BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Konversi
minyak tanah ke elpiji 3 Kg merupakan program kebijakan pemerintah untuk
pengalihan penggunaan minyak tanah bersubsidi oleh masyarakat ke elpiji 3 Kg
melalui pembagian paket elpiji 3 Kg beserta isi, kompor, regulator dan selang
secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.
Beratnya beban subsidi pemerintah terutama disebabkan kecenderungan kenaikan
harga minyak dunia menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pemerintah
untuk terus mendukung suksesnya program ini.
Pelaksanaan program konversi ini berdasarkan Kebijakan Energi
Nasional (Perpres No 5 Tahun 2006) antara lain melalui diversifikasi energi
yaitu penganekaragaman penyediaan dan pemanfaatan berbagai sumber energi dalam
rangka optimasi penyediaan energi. Dalam hal ini untuk mengurangi
ketergantungan terhadap bahan bakar minyak tanah dapat dialihkan ke elpiji.
Pemerintah menunjuk Kementerian Negara Koperasi dan UKM bersama dengan PT.
Pertamina dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan sebagai pelaksana.
Pada
awalnya di Kota Medan terjadi penolakan oleh ratusan masyarakat yang tergabung
dalam Aliansi Masyarakat Pemakai Minyak Tanah Subsidi di Sumatera Utara. Mereka
menilai pembagian gas yang disalurkan kepada masyarakat tidak efektif digunakan
jika dilihat dari proses pembelian yang tidak dapat dibeli secara
eceran,
selain itu adanya wacana bahwa tabung elpiji 3 Kg mudah meledak sehingga dapat
terjadi kebakaran yang akhirnya akan menelan korban jiwa. Namun demikian,
berkat kerjasama Pemerintah Kota Medan dan PT. Pertamina (Persero) sebagai
pelaksana, pendistribusian paket konversi mulai terlaksana di bulan Agustus
2009.
Terdapat 7.360 paket konversi yang
diberikan kepada usaha mikro di Kota Medan diantaranya terdiri dari 3.004 pedagang
bakso. Usaha mikro yang dikenakan program konversi ini adalah usaha mikro yang
menggunakan minyak tanah sebagai bahan produksinya.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi