BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian
Laporan keuangan adalah salah satu
informasi yang berperan penting dalam bisnis investasi di pasar modal. Laporan
keuangan ini juga sebagai wahana untuk mempublikasikan keadaan perusahaan
kepada pihak yang mempunyai kepentingan terutama untuk investor supaya dapat
memaksimalkan utilitas investasinya. Informasi laporan keuangan akan mempunyai
manfaat jika disampaikan kepada pemakainya tepat waktu guna pengambilan keputusan.
Nilai dari ketepatan waktu pelaporan keuangan merupakan determinan penting bagi
tingkat kemanfaatan laporan tersebut. (Givoly dan Palmon, 1982) dalam Saleh (2004
: 897). Sebaliknya, manfaat suatu laporan keuangan akan berkurang jika laporan
tersebut tidak tersedia tepat waktu (IAI 2002).
“Bursa Efek adalah lembaga / perusahaan yang
menyelenggarakan menyediakan fasilitas sistem (pasar) untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek antar berbagaiperusahaan perorangan yang terlibat
dengan tujuan memperdagangkan perusahaan perusahaan yang telah tercatat di
Bursa Efek” (Darmadji, 2001:17) Perusahaan publik yang terdaftar di bursa efek
setiap tahun berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan kepada Bursa Efek
dan para investor.
Laporan tahunan baik yang bersifat monter maupun non moneter
merupakan sumber informasi bagi investor sebagai salah satu dasar pertimbangan
dalam pengambilan keputusan investasi di pasar modal. Pada pasar modal yang
efisien , Pamor Mentari AR :
Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ketepatan Waktu Publikasi Laporan…,
2007 USU Repository © 2009 harga
saham mencerminkan semua informasi yang relevan dan pasar akan bereaksi apabila
terdapat informasi baru.
Tuntutan akan kepatuhan ketepatan waktu dalam penyampaian
pelaporan keuangan perusahaan publik di Indonesia telah diatur dalam UU.
Peraturan tersebut tercakup dalam UU. No. 8 tahun 1995 BAB X pasal 86 ayat 1
yaitu: “Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif atau
Perusahaan Publik Wajib : a. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala
kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat, dan b.
Menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat tentang
peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek selambat-lambatnya pada
akhir kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut.
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No.
Kep-306/BEJ/07-2004.
Keputusan tersebut tercakup dalam peraturan nomor I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan Keputusan Ketua BAPEPAM No.
36/PM/2003 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala. Aturan ini mewajibkan
emiten menyampaikan laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan dan Ikatan Akuntansi Indonesia. Aturan ini harus disertai dengan
pendapat akuntan publik yang lazim, untuk disampaikan kepada Bapepam
selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal akhir buku perusahaan, dan wajib
diumumkan kepublik.
Pamor
Mentari AR : Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ketepatan Waktu Publikasi
Laporan…, 2007 USU Repository © 2009 Menurut Owusu dan Ansah (2002: 2) ketepatan waktu pelaporan
keuangan akan memberikan andil bagi kinerja yang efisien di pasar saham yaitu
sebagai fungsi evaluasi dan pricing, membantu mengurangi tingkat insider
trading dan kebocoran
serta rumor di pasar saham. Agar laporan keuangan dapat lebih bermanfaat maka
laporan keuangan tersebut harus telah diaudit oleh akuntan publik. Lamanya waktu
penyelesaian audit akan mempengaruhi ketepatan waktu publikasi informasi
laporan keuangan auditan.
Sedangkan menurut Jaswadi (2003) dengan ketepatan waktu
penyampaian laporan keuangan maka dari beberapa hasil penelitian, dapat
dikategorikan menjadi dua tipe. Tipe pertama, yaitu dampak ketepatan waktu
terhadap koefisien respon laba. Tipe kedua, yaitu yang berhubungan dengan pola
keterlambatan pelaporan dan faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan
pelaporan (Owusu dan Ansah 2000; Ksa 2003; Saleh 2004; Wirakusuma 2004).
Berdasarkan catatan di BEJ yang disampaikan dalam pengumuman
No.
Peng-255/BEJ-PEM/05-2001 tentang keterbukaan informasi yaitu
hingga batas waktu yang telah ditentukan, terdapat 33 perusahaan yang tercatat
belum menyampaikan laporan keuangan untuk periode yang berakhir tahun 2000. No.
Peng-157/BEJ-PSR/LK/04-2003 tentang Penyampaian Laporan
Keuangan tahun 2002 yaitu hingga batas waktu yang ditentukan, terdapat 86
perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan untuk periode yang
berakhir tahun 2002. menurut Nur Ani (2003 dalam Ksa (2003 : 1188) bahwa
setelah UU No. 8 Tahun 1995 berjalan, perusahaan yang telambat menyampaikan
laporan keuangan sekitar 17 % dari total perusahaan publik yang ada di
Indonesia. Berdasarkan Pamor Mentari
AR : Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ketepatan Waktu Publikasi Laporan…,
2007 USU Repository © 2009 masih
tingginya perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan ke BAPEPAM
maka pertanyaan dalam penelitian ini adalah Apakah faktor rasio gearing, profitabilitas, ukuran perusahaan,
umur perusahaan, menentukan kepatuhan perusahaan go-publik
terhadap ketepatan waktu penyampaian
laporan keuangan ke BAPEPAM.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi