Manusia  dan  semua  makhluk  hidup  membutuhkan  air. Tubuh manusia terdiri dari 90% air dan agar dapat berfungsi dengan baik,  tubuh manusia membutuhkan kurang lebih satu  liter air setiap hari untuk  menghindari dehidrasi.  Menurut dokter dan ahli kesehatan, manusia wajib  minum  air  putih  8  gelas  per  hari.  Selain  manusia,  hewan  dan  tumbuhan  juga memerlukan air demi kelangsungan hidupnya. Semua organisme yang  hidup  tersusun  dari  sel-sel  yang  berisi  air  sedikitnya  60%  dan  aktivitas  metaboliknya mengambil tempat di larutan air. Dapat disimpulkan bahwa  untuk  kepentingan  manusia  dan  kepentingan  komersial  lainnya,  ketersediaan air dari segi kualitas dan kuantitas mutlak diperlukan (Robert  J. Kodoatie dkk, 2008:1).

Air  merupakan  komponen  lingkungan  hidup  yang  penting  bagi  kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya di  muka bumi. Namun, tidak semua jenis air dapat dikonsumsi oleh manusia,  hanya air tawar saja yang dapat dikonsumsi. Air tawar merupakan sumber  daya  alam  yang  langka.  Sekitar  97,2%  adalah  air  laut  yang  tidak  dapat  dikonsumsi  oleh  manusia  dan  2,15%  merupakan  air  yang  membeku.
Dengan demikian, jumlah air tawar yang dapat dikonsumsi oleh manusia  kurang  dan  1%  dari  jumlah  air  yang  ada  di  bumi  (Takdir  Rahmadi,  2011:194-195).  Karena  jumlah  air  tawar  terbatas,  maka  harus  digunakan  dan  dimanfaatkan  dengan  bijak  dan  harus  dijaga  kelestariannya  demi  kelangsungan  hidup  seluruh  makhluk  hidup  di  masa  sekarang  dan  masa  yang akan datang.
Ketersediaan  air  bersih  dan  sehat  diperlukan  untuk  jaminan  keberlanjutan  kehidupan  serta  kesehatan  manusia.  Agar  didapatkan  kehidupan  manusia  yang  sehat,  diperlukan  air  bersih  dan  sehat.  Yang  dimaksud  dengan  air  bersih  ialah  air  yang  tidak  berwarna,  tidak  berbau     dan  tidak  mengandung  zat-zat  yang  dapat  mengganggu  kesehatan  tumbuhnya.  Air  bisa  berperan  sebagai  penyebar  penyakit  yang  akhirnya  dapat  mengganggu  kesehatan  dan  lingkungan  hidup  manusia  (Imam  Supardi, 2003:21).
Air adalah sumber kehidupan yang mutlak diperlukan oleh semua  makhluk  hidup.  Pengelolaan  yang  tidak  baik  terhadap  sumber  daya  air  akan  menyebabkan  bencana  bagi  makhluk  hidup.  Kelebihan  air  akan  menyebabkan  banjir,  genangan  dan  tanah  longsor.  Kekurangan  air  akan  menyebabkan bencana kekeringan (I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani,  2006:92).
Seeing the importance of the function of the water, then its  existence   as   a    public   goods   controlled   by   the   state.   This   is   in  accordance   with   the  provisions   of  Article   33  UUD   1945,  which   is  further elaborated by Act No. 7 of 2004 on Water Resources (UUSDA)  (I  Gusti  Ayu  Ketut  Rachmi  Handayani,  2012:9  Vol.  6).  Negara  dalam  pengelolaan air merupakan wujud dari hak menguasai yang terdapat dalam  Pasal  33  ayat  (3)  Undang-Undang  Dasar  Republik  Indonesia  1945  merupakan  bentuk  perlindungan  hak-hak  asasi  agar  dapat  terjaga  dan  terjamin bagi seluruh rakyat, yang tidak dihilangkan oleh siapapun karena  hak  atas  air  merupakan  hak  yang  bersifat  kodrati  (Wiwik  Harjanti,  2009  Vol  5  No.2).  Negara  menjamin  hak  setiap  orang  untuk  mendapatkan  air  bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya  yang sehat, bersih,  dan produktif. Oleh karena itu, ketersediaan air bersih  bagi  rakyat  merupakan  kewajiban  pemerintah.  Relasi  antara  hak  yang  dimiliki rakyat dan kewajiban pemerintah sejatinya membuahkan kualitas  manjemen pelayanan publik yang baik. Dengan pelayanan yang baik inilah  dimungkinkan  hadirnya  perlindungan  dan  pemenuhan  hak-hak  mendasar  rakyat, tidak terkecuali hak atas air (Majda El Muhtaj, 2009:132).
Jaminan hak atas air bagi seluruh masyarakat Indonesia  ditegaskan  dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  1945 menyatakan bahwa "bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung     di  dalamnya  dikuasai  oleh  negara  dan  dipergunakan  untuk  sebesarbesarnya kemakmuran rakyat". Selain itu, dalam  Pasal 6 ayat (1) UndangUndang  Nomor  7  Tahun  2004  Tentang  Sumber  Daya  Air  yang  menyatakan  bahwa  sumber  daya  air  dikuasai  oleh  negara  dan  dipergunakan  untuk  sebesar-besar  kemakmuran  rakyat.  Dikuasai  artinya  negara  sebagai  pengaturan,  perencanaan  dan  pengawasan  agar  ketersediaan air tetap terjaga dan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat  Indonesia.
Pengelolaan  air  selain  oleh  negara  juga  memberikan  kelonggaran  terhadap  keterlibatan  pihak  swasta  seperti  diatur  dalam  Undang-Undang  Sumber  Daya  Air  (UU  SDA).  Hal  ini  tidak  terlepas  dari  kebutuhan  pemerintah terhadap lembaga-lembaga donor dalam hal pengucuran dana  bantuan untuk menhadapi krisis yang dihadapi bangsa Indonesia, dimana  salah  satu  syarat  peminjaman  dalam  kesepakatan  pemerintah  dan  Dana  Moneter  Internasional  (IMF)  yaitu  adanya  penyesuaian  struktural  yang  dikaitkan dengan SDA dan lingkungan hidup (Wiwik Harjanti, 2009 Vol 5  No.2). Keterbatasan dana dari pemerintah ini merupakan salah satu alasan  untuk dapat melibatkan pihak swasta. Peran sektor swasta pada prinsipnya  adalah ikut mendukung finansial untuk  mencapai tujuan dari pengelolaan  sumber  daya  air.  Peran  sektor  swasta  dalam  pengelolaan  air  ini  sering  disebut sebagai privatisasi air.
Kebijakan  pemerintah  mengenai  privatisasi  air  tidak  bertentangan  dengan  ketentuan-ketentuan  dalam  Undang-Undang  Sumber  Daya  Air  karena  hal  ini  telah  di  atur  dalam  Undang-Undang  tersebut  serta  dalam  peraturan  pelaksananya  yaitu  dalam  Peraturan  Pemerintah  Nomor  16  Tahun 2005 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Privatisasi  air bertujuan agar penyediaan sumber daya air ke masyarakat lebih merata.
Namun  dalam  pelaksanaannya,  privatisasi  air  di  Indonesia  selama  ini  banyak menuai masalah serta menimbulkan dampak yang merugikan bagi  masyarakat.  Misalnya  saja  pada  kasus  privatisasi  air  oleh  Perusahaan  Daerah Air Minum (PDAM)  dan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan     (AMDK)  yang  menyebabkan  warga  harus  membayar  tarif  atau  harga  air  bersih yang sangat mahal dengan kualitas air yang buruk, krisis air akibat  eksploitasi yang berlebihan dan lain sebagainya.
Berdasarkan  uraian  diatas,  dapat  disimpulkan  bahwa  persoalan  yang  muncul  akibat  adanya  privatisasi  air  adalah  pergeseran  makna  air  yang  sebelumnya  merupakan  barang  publik  berubah  menjadi  komoditas  yang lebih mementingkan aspek ekonomi yang akhirnya berorientasi pada  mencari  keuntungan  sebanyak-banyaknya.  Sehingga,  kepentingan  umum  masyarakat  bukan  lagi  merupakan  prioritas  utama  dalam  pengelolaan  sumber daya air.
Berdasarkan  hal  tersebut  diatas,  maka  penulis  bermaksud  untuk  mengkaji  lebih  mendalam  mengenai  perlindungan  hukum  terhadap  hak  warga  negara  atas  air  dari  privatisasi  air.  Hal  ini  mengingat  peranan  air  bersih  dalam  kehidupan  manusia  yang  sangat  penting  dan  jaminan  perlindungan  hak  atas  air  yang  adil  bagi  seluruh  rakyat  Indonesia.  Oleh  karena  itu,  penulis  tertarik  untuk  melakukan  penelitian  hukum  yang  berjudul  PERLINDUNGAN  HUKUM  TERHADAP  HAK  WARGA  NEGARA  ATAS  AIR  DARI  PRIVATISASI  AIR  BERDASARKAN  UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER  DAYA AIR.
B.  Perumusan Masalah.
Berdasarkan  latar  belakang  yang  telah  dipaparkan  diatas,  penulis  akan  mengkaji  lebih  rinci  permasalahan  yang  ada  dengan  rumusan  masalah untuk dikaji dalam penelitian hukum ini, yaitu :.
1.  Bagaimana  perlindungan  hukum  terhadap  hak  warga  negara  atas  air  dari  privatisasi  air  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air? .
2.  Bagaimana  dampak  privatisasi  air  terkait  dengan  perlindungan  hukum terhadap hak warga negara atas air di Indonesia?.
   C.  Tujuan Penelitian.
Setiap  penelitian  mempunyai  tujuan  dan  kegunaan  tertentu  yaitu  agar  dapat memberikan arah dalam penelitian ini dan sebagai pemecahan  permasalahan  yang  dihadapi.  Adapun  tujuan  yang  ingin  dicapai  dalam  penelitian hukum ini adalah sebagai berikut :.
1.  Tujuan Objektif.
a.  Untuk  mengetahui  bagaimana  perlindungan  hukum  terhadap  hak  warga  negara  atas  air  dari  privatisasi  air  berdasarkan  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya  Air.
b.  Untuk  mengetahui  bagaimana  dampak  privatisasi  air  terkait  dengan perlindungan hukum terhadap hak warga negara atas air  di Indonesia.
2.  Tujuan Subjektif.
a.  Untuk  menambah  pengetahuan  dan  memperluas  wawasan  penulis khususnya mengenai perlindungan hukum terhadap hak  warga negara atas air dari privatisasi air berdasarkan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
b.  Untuk  menerapkan  ilmu  dan  teori-teori  hukum  yang  telah  penulis  peroleh  agar  dapat  memberikan  manfaat  bagi  penulis  khususnya dan masyarakat pada umumnya.
c.  Untuk  memenuhi  persyaratan  guna  meraih  gelar  sarjana  S1  dalam  bidang  Ilmu  Hukum  di  Fakultas  Hukum  Universitas  Sebelas Maret Surakarta.
D.  Manfaat Penelitian.
Setiap  penelitian  diharapkan  dapat  memberikan  manfaat  yang  dapat  dipetik  dari  hasil  penelitian  tersebut.  Adapun  manfaat  yang  diharapkan dalam penelitian hukum ini adalah sebagai berikut :.
1.  Manfaat Teoritis.
a.  Dapat  memberikan  masukan  bagi  pengembangan  ilmu  hukum  pada  umumnya  dan  Hukum  Administrasi  Negara  pada  khususnya.
b.  Dapat  memberikan  referensi  dan  literatur  dalam  dunia  kepustakaan  mengenai  perlindungan  hukum  terhadap  hak  warga negara atas air dari privatisasi air berdasarkan  UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
c.  Dapat  digunakan  dan  dimanfaatkan  sebagai  bahan  referensi  sebagai acuan untuk penelitian-penelitian sejenis.
2.  Manfaat Praktis a.  Dapat memberikan jawaban atas permasalahan yang diteliti.
b.  Menjadi sarana bagi penulis untuk menambah wawasan dalam  mengembangkan  penalaran  dan  membentuk  pola  pikir  ilmiah,  sekaligus  untuk  mengetahui  kemampuan  penulis  dalam  menerapkan ilmu-ilmu yang diperoleh.

 Skripsi Hukum: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Atas Air Dari Privatisasi Air Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi