BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sumber pendanaan bagi perusahaan di dapat dari
eksternal dan internal perusahaan. Pendanaan internal berupa laba yng
didapatkan selama periode tertentu, sedangkan pendanaan eksternal berasal
antara lain dari investor dan kreditor. Dengan kondisi ekonomi seperti di
Indonesia saat ini, membuat pihak investor untuk benar-benar berpikir matang
sebelum melakukan investasi. Mereka benar-benar membutuhkan informasi-informasi
dari pihak manajemen perusahaan yang dapat membantu mereka untuk memprediksi tingkat
resiko dan
pengembalian yang akan mereka terima dari investasi yang mereka
lakukan. Syarat utama yang diinginkan oleh para investor untuk bersedia
menyalurkan dananya untuk berinvestasi melalui pasar modal adalah keamanan
investasinya. Untuk dapat memperoleh perasaan aman tersebut dan menentukan
tindakan apa yang akan dilakukan, perusahaan harus memberikan informasi secara
rinci (detail), jelas (clarity),wajar,
dan tepat waktu (timely), sehingga para investor dan pihak lain yang
berkepentingan seperti lenders merasa aman dan percaya
mengenai minimum resiko kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban dimasa
yang akan datang (Partha Sanggupta, 1998:572).
Pengungkapan yang detail akan mencerminkan
kinerja dan operasionalisasi perusahaan yang sesungguhnya, sehingga
pengungkapan akan menimbulkan Tiurmaida
Sinaga : Perbandingan Tingkat Pengungkapan Laporan Tahunan Perusahaan Publik
Sebelum dan Setelah Perubahan Peraturan BAPEPAM Mengenai Kewajiban Penyampaian
Laporan Tahunan, 2008. USU Repository © 2009
kepercayaan stakeholders khususnya pihak landers akan kinerja manajemen dalam hal ini kapabilitas
perusahaan yang baik. Dengan adanya pengungkapan (disclosure) yang berkualitas akan membantu pihak lenders (pemberi pinjaman) dan underwriters (penjamin emisi/penanggung resiko) dalam
mengestimasi resiko kegagalan yang akan dibebankan kepadanya. Untuk mencapai
terwujudnya transparansi dan akuntabilitas informasi mengenai kinerja ekonomi
perusahaan baik dimasa sekarang maupun dimasa yang akan datang, maka setiap perusahaan
publik diwajibkan menyampaikan laporan tahunan (annual report) kepada investor (pemodal),
lenders,
underwriters, dan pihak-pihak lain yang
berkepentingan. Oleh karena itu untuk melindungi para investor, Bapepam (Badan pengawas pasar modal) telah
mengeluarkan peraturan tentang standart pengungkapan informasi dalam laporan
tahunan terbaru bagi perusahaan publik di Indonesia yang telah terdaftar di
Bursa Efek Indonesia. Peraturan terbaru tersebut dikeluarkan Bapepam pada
tanggal 7 Desember 2006 dengan nomor : kep-134/ BL/ 2006 untuk menggantikan
peraturan yang lama yang dikeluarkan pada 17 Januari 1996 dengan nomor :
kep-38/PM/1996. Peraturan nomor : kep-134/BL/2006 menyoroti bentuk dan isi
laporan tahunan yang terdiri dari : ketentuan umum, iktisar data keuangan
penting, laporan dewan komisaris, laporan direksi, profil perusahaan, analisis
dan pembahasan manajemen, tata kelolah perusahaan (corporate
governance), tanggung jawab direksi
atas laporan keuangan, laporan keuangan yang telah diaudit, dan tanda tangan
anggota direksi dan anggota dewan komisaris.Tiurmaida
Sinaga : Perbandingan Tingkat Pengungkapan Laporan Tahunan Perusahaan Publik
Sebelum dan Setelah Perubahan Peraturan BAPEPAM Mengenai Kewajiban Penyampaian
Laporan Tahunan, 2008. USU Repository © 2009
Peraturan nomor :
kep-38/PM/1996 hanya menyoroti bentuk dan isi laporan tahunan yang terdiri dari
ketentuan umum, laporan manajemen, iktisar data keuangan penting, analisis dan
pembahasan umum oleh manajemen, dan bagian mengenai laporan keuangan. Menurut
Yuniati Gunawan (2001), berdasarkan penelitiannya terhadap laporan tahunan
perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta tahun 1998, dengan berpatokan
pada peraturan Bapepam nomor : kep-38/PM/1996, menyatakan tingkat pengungkapan (disclosure level) yang dilakukan oleh perusahaan yang terdaftar di
Bursa Efek Jakarta ternyata masih rendah dengan rata-rata skor yakni 29,51
dengan pemberian skor atas pengungkapan item-item yang terdapat pada laporan
tahunan menggunakan instrument indeks disclosure yang digunakan oleh Botosan (1997) dengan skor antara 0 sampai 75.
Berdasarkan hasil penelitian Yusniati Gunawan tersebut dapat diambil kesimpulan
bahwa perusahaan–perusahaan publik di Indonesia masih rendah, dengan kata lain
masih banyak informasi yang hanya diketahui oleh pihak manajemen karena tidak
diungkapkan oleh manajemen dalam laporan tahunan. Kebanyakan manajemen
perusahaan berusaha memperindah laporan tahunannya dengan cara memperendah
tingkat pengungkapan dari laporan mereka atau terdapat informasi-informasi yang
tidak diungkapkan atau disembunyikan untuk kepentingan mereka sehingga terjadi
ketimpangan informasi dimana pihak manajemen perusahaan memiliki informasi yang
lebih lengkap dibandingkan pihak lain. Dengan kata lain ada informasi yang diketahui
pihak manajemen tapi tidak diketahui oleh pihak lain.Tiurmaida Sinaga : Perbandingan Tingkat Pengungkapan
Laporan Tahunan Perusahaan Publik Sebelum dan Setelah Perubahan Peraturan
BAPEPAM Mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan, 2008. USU Repository ©
2009
Pengungkapan informasi yang memadai diberikan
oleh perusahaan karena mempunyai kepentingan yaitu adanya harapan mengenai
dampak positif dari pengungkapan informasi yang disampaikan , dan pengungkapan
informasi secara sukarela dipengaruhi oleh biaya dan manfaat yang diperoleh.
Manajemen akan mengungkapkan informasi secara sukarela bila manfaat yang
diperoleh dari pengungkapan informasi yang diperoleh dari pengungkapan nformasi
tersebut lebih besar dari biayanya (Elliot dan Jacobson,1994).
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi