BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Atas Air Dari Privatisasi Air Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Manusia dan
semua makhluk hidup
membutuhkan air. Tubuh manusia
terdiri dari 90% air dan agar dapat berfungsi dengan baik, tubuh manusia membutuhkan kurang lebih
satu liter air setiap hari untuk menghindari dehidrasi. Menurut dokter dan ahli kesehatan, manusia wajib
minum
air putih 8
gelas per hari.
Selain manusia, hewan
dan tumbuhan juga memerlukan air demi kelangsungan
hidupnya. Semua organisme yang hidup tersusun
dari sel-sel yang
berisi air sedikitnya
60% dan aktivitas metaboliknya mengambil tempat di larutan air.
Dapat disimpulkan bahwa untuk kepentingan
manusia dan kepentingan
komersial lainnya, ketersediaan air dari segi kualitas dan
kuantitas mutlak diperlukan (Robert J.
Kodoatie dkk, 2008:1).
Air merupakan
komponen lingkungan hidup
yang penting bagi kelangsungan
hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya di muka bumi. Namun, tidak semua jenis air dapat
dikonsumsi oleh manusia, hanya air tawar
saja yang dapat dikonsumsi. Air tawar merupakan sumber daya
alam yang langka.
Sekitar 97,2% adalah
air laut yang
tidak dapat dikonsumsi
oleh manusia dan
2,15% merupakan air
yang membeku.
Dengan demikian, jumlah air tawar
yang dapat dikonsumsi oleh manusia kurang dan
1% dari jumlah
air yang ada
di bumi (Takdir
Rahmadi, 2011:194-195). Karena
jumlah air tawar
terbatas, maka harus
digunakan dan dimanfaatkan
dengan bijak dan
harus dijaga kelestariannya demi kelangsungan hidup
seluruh makhluk hidup
di masa sekarang
dan masa yang akan datang.
Ketersediaan air
bersih dan sehat
diperlukan untuk jaminan keberlanjutan
kehidupan serta kesehatan
manusia. Agar didapatkan kehidupan
manusia yang sehat,
diperlukan air bersih
dan sehat. Yang dimaksud dengan
air bersih ialah
air yang tidak
berwarna, tidak berbau dan
tidak mengandung zat-zat
yang dapat mengganggu
kesehatan tumbuhnya. Air
bisa berperan sebagai
penyebar penyakit yang
akhirnya dapat mengganggu
kesehatan dan lingkungan
hidup manusia (Imam Supardi,
2003:21).
Air adalah sumber kehidupan yang
mutlak diperlukan oleh semua makhluk hidup.
Pengelolaan yang tidak
baik terhadap sumber
daya air akan
menyebabkan bencana bagi
makhluk hidup. Kelebihan
air akan menyebabkan
banjir, genangan dan
tanah longsor. Kekurangan
air akan menyebabkan bencana kekeringan (I Gusti Ayu
Ketut Rachmi Handayani, 2006:92).
Seeing the importance of the
function of the water, then its existence as
a public goods
controlled by the
state. This is
in accordance with
the provisions of
Article 33 UUD
1945, which is further
elaborated by Act No. 7 of 2004 on Water Resources (UUSDA) (I
Gusti Ayu Ketut
Rachmi Handayani, 2012:9
Vol. 6). Negara
dalam pengelolaan air merupakan
wujud dari hak menguasai yang terdapat dalam Pasal
33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia 1945 merupakan
bentuk perlindungan hak-hak
asasi agar dapat
terjaga dan terjamin bagi seluruh rakyat, yang tidak
dihilangkan oleh siapapun karena hak atas
air merupakan hak
yang bersifat kodrati
(Wiwik Harjanti, 2009 Vol 5
No.2). Negara menjamin
hak setiap orang
untuk mendapatkan air bagi
kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif. Oleh karena itu, ketersediaan
air bersih bagi rakyat
merupakan kewajiban pemerintah.
Relasi antara hak
yang dimiliki rakyat dan
kewajiban pemerintah sejatinya membuahkan kualitas manjemen pelayanan publik yang baik. Dengan
pelayanan yang baik inilah dimungkinkan hadirnya
perlindungan dan pemenuhan
hak-hak mendasar rakyat, tidak terkecuali hak atas air (Majda
El Muhtaj, 2009:132).
Jaminan hak atas air bagi seluruh
masyarakat Indonesia ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945
menyatakan bahwa "bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan
untuk sebesarbesarnya kemakmuran
rakyat". Selain itu, dalam Pasal 6
ayat (1) UndangUndang Nomor 7
Tahun 2004 Tentang
Sumber Daya Air
yang menyatakan bahwa
sumber daya air
dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dikuasai artinya negara
sebagai pengaturan, perencanaan
dan pengawasan agar ketersediaan
air tetap terjaga dan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.
Pengelolaan air
selain oleh negara
juga memberikan kelonggaran terhadap
keterlibatan pihak swasta
seperti diatur dalam
Undang-Undang Sumber Daya
Air (UU SDA).
Hal ini tidak
terlepas dari kebutuhan pemerintah terhadap lembaga-lembaga donor
dalam hal pengucuran dana bantuan untuk
menhadapi krisis yang dihadapi bangsa Indonesia, dimana salah
satu syarat peminjaman
dalam kesepakatan pemerintah
dan Dana Moneter
Internasional (IMF) yaitu
adanya penyesuaian struktural
yang dikaitkan dengan SDA dan
lingkungan hidup (Wiwik Harjanti, 2009 Vol 5 No.2). Keterbatasan dana dari pemerintah ini
merupakan salah satu alasan untuk dapat
melibatkan pihak swasta. Peran sektor swasta pada prinsipnya adalah ikut mendukung finansial untuk mencapai tujuan dari pengelolaan sumber
daya air. Peran
sektor swasta dalam
pengelolaan air ini
sering disebut sebagai
privatisasi air.
Kebijakan pemerintah
mengenai privatisasi air
tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang
Sumber Daya Air karena hal
ini telah di
atur dalam Undang-Undang
tersebut serta dalam peraturan pelaksananya
yaitu dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun
2005 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Privatisasi air bertujuan agar penyediaan sumber daya air
ke masyarakat lebih merata.
Namun dalam
pelaksanaannya, privatisasi air di Indonesia
selama ini banyak menuai masalah serta menimbulkan dampak
yang merugikan bagi masyarakat. Misalnya
saja pada kasus
privatisasi air oleh
Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) dan Perusahaan Air Minum Dalam
Kemasan (AMDK) yang
menyebabkan warga harus
membayar tarif atau
harga air bersih yang sangat mahal dengan kualitas air
yang buruk, krisis air akibat eksploitasi
yang berlebihan dan lain sebagainya.
Berdasarkan uraian
diatas, dapat disimpulkan
bahwa persoalan yang
muncul akibat adanya
privatisasi air adalah
pergeseran makna air yang sebelumnya
merupakan barang publik
berubah menjadi komoditas yang lebih mementingkan aspek ekonomi yang
akhirnya berorientasi pada mencari keuntungan
sebanyak-banyaknya.
Sehingga, kepentingan umum masyarakat bukan
lagi merupakan prioritas
utama dalam pengelolaan sumber daya air.
Berdasarkan hal
tersebut diatas, maka
penulis bermaksud untuk mengkaji lebih
mendalam mengenai perlindungan
hukum terhadap hak warga negara
atas air dari
privatisasi air. Hal
ini mengingat peranan
air bersih dalam
kehidupan manusia yang
sangat penting dan
jaminan perlindungan hak
atas air yang
adil bagi seluruh
rakyat Indonesia. Oleh karena itu,
penulis tertarik untuk
melakukan penelitian hukum
yang berjudul PERLINDUNGAN
HUKUM TERHADAP HAK
WARGA NEGARA ATAS
AIR DARI PRIVATISASI
AIR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG
SUMBER DAYA AIR.
B. Perumusan Masalah.
Berdasarkan latar
belakang yang telah
dipaparkan diatas, penulis akan
mengkaji lebih rinci
permasalahan yang ada
dengan rumusan masalah untuk dikaji dalam penelitian hukum
ini, yaitu :.
1. Bagaimana
perlindungan hukum terhadap
hak warga negara
atas air dari
privatisasi air berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2004 Tentang Sumber Daya Air? .
2. Bagaimana
dampak privatisasi air
terkait dengan perlindungan hukum terhadap hak warga negara atas air di
Indonesia?.
C.
Tujuan Penelitian.
Setiap penelitian
mempunyai tujuan dan
kegunaan tertentu yaitu agar dapat memberikan arah dalam penelitian ini
dan sebagai pemecahan permasalahan yang
dihadapi. Adapun tujuan
yang ingin dicapai
dalam penelitian hukum ini adalah
sebagai berikut :.
1. Tujuan Objektif.
a. Untuk
mengetahui bagaimana perlindungan
hukum terhadap hak
warga negara atas
air dari privatisasi
air berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang
Sumber Daya Air.
b. Untuk
mengetahui bagaimana dampak
privatisasi air terkait dengan perlindungan hukum terhadap hak warga
negara atas air di Indonesia.
2. Tujuan Subjektif.
a. Untuk
menambah pengetahuan dan
memperluas wawasan penulis khususnya mengenai perlindungan hukum
terhadap hak warga negara atas air dari
privatisasi air berdasarkan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya
Air.
b. Untuk
menerapkan ilmu dan
teori-teori hukum yang
telah penulis peroleh
agar dapat memberikan
manfaat bagi penulis khususnya dan masyarakat pada umumnya.
c. Untuk
memenuhi persyaratan guna
meraih gelar sarjana
S1 dalam bidang
Ilmu Hukum di
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D. Manfaat Penelitian.
Setiap penelitian
diharapkan dapat memberikan
manfaat yang dapat
dipetik dari hasil
penelitian tersebut. Adapun
manfaat yang diharapkan dalam penelitian hukum ini adalah
sebagai berikut :.
1. Manfaat Teoritis.
a. Dapat
memberikan masukan bagi
pengembangan ilmu hukum pada umumnya
dan Hukum Administrasi
Negara pada khususnya.
b. Dapat
memberikan referensi dan
literatur dalam dunia kepustakaan mengenai
perlindungan hukum terhadap
hak warga negara atas air dari
privatisasi air berdasarkan UndangUndang
Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
c. Dapat
digunakan dan dimanfaatkan
sebagai bahan referensi sebagai acuan untuk penelitian-penelitian
sejenis.
2. Manfaat Praktis a. Dapat memberikan jawaban atas permasalahan
yang diteliti.
b. Menjadi sarana bagi penulis untuk menambah
wawasan dalam mengembangkan penalaran
dan membentuk pola
pikir ilmiah, sekaligus
untuk mengetahui kemampuan
penulis dalam menerapkan ilmu-ilmu yang diperoleh.
Skripsi Hukum: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Atas Air Dari Privatisasi Air Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi