BABI.PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Upaya Pemerintah Daerah Melalui Keputusan Bupati Sragen Nomor 511.1186.10022010
Kebijakan pembangunan
sebagaimana telah ditetapkan
dalam rencana pembangunan
baik jangka panjang
maupun jangka pendek,
baik pada tingkat nasional
maupun daerah, pada
hakekatnya merupakan suatu
keinginan untuk mewujudkan
masyarakat adil dan
makmur yang merata,
material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan UUD
1945 dalam wadah
negara Kesatuan RI.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, proses perencanaan
pembangunan yang dianut mencakup 5 (lima)
pendekatan dalam seluruh
rangkaian perencanaan. Pendekatan
yang dimaksud adalah
(i) pendekatan politik; (ii) pendekatan teknokratik;
(iii) pendekatan partisipatif;
(iv) pendekatan atas-bawah
(top-down) dan (v) pendekatan
bawah-atas (bottom-up).Pembangunannasionaldilaksanakanmeratadi seluruh
tanahairdan tidak hanyauntuk suatu golongan atau sebagian dari masyarakat tetapi
untuk seluruh masyarakat,
serta harus benar-benar
dapat dirasakan seluruh rakyat
sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan sosial, yang menjadi
tujuan dan cita-cita kemerdekaan
bangsa Indonesia. Pembangunan nasional dilaksanakan
secara berencana, menyeluruh,
terpadu, terarah, bertahap, dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan
kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan
kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju.
Pelaksanaan pembangunan
nasional yang dijalankan
di Indonesia, secara sederhana
dibedakan dalam bentuk
pembangunan sektoral dan
pembangunan regional. Pembangunan
sektoral merupakan realisasi
dan perencanaan pembangunan nasional yang dilaksanakan
berdasarkan atas kepentingan nasional, sedang pembangunan
regional merupakan realisasi
dari perencanaan pembangunan
yang sesuai dengan skala prioritas pembangunan di tingkat daerah yang
berotonomi. Dalam konteks
pembangunan regional, pemerintah
telah menggaris-kan suatu
kebijakan yang menghendaki
agar pembangunan tidak dilaksanakan
secara terpusat melainkan diharapkan melalui pembangunan daerah sehingga dapat pembangkitkan prakarsa serta partisipasi
masyarakat secara luas untuk turut serta dalam mendukung dan
menyukseskan pelaksanaan pembangunan sesuai
dengan kondisi wilayahnya.
Kebijakan pembangunan
nasional tersebut sesuai dengan
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sragen
yang menegaskan bahwa
pembangunan di tingkat
regional pembangunan daerah diarahkan
untuk memacu pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan rakyat, menggalakkan
prakarsa dan peran serta
aktif masyarakat, meningkatkan pendayagunaan potensi secara optimal dan terpadu
dalam mengisi otonomi
yang nyata, dinamis,
serasi dan bertanggung jawab meliputi bidang ekonomi, sosial budaya,
pemerintahan umum, tata ruang dan prasarana
daerah. Pembangunan di
tingkat regional Kabupaten Sragen diharapkan
mampu mendukung Pemerintah dalam
rangka penanggulangan kemiskinan.
Karena sampai saat
ini Pemerintah belum
dapat secara maksimal mengatasi persoalan kemiskinan tersebut.
Kemiskinan adalah
suatu integrated concept
yang memiliki 5 (lima) dimensi, yaitu
kemiskinan (proper), ketidakberdayaan (powerless),
kerentanan menghadapi situasi
darurat (state of
emergency), ketergantungan (dependence), dan dimensi
keterasingan (isolation).
Kemiskinan menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
adalah kondisi kehidupan
yang serba kekurangan
yang dialami sesorang atau
rumahtangga, sehingga tidak
mampu memenuhi kebutuhan
minimal yang layak
bagi kehidupannya. Karena itulah
kemiskinan harus dipahami
secara menyeluruh dari
berbagai aspek kehidupan
tidak hanya aspek
ekonomi atau keuangan
saja melainkan aspek
sosial lainnya misalnya:
pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Telaahnya
adalah dengan melihat
berbagai indikator di
masingmasing bidang atau aspek.
Di aspek kesehatan, kemiskinan dapat diukur melalui beberapa indikator yaitu: Angka Kematian Bayi,
Angkan Kematian Balita, Angka Kematian
Ibu Melahirkan, dan Prevalensi Balita Kekurangan Gizi. Adapun untuk Aspek
Pendidikan indikatornya adalah:
Angka Partisipasi Kasar,
Angka Partisipasi Murni,
Angka Melek Huruf,
serta Angka Putus
Sekolah (Tim PenyusunTKPKD, 2012
: 1).
Kemiskinan
merupakan persoalan yang kompleks
dan kronis, sehingga cara
penanggulangan kemiskinan pun
membutuhkan analisis yang
tepat.
Penanggulangan kemiskinan
perlu melibatkan semua
kompenen permasalahan, dan strategi penanganan yang tepat,
berkelanjutan, dan tidak bersifat
temporer.
Kebijakan pengurangan kemiskinan
diIndonesia tidak sepenuhnya dapat mengacu padaresep-resep pengentasan
kemiskinan negara lain,
hasil kajian negara
lain ataupun pendekatan spasial dengan skala agregat seperti
Asia-Pasifik dan lainlain.
Indonesia memiliki daerah-daerah
otonom dengan kekompleksan masalah kemiskinan yang
berbeda-beda. Dengan diberlakukannya kebijakan
otonomi daerah melalui UU No. 32
Tahun 2004, maka PemerintahDaerahdalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai
wewenang untuk melaksanakan urusan-urusan
pemerintahan yang bermuara
kepada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat
lokal. Prakarsa dan
inisitif pemerintah lokal
menjadi penting untuk
penanggulangan kemiskinan.
Berdasarkan data Badan Pusat
Statistik, jumlah penduduk miskin di Indonesia
tahun 2006 mencapai sekitar 39.05 juta atau sekitar 17.75 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Secara
geografis, penduduk yang tinggal di bagian
timur Indonesia yakni Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara
menunjukkan persentase penduduk
miskin lebih tinggi
daripada penduduk di
wilayah Indonesia bagian
barat dan tengah.
Indeks kedalaman dan
indeks keparahan kemiskinan
di daerah tersebut
juga lebih tinggi
daripada daerah lain
di Indonesia. Kondisi
kemiskinan sebagaimana tersebut
di atas menyiratkan bahwa kemiskinan di Indonesia menunjukkan
keragaman berdasarkan lokalitas.
Di samping
itu, kemiskinan di
Indonesia mempunyai fenomena
yang khas pada tiap daerah(Isharyanto dkk, 2012 : 3).
Berdasarkan pertimbangan
tersebut, maka Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan
substantif dalam penanggulangan kemiskinan
yang mana program dan
rencana aksinya disesuaikan
dengan tipologi kemiskinan yang dihadapi.
Program tersebut
akan didukung dengan
APBD, dengan kata
lain, APBD government
budgeting can be
described as a planning
(budget) to actual budget implementation (service delivery, operations (Michael
Schaeffer and Serdar Yilmaz, 2008: 3).
Program Pemerintah Daerah
dalam upaya penanggulangan
kemiskinan tersebut tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak
ada lembaga khususyang menangani
kemiskinan di Daerah.
Maka dari itu,
Pemerintah Pusat menginstruksikan kepada
Pemerintah Daerah agar
membentuk suatu lembaga koordinasi
yang bertujuan untuk
penanggulangan kemiskinan. Keberadaan lembaga
koordinasi yang secara
khusus menangani kemiskinan
seperti Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Daerah
menjadi fasilitator dalam keterpaduan program
dan kegiatan penanggulangan kemiskinan
oleh para pemangku kepetingan.
Adapun di Kabupaten
Sragen Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Daerah dibentuk dengan
Surat keputusan Bupati
Sragen Nomor: 511.1/58/002/2010 tentang
Pembentukan Tim Koordinasi dan Tim
Sekretariat Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan (
TKPK ) Kabupaten
Sragen Tahun 2010
yang beranggotakan dari
Unsur Pemerintah, masyarakat
danDunia usaha menjadi wadah untuk bersama-sama memikirkan
dan memberikan aksi nyata pada program kegiatan
penaggulangan kemiskinan di
Kabupaten Sragen. Dengan adanya Keputusan Bupati
tersebut, maka koordinasi,
pengendalian dan arah kebijakan
penanggulangan kemiskinan
dilimpahkan kepada TKPK. Namun demikian, dalam pelaksanaan kebijakan dan
program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sragen tidak terlepas dari
kekurangan.
Berdasarkan latar
belakang yang penulis
uraikan, maka penulis
ingin mengkaji lebih
la Bupati Sragen Nomor
: 511.1/186.1/002/2010 Terkait
Dengan Penanggulangan .
B. Rumusan Masalah.
Berangkat dari
latar belakang yang
telah diuraikan sebelumnya,
penulis menyusun sebuah
rumusan masalah untuk
dikaji dalam pembahasan.
Adapun rumusan masalah yang akan
dibahas dalam penelitian ini adalah :.
1. Bagaimanakah upaya
Pemerintah Daerah Kabupaten
Sragen melalui Keputusan
Bupati Sragen Nomor
: 511.1/186.1/002/2010 tentang Pembentukan
Tim Koordinasi dan
Tim Sekretariat Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan (TKPK) Kabupaten
Sragen dalam penanggulangankemiskinan?.
2. Permasalahan apa
saja yang timbul
terkait dengan penanganan
kemiskinan melalui Keputusan
Bupati Sragen Nomor
: 511.1/186.1/002/2010 tentang Pembentukan
Tim Koordinasi dan
Tim Sekretariat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan ( TKPK )diKabupaten
Sragen danbagaimana penyelesaiannya ?.
C. Tujuan Penelitian.
Suatu penelitian
harus mempunyai tujuan
yang jelas sehingga
dapat memberikan arah
dalam pelaksanaan penelitian
tersebut. Adapun tujuan
yang ingin dicapai melalui
penelitian ini adalah :.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk mengetahui upaya Pemerintah Daerah Kabupaten
Sragen melalui Keputusan Bupati
Sragen Nomor :
511.1/186.1/002/2010 tentang Pembentukan Tim
Koordinasi dan Tim
Sekretariat Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan ( TKPK
) Kabupaten Sragen
dalam Penanggulangan kemiskinan.
b. Untuk mengetahui permasalahan yang
timbul timbul terkait dengan penanganan
kemiskinan melalui Keputusan Bupati
Sragen Nomor : 511.1/186.1/002/2010
tentang Pembentukan Tim
Koordinasi dan Tim Sekretariat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
( TKPK )sertauntuk mengetahui cara
penyelesaian terhadap
permasalahan-permasalahan yang timbul tersebut.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk memperoleh
data-data dan informasi
yang dibutuhkan terkait penyelesaian
skripsi sebagai salah
satu syarat untuk
mendapatkan gelar kesarjanaan di
bidang ilmu hukum
pada Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret
Surakarta.
b. Untuk menambah
dan memperluas wawasan
penulis dalam menerapkan teori-teori dan pengetahuan
yang telah diperoleh serta dapat
memberikan manfaat baik bagi
penulis sendiri maupun masyarakat pada umumnya.
3. Manfaat Penelitian.
Adapun manfaat yang diperoleh
dari penulisan hukum ini adalah sebagai berikut :.
1. Manfaat Teoritis.
a. Penelitian ini diharapkan
membawa manfaat untukmengembangkan ilmu pengetahuan dalam Hukum
Tata Negarakhususnya dalam memberikan sumbangan ilmu berkaitan dengan upaya
pemerintah daerah terkait dengan penanggulangan
kemiskinan.
b. Penelitian ini
diharapkan membawa manfaat
untuk dapat memperkaya referensi
dan literatur dalam
dunia kepustakaan, khususnya
mengenai Upaya Pemerintah
Daerah dalam penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sragen.
c. Penelitian ini diharapkan membawa manfaat
untukdapat dipakai sebagai acuan terhadap penelitian-penelitian sejenis
untuk tahap berikutnya.
2. Manfaat Praktis.
a. Memberikan sumbangan pemikiran untuk penanggulangan
kemiskinan di Kabupaten
Sragen sekaligus mengetahui kemampuan
penulis dalam menerapkan ilmu yang diperoleh selama kuliah.
b. Penelitian ini dapat
memberikan informasi secara tertulis maupun sebagai referensi
mengenai Keputusan Bupati Sragen
nomor : 511.1/186.1/002/2010 tentang pembentukan
Tim Koordinasi dan
Tim Sekretariat Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan (TKPK)
Kabupaten Sragen Tahun 2010.
Skripsi Hukum: Upaya Pemerintah Daerah Melalui Keputusan Bupati Sragen Nomor 511.1186.10022010
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi