BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dengan diberlakukannya
Undang-undang No.22 dan undang-undang No.25 Tahun 1999 tentang otonomi daerah
maka kewenangannya diserahkan ke daerah,sentralisasi menjadi
desentralisasi,pendekatan top-down menjadi bottom-up. Mengingat sasaran
pembangunan pembangunan bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, sehingga
pemerintah juga di tuntut melakukan perubahan-perubahan yang lebih efektif,
efisien, dan juga transparan, sehingga menuju kearah good government.
Otonomi daerah di pandang
sebagai suatu proses yang memberikan kemampuan profesional kepada pemerintahan
daerah untuk menyelenggarakan pemenuhan kebutuhan publik baik pada skala lokal
maupun regional. Secara administratif, otonomi daerah juga dimaknai adanya
pergeseran wewenang dari yang semula dominasi pusat kepada daerah, dan dari
yang semula dominasi daerah kepada masyarakat. Adanya perubahan fundamental
tersebut, menjadikan adanya perubahan dalam strategi pembangunan kabupaten yang
dijalankan termasuk oleh pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Perubahan tersebut
juga harus dimaksimalkan adanya pergeseran dalam paradigma pembangunan Kabupaten.
Semakin maju suatu Negara
dalam proses pembangunannya, maka dorongan untuk desentralisasi semakin luas.
Desentralisasi sebagai upaya untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah
secara proporsional diwujudkan
dengan pengaturan,
pembagian dan pemanfaatan sumber daya daerah yang berkeadilan, serta
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah sebagai sumber pembiayaan
pemerintah dan pembangunan daerah. Oleh karena itu otonomi daerah dan juga
pemerintah dan pembangunan daerah bisa diwujudkan apabila disertai otonomi
keuangan yang efektif. Ini berarti bahwa pemerintaha Daerah secara financial
harus bersifat independen terhadap pemerintah pusat dengan jalan sebanyak
mungkin menggali sumber-sumber Pendapatan asli Daerah (Radianto,1997: 42)
Setelah desentralisasi digulirkan oleh
pemerintah pusat, maka pemerintah daerah (pemda) berlomba-lomba menciptakan
“kreativitas baru” untuk mengembangkan dan meningkatkan jumlah penerimaan PAD
di masing-masing daerah. Akan tetapi, pertanyaannya adalah apakah dengan
peningkatan PAD pemda mampu melaksanakan seluruh kewenangannya? Apakah dengan
meningkatnya PAD sudah merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan pelaksanaan
desentralisasi atau otonomi daerah? Apakah dengan meningkatnya PAD berpotensi
dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Deli Serdang?
Selama PAD benar-benar tidak memberatkan
atau membenani masyarakat lokal, investor lokal, maupun investor asing, tentu
tidak masalah. Dan dapat dikatakan bahwa daerah dengan PAD meningkat setiap
tahun mengindikasikan daerah tersebut mampu membangun secara mandiri tanpa
tergantung dana pusat. Sebaliknya, jika peningkatan PAD justru berdampak
terhadap perekonomian daerah yang tidak berkembang atau semakin buruk, maka
belum dapat dikatakan bahwa peningkatan PAD merupakan keberhasilan pelaksanaan
otonomi daerah.
PAD sebagai
salah satu sumber keuangan daerah, pada hakekatnya menempati posisi yang paling
strategis bila dibandingkan dengan sumber keuangan daerah lainnya, meskipun
bila dilihat dari hasil yang diperolehnya masih menunjukan hasil yang lebih
rendah bila dibandingkan dari pendapatan daerah yang berasal dari pembagian
dana hasil perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, dan di masa berlakunya
UU Nomor 5 Tahun 1974 pendapatan asli daerah ini jauh lebih kecil bila
dibandingkan dengan berbagai subsidi yang berasal dari pemerintah pusat untuk
membantu keuangan daerah (Faisal, 2009: 123).
Sebuah daerah dinyatakan mampu untuk
menjalankan otonomi daearah dilihat dari kemampuannya untuk menggali potensi
sumber-sumber penerimaan lokal yang kemudian disebut dengan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dan mengelolanya untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah
daerah.faktor ekonomi ini juga menjadi salah satu indikator sebuah daerah dapat
menjalankan dan menjadi sebuah tolak ukur kemandirian daerah otonom. Oleh
karena itu, Daerah otonom harus berusaha meningkatkan PAD untuk mengurangi
ketergantungan terhadap bantuan pemerintah pusat
Dalam struktur APBD akan terlihat bahwa
kontribusi terbesar dalam PAD adalah dari pendapatan pajak daerah yang
digunakan sebagai satu sumber pebiayaan dan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan meratakan kesejahteraan rakyat.
Pajak daerah merupakan suatu sistem perpajakan Indonesia, yang pada dasarnya
merupakan beban masyarakat sehingga perlu dijaga agar kebijakan tersebut dapat
memberikan beban yang adil. Sejalan dengan system perpajakn nasional, pembinaan
pajak daerah dilakukan
secara terpadu
dengan pajak nasional. Pembinaan ini dillakukan secara terus-menerus, terutama
mengenai objek dan tarif pajak, sehingga antara pajak pusat dan pajak daerah
saling melengkapi.
Berbagai permasalahan dihadapi oleh
setiap pemerintahan kabupaten/Kota pada umumnya dan pemerintah Kabupaten Deli
Serdang khususnya, untuk memperoleh sumber pendapatan daerah dalam memenuhi
anggaran belanja daerah baik itu belanja rutin maupun belanja pembangunan.
Sumber Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang berasal dari Pendapan Asli
Daerah, Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah menurut
undang-undang. Pendapatan Asli Daerah memiliki empat pos sebagai sumber
penerimaan yaitu pos pajak daerah, pos retribusi daerah, pos laba perusahaan
daerah, dan pos lain-lain PAD yang sah.
Pajak daerah merupakan pendapatan asli
daerah yang terbesar disusul dengan pendapatan yang berasal dari retribusi
daerah. Setiap daerah yang melakukan pemungutan pajak mempunyai tujuan yaitu
untuk menjalankan pemerintahan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dimana masyarakat memberikan iuran kepada pemerintah daerah yang diatur
berdasarkan undang-undang dan sifatnya dapat dipaksakan dengan imbalan yang
diberikan secara tidak langsung (umum) oleh pemerintah.
Seperti halnya dengan pajak pada
umumnya, pajak daerah mempunyai peranan yang ganda yaitu sebagai sumber
pendapatan daerah dan sebagai alat pengatur (Boediono,2000 : 52). Dalam hal-hal
tertentu suatu jenis pajak dapat lebih bersifat sebagai sumber pendapatan
daerah. Pajak sebagai pendapatan daerah terbesar digunakan untuk membiayai
kegiatan pemerintah daerah seperti :
pengeluaran-pengeluaran
untuk membiayai administrasi pemerintah, membangun dan memperbaiki infrastruktur,
menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan,dan membiayai kegiatan
pemerintah dalam menyediakan kebutuhan-kebutuhan yang tidak dihasilkan oleh
swasta, tetapi dapat pula suatu jenis pajak tertentu lebih merupakan alat untuk
mengatur alokasi dan distribusi suatu kegiatan ekonomi dalam suatu daerah atau
wilayah tertentu.
Oleh karena itu, Sumber PAD Kabupaten
Deli Serdang selama ini berasal dari pajak daerah. Pajak Daerah akan sangat
berpengaruh terhadap jumlah penerimaan daerah yang akan masuk ke dalam sumber
PAD yang kemudian akan di salurkan untuk meningkatkan APBD.
Dalam rangka penyederhanaan jenis pajak,
Undang-undang No 18 Tahun 1997 menetapkan jenis-jenis pajak yang dapat
meningkatkan penerimaan daerah dari sumber pajak, mengingat penetapan pajak
yang dapat dipungut daerah berdasarkan undang-undang ini didasarkan antara lain
pada potensinya yang cukup besar. Undang-undang No 18 lahir sebagai upaya
mengubah sistem perpajakan yang berlangsung di Indonesia. Pajak memiliki dua
fungsi yaiutu pajak untuk meningkatkan kas negara dan pajak untuk
meningkatkankan kas daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, pajak
daerah dibagi menjadi beberapa jenis yaitu :
1.
Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Reklame
1.
Pajak Penerangan
Jalan
Pajak hiburan
Pajak Parkir
Pajak
Penganbilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
Namun seiringnya berjalannya waktu
terdapat berbagai penyesuain terhadap undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
digantikan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah, yang
berisi tentang:
Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Reklame
Pajak Penerangan
Jalan
Pajak Hiburan
Pajak Parkir
Kabupaten Deli Serdang memiliki banyak
potensi yang dapat digali untuk dapat dijadikan sumber pendapatan terutama dari
sektor pajak. Hal ini terlihat dengan semakin gencarnya sarana dan prasarana
penunjang kegiatan ekonomi, bisnis diantaranya adalah hotel yang telah diungkapkan
sebelumnya bahwa pada saat ini kegiatan bisnis hotel ini dikenakan pajak sesuai
dengan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang tata cara pelaksanaannya
ditetapkan oleh beberapa Peraturan Daerah.
Pajak hotel memberikan kontribusi yang
nyata terhadap nilai pajak daerah dimana pajak daerah merupakan salah satu
sumber PAD yang memberikan kontribusi terbesar dibandingkan dengan jenis
pendapatan yang berasal dari retribusi, bagian laba perusahaan daerah dan
pendapatan asli daerah lainnya. Pendapatan daerah adalah sumber pendapatan yang
sangat menjanjikan bagi daerah di era otonomi daerah. Penentuan tarif pajak
telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak boleh
menentukan tarif pajak diatas nilai yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Dengan melihat target pajak hotel
sebesar 161 juta pada tahun 2007, tingkat realisasi penerimaan pajak hotel
sebesar Rp.161.685.000 pada tahun 2007 mengalami pertumbuhan sebesar 89,18% dan
di tahun 2008 meningkat terus meningkat secara signifikan sebesar 120,27% dan
pada tahun 2009 mengalami pertumbuhan menjadi sebesar 100,07, dan di tahun 2010
pajak hotel meningkat dengan realisasi pemerimaan sebesar Rp.191.306.900 dengan
persentase 80,89%. Hal ini dilakukan dengan pendataan potensi ke
kecamatan-kecamatan, penagihan langsung ke wajib pajak, mengimbau wajib pajak
untuk membayar pajaknya ke Dispenda. Dengan tingkat pertumbuhan tersebut maka
pajak hotel memiliki potensi yang cukup besar dalam peningkatan PAD Kabupaten
Deli Serdang dalam pembangunan daerah.
Penerimaan potensi pajak hotel ditahun
2009 diklasifikasikan sebagai pajak berkembang karena rasio pertumbuhan pajak
hotel memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah sebesar 0,2
persen. Adapun pertumbuhan PAD mengalami peningkatan sebesar 23,73% pada tahun
2007, trus mengalami
pertumbuhan sebesar 27,68% pada tahun
2008, dan mengalami perubahan sebesar 5,85% pada tahun 2009 dan 35,15% pada
tahun 2010.
Dari uraian diatas diketahui bahwa PAD
berperan penting dalam kelangsungan kehidupan daerah otonom yang digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan daerah sehingga dapat meminimalkan
ketergantungan daerah terhadap penerimaan dari pemerintah pusat yang sewaktu-waktu
jumlahnya dapat berubah serta pembangunan daerah yang pada akhirnya
meningkatkan dan meratakan kesejateraan rakyat. Potensi pajak hotel terhadap
pajak daerah sangat berpengaruh dalam meningkatkan peneri maan potensi PAD
dengan pertumbuhan relisasi yang positif dari tahun ke tahun.
Berangkat dari hal tersebut maka dalam
studi ini akan mengamati potensi pajak daerah terutama pajak hotel. Untuk itu
permasalahan yang nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam tulisan ini dengan
mengambil judul “ANALISA POTENSI PAJAK HOTELKABUPATEN DELI SERDANG”
1.2.
Perumusan masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah di uraikan, maka penulis menbuat perumusan masalah
dalam penelitian ini adalah:
Bagaimana
kontribusi penerimaan pajak hotel terhadap jumlah PAD di Kabupaten Deli
Serdang?
Bagaimana
potensi pajak hotel dalam meningkatkan PAD di Kabupaten Deli Serdang?
1.3
Tujuan Penelitian
Penelitian ini
dilakukan dengan tujuan :
1.
Untuk mengetahui
kontribusi penerimaan pajak hotel terhadap jumlah PAD Kabupaten Deli Serdang.
Memperoleh
gambaran yang riil terhadap potensi pajak hotel sebagai sumber penerimaan
daerah.
Mengidentifikasi
potensi pajak daerah dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Deli Serdang.
1.4
Manfaat Penelitian
Adapun
Manfaat dari dilakukannya penelitian ini adalah :
1. Teridentifikasinya potensi pajak
daerah yang sudah tergali selama ini dalam meningkatkan pendapatan pajak
daerah.
2. Memberikan pengetahuan pada
masyarakat tentang pengelolaan pajak daerah mulai dari objek pajak, subjek
pajak, dan tata cara perhitungan pajak daerah.
3. Sebagai sumber informasi bagi
peneliti lain yang berminat pada masalah yang sama dan analisis yang dapat
diperoleh dapat menjadi informasi bagi pihak yang memerlukan.
4. Sebagai bahan perbandingan dari
penelitian yang telah ada, serta bahan masukan dan rujukan bagi peneliti yang
akan melakukan penelitian yang sejenis.
5. Menambah
wawasan dan pengetahuan penulis khususnya mengenai pajak daerah.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi