BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Kebijakan
otonomi daerah mulai dilaksanakan secara penuh pada Januari 2001. Hal ini
berdasarkan dikeluarkannya Undang – Undang No. 22 tahun 1999 tentang otonomi
daerah dan Undang – Undang No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan
daerah dan pusat. Menurut Widjaya ( 2001 : 76 )
otonomi
daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat,
sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Otonomi adalah penyerahan urusan
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersifat operasional dalam
rangka system birokrasi pemerintahan. Tujuan otonom adalah mencapai efesiensi
dan efektifitas dalam pelayanan kepada masyarakat.
Hal
ini berarti dengan adanya kebijakan otonomi daerah maka pemerintah daerah
otonom dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan masyarakat daerah sesuai
dengan kemampuan yang dimiliki untuk melakukan pembangunan di daerah mereka
masing – masing. Karena kewenangan membuat kebijakan (peraturan daerah)
sepenuhnya menjadi wewenang daerah otonom, maka dengan berlakunya otonomi
daerah berarti tanggung jawab pemerintah daerah dalam melaksanakan
pemerintahannya semakin besar, namun pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan
pembangunan akan dapat berjalan lebih cepat dan lebih berkualitas karena
bagaimanapun pemerintah daerah lebih mengetahui potensi maupun permasalahan
daerahnya.
Otonomi
daerah kepada setiap daerah diatur oleh pemerintah pusat dan akan di berikan
kepada suatu daerah hak otonom jika daerah tersebut dengan potensi
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
sumber – sumber daya yang dimilikinya
dianggap akan mampu dalam penyelenggaraan perekonomiannya. Keberhasilan
pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah,
pengalokasian anggaran secara tepat, sumber daya manusia yang dimiliki daerah,
serta kemampuan daerah untuk mengembangkan segenap potensi yang ada di daerah
tersebut.
Dengan diberlakukannya otonomi daerah maka diharapkan
kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut akan meningkat karena tujuan dari
otonomi itu sendiri antara lain mengembangkan potensi daerah dalam berbagai
bidang, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkan kemandirian
daerah dan meningkatkan daya saing dalam rangka mencapai pertumbuhan. Salah
satu sektor publik yang perlu disediakan pemerintah daerah yaitu sektor
pendidikan.
Pendidikan merupakan barang semi
publik. Barang dan jasa jenis ini umumnya digunakan secara bersama-sama, namun
sipengguna harus membayar dan mereka yang tidak dapat/mau membayar dapat dengan
mudah dicegah dari kemungkinan menikmati barang tersebut. Semakin sulit atau
mahal mencegah seseorang konsumen potensial dari pemanfaatannya semakin serupa
barang tersebut dangan ciri barang publik. Pendidikan adalah salah satu faktor
yang mendukung penciptaan sumber – sumber daya manusia yang unggul dan mampu
bersaing dalam rangka pembangunan daerah maupun negara.
Berlakunya otonomi daerah maka
tanggung jawab pemerintah daerah dalam meningkatkan pendidikan semakin besar,
baik dalam menyediakan sarana maupun prasarananya. Undang – Undang No. 22 tahun
1999 pasal 11 ayat 1 menyatakan bahwa “pendidikan merupakan suatu aspek yang
menjadi kewenangan daerah
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
kabupaten dan daerah
kota yang didesentralisasikan oleh pemerintah pusat. Dan pada pasal 31 ayat 4
dinyatakan bahwa negara memprioritaskan sekurang – kurangnya 20 persen dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah”. Hal ini berarti bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan
besarnya biaya sektor pendidikan.
Anggaran daerah merupakan rencana
keuangan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pelayanan publik. Pelayanan
publik dapat berupa penyediaan fasilitas publik yang dapat dilihat dari
perkembangan jumlah anggaran pengeluaran pembangunan pemerintah daerah.
Pengeluaran pembangunan merupakan pengeluaran daerah yang digunakan untuk
membangun proyek pemerintah yang berbentuk fisik dan non fisik seperti
fasilitas publik. Tentunya dengan tersedianya fasilitas publik yang layak untuk
dinikmati masyarakat akan semakin meningkatkan kepercayaan publik dan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah maupun nasional. Menurut teori
Pigou masyarakat akan turut serta atau bersedia membayar pajak (salah satu
pendapatan terbesar daerah yang digunakan untuk melakukan pembangunan di
daerah) yang seharusnya jika pemerintah mampu memberikan layanan atau fasilitas
publik yang layak bagi masyarakat
Kabupaten Karo merupakan salah satu
daerah di Propinsi Sumatera Utara yang potensial sebagai daerah pertanian dan
pariwisata. Salah satu misi Pemerintah Kabupaten Karo atau Bupati terpilih
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Tahun 2006– 2010 ialah
meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat. Salah satu sektor yang tentunya
harus dipenuhi
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
untuk meningkatkan SDM
tersebut adalah pendidikan karena pendidikan merupakan bagian penting dalam
proses pembangunan nasional. Peningkatan pendidikan akan membuka peluang
masyarakat dalam menghasilkan generasi yang memiliki SDM yang tinggi untuk
membantu mengembangkan potensi yang dimiliki daerah tersebut.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi