BAB I PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG Tujuan pembangunan nasional adalah membentuk masyarakat adil
dan makmur dan meningkatkan stabilitas masyarakat indonesia, perekonomian
indonesia yang saat ini bertumpu pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
merupakan salah satu dasar penetapan startegi pemerintah dalam rangka pemulihan
ekonomi nasional yaitu pembangunan yang terfokus pada pemberdayaan UMKM. Pembangunan
nasional memerlukan pembiayaan selain bersumber pada tabungan pemerintah maupun
pinjaman luar negeri, juga pada tabungan masyarakat.
1.1 Bank Perkreditan
Rakyat Sehubungan dengan penyerdehanaan jenis bank yang
terdapat di Indonesia sesuai dengan undang – undang perbankan No. 7 Tahun 1992,
maka jenis bank yang terdapat di Indonesia adalah bank umum dan Bank
Perkreditan Rakyat.
Bank Perkreditan Rakyat
adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu tetapi bukan giro
atau simpanan lain yang dapat ditarik dengan cek.
Keberadaan Bank
Perkreditan Rakyat ini terasa semakin penting sejalan dengan meningkatnya
kebutuhan pelayanan jasa – jasa perbankan bagi masyarakat pedesaan, seperti
yang tertuang dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia tentang Perkreditan
rakyat No. 71 Tahun 1992 bahwa : “Bank Perkreditan Rakyat yang berfungsi
sebagai badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dananya bagi masyarakat,
harus mampu menunjang modernisasi pedesaan dan memberikan pelayanan bagi
golongan ekonomi lemah / pengusaha kecil.
a.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha BPR - Menghimpun Dana Sesuai
dengan ketentuan UU No.7/1992 pasal 13, dana dari masyarakat yang boleh dihimpun
oleh BPR adalah simpanan deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan
dengan itu. Dalam praktiknya, BPR umumnya memprioritaskan dana dalam bentuk
simpanan tabungan dan deposito.
- Menyalurkan Dana Kegiatan
menyalurkan dana yang terutama adalah memberikan kredit. Ada tiga kategori
kredit utama yang disalurkan yang disalurkan oleh BPR, yaitu kredit modal kerja,
kredit investasi, dan kredit konsumsi. Kredit modal kerja dan investasi
diberikan berkaitan dengan pengembangan usaha. Sedangkan kredit konsumsi untuk
kegiatan konsumsi . Untuk mengoptimalkan dana yang tersedia, Bank Indonesia
mengizinkan BPR untuk menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia
( SBI ), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank
lain.
Larangan – larangan
bagi Bank Perkreditan Rakyat : Pada pasal 14 UU No.7/1992 memberikan ketentuan
tentang kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh ( larangan –larangan ) BPR
yang meliputi : 1. Melakukan simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu
lintas pembayaran.
2. Melakukan kegiatan
usaha dalam valuta asing 3. Melakukan Penyertaan Modal 4. Melakukan usaha
Perasuransian 5. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana yang
dimaksud dalam UU No.7/1992, pasal 13.
Selain
ruang lingkup kegiatannya terbatas, wilayah operasional BPR juga dibatasi pada tingkat
kecamatan dan pedesaan – pedesaan dengan modal disetor minimal Rp.1 milliar.
Jika BPR ingin
beroperasi di tingkat propinsi, mereka harus meningkatkan modal disetor menjadi
minimal Rp.2 milliar.
1.3 SUMBER DANA BANK Meskipun
suatu bank tidak dapat menentukan dan atau mengatur secara mutlak jumlah dana
yang dapat dihimpun pada suatu tingkat yang dikehendaki, namun bank bagaimanapun
dapat mempengaruhi jumlah dana yang dihimpun sampai pada tingkat tertentu.
Menurut Dahlan Siamat (1993 : 99), dana bank dilihat dari sumbernya dapat dibedakan
antara dana ekstern yaitu dana yang dihimpun dari luar bank, dan dana intern yaitu
dana yang dihimpun dari dalam bank itu sendiri. Sedangkan menurut Muchdarsyah Sinungan
(1993 : 84), dana -dana bank yang digunakan sebagai alat bagi operasional suatu
bank bersumber atau berasal dari dana-dana sebagai berikut : 1. Dana pihak
kesatu Dana pihak kesatu adalah dana dari modal sendiri yang berasal dari para pemegang
saham.
2. Dana pihak kedua Dana
pihak kedua adalah dana yang berupa pinjaman dari pihak luar.
3. Dana pihak ketiga Dana
pihak ketiga adalah dana yang berupa simpanan dari pihak masyarakat.
Sesuai dengan batasan
masalah sebelumnya, maka hanya dana pihak ketiga saja yang akan penulis uraikan.
Dana Pihak Ketiga (Dana
Dari Masyarakat) Dana pihak ketiga
adalah dana yang dihimpun oleh bank yang berasal dari masyarakat. Sumber dana
dari masyarakat merupakan sumber dana yang terpenting bagi kegiatan operasi
bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya
dari sumber dana ini. Penghimpunan dana dari masyarakat dapat dikatakan relatif
lebih mudah jika dibandingkan dengan sumber dana lainnya, selain itu dapat dilakukan
secara efektif dengan memberikan bunga yang relatif lebih tinggi dan memberikan
berbagai fasilitas yang menarik lainnya seperti hadiah, ATM dan pelayanan yang
memuaskan. Keuntungan lain dari dana yang bersumber dari masyarakat adalah jumlahnya
yang tidak terbatas, baik berasal dari perseorangan (rumah tangga), perusahaan
maupun lembaga masyarakat lainnya. Sedangkan kerugiannya adalah biayanya
relatif lebih mahal jika dibandingkan dengan dana dari modal sendiri, misalnya untuk
biaya bunga atau biaya promosi. Ada 3 (tiga) jenis simpanan pada bank sebagai sarana
untuk memperoleh dana dari masyarakat, yaitu : 1. Giro (Demand Deposit) Giro
adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang dapat digunakan oleh pemiliknya
sebagai alat pembayaran, dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, surat perintah pembayaran lainnya (SPPL) atau dengan
cara pemindahbukuan. Rekening giro sering disebut juga dengan rekening koran yang
dapat digunakan untuk menatausahakan kredit yang diberikan dalam bentuk rekening
giro. Jenis rekening giro dapat berupa : a. Rekening atas nama perorangan.
b. Rekening atas nama
suatu badan usaha atau lembaga.
c. Rekening bersama
atau gabungan.
Sifat
sumber dana ini dapat dikategorikan sebagai sumber dana yang sangat labil dan
tidak memiliki jatuh tempo. Kelebihan sumber dana ini adalah biayanya relatif
lebih murah. Bunga yang dibayarkan bank kepada pemegang rekening ini disebut
sebagai “jasa giro”. Persentase jasa giro yang diberikan cukup bervariasi
antara bank satu dengan bank lainnya, akan tetapi pada umumnya masih lebih
rendah dibandingkan dengan suku bunga deposito berjangka maupun tabungan.
2. Deposito (Time
Deposit) Deposito adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut
perjanjian antara penyimpan (pihak ketiga) dengan bank yang bersangkutan.
Dilihat dari sudut biaya dana, maka dana yang bersumber dari simpanan dalam
bentuk deposito ini merupakan dana yang relatif mahal dibandingkan dengan
sumber dana lainnya, misalnya giro atau tabungan. Sumber dana ini dapat
dikategorikan sebagai sumber dana semi tetap. Berbeda dengan giro, dana
deposito akan mengendap dibank karena para pemega ngnya (deposan) tertarik
dengan tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank dan adanya keyakinan bahwa pada
saat jatuh tempo bila dia (deposan) tidak ingin memperpanjang jangka waktu
simpanannya, maka dananya dapat ditarik kembali. Dalam praktiknya terdapat 3
(tiga) jenis deposito yaitu : a. Deposito berjangka Deposito berjangka
adalah deposito yang dibuat atas nama dan tidak dapat dipindahtangankan.
b.
Sertifikat deposito Sertifikat deposito adalah deposito yang
diterbitkan atas unjuk dan dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan serta
dapat dijadikan sebagai jaminan bagi permohonan kredit.
c. Deposit on call Deposit
on call adalah deposito yang saat penarikannya harus diberitahukan terlebih
dahulu kepada bank pada waktu yang ditetapkan sesuai dengan kebijakan dan peraturan
bank yang bersangkutan. Biasanya hanya digunakan untuk deposan yang memiliki
uang dalam jumlah besar dan sementara waktu belum digunakan.
3. Tabungan
(Saving Deposit) Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu. Berbeda dengan simpanan giro yang dapat
digunakan oleh para pengusaha atau para pedagang untuk melakukan transaksi,
tabungan lebih ditujukan untuk maksud berjaga -jaga atau keamanan dana oleh
masyarakat luas. Selain itu bila dibandingkan dengan giro atau deposito,
peranan tabungan dalam komposisi sumber dana perbankan relatif lebih kecil.
Tingkat fluktuasi dana
tabungan ini dianggap sangat kecil dan tidak selabil dana yang bersumber dari
giro.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi