BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang
dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk
kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.10
tahun 1998
dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan,
yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Keberadaan
bank merupakan hal yang penting dalam dunia usaha, keterkaitan antara dunia usaha
dengan lembaga keuangan bank memang tidak bisa dilepaskan apalagi dalam
pengertian investasi dan kredit. Pihak bank akan menyalurkan kredit berupa
kredit investasi, modal kerja, dan konsumsi yang dibutuhkan oleh pihak dunia
usaha dan konsumen. Dalam hal ini pihak bank terus mengembangkan kompetensi
yang lain dibidang kredit untuk menggalang pertumbuhan kredit yang
berkesinambungan sekaligus menjalankan fungsinya sebagai jasa intermediasi
keuangan. (Info bank, 2005)
Menurut
Tono, dkk (2000) bahwa dengan bertambahnya peran perbankan maka peranan dari
produk-produk bank menjadi semakin luas. Peranan
intermediasi keuangan dalam
penyaluran dana-dana dari surplus unit kepada kegiatan-kegiatan usaha yang
produktif menjadi semakin berkembang.
Dalam menyalurkan kredit, bank tetap berjalan pada prinsip
kehati-hatian. Selain berpatokan kepada 5C (Capital, Collateral, Character,
Capacity dan Condition of Economy) bank juga mempertimbangkan hal lain,
seperti kemampuan pengusaha (peminjam) mengembalikan kreditnya. Dalam rangka
memberikan keleluasaan penyaluran kredit perbankan, beberapa hal yang akan
ditempuh oleh Bank Indonesia meliputi meningkatkan peran serta perbankan dalam
penyaluran Kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM), meningkatkan
efisiensi bank dalam melakukan pembiayaan dalam rangka mendorong pergerakan
sektor riil, meningkatkan peran bank dalam memperluas jangkauan pelayanan
kepada nasabah (Bank Indonesia, 2009).
Bank memperoleh keuntungan terutama dari memberikan pinjaman
(kredit). Sekitar 66 persen dari total aset bank dalam bentuk kredit, dan
kredit umumnya menghasilkan lebih dari separuh pendapatan bank. Kredit
merupakan kewajiban individu atau perusahaan yang menerimanya, tetapi merupakan
aset bagi bank, karena kredit dapat memberikan laba bagi bank (Mishkin, 2008).
Apabila perbankan ingin meningkatkan simpanan masyarakat,
ceteris paribus, suku bunga akan dinaikkan sedemikian sehingga minat menabung
akan lebih besar. Sementara itu disisi penyaluran dana, interaksi tersebut akan
berpengaruh pada perkembangan kredit perbankan kepada masyarakat. Jika
perbankan ingin meningkatkan ekspansi kreditnya, ceteris paribus, suku bunga
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi