BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Masalah
pengangguran merupakan suatu masalah yang harus diselesaikan di negara
Indonesia. Hal ini dapat kita lihat bahwa setiap tahunnya jumlah pengangguran
selalu mengalami peningkatan, dan masalah ini menjadi beban pemerintah untuk
mencari solusi pemecahan dari permasalahan tersebut. Adapun salah satu cara
yang dapat ditempuh oleh pemerintah adalah dengan cara meningkatkan pembangunan
ekonomi pada sektor Usaha Mikro Kecil (UMK).
Sektor
UMK ini diharapkan dapat lebih produktif dalam hal penyerapan tenaga kerja,
meningkatkan pendapatan masyarakat dan sekaligus untuk memperkokoh perekonomian
nasional. Adapun hal yang sangat penting dalam pengembangan UMK adalah modal
kredit yang diberikan oleh pemerintah melalui kebijakan-kebijakan yang
dikeluarkan, akan tetapi sering kebijakan-kebijakan tersebut sangat tidak
efektif dalam memajukan sektor usaha kecil, hal ini dapat dilihat dari kredit
yang diberikan oleh pemerintah tidak tersalurkan dengan baik kepada para
pengusaha-pengusaha kecil seperti industri rumahan.
Selain
dari pemerintah, modal ini dapat diperoleh dari pihak perbankan dan koperasi.
Seperti yang diketahui bahwa pihak perbankan memberikan modal kredit kepada
masyarakat untuk mengembangkan usahanya, namun kenyataannya pihak perbankan
sering mengalami kegagalan bila dibandingkan dengan keberhasilannya dalam
penyaluran kredit modal usaha. Ada beberapa macam
kendala yang menyebabkan kegagalan
pihak perbankan dalam penyaluran modal kredit tersebut, adapun kendala tersebut
adalah suku bunga kredit bank yang tinggi dan prosedur yang panjang, sehingga
masyarakat merasa dipersulit dalam proses permohonan kredit usaha tersebut.
Dalam hal ini masyarakat banyak menggunakan jasa koperasi
untuk memperoleh pinjaman modal usahanya, karena suku bunga kredit yang
diberikan oleh koperasi lebih rendah bila dibandingkan dengan suku bunga kredit
bank dan persyaratan yang dibuat oleh koperasi tidak sebanyak persyaratan bila
meminjam kepada pihak perbankan. Oleh sebab itu masyarakat lebih memilih
koperasi sebagai kredit pembiayaan dalam mengembangkan usaha mikro kecil.
Berdasarkan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam
Bab I, Pasal I, Ayat I dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Pada dasarnya
pergerakan koperasi juga tidak berorientasi pada keuntungan, karena koperasi
berkonsentrasi untuk meningkatkan keuntungan yang diterima anggota bukan dirinya
sendiri, jika koperasi berorientasi keuntungan koperasi akan mengeksploitasi
anggotanya (Baga, 2003).
Pada dasarnya BMT dan Koperasi Simpan Pinjam memiliki badan
hukum yang sama yaitu Koperasi. Koperasi Simpan Pinjam adalah salah satu bentuk
koperasi yang mengumpulkan dana dari anggota dan kemudian diberikan lagi kepada
anggotanya sebagai bantuan modal untuk dimanfaatkan dalam mengembangkan
usahanya. Sedangkan BMT menekankan pada konsep Syariah
Islam dengan sistem bagi hasil.
Keuntungan bagi hasil didasarkan pada kemampuan pengelolaan usaha yang
dilakukan, baik bagi BMT maupun bagi nasabah.
Masyarakat di Kota Padangsidimpuan telah lama mengenal dan
mengetahui adanya koperasi simpan pinjam, sedangkan BMT dikenal masyarakat pada
awal tahun 1995 dan pada awal tahun tersebut banyak BMT berdiri, namun karena
berbagai kendala termasuk ketidakprofesionalan pengurus dalam mengelola dana,
maka banyak BMT yang gulung tikar disebabkan karena kurangnya modal BMT dan
banyaknya kredit macet. Akibat dari kendala tersebut, maka BMT yang ada dan
masih aktif di Kota Padangsidimpuan hanya terdapat dua BMT saja yaitu Koperasi
Simpan Pinjam BMT Insani yang didirikan pada tanggal 2 Januari 1998 dan mulai
beroperasi pada tanggal 10 Maret 1998.
Dengan adanya koperasi Koperasi Simpan Pinjam Bina Bersama
dan BMT Insani di Kota Padangsidimpuan, maka masyarakat dan para pengusaha
mikro kecil merasa terlindungi dari para rentenir-rentenir yang memberikan
pinjaman modal dengan bunga yang sangat tinggi. BMT Insani juga dapat
memotivasi para pengurus untuk menambah amal ibadah sesuai dengan syariah agama
islam.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis melakukan penelitian
mengenai peran Koperasi Simpan Pinjam Bina Bersama dan BMT Insani dalam
pengembangan Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kota Padangsidimpuan.
1.2 Perumusan Masalah
Dari permasalahan yang muncul, maka dirumuskan pertanyaan
sebagai berikut:
1. Bagaimanakah pengembangan UMK
(Kredit Mikro Kecil) sebelum dan sesudah mendapat kredit dari Koperasi Simpan
Pinjam Bina Bersama dan BMT Insani di Kota Padangsidimpuan?
2. Dari kedua jenis koperasi ini, koperasi manakah yang lebih
dipilih oleh masyarakat di Kota Padangsidimpuan? 1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk melihat pengembangan Usaha
Mikro Kecil (UMK) sebelum dan sesudah mendapat kredit dari Koperasi Simpan
Pinjam Bina Bersama dan BMT Insani di Kota Padangsidimpuan.
2. Untuk melihat jenis koperasi manakah yang lebih dipilih
oleh masyarakat di Kota Padangsidimpuan. 1.4 Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Hasil penelitian ini dapat
digunakan sebagai alat untuk menilai cara kinerja koperasi yang ada di Kota
Padangsidimpuan.
2. Sebagai bahan masukan yang bermanfaat bagi Pemerintah
ataupun bagi Institusi yang terkait, khususnya bagi Kantor Tenaga Kerja,
Koperasi dan UKM di Kota Padangsidimpuan.
3. Sebagai bahan masukan bagi
kalangan akademis dan peneliti yang sedang mempelajari dan meneliti tentang
perkembangan Koperasi Simpan Pinjam Bina Bersama dan BMT Insani di Kota
Padangsidimpuan.
4. Sebagai tambahan informasi dan masukan bagi mahasiswa/I
Fakultas Ekonomi terutama mahasiswa/I
Departemen Ekonomi Pembangunan yang ingin melakukan penelitian selanjutnya.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi