BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Skripsi Hukum: Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kealpaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain
Kemajuan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi berbanding lurus dengan
beragamnya aktivitas manusia
di segala bidang
kehidupan khususnya karena
adanya kemajuan alat transportasi. Di zaman dahulu ketika manusia ingin bepergian
ke suatu tempat
yang diinginkan, mereka
harus berjalan kaki
untuk mencapainya. Namun di era
seperti ini, terlebih untuk menempuh jarak di darat, manusia
sudah hampir pasti
memiliki alat transportasinya sendiri,
baik itu transportasi pribadi maupun transportasi umum.
Khusus perkembangan teknologi
transportasi, sistem transportasi dapat dikatakan sebagai
salah satu kebutuhan
pokok masyarakat yang
terus mengalami peningkatan
baik dari segi
kualitas maupun kuantitas.
Dari berbagai macam sistem
transportasi yang ada, seperti transportasi laut, udara, dan darat,
transportasi daratlah yang
cukup dominan. Hal
ini ditandai dengan jumlahnya
yang relatif lebih
banyak bila dibandingkan
dengan alat transportasi yang
lain, mulai dari
kendaraan tanpa motor
seperti sepeda, sampai
kendaraan yang bermotor canggih.
Kesemuanya tersebut tidak lain tujuannya adalah untuk mendukung mobilitas orang serta barang
guna memperlancar proses kehidupan
bermasyarakat dan bernegara (Agio V. Sangki, 2012, Lex Crimen, Vol.
1 No.1).
Harus ada aturan yang baku
mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, secara sistematis
harus mengatur bagaimanakah
unsur-unsur di dalamnya
dapat tertata secara baik serta dinamis dan mampu untuk
berintegrasi satu sama lain, termasuk di
dalamnya fasilitas umum lalu lintas, pengemudi, rambu-rambu lalu lintas dan lain
sebagainya supaya tercipta
adanya suatu keserasian
dan memiliki nilai manfaat yang
tinggi bagi manusia.
Saat ini lalu
lintas dan angkutan
jalan perlu memperhatikan
kepentingan umum yang
didalamnya mencakup kepentingan masyarakat
secara luas, dampak
dengan lingkungan, mewujudkan
kemanan dan ketertiban bagi sesama manusia dan juga tidak
merugikan pihak lain.
Seiring dengan
berkembangnya alat transportasi,
lalu lintas jalan
dapat menjadi sebuah
problematika bagi masyarakat
karena banyak yang mempergunakannya untuk
berpindah tempat dari
tempat satu ke
tempat lainnya yang berdampak pada tingginya kemungkinan
terjadi angka kecelakaan lalu lintas tersebut. Karena
lalu lintas merupakan
salah satu alat
komunikasi dan penghubung antar masyarakat serta berperan
vital dalam pembangunan bangsa ini sehingga banyak
dipergunakan. Masalah kecelakaan
lalu lintas seakan
sudah menjada problem yang
berskala nasional di negara ini.
Pada umumnya
faktor penyebab kecelakaan
lalu lintas yang
sering terjadi antara
lain karena faktor
manusia itu sendiri,
faktor alat transportasi
dan faktor sarana
umum seperti kepadatan
jalan dan lain
sebagainya. Faktor manusia merupakan
faktor yang paling
dominan diantara ketiga
faktor tersebut diatas.
Biasanya disebabkan karena
kelelahan, kurangnya konsentrasi dan kewaspadaan dan kurang kesadaran hukum dalam berkendara.
Faktor manusia itu sendiri ialah
faktor yang paling utama dalam terjadinya suatu
kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan terjadi karena
kecerobohan serta kealpaan
yang dilakukan oleh si pengemudi itu sendiri khususnya. Kecerobohan dan kealpaan
yang dilakukan tidak jarang menyebabkan timbulnya korban, baik itu luka ringan, luka berat bahkan hingga
meninggal dunia sekalipun.
Kecelakaan yang mengakibatkan
luka atau matinya orang merupakan suatu tindak pidana
dan dapat dipidana.
Hal ini diatur
di dalam dalam
Pasal 359 dan Pasal 360
Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP). Masalah
kealpaan diatur di pasal ini yang
isinya antara lain: Pasal 35Barangsiapa
karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain mati, diancam
dengan pidana penjara
paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 36(1) Barangsiapa
karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain
mendapat luka-luka berat,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana
kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang
siapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan orang
lain luka-luka sedemikian
rupa sehingga timbul
penyakit atau halangan
menjalankan pekerjaan jabatan
atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima
ratus rupiah.
Perbuatan yang
mengakibatkan luka atau
matinya orang disebabkan
oleh kesalahan pelaku dalam
berkendara di jalan raya, pelaku yang menyebabkan luka atau
matinya orang dikategorikan
termasuk sebagai suatu
tindak pidana sesuai dengan aturan yang terdapat dalam dua pasal
tersebut diatas, yang unsur utamanya adalah kealpaan
yang menyebabkan orang
lain menderita luka-luka,
baik luka ringan, luka berat atau meninggal dunia.
Seperti kasus
yang penulis angkat,
bahwa pengemudi kendaraan
sepeda motor saat
melintas di Kabupaten
Karanganyar, bersama dua
orang pemboncengnya yakni
anak dan isterinya
karena kelalaiannya mengalami kecelakaan lalu lintas yang berakibat luka
pada pengendara dan anaknya sendiri, lalu
meninggal pada isterinya.
Kecelakaan ters ebut merupakan
kelalaian yang dilakukan
si pengemudi dalam
membawa atau mengendarai
sepeda motornya sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain
yakni isterinya sendiri.
Pada akhirnya Majelis Hakim
menyatakan terdakwa tidak dapat disalahkan dan dipidana oleh karena adanya alasan
memaksa, dan dalam memutus perkara ini Majelis
Hakim menggunakan pasal 359 dan 360 ayat (2)
KUHP. Berdasarkan hal tersebut,
penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan penulisan hukum dengan judul
“TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK
PIDANA KEALPAAN YANG MENGAKIBATKAN
HILANGNYA NYAWA ORANG
LAIN (STUDI PUTUSAN
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
NOMOR 249/PID.B/2009/PN.KRAY)”.
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar
belakang yang telah
dipaparkan di atas,
penulis akan mengkaji lebih rinci permasalahan yang ada
dengan rumusan masalah untuk dikaji dalam
penelitian ini, yaitu:.
1.
Apakah yang menjadi analisis yuridis putusan hakim Pengadilan Negeri Karanganyar
tentang tindak pidana
kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain?.
2. Apakah
yang menjadi pertimbangan
hakim Pengadilan Negeri Karanganyar dalam menjatuhkan putusan terhadap
kasus Lanjar Sriyanto yang melakukan
tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain?.
C. Tujuan Penelitian.
Setiap penelitian haruslah
memiliki tujuan yang jelas agar memberikan hal yang pasti sebagai pemecahan permasalahan yang
dihadapi. Dalam penelitian ini adapun
tujuan objektif dan subjektif:.
1. Tinjauan Objektif.
a. Untuk
mengetahui analisis yuridis
putusan hakim Pengadilan
Negeri Karanganyar tentang
tindak pidana kealpaan
yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain;.
b. Untuk
mengetahui pertimbangan hakim
Pengadilan Negeri Karanganyar
dalam menjatuhkan putusan
terhadap kasus Lanjar Sriyanto yang melakukan tindak pidana
kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
2. Tujuan Subjektif.
a. Memperoleh
data sebagai bahan
penulisan hukum (skripsi)
untuk melengkapi persyaratan
akademis guna memperoleh gelar sarjana di bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret Surakarta;.
b. Untuk
melatih kemampuan penulis
dalam menerapkan teori
ilmu hukum, mengembangkan wawasan
dan pemikiran serta pengetahuan selama menempuh
studi di Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta;.
c.
Untuk menambah wawasan
serta pengetahuan penulis
khususnya di bidang Hukum Pidana dalam hal tindak pidana
kealpaan.
D. Manfaat Penelitian.
Tujuan dari penelitian adalah
memberikan manfaat, terutama dalam bidang ilmu
pengetahuan itu sendiri.
Ada beberapa manfaat
yang diharapkan dari penelitian
ini, yaitu sebagai berikut:.
1. Manfaat Teoretis.
a. Hasil
penelitian ini diharapkan
memberikan sumbangan pemikiran dalam ilmu hukum, dan khususnya bagi hukum
pidana;.
b. Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat memperkaya referensi
dan literatur kepustakaan
menganai
permasalahan-permasalahan dalam tidak pidana kealpaan;.
c. Merupakan
salah satu sarana bagi
penulis untuk mengumpulkan bahan-bahan
serta sumber-sumber yang
dibutuhkan untuk dapat menyelesaikan
penulisan hukum (skripsi) ini.
2. Manfaat Praktis.
a. Memberikan jawaban atas permasalahan yang
diteliti;.
b. Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat membantu memberikan sumbangan pemikiran pada pihak-pihak terkait
tentang tindak pidana kealpaan;.
c. Hasil penelitian ini diharapkan dapat
meningkatkan pola hukum yang kritis bagi
masyarakat serta penulis
dalam menerapkan ilmu yang
diperoleh.
Skripsi Hukum: Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kealpaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi