BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Kegiatan
perekonomian suatu negara selalu berkaitan dengan lalu lintas pembayaran uang,
dimana industri perbankan mempunyai peranan yang sangat strategis, yakni
sebagai urat nadi sistem perekonomian. Kegiatan pokok bank yaitu menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kembali kepada
masyarakat dalam bentuk kredit atau jenis pinjaman lainnya. Dengan kata lain,
baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah mempunyai fungsi sebagai intermediary
service, baik perbankan konvensional maupun syariah. Perbankan dapat
melaksanakan peran tersebut jika perbankan beroperasi dalam keadaan sehat dan
dalam lingkungan bisnis yang kondusif.
Perbankan
syariah menunjukkan kinerja dan kontribusi yang signifikan bagi industri
perbankan, kinerja ini semakin nyata ketika krisis ekonomi melanda indonesia.
Ketika perbankan konvensional banyak yang terpuruk, perbankan syariah relatif
menunjukkan perkembangan. Krisis ekonomi tersebut memberikan dampak yang cukup
besar pada industri perbankan. Pada bulan oktober 1997, dilaksanakan likuidasi
terhadap 16 bank swasta nasional. Hal ini menimbulkan krisis kepercayaan
masyarakat terhadap industri perbankan nasional. Meskipun pemerintah menjamin
keamanan dana yang disimpan nasabah baik di bank pemerintah maupun di bank
swasta nasional melalui pengumuman pada tanggal 27 Januari 1998, dampak
likuidasi tidak terelakkan. Para nasabah yang menyimpan dana mereka di
bank-bank tersebut terdorong untuk menarik dana
mereka karena takut akan terjadinya
kemungkinan pelaksanaan likuidasi lanjutan yang berdampak pada keamanan dana
yang mereka simpan di bank-bank tersebut. Pemerintah berupaya menarik dana
masyarakat dengan menaikkan suku bunga dengan tujuan untuk menekan inflasi dan
mendorong apresiasi nilai tukar rupiah. Namun, peningkatan suku bunga tersebut
menimbulkan negative spread. Negative spread merupakan keadaan
dimana bank mengalami kesulitan likuiditas karena beban bunga lebih besar dari
pendapatannya.
Perbankan konvensional dengan sistem bunganya dalam beberapa
hal terbukti gagal dalam membawa perekonomian Indonesia ke arah yang lebih
baik. Hal tersebut dapat dilihat dari besarnya efek negatif yang ditimbulkan
oleh sistem bunga yang diterapkan pada bank konvensional terhadap inflasi,
investasi, produksi, pengangguran, dan kemiskinan hingga memporak-porandakan
hampir semua aspek sendi kehidupan ekonomi dan sosial politik, sedangkan pada
bank syariah, sistem yang digunakan adalah bagi hasil pada akhir tahun (bukan
sistem bunga seperti yang dilakukan pada bank konvensional). Return yang diberikan
oleh perbankan syariah kepada nasabah pemilik dana ternyata lebih tinggi dari
pada bunga yang diberikan oleh bank konvensional. Hal itulah yang menjadi
alasan mengapa bank syariah tetap kokoh dan tidak terpengaruh oleh krisis yang
terjadi (Amir-Rukmana, 2010 : 6). Bank syariah dalam menjalankan operasinya
tidak hanya bersandarkan pada syariah saja sehingga transaksi dan aktivitasnya
menjadi halal tetapi bank syariah mempunyai sifat yang terbuka yaitu bank
syariah tidak mengkhususkan diri bagi nasabah muslim saja tetapi juga bagi
non-muslim (Amir-Rukmana, 2010 : 7). Perbankan syariah sebagai bagian dari
sebuah
sistem perekonomian merupakan
alternatif dan problem solver dari berbagai permasalahan yang ada
(Hilman, 2003 : 4).
Eksistensi perkembangan perbankan syariah telah menimbulkan
berbagai perbedaan yang signifikan terutama dalam hal penentuan harga dan
imbalan atas penggunaan dana. Perbankan syariah merupakan satu lembaga
intermediasi yang menyediakan jasa keuangan bagi masyarakat. Aktivitas
perbankan syariah dijalankan berdasarkan etika dan prinsip-prinsip Islam
sehingga bebas dari kegiatan spekulatif non-produktif seperti perjudian (maysir),
bebas dari kegiatan yang meragukan (gharar), bebas dari unsur riba (bunga),
bebas dari perkara yang tidak sah (bathil), dan hanya membiayai
usaha-usaha yang halal. Bank syariah memberikan dan mengenakan imbalan atas
dasar prinsip syariah jual-beli dan bagi hasil dalam operasinya, sehingga bank
ini sering juga dipersamakan dengan bank tanpa bunga (Lubis, 2010 : 101).
Perkembangan perbankan syariah yang cukup pesat menunjukkan
bahwa sistem perbankan syariah mendapat tempat yang baik dikalangan masyarakat
Indonesia dimana sebagian besar penduduk indonesia adalah kaum muslimin. Hal
ini di buktikan dengan semakin banyaknya bank yang menerapkan dual banking
system dimana bank-bank yang sudah menerapkan sistem perbankan konvensional
membentuk unit-unit perbankan syariah dengan menerapkan sistem perbankan
syariah. Keberadaan bank-bank syariah, baik yang beroperasi secara stand-alone
maupun sebagai unit-unit operasional dari bank-bank konvensional, merupakan
upaya yang dilakukan oleh bank untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang
semakin beragam. Masyarakat dapat memilih dan menentukan apakah akan
menggunakan jasa perbankan
konvensional atau perbankan syariah berdasarkan pertimbangan bisnis yang
rasional.
Pendirian bank syariah dimaksudkan untuk menghindari sistem
bunga yang dilarang karena sistem bunga dapat menimbulkan keburukan atau
kemudaratan bagi masyarakat. Keburukan atau kemudaratan yang dapat di timbulkan
sistem bunga begitu besar dan luas sehingga sistem bunga ini secara tegas
dilarang oleh agama (Lubis, 2010 : 101). Larangan tentang sistem bunga ini dapat
dijumpai dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 275. Terjemahan ayat tersebut
adalah: “...Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba...”, selain itu
Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 161 juga menyebutkan tentang larangan riba.
Terjemahan ayat tersebut adalah: “ Dan disebabkan memakan riba, padahal
sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya...”.
Lahirnya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 memberi angin baru,
secara implisit telah dibuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki
dasar operasional bagi hasil (Hilman, 2003 : 117). Regulasi ini dijadikan dasar
hukum beroperasinya bank syariah di Indonesia yang menandai dimulainya era
sistem perbankan ganda di Indonesia. Kemudian, keluar UU No. 10 Tahun 1998
sebagai amandemen dari UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Undang-undang ini
memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberadaan sistem perbankan
syariah. Sejak diberlakukannya Undang-undang Perbankan Tahun 1998, pada periode
1998 sampai dengan tahun 2004, pertumbuhan bank syariah sangat pesat.
Peningkatan jumlah bank dari 1 bank umum syariah dan 85 BPRS menjadi 3 bank
umum syariah, 88 BPRS, dan 15 UUS dari bank umum konvensional terjadi pada
periode itu (Amir- Rukmana, 2010 :
65). Salah satunya adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang didirikan pada
tahun 1991, namun baru mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Berawal dari
rekomendasi Lokakarya MUI tentang Bunga Bank dan Perbankan pada tanggal 18-20
Agustus di Cisarua Bogor, kemudian dipertegas dalam Munas VI tanggal 22-25
Agustus 1990. Hasil Lokakarya ini didukung oleh Ikatan Cendikiawan Muslim
Indonesia (ICMI), sebagai tindak lanjut tahun 1991 ditandatangani akta
pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Umum Syariah pertama di
Indonesia, Bank Muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI.
Pada tanggal 1 November 1991, akte pendirian BMI ditandatangani. Bank ini
mengalami perkembangan yang cukup pesat. Saat ini Bank Muamalat Indonesia sudah
memiliki cabang yang tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung,
Medan, dan kota besar lainnya.
Pertumbuhan bank syariah di Indonesia menunjukkan laju yang
cukup signifikan pada semester pertama, yaitu pada Januari - Juli 2009.
Berdasarkan informasi yang dilansir dalam data statistik perbankan syariah BI
per juli 2009, total aset perbnkan syariah berada diangka Rp. 57,4 triliun.
Total aset 57,4 triliun ini merupakan gabungan dari aset Bank Umum Syariah
(BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Pada Desember 2008, total aset bank syariah sebesar Rp. 49,5 triliun. Pada
maret 2009, aset bank syariah mengalami kenaikan menjadi Rp. 51,6 triliun dan
pada Juli 2009 tumbuh menjadi Rp. 55,6 triliun. Data ini belum termasuk
kumpulan aset yang dihimpun oleh BPRS sebesar Rp. 1,8 triliun pada juli 2009.
Namun demikian, pertumbuhan
bank syariah pernah menorehkan
catatan sejarah yang spektakuler dengan pencapaian pertumbuhan sebesar 261,18%
pada Desember 2002 dengan total aset sebesar RP. 4.05 triliun dibandingkan
dengan tiga tahun sebelumnya (http://economy.okezone.com).
Disamping pertumbuhan yang besar, perkembangan perbankan
syariah di Indonesia juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan
yang dihadapi oleh perbankan syariah adalah banyaknya tudingan yang mengatakan
bahwa bank syariah hanya sekedar perbankan konvensional ditambah dengan label
syariah. Tantangan lainnya adalah bagaimana cara untuk menonjolkan ciri khas
perbankan syariah, yakni bank yang secara langsung membangun sektor riil dengan
prinsip keadilan. Selain itu, perbankan syariah juga memiliki tantangan dari
sisi pemahaman sebagian masyarakat yang masih rendah terhadap operasional bank
syariah, dan juga terhadap produk-produk apa yang ditawarkan oleh bank syariah
kepada nasabah. Masyarakat secara sederhana masih beranggapan bahwa dengan
tidak dijalankannya sistem bunga, bank syariah tidak akan memperoleh
pendapatan. Konsekuensinya adalah bank syariah akan sulit untuk bertahan.
Tantangan lain yang juga dihadapi oleh bank syariah yaitu masih banyak
masyarakat yang masih takut untuk menabung di bank syariah, disebabkan minimnya
pemahaman masyarakat mengenai prinsip-prinsip sistem ekonomi Islam di dunia
perbankan. Sebagian besar dari masyarakat hanya melihat nilai tambah bank
syariah lebih halal dan selamat, lebih menjanjikan untuk kebaikan akhirat, dan
juga lebih berorientasi pada menolong antar sesama dibandingkan dengan bank
konvensional. Hal-hal tersebut benar, namun bank
syariah juga memiliki keuntungan
duniawi karena produk-produknya tidak kalah bersaing dengan bank-bank
konvensional dan juga bagi hasil yang ditawarkan tidak kalah menguntungkan
dibandingkan dengan bunga.
Kurangnya sosialisasi yang dilakukan terhadap prinsip dan
sistem ekonomi syariah mengakibatkan pemahaman masyarakat terhadap perbankan
syariah menjadi rendah, termasuk tentang produk-produk yang ditawarkan oleh
bank syariah. Hal ini dibuktikan dengan hasil survei Bank Indonesia 2000-2001
tentang pemahaman masyarakat terhadap perbankan syariah. Survei yang bekerja
sama dengan beberapa universitas terkenal ini meliputi empat provinsi di Jawa,
ditambah Sumatera Barat dan Jambi. Hasil dari survei tersebut menunjukkan bahwa
dari 5.585 responden, hanya 11% yang mengaku paham dan memanfaatkan produk
syariah. Padahal, yang mengatakan bunga bank itu tidak sesuai dengan agama ada
42%. Artinya, terjadi kesenjangan antara kebutuhan dan pengetahuan masyarakat
terhadap produk-produk bank syariah (Hilman : 2003). Penelitian tersebut
menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap keunikan sistem produk dan jasa
bank syariah masih rendah. Sedangkan mengenai pengetahuan tentang keberadaan
sistem bank syariah cukup tinggi, hanya saja masyarakat kurang mengetahui
tentang seluk-beluk keunikan produk dan jasa yang ditawarkan bank syariah.
Alhasil, permintaan rendah dan perbankan pun kelimpungan dalam hal
memasarkan produk syariahnya.
Kurangnya sosialisasi dapat mempengaruhi persepsi dan sikap
masyarakat terhadap bank syariah. Akibat dari sosialisasi yang sedikit, maka
pemahaman nasabah terhadap bank syariah baik terhadap operasional bank syariah
dan juga
terhadap produk-produk yang
ditawarkan oleh bank syariah juga dapat dikatakan masih rendah. Salah satu hal
yang membuat nasabah kurang paham tentang produk yang ditawarkan oleh bank
syariah adalah penggunaan idiom-idiom bahasa Arab yang kurang populer di
masyarakat. Masih banyak nasabah yang tidak tahu tentang arti dari
produk-produk bank syariah tersebut, misalnya saja produk mudharabah,
musyarakah, murabahah, ijarah dan wadi’ah. Pemahaman nasabah
terhadap produk bank syariah dapat mempengaruhi mereka dalam menentukan
keinginan mereka untuk menabung di bank tersebut sehingga hal ini akan
berpengaruh pada jumlah nasabah di bank syariah tersebut.
Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk melakukan
penelitian dengan judul “Analisis pemahaman nasabah terhadap produk Bank
Syariah Muamalat Indonesia KCP Gajah Mada Medan”.
1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah
yang dapat diambil sebagai dasar dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Apakah nasabah paham terhadap
produk mudharabah yang ditawarkan oleh Bank Muamalat Indonesia KCP Gajah
Mada Medan ?
2. Apakah nasabah paham terhadap
produk musyarakah yang ditawarkan oleh Bank Muamalat Indonesia KCP Gajah
Mada Medan ?
3. Apakah nasabah paham terhadap
produk Ijarah yang ditawarkan oleh Bank Muamalat Indonesia KCP Gajah
Mada Medan ?
4. Apakah nasabah paham terhadap produk murabahah yang
ditawarkan oleh Bank Muamalat Indonesia KCP Gajah Mada Medan ?
5. Apakah nasabah paham terhadap produk wadi’ah yang ditawarkan
oleh Bank Muamalat Indonesia KCP Gajah Mada Medan ?
1.3.Tujuan Penelitian
Sesuai dengan pokok permasalahan yang telah dikemukakan di
atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui :
1. Apakah nasabah paham terhadap
produk mudharabah yang ditawarkan oleh Bank Muamalat Indonesia KCP Gajah
Mada Medan.
2. Apakah nasabah paham terhadap
produk musyarakah yang ditawarkan oleh Bank Muamalat Indonesia KCP Gajah
Mada Medan.
3. Apakah nasabah paham terhadap
produk Ijarah yang ditawarkan oleh Bank Muamalat Indonesia KCP Gajah
Mada Medan.
4. Apakah nasabah paham terhadap
produk murabahah yang ditawarkan oleh Bank Muamalat Indonesia KCP Gajah
Mada Medan.
5. Apakah nasabah paham terhadap produk wadiah yang
ditawarkan oleh Bank Muamalat Indonesia KCP Gajah Mada Medan.
1.4. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah:
1. Sebagai bahan studi atau literatur
tambahan terhadap penelitian yang sudah ada sebelumnya.
2. Sebagai informasi dan masukan untuk lembaga akademis
sehingga dapat dijadikan sebagai bahan referensi untuk menambah khazanah ilmu
pengetahuan.
3. Sebagai bahan studi dan literatur
bagi mahasiswa atau mahasiswi ataupun peneliti yang ingin melakukan penelitian
sejenis selanjutnya.
4. Sebagai masukan yang bermanfaat bagi pemerintah atau bagi
instansi-instansi yang terkait, khususnya Bank Muamalat Indonesia KCP Gajah
Mada Medan.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi