Sabtu, 22 Februari 2014

Skripsi Manajemen: PERBANDINGAN TINGKAT PENGUNGKAPAN LAPORAN TAHUNAN PERUSAHAAN PUBLIK SEBELUM DAN SETELAH PERUBAHAN PERATURAN BAPEPAM MENGENAI KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN TAHUNAN

BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
Sumber pendanaan bagi perusahaan di dapat dari eksternal dan internal perusahaan. Pendanaan internal berupa laba yng didapatkan selama periode tertentu, sedangkan pendanaan eksternal berasal antara lain dari investor dan kreditor. Dengan kondisi ekonomi seperti di Indonesia saat ini, membuat pihak investor untuk benar-benar berpikir matang sebelum melakukan investasi. Mereka benar-benar membutuhkan informasi-informasi dari pihak manajemen perusahaan yang dapat membantu mereka untuk memprediksi tingkat resiko dan
pengembalian yang akan mereka terima dari investasi yang mereka lakukan. Syarat utama yang diinginkan oleh para investor untuk bersedia menyalurkan dananya untuk berinvestasi melalui pasar modal adalah keamanan investasinya. Untuk dapat memperoleh perasaan aman tersebut dan menentukan tindakan apa yang akan dilakukan, perusahaan harus memberikan informasi secara rinci (detail), jelas (clarity),wajar, dan tepat waktu (timely), sehingga para investor dan pihak lain yang berkepentingan seperti lenders merasa aman dan percaya mengenai minimum resiko kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban dimasa yang akan datang (Partha Sanggupta, 1998:572).
Pengungkapan yang detail akan mencerminkan kinerja dan operasionalisasi perusahaan yang sesungguhnya, sehingga pengungkapan akan menimbulkan Tiurmaida Sinaga : Perbandingan Tingkat Pengungkapan Laporan Tahunan Perusahaan Publik Sebelum dan Setelah Perubahan Peraturan BAPEPAM Mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan, 2008. USU Repository © 2009
kepercayaan stakeholders khususnya pihak landers akan kinerja manajemen dalam hal ini kapabilitas perusahaan yang baik. Dengan adanya pengungkapan (disclosure) yang berkualitas akan membantu pihak lenders (pemberi pinjaman) dan underwriters (penjamin emisi/penanggung resiko) dalam mengestimasi resiko kegagalan yang akan dibebankan kepadanya. Untuk mencapai terwujudnya transparansi dan akuntabilitas informasi mengenai kinerja ekonomi perusahaan baik dimasa sekarang maupun dimasa yang akan datang, maka setiap perusahaan publik diwajibkan menyampaikan laporan tahunan (annual report) kepada investor (pemodal), lenders, underwriters, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Oleh karena itu untuk melindungi para investor, Bapepam (Badan pengawas pasar modal) telah mengeluarkan peraturan tentang standart pengungkapan informasi dalam laporan tahunan terbaru bagi perusahaan publik di Indonesia yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Peraturan terbaru tersebut dikeluarkan Bapepam pada tanggal 7 Desember 2006 dengan nomor : kep-134/ BL/ 2006 untuk menggantikan peraturan yang lama yang dikeluarkan pada 17 Januari 1996 dengan nomor : kep-38/PM/1996. Peraturan nomor : kep-134/BL/2006 menyoroti bentuk dan isi laporan tahunan yang terdiri dari : ketentuan umum, iktisar data keuangan penting, laporan dewan komisaris, laporan direksi, profil perusahaan, analisis dan pembahasan manajemen, tata kelolah perusahaan (corporate governance), tanggung jawab direksi atas laporan keuangan, laporan keuangan yang telah diaudit, dan tanda tangan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.Tiurmaida Sinaga : Perbandingan Tingkat Pengungkapan Laporan Tahunan Perusahaan Publik Sebelum dan Setelah Perubahan Peraturan BAPEPAM Mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan, 2008. USU Repository © 2009
Peraturan nomor : kep-38/PM/1996 hanya menyoroti bentuk dan isi laporan tahunan yang terdiri dari ketentuan umum, laporan manajemen, iktisar data keuangan penting, analisis dan pembahasan umum oleh manajemen, dan bagian mengenai laporan keuangan. Menurut Yuniati Gunawan (2001), berdasarkan penelitiannya terhadap laporan tahunan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta tahun 1998, dengan berpatokan pada peraturan Bapepam nomor : kep-38/PM/1996, menyatakan tingkat pengungkapan (disclosure level) yang dilakukan oleh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta ternyata masih rendah dengan rata-rata skor yakni 29,51 dengan pemberian skor atas pengungkapan item-item yang terdapat pada laporan tahunan menggunakan instrument indeks disclosure yang digunakan oleh Botosan (1997) dengan skor antara 0 sampai 75. Berdasarkan hasil penelitian Yusniati Gunawan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa perusahaan–perusahaan publik di Indonesia masih rendah, dengan kata lain masih banyak informasi yang hanya diketahui oleh pihak manajemen karena tidak diungkapkan oleh manajemen dalam laporan tahunan. Kebanyakan manajemen perusahaan berusaha memperindah laporan tahunannya dengan cara memperendah tingkat pengungkapan dari laporan mereka atau terdapat informasi-informasi yang tidak diungkapkan atau disembunyikan untuk kepentingan mereka sehingga terjadi ketimpangan informasi dimana pihak manajemen perusahaan memiliki informasi yang lebih lengkap dibandingkan pihak lain. Dengan kata lain ada informasi yang diketahui pihak manajemen tapi tidak diketahui oleh pihak lain.Tiurmaida Sinaga : Perbandingan Tingkat Pengungkapan Laporan Tahunan Perusahaan Publik Sebelum dan Setelah Perubahan Peraturan BAPEPAM Mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan, 2008. USU Repository © 2009

Pengungkapan informasi yang memadai diberikan oleh perusahaan karena mempunyai kepentingan yaitu adanya harapan mengenai dampak positif dari pengungkapan informasi yang disampaikan , dan pengungkapan informasi secara sukarela dipengaruhi oleh biaya dan manfaat yang diperoleh. Manajemen akan mengungkapkan informasi secara sukarela bila manfaat yang diperoleh dari pengungkapan informasi yang diperoleh dari pengungkapan nformasi tersebut lebih besar dari biayanya (Elliot dan Jacobson,1994).  
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi