Senin, 03 Maret 2014

Skripsi Ekonomi Pembangunan: ANALISA POTENSI PAJAK HOTEL


 BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dengan diberlakukannya Undang-undang No.22 dan undang-undang No.25 Tahun 1999 tentang otonomi daerah maka kewenangannya diserahkan ke daerah,sentralisasi menjadi desentralisasi,pendekatan top-down menjadi bottom-up. Mengingat sasaran pembangunan pembangunan bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, sehingga pemerintah juga di tuntut melakukan perubahan-perubahan yang lebih efektif, efisien, dan juga transparan, sehingga menuju kearah good government.

Otonomi daerah di pandang sebagai suatu proses yang memberikan kemampuan profesional kepada pemerintahan daerah untuk menyelenggarakan pemenuhan kebutuhan publik baik pada skala lokal maupun regional. Secara administratif, otonomi daerah juga dimaknai adanya pergeseran wewenang dari yang semula dominasi pusat kepada daerah, dan dari yang semula dominasi daerah kepada masyarakat. Adanya perubahan fundamental tersebut, menjadikan adanya perubahan dalam strategi pembangunan kabupaten yang dijalankan termasuk oleh pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Perubahan tersebut juga harus dimaksimalkan adanya pergeseran dalam paradigma pembangunan Kabupaten.
Semakin maju suatu Negara dalam proses pembangunannya, maka dorongan untuk desentralisasi semakin luas. Desentralisasi sebagai upaya untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah secara proporsional diwujudkan

dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya daerah yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah. Oleh karena itu otonomi daerah dan juga pemerintah dan pembangunan daerah bisa diwujudkan apabila disertai otonomi keuangan yang efektif. Ini berarti bahwa pemerintaha Daerah secara financial harus bersifat independen terhadap pemerintah pusat dengan jalan sebanyak mungkin menggali sumber-sumber Pendapatan asli Daerah (Radianto,1997: 42)
Setelah desentralisasi digulirkan oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah (pemda) berlomba-lomba menciptakan “kreativitas baru” untuk mengembangkan dan meningkatkan jumlah penerimaan PAD di masing-masing daerah. Akan tetapi, pertanyaannya adalah apakah dengan peningkatan PAD pemda mampu melaksanakan seluruh kewenangannya? Apakah dengan meningkatnya PAD sudah merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah? Apakah dengan meningkatnya PAD berpotensi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Deli Serdang?
Selama PAD benar-benar tidak memberatkan atau membenani masyarakat lokal, investor lokal, maupun investor asing, tentu tidak masalah. Dan dapat dikatakan bahwa daerah dengan PAD meningkat setiap tahun mengindikasikan daerah tersebut mampu membangun secara mandiri tanpa tergantung dana pusat. Sebaliknya, jika peningkatan PAD justru berdampak terhadap perekonomian daerah yang tidak berkembang atau semakin buruk, maka belum dapat dikatakan bahwa peningkatan PAD merupakan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah.

PAD sebagai salah satu sumber keuangan daerah, pada hakekatnya menempati posisi yang paling strategis bila dibandingkan dengan sumber keuangan daerah lainnya, meskipun bila dilihat dari hasil yang diperolehnya masih menunjukan hasil yang lebih rendah bila dibandingkan dari pendapatan daerah yang berasal dari pembagian dana hasil perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, dan di masa berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1974 pendapatan asli daerah ini jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan berbagai subsidi yang berasal dari pemerintah pusat untuk membantu keuangan daerah (Faisal, 2009: 123).
Sebuah daerah dinyatakan mampu untuk menjalankan otonomi daearah dilihat dari kemampuannya untuk menggali potensi sumber-sumber penerimaan lokal yang kemudian disebut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengelolanya untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah.faktor ekonomi ini juga menjadi salah satu indikator sebuah daerah dapat menjalankan dan menjadi sebuah tolak ukur kemandirian daerah otonom. Oleh karena itu, Daerah otonom harus berusaha meningkatkan PAD untuk mengurangi ketergantungan terhadap bantuan pemerintah pusat
Dalam struktur APBD akan terlihat bahwa kontribusi terbesar dalam PAD adalah dari pendapatan pajak daerah yang digunakan sebagai satu sumber pebiayaan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan meratakan kesejahteraan rakyat. Pajak daerah merupakan suatu sistem perpajakan Indonesia, yang pada dasarnya merupakan beban masyarakat sehingga perlu dijaga agar kebijakan tersebut dapat memberikan beban yang adil. Sejalan dengan system perpajakn nasional, pembinaan pajak daerah dilakukan

secara terpadu dengan pajak nasional. Pembinaan ini dillakukan secara terus-menerus, terutama mengenai objek dan tarif pajak, sehingga antara pajak pusat dan pajak daerah saling melengkapi.
Berbagai permasalahan dihadapi oleh setiap pemerintahan kabupaten/Kota pada umumnya dan pemerintah Kabupaten Deli Serdang khususnya, untuk memperoleh sumber pendapatan daerah dalam memenuhi anggaran belanja daerah baik itu belanja rutin maupun belanja pembangunan. Sumber Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang berasal dari Pendapan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah menurut undang-undang. Pendapatan Asli Daerah memiliki empat pos sebagai sumber penerimaan yaitu pos pajak daerah, pos retribusi daerah, pos laba perusahaan daerah, dan pos lain-lain PAD yang sah.
Pajak daerah merupakan pendapatan asli daerah yang terbesar disusul dengan pendapatan yang berasal dari retribusi daerah. Setiap daerah yang melakukan pemungutan pajak mempunyai tujuan yaitu untuk menjalankan pemerintahan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Dimana masyarakat memberikan iuran kepada pemerintah daerah yang diatur berdasarkan undang-undang dan sifatnya dapat dipaksakan dengan imbalan yang diberikan secara tidak langsung (umum) oleh pemerintah.
Seperti halnya dengan pajak pada umumnya, pajak daerah mempunyai peranan yang ganda yaitu sebagai sumber pendapatan daerah dan sebagai alat pengatur (Boediono,2000 : 52). Dalam hal-hal tertentu suatu jenis pajak dapat lebih bersifat sebagai sumber pendapatan daerah. Pajak sebagai pendapatan daerah terbesar digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah seperti :

pengeluaran-pengeluaran untuk membiayai administrasi pemerintah, membangun dan memperbaiki infrastruktur, menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan,dan membiayai kegiatan pemerintah dalam menyediakan kebutuhan-kebutuhan yang tidak dihasilkan oleh swasta, tetapi dapat pula suatu jenis pajak tertentu lebih merupakan alat untuk mengatur alokasi dan distribusi suatu kegiatan ekonomi dalam suatu daerah atau wilayah tertentu.
Oleh karena itu, Sumber PAD Kabupaten Deli Serdang selama ini berasal dari pajak daerah. Pajak Daerah akan sangat berpengaruh terhadap jumlah penerimaan daerah yang akan masuk ke dalam sumber PAD yang kemudian akan di salurkan untuk meningkatkan APBD.
Dalam rangka penyederhanaan jenis pajak, Undang-undang No 18 Tahun 1997 menetapkan jenis-jenis pajak yang dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sumber pajak, mengingat penetapan pajak yang dapat dipungut daerah berdasarkan undang-undang ini didasarkan antara lain pada potensinya yang cukup besar. Undang-undang No 18 lahir sebagai upaya mengubah sistem perpajakan yang berlangsung di Indonesia. Pajak memiliki dua fungsi yaiutu pajak untuk meningkatkan kas negara dan pajak untuk meningkatkankan kas daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, pajak daerah dibagi menjadi beberapa jenis yaitu :
1.                   
Pajak Hotel

Pajak Restoran

Pajak Reklame



1.                   
Pajak Penerangan Jalan

Pajak hiburan

Pajak Parkir

Pajak Penganbilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
Namun seiringnya berjalannya waktu terdapat berbagai penyesuain terhadap undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 digantikan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah, yang berisi tentang:

Pajak Hotel

Pajak Restoran

Pajak Reklame

Pajak Penerangan Jalan

Pajak Hiburan

Pajak Parkir
Kabupaten Deli Serdang memiliki banyak potensi yang dapat digali untuk dapat dijadikan sumber pendapatan terutama dari sektor pajak. Hal ini terlihat dengan semakin gencarnya sarana dan prasarana penunjang kegiatan ekonomi, bisnis diantaranya adalah hotel yang telah diungkapkan sebelumnya bahwa pada saat ini kegiatan bisnis hotel ini dikenakan pajak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang tata cara pelaksanaannya ditetapkan oleh beberapa Peraturan Daerah.




Pajak hotel memberikan kontribusi yang nyata terhadap nilai pajak daerah dimana pajak daerah merupakan salah satu sumber PAD yang memberikan kontribusi terbesar dibandingkan dengan jenis pendapatan yang berasal dari retribusi, bagian laba perusahaan daerah dan pendapatan asli daerah lainnya. Pendapatan daerah adalah sumber pendapatan yang sangat menjanjikan bagi daerah di era otonomi daerah. Penentuan tarif pajak telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak boleh menentukan tarif pajak diatas nilai yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Dengan melihat target pajak hotel sebesar 161 juta pada tahun 2007, tingkat realisasi penerimaan pajak hotel sebesar Rp.161.685.000 pada tahun 2007 mengalami pertumbuhan sebesar 89,18% dan di tahun 2008 meningkat terus meningkat secara signifikan sebesar 120,27% dan pada tahun 2009 mengalami pertumbuhan menjadi sebesar 100,07, dan di tahun 2010 pajak hotel meningkat dengan realisasi pemerimaan sebesar Rp.191.306.900 dengan persentase 80,89%. Hal ini dilakukan dengan pendataan potensi ke kecamatan-kecamatan, penagihan langsung ke wajib pajak, mengimbau wajib pajak untuk membayar pajaknya ke Dispenda. Dengan tingkat pertumbuhan tersebut maka pajak hotel memiliki potensi yang cukup besar dalam peningkatan PAD Kabupaten Deli Serdang dalam pembangunan daerah.
Penerimaan potensi pajak hotel ditahun 2009 diklasifikasikan sebagai pajak berkembang karena rasio pertumbuhan pajak hotel memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah sebesar 0,2 persen. Adapun pertumbuhan PAD mengalami peningkatan sebesar 23,73% pada tahun 2007, trus mengalami




pertumbuhan sebesar 27,68% pada tahun 2008, dan mengalami perubahan sebesar 5,85% pada tahun 2009 dan 35,15% pada tahun 2010.
Dari uraian diatas diketahui bahwa PAD berperan penting dalam kelangsungan kehidupan daerah otonom yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan daerah sehingga dapat meminimalkan ketergantungan daerah terhadap penerimaan dari pemerintah pusat yang sewaktu-waktu jumlahnya dapat berubah serta pembangunan daerah yang pada akhirnya meningkatkan dan meratakan kesejateraan rakyat. Potensi pajak hotel terhadap pajak daerah sangat berpengaruh dalam meningkatkan peneri maan potensi PAD dengan pertumbuhan relisasi yang positif dari tahun ke tahun.
Berangkat dari hal tersebut maka dalam studi ini akan mengamati potensi pajak daerah terutama pajak hotel. Untuk itu permasalahan yang nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam tulisan ini dengan mengambil judul “ANALISA POTENSI PAJAK HOTELKABUPATEN DELI SERDANG”

1.2. Perumusan masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah di uraikan, maka penulis menbuat perumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
Bagaimana kontribusi penerimaan pajak hotel terhadap jumlah PAD di Kabupaten Deli Serdang?

Bagaimana potensi pajak hotel dalam meningkatkan PAD di Kabupaten Deli Serdang?

1.3 Tujuan Penelitian

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan :
1.                   
Untuk mengetahui kontribusi penerimaan pajak hotel terhadap jumlah PAD Kabupaten Deli Serdang.

Memperoleh gambaran yang riil terhadap potensi pajak hotel sebagai sumber penerimaan daerah.

Mengidentifikasi potensi pajak daerah dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Deli Serdang.

1.4 Manfaat Penelitian
Adapun Manfaat dari dilakukannya penelitian ini adalah :
1. Teridentifikasinya potensi pajak daerah yang sudah tergali selama ini dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah.
2. Memberikan pengetahuan pada masyarakat tentang pengelolaan pajak daerah mulai dari objek pajak, subjek pajak, dan tata cara perhitungan pajak daerah.
3. Sebagai sumber informasi bagi peneliti lain yang berminat pada masalah yang sama dan analisis yang dapat diperoleh dapat menjadi informasi bagi pihak yang memerlukan.
4. Sebagai bahan perbandingan dari penelitian yang telah ada, serta bahan masukan dan rujukan bagi peneliti yang akan melakukan penelitian yang sejenis.

5. Menambah wawasan dan pengetahuan penulis khususnya mengenai pajak daerah.

  
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi