Jumat, 28 Februari 2014

Skrippsi Ekonomi Pembangunan: STUDI KOMPARATIF PERAN KOPERASI SIMPAN PINJAM BINA BERSAMA DAN BMT INSANI DALAM PENGEMBANGAN UMK


 BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah

Masalah pengangguran merupakan suatu masalah yang harus diselesaikan di negara Indonesia. Hal ini dapat kita lihat bahwa setiap tahunnya jumlah pengangguran selalu mengalami peningkatan, dan masalah ini menjadi beban pemerintah untuk mencari solusi pemecahan dari permasalahan tersebut. Adapun salah satu cara yang dapat ditempuh oleh pemerintah adalah dengan cara meningkatkan pembangunan ekonomi pada sektor Usaha Mikro Kecil (UMK).

Sektor UMK ini diharapkan dapat lebih produktif dalam hal penyerapan tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan sekaligus untuk memperkokoh perekonomian nasional. Adapun hal yang sangat penting dalam pengembangan UMK adalah modal kredit yang diberikan oleh pemerintah melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan, akan tetapi sering kebijakan-kebijakan tersebut sangat tidak efektif dalam memajukan sektor usaha kecil, hal ini dapat dilihat dari kredit yang diberikan oleh pemerintah tidak tersalurkan dengan baik kepada para pengusaha-pengusaha kecil seperti industri rumahan.
Selain dari pemerintah, modal ini dapat diperoleh dari pihak perbankan dan koperasi. Seperti yang diketahui bahwa pihak perbankan memberikan modal kredit kepada masyarakat untuk mengembangkan usahanya, namun kenyataannya pihak perbankan sering mengalami kegagalan bila dibandingkan dengan keberhasilannya dalam penyaluran kredit modal usaha. Ada beberapa macam

kendala yang menyebabkan kegagalan pihak perbankan dalam penyaluran modal kredit tersebut, adapun kendala tersebut adalah suku bunga kredit bank yang tinggi dan prosedur yang panjang, sehingga masyarakat merasa dipersulit dalam proses permohonan kredit usaha tersebut.
Dalam hal ini masyarakat banyak menggunakan jasa koperasi untuk memperoleh pinjaman modal usahanya, karena suku bunga kredit yang diberikan oleh koperasi lebih rendah bila dibandingkan dengan suku bunga kredit bank dan persyaratan yang dibuat oleh koperasi tidak sebanyak persyaratan bila meminjam kepada pihak perbankan. Oleh sebab itu masyarakat lebih memilih koperasi sebagai kredit pembiayaan dalam mengembangkan usaha mikro kecil.
Berdasarkan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal I, Ayat I dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Pada dasarnya pergerakan koperasi juga tidak berorientasi pada keuntungan, karena koperasi berkonsentrasi untuk meningkatkan keuntungan yang diterima anggota bukan dirinya sendiri, jika koperasi berorientasi keuntungan koperasi akan mengeksploitasi anggotanya (Baga, 2003).
Pada dasarnya BMT dan Koperasi Simpan Pinjam memiliki badan hukum yang sama yaitu Koperasi. Koperasi Simpan Pinjam adalah salah satu bentuk koperasi yang mengumpulkan dana dari anggota dan kemudian diberikan lagi kepada anggotanya sebagai bantuan modal untuk dimanfaatkan dalam mengembangkan usahanya. Sedangkan BMT menekankan pada konsep Syariah

Islam dengan sistem bagi hasil. Keuntungan bagi hasil didasarkan pada kemampuan pengelolaan usaha yang dilakukan, baik bagi BMT maupun bagi nasabah.
Masyarakat di Kota Padangsidimpuan telah lama mengenal dan mengetahui adanya koperasi simpan pinjam, sedangkan BMT dikenal masyarakat pada awal tahun 1995 dan pada awal tahun tersebut banyak BMT berdiri, namun karena berbagai kendala termasuk ketidakprofesionalan pengurus dalam mengelola dana, maka banyak BMT yang gulung tikar disebabkan karena kurangnya modal BMT dan banyaknya kredit macet. Akibat dari kendala tersebut, maka BMT yang ada dan masih aktif di Kota Padangsidimpuan hanya terdapat dua BMT saja yaitu Koperasi Simpan Pinjam BMT Insani yang didirikan pada tanggal 2 Januari 1998 dan mulai beroperasi pada tanggal 10 Maret 1998.
Dengan adanya koperasi Koperasi Simpan Pinjam Bina Bersama dan BMT Insani di Kota Padangsidimpuan, maka masyarakat dan para pengusaha mikro kecil merasa terlindungi dari para rentenir-rentenir yang memberikan pinjaman modal dengan bunga yang sangat tinggi. BMT Insani juga dapat memotivasi para pengurus untuk menambah amal ibadah sesuai dengan syariah agama islam.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis melakukan penelitian mengenai peran Koperasi Simpan Pinjam Bina Bersama dan BMT Insani dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kota Padangsidimpuan.


1.2 Perumusan Masalah

Dari permasalahan yang muncul, maka dirumuskan pertanyaan sebagai berikut:
1. Bagaimanakah pengembangan UMK (Kredit Mikro Kecil) sebelum dan sesudah mendapat kredit dari Koperasi Simpan Pinjam Bina Bersama dan BMT Insani di Kota Padangsidimpuan?
2. Dari kedua jenis koperasi ini, koperasi manakah yang lebih dipilih oleh masyarakat di Kota Padangsidimpuan? 1.3 Tujuan Penelitian


Adapun tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk melihat pengembangan Usaha Mikro Kecil (UMK) sebelum dan sesudah mendapat kredit dari Koperasi Simpan Pinjam Bina Bersama dan BMT Insani di Kota Padangsidimpuan.
2. Untuk melihat jenis koperasi manakah yang lebih dipilih oleh masyarakat di Kota Padangsidimpuan. 1.4 Kegunaan Penelitian


Adapun kegunaan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai alat untuk menilai cara kinerja koperasi yang ada di Kota Padangsidimpuan.
2. Sebagai bahan masukan yang bermanfaat bagi Pemerintah ataupun bagi Institusi yang terkait, khususnya bagi Kantor Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM di Kota Padangsidimpuan.



3. Sebagai bahan masukan bagi kalangan akademis dan peneliti yang sedang mempelajari dan meneliti tentang perkembangan Koperasi Simpan Pinjam Bina Bersama dan BMT Insani di Kota Padangsidimpuan.
4. Sebagai tambahan informasi dan masukan bagi mahasiswa/I Fakultas Ekonomi  terutama mahasiswa/I Departemen Ekonomi Pembangunan yang ingin melakukan penelitian selanjutnya.


  
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi