Sabtu, 22 Februari 2014

Skripsi Manajemen: ANALISIS FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETEPATAN WAKTU PUBLIKASI LAPORAN KEUANGAN KE PUBLIK

BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang Penelitian 
Laporan keuangan adalah salah satu informasi yang berperan penting dalam bisnis investasi di pasar modal. Laporan keuangan ini juga sebagai wahana untuk mempublikasikan keadaan perusahaan kepada pihak yang mempunyai kepentingan terutama untuk investor supaya dapat memaksimalkan utilitas investasinya. Informasi laporan keuangan akan mempunyai manfaat jika disampaikan kepada pemakainya tepat waktu guna pengambilan keputusan. Nilai dari ketepatan waktu pelaporan keuangan merupakan determinan penting bagi tingkat kemanfaatan laporan tersebut. (Givoly dan Palmon, 1982) dalam Saleh (2004 : 897). Sebaliknya, manfaat suatu laporan keuangan akan berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat waktu (IAI 2002).

“Bursa Efek adalah lembaga / perusahaan yang menyelenggarakan menyediakan fasilitas sistem (pasar) untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek antar berbagaiperusahaan perorangan yang terlibat dengan tujuan memperdagangkan perusahaan perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek” (Darmadji, 2001:17) Perusahaan publik yang terdaftar di bursa efek setiap tahun berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan kepada Bursa Efek dan para investor.
Laporan tahunan baik yang bersifat monter maupun non moneter merupakan sumber informasi bagi investor sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan investasi di pasar modal. Pada pasar modal yang efisien , Pamor Mentari AR : Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ketepatan Waktu Publikasi Laporan…, 2007 USU Repository © 2009 harga saham mencerminkan semua informasi yang relevan dan pasar akan bereaksi apabila terdapat informasi baru.
Tuntutan akan kepatuhan ketepatan waktu dalam penyampaian pelaporan keuangan perusahaan publik di Indonesia telah diatur dalam UU. Peraturan tersebut tercakup dalam UU. No. 8 tahun 1995 BAB X pasal 86 ayat 1 yaitu: “Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif atau Perusahaan Publik Wajib : a. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat, dan b. Menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek selambat-lambatnya pada akhir kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut.
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep-306/BEJ/07-2004.
Keputusan tersebut tercakup dalam peraturan nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan Keputusan Ketua BAPEPAM No. 36/PM/2003 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala. Aturan ini mewajibkan emiten menyampaikan laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan Ikatan Akuntansi Indonesia. Aturan ini harus disertai dengan pendapat akuntan publik yang lazim, untuk disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal akhir buku perusahaan, dan wajib diumumkan kepublik.
Pamor Mentari AR : Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ketepatan Waktu Publikasi Laporan…, 2007 USU Repository © 2009 Menurut Owusu dan Ansah (2002: 2) ketepatan waktu pelaporan keuangan akan memberikan andil bagi kinerja yang efisien di pasar saham yaitu sebagai fungsi evaluasi dan pricing, membantu mengurangi tingkat insider trading dan kebocoran serta rumor di pasar saham. Agar laporan keuangan dapat lebih bermanfaat maka laporan keuangan tersebut harus telah diaudit oleh akuntan publik. Lamanya waktu penyelesaian audit akan mempengaruhi ketepatan waktu publikasi informasi laporan keuangan auditan.
Sedangkan menurut Jaswadi (2003) dengan ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan maka dari beberapa hasil penelitian, dapat dikategorikan menjadi dua tipe. Tipe pertama, yaitu dampak ketepatan waktu terhadap koefisien respon laba. Tipe kedua, yaitu yang berhubungan dengan pola keterlambatan pelaporan dan faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan pelaporan (Owusu dan Ansah 2000; Ksa 2003; Saleh 2004; Wirakusuma 2004).
Berdasarkan catatan di BEJ yang disampaikan dalam pengumuman No.
Peng-255/BEJ-PEM/05-2001 tentang keterbukaan informasi yaitu hingga batas waktu yang telah ditentukan, terdapat 33 perusahaan yang tercatat belum menyampaikan laporan keuangan untuk periode yang berakhir tahun 2000. No.
Peng-157/BEJ-PSR/LK/04-2003 tentang Penyampaian Laporan Keuangan tahun 2002 yaitu hingga batas waktu yang ditentukan, terdapat 86 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan untuk periode yang berakhir tahun 2002. menurut Nur Ani (2003 dalam Ksa (2003 : 1188) bahwa setelah UU No. 8 Tahun 1995 berjalan, perusahaan yang telambat menyampaikan laporan keuangan sekitar 17 % dari total perusahaan publik yang ada di Indonesia. Berdasarkan Pamor Mentari AR : Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ketepatan Waktu Publikasi Laporan…, 2007 USU Repository © 2009 masih tingginya perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan ke BAPEPAM maka pertanyaan dalam penelitian ini adalah Apakah faktor rasio gearing, profitabilitas, ukuran perusahaan, umur perusahaan, menentukan kepatuhan perusahaan go-publik terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan ke BAPEPAM.  


Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi