Sabtu, 01 Maret 2014

Skripsi Ekonomi Pembangunan: ANALISIS PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP FASILITAS PUBLIK


 BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG

Kebijakan otonomi daerah mulai dilaksanakan secara penuh pada Januari 2001. Hal ini berdasarkan dikeluarkannya Undang – Undang No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah dan Undang – Undang No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan daerah dan pusat. Menurut Widjaya ( 2001 : 76 )
otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Otonomi adalah penyerahan urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersifat operasional dalam rangka system birokrasi pemerintahan. Tujuan otonom adalah mencapai efesiensi dan efektifitas dalam pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini berarti dengan adanya kebijakan otonomi daerah maka pemerintah daerah otonom dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki untuk melakukan pembangunan di daerah mereka masing – masing. Karena kewenangan membuat kebijakan (peraturan daerah) sepenuhnya menjadi wewenang daerah otonom, maka dengan berlakunya otonomi daerah berarti tanggung jawab pemerintah daerah dalam melaksanakan pemerintahannya semakin besar, namun pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat berjalan lebih cepat dan lebih berkualitas karena bagaimanapun pemerintah daerah lebih mengetahui potensi maupun permasalahan daerahnya.
Otonomi daerah kepada setiap daerah diatur oleh pemerintah pusat dan akan di berikan kepada suatu daerah hak otonom jika daerah tersebut dengan potensi
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
sumber – sumber daya yang dimilikinya dianggap akan mampu dalam penyelenggaraan perekonomiannya. Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah, pengalokasian anggaran secara tepat, sumber daya manusia yang dimiliki daerah, serta kemampuan daerah untuk mengembangkan segenap potensi yang ada di daerah tersebut.
Dengan diberlakukannya otonomi daerah maka diharapkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut akan meningkat karena tujuan dari otonomi itu sendiri antara lain mengembangkan potensi daerah dalam berbagai bidang, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkan kemandirian daerah dan meningkatkan daya saing dalam rangka mencapai pertumbuhan. Salah satu sektor publik yang perlu disediakan pemerintah daerah yaitu sektor pendidikan.
Pendidikan merupakan barang semi publik. Barang dan jasa jenis ini umumnya digunakan secara bersama-sama, namun sipengguna harus membayar dan mereka yang tidak dapat/mau membayar dapat dengan mudah dicegah dari kemungkinan menikmati barang tersebut. Semakin sulit atau mahal mencegah seseorang konsumen potensial dari pemanfaatannya semakin serupa barang tersebut dangan ciri barang publik. Pendidikan adalah salah satu faktor yang mendukung penciptaan sumber – sumber daya manusia yang unggul dan mampu bersaing dalam rangka pembangunan daerah maupun negara.
Berlakunya otonomi daerah maka tanggung jawab pemerintah daerah dalam meningkatkan pendidikan semakin besar, baik dalam menyediakan sarana maupun prasarananya. Undang – Undang No. 22 tahun 1999 pasal 11 ayat 1 menyatakan bahwa “pendidikan merupakan suatu aspek yang menjadi kewenangan daerah
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
kabupaten dan daerah kota yang didesentralisasikan oleh pemerintah pusat. Dan pada pasal 31 ayat 4 dinyatakan bahwa negara memprioritaskan sekurang – kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”. Hal ini berarti bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan besarnya biaya sektor pendidikan.
Anggaran daerah merupakan rencana keuangan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pelayanan publik. Pelayanan publik dapat berupa penyediaan fasilitas publik yang dapat dilihat dari perkembangan jumlah anggaran pengeluaran pembangunan pemerintah daerah. Pengeluaran pembangunan merupakan pengeluaran daerah yang digunakan untuk membangun proyek pemerintah yang berbentuk fisik dan non fisik seperti fasilitas publik. Tentunya dengan tersedianya fasilitas publik yang layak untuk dinikmati masyarakat akan semakin meningkatkan kepercayaan publik dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah maupun nasional. Menurut teori Pigou masyarakat akan turut serta atau bersedia membayar pajak (salah satu pendapatan terbesar daerah yang digunakan untuk melakukan pembangunan di daerah) yang seharusnya jika pemerintah mampu memberikan layanan atau fasilitas publik yang layak bagi masyarakat
Kabupaten Karo merupakan salah satu daerah di Propinsi Sumatera Utara yang potensial sebagai daerah pertanian dan pariwisata. Salah satu misi Pemerintah Kabupaten Karo atau Bupati terpilih dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Tahun 2006– 2010 ialah meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat. Salah satu sektor yang tentunya harus dipenuhi
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
untuk meningkatkan SDM tersebut adalah pendidikan karena pendidikan merupakan bagian penting dalam proses pembangunan nasional. Peningkatan pendidikan akan membuka peluang masyarakat dalam menghasilkan generasi yang memiliki SDM yang tinggi untuk membantu mengembangkan potensi yang dimiliki daerah tersebut.



Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi