Jumat, 28 Februari 2014

Skrippsi Ekonomi Pembangunan: STUDI TINGKAT PEMAHAMAN PNS MUSLIM TERHADAP ZAKAT PROFESI


 BAB I
PENDAHULUAN
Zakat merupakan satu dari lima Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Setiap muslim mempunyai kewajiban membayar zakat bila harta kekayaannya telah mencapai nisab dan haulnya. Bahkan keimanan seorang muslim belum sempurna sebelum ia membayar zakat. Bila dirincikan, zakat menempati urutan ketiga dari lima rukun Islam, yaitu setelah mengucap dua syahadat dan kewajiban melaksanakan shalat maka kewajiban muslim selanjutnya adalah membayar zakat. Setelah ketiga hal tersebut, kewajiban selanjutnya adalah melaksanakan puasa dan menunaikan ibadah haji.

Jika dilihat dari makna yang terkandung didalam Rukun Islam, setelah seorang manusia bersaksi/berjanji bahwa tuhan hanya ALLAH, kemudian orang tersebut akan melaksanakan kewajibannya yaitu shalat 5 waktu maka kewajiban selanjutnya adalah membayar zakat. Shalat dapat melatih kedisiplinan dan ketaatan seorang muslim serta dapat menghindari pribadi dari perbuatan yang tercela. Namun, dampaknya hanya dapat dirasakan oleh individu sendiri. Setelah kewajiban itu seorang muslim akan melakukan ibadah yang bernama zakat. Kewajiban membayar zakat mempunyai arti tersendiri, yaitu selain melakukan ibadah kepada ALLAH juga dapat membantu masyarakat yang kurang mampu. Jika dipahami lebih mendalam, zakat memberikan 2 hubungan sekaligus, pertama hubungan vertikal yaitu hubungan individu dengan tuhannya (hablumminallah) 1.1. Latar Belakang

dan yang kedua hubungan horizontal yaitu hubungannya dengan masyarakat umumnya dan para asnaf khususnya (hablumminannas).
Bila dilihat dari berbagai aspek, zakat sangat berkaitan dalam aspek kehidupan manusia, seperti: aspek ketuhanan, aspek sosial, dan aspek ekonomi. Dari aspek ketuhanan, zakat merupakan kewajiban seorang muslim untuk melaksanakannya, bahkan banyak ayat-ayat Al-qur’an yang menyebut dan membahas masalah zakat didalamnya. Setidaknya ada 27 ayat Al-qur’an yang menyebut kewajiban zakat dan kewajiban zakat secara bersamaan, yang artinya kewajiban zakat hampir mempunyai kesetaraan dengan kewajiban shalat (Hasmizar, 2009:1).
Dari aspek sosial, zakat dapat memperkecil jurang strata-sosial antar si miskin dan si kaya serta tanggung jawab yang diberikan oleh ALLAH kepada orang kaya untuk memperhatikan orang-orang yang tidak mampu. Selain itu, zakat dapat juga sebagai jaminan sosial untuk para asnaf yang diberikan oleh ALLAH (Ibid).
Dari aspek ekonomi, zakat dapat meningkatkan taraf hidup para asnaf, meningkatkan perekonomian para asnaf, dan bisa juga menggerakkan roda ekonomi suatu negara dalam jangka panjang dalam artian zakat tersebut didorong untuk menjadi zakat produktif (Ibid). Namun pada umumnya zakat hanya diberikan dalam bentuk yang konsumtif, tetapi hal tersebut juga dapat membantu para asnaf yang menerimanya (Ibid).
Mannan (dalam Khoirun Nisa’, 2011:3) menyebut zakat sebagai aktivitas ekonomi-religius dengan lima unsur penting. Pertama, unsur kepercayaan

keagamaan. Artinya, seorang muslim yang membayar zakat meyakini tindakannya sebagai manifestasi keamanan dan ketaatan. Kedua, unsur pemerataan dan keadilan yang menunjukkan tujuan zakat sebagai redistribusi kekayaan. Ketiga, unsur kematangan dan produktifitas yang menekankan waktu pembayaran sampai lewat satu tahun-ukuran normal bagi manusia untuk mengusahakan penghasilan. Keempat, unsur kebebasan dan nalar. Artinya, kewajiban zakat hanya berlaku bagi manusia yang sehat jasmani dan rohani yang merasa bertanggung jawab untuk membayarkannya demi diri dan umat. Kelima, unsur etik dan kewajaran. Artinya, zakat ditarik secara wajar sesuai kemampuan, tanpa meninggalkan beban yang justru menyulitkan sipembayar zakat.
Berkenaan dengan zakat harta yang selalu dinamis, sejak tahun 1980-an mengalami dinamika berarti, yakni berkembangnya pemikiran mengenai “sumber” nya yang berasal dari pekerjaan/profesi atau keahlian khusus yang mendatangkan penghasilan besar, seperti konsultan, dokter spesialis, notaris, penasehat hukum, pegawai negeri, pilot, nahkoda, komisioner, dan lain-lain. Inilah yang disebut zakat profesi, yakni zakat harta yang dapat diperoleh sewaktu-waktu dari pekerjaan profesinya (Nukthoh Arfawie Kurde, 2005:22). Demikian pula dengan pemanfaatan atau penyalurannya, dengan munculnya wacana tentang pendayagunaan zakat harta dalam bentuk konsumtif dan produktif, seperti bantuan modal usaha bagi para mustahik, koperasi, perbaikan jalan, madrasah, rumah sakit, panti jompo, yatim piatu, dan lain-lain (Ibid).

Di Indonesia sendiri dalam pelaksanaan pengeluaran zakat telah mendapat legalitas hukum yang mana telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Pada tahun 2003 Menteri Agama juga membuat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 yang mengatur tentang pelaksanaan undang-undang tersebut. Di dalam undang-undang tersebut disebutkan jenis harta yang wajib di zakati, salah satunya yaitu zakat hasil pendapatan dan jasa (Khoirun Nisa’, 2011:3).
Zakat profesi memang belum dikenal secara luas oleh masyarakat, dan bahkan tidak kenal sama sekali, karena zakat profesi belum lama diperkenalkan di tengah-tengah masyarakat Indonesia, termasuk pegawai negeri. Zakat profesi adalah kewajiban zakat yang dikenakan atas penghasilan tiap-tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik itu dikerjakan sendirian ataupun dilakukan bersama-sama dengan orang / lembaga lain yang dapat mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab (batas minimum harta untuk bisa berzakat) (Nukthoh Arfawie Kurde, 2005:1-2).
Didaerah Sumatera Utara belum ada legalitas tentang zakat profesi atau perda yang behubungan dengan zakat profesi. Beberapa tahun yang lalu, tepatnya tahun 2010 Gubsu membuat suatu kebijakan yang berhubungan dengan zakat, infaq, Shadaqah (ZIS) yaitu Surat Gubsu Nomor 451/10546 tanggal 29 Oktober 2010 yang menyatakan bahwa mulai Januari 2011 jajaran PNS pemerintah provinsi Sumatera Utara akan dipungut infaq bulanan.

Melalui Surat Gubsu Nomor 451/10546 tanggal 29 Oktober 2010, Gubernur Sumatera Utara membuat kebijakan yaitu setiap PNS muslim dijajaran pemerintah provinsi Sumatera Utara mulai Januari 2011 akan dipungut infaq bulan. “Setiap PNS Muslim akan dipungut Infaq bulanan yaitu golongan I Rp5.000, golongan II Rp10.000, golongan III Rp15.000 dan golongan IV Rp20.000,” kata Wagubsu Gatot Pujonugroho pada sosialisasi optimalisasi pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) Muslim Pemprovsu di Aula Martabe Kantor Gubsu, Rabu (15/12/2010). Demikianlah yang diutarakan oleh Wagubsu Gatot Pujonugroho, namun hal tersebut bukanlah zakat yang sebagaimana yang diwajibkan oleh rukun Islam melainkan hanya sebagai infaq dengan ketentuan tertentu.
Bila berkaca dari Surat Gubsu Nomor 451/10546 tanggal 29 Oktober 2010, kebijakan tersebut bukanlah suatu yang berhubungan dengan zakat profesi dikalangan para PNS pemerintah provinsi Sumatera Utara melainkan hanya infaq. Sumatera Utara dalam ruang lingkup penerapan zakat profesi belumlah terimplementasi secara nyata, demikian yang penulis dapat ungkapkan sebab belum adanya peraturan atau surat yang secara nyata mewajibkan para PNS untuk membayar zakat profesi. Namun, bila seorang PNS melakukannya hal tersebut hanyalah sebuah kepatuhan PNS tersebut terhadap perintah rukun Islam yang wajib ia kerjakan. Demikian juga dengan Kota Medan. Sejauh ini Kota Medan belum mengeluarkan perda mengenai zakat profesi. Namun bila Kota Medan dijadikan sebagai sebuah kota yang berada di dalam teritorial provinsi Sumatera

Utara maka PNS dijajaran pemerintah Kota Medan dipungut infaq bulan sesuai dengan Surat Gubsu Nomor 451/10546 tanggal 29 Oktober 2010.
Terlepas dari permasalahan pro dan kontra zakat profesi, ada permasalahan lain dari zakat tersebut, yaitu tentang pemahaman akan zakat itu sendiri dari subjek zakat (muzakki), kesadaran akan berzakat, serta permasalahan lainnya. Sasaran dari zakat profesi ini tentunya untuk para pekerja baik pekerja yang bekerja untuk dirinya sendiri maupun yang bekerja untuk orang lain, seperti dokter, pengacara, PNS, dan lain-lain. Untuk PNS sendiri beberapa daerah pernah melakukan kewajiban zakat untuk profesi mereka sebagai PNS.
Provinsi Aceh, Banten, Nusa Tenggara Barat, dan lain-lain telah menerapkan kewajiban zakat profesi untuk para PNS dalam lingkungan pemerintahan tersebut. Provinsi Aceh misalnya, melalui Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Zakat Bab VIII pasal 26 telah mewajibkan masyarakat Aceh untuk membayar zakat penghasilan/profesi. Kendala utama dalam penerapan Qanun tersebut adalah optimalisasi dari zakat profesi itu karena tergarap hanya kalangan PNS semata, sementara masyarakat lain yang mempunyai penghasilan yang telah sampai nisab dan haul untuk dikeluarkan zakatnya tidak tergarap. Provinsi Banten dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Zakat Bab III pasal 5 mewajibkan masyarakat untuk membayar zakat dari Penghasilannya sebagai PNS atau dari profesi lainnya.

Kabupaten Bima mewajibkan zakat profesi untuk PNS dengan diberlakukannya Perda Kab. Bima No. 9/2002 tentang zakat. Berita terkini dari zakat profesi di Kota Bima adalah zakat profesi yang terkumpul lebih dari 400 juta, hal tersebut sungguh suatu pencapaian yang maksimal. Sebelumnya ketua BAZDA Kota Bima menyebutkan bahwa pada tahun 2011 zakat profesi di Kota Bima belumlah optimal disebabkab oleh masih dalam proses pembelajaran. Walaupun demikian, hal tersebut layak mendapat apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Pemko Bima dengan menerapkan zakat profesi dikalangan PNS khususnya dan masyarakat luas umumnya.
Kota Medan sendiri, hingga sekarang belum menerapkan kewajiban zakat profesi untuk para PNS. Ya, untuk suatu perda atau legalitas yang dapat diberi sanksi tegas bila seseorang tidak melakukannya atau tidak mentaatinya belum ada dikeluarkan oleh pemerintah Kota Medan. Tentunya untuk suatu ketaatan dalam melaksanakan Rukun Islam, suatu pengharapan yang nantinya yang mungkin akan membuat pemerintah kota Medan memberlakukan zakat profesi untuk para PNS. Namun, terlepas dari hal tersebut ada hal yang lebih penting yaitu bagaimana pemahaman dari PNS sendiri akan zakat profesi itu. Hal tersebut perlu adanya sosialisasi dari BAZ untuk para PNS nantinya.
Berdasarkan dari latar belakang masalah di atas penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Studi Tingkat Pemahaman PNS Muslim Terhadap Zakat Profesi Di Kota Medan”.
 1.2. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka perumusan masalah yang dapat diambil sebagai dasar dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Menurut latar belakang dan rumusan masalah yang telah dikemukakan sebelumnya maka penelitian ini bertujuan untuk: 1. Bagaimana tingkat pemahaman PNS muslim Kota Medan terhadap zakat profesi. 2. Langkah apa yang dilakukan pemerintah Kota Medan untuk mengimplementasikan zakat profesi bagi PNS muslim di Kota Medan. 3. Apa hambatan dan kendala yang dihadapi pemerintah Kota Medan dalam menetapkan dan menerapkan zakat profesi terhadap PNS di Kota Medan serta solusinya. 1.3. Tujuan Penelitian
1. Mengetahui tingkat pemahaman PNS muslim terhadap zakat profesi di Kota Medan. 2. Mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah Kota Medan untuk mengimplementasikan zakat profesi di Kota Medan. 3. Mengetahui kendala dan hambatan yang dihadapi dalam menetapkan dan menerapkan zakat profesi terhadap PNS di Kota Medan serta solusinya.  1.4. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah:
1. Sebagai bahan masukan bagi pemerintah, khususnya kementerian agama. 2. Sebagai bahan masukan kepada instansi terkait khususnya LAZ Kota Medan 3. Sebagai bahan studi atau literatur tambahan terhadap penelitian yang sudah ada sebelumnya. 4. Sebagai informasi dan masukan untuk lembaga akademis sehingga dapat dijadikan sebagai bahan referensi untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan. 5. Sebagai tambahan wawasan dan ilmu pengetahuan bagi penulis. 6. Sebagai bahan studi dan literatur bagi mahasiswa atau mahasiswi ataupun peneliti yang ingin melakukan penelitian sejenis selanjutnya.   


Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi