BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses
yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk suatu masyarakat meningkat dalam
jangka panjang yang dinyatakan dalam persentase. Dalam rangka mencapai tujuan
ini tidak terlepas dari proses yang membutuhkan wawasan pemikiran yang luas,
tenaga, waktu, dan dana. Proses ini berlangsung secara terus menerus dan
berkesinambungan dan pada akhirnya pembangunan ini harus dapat dinikmati oleh
seluruh
lapisan masyarakat. Pada umumnya pembangunan nasional di negara-negara
baru berkembang dipusatkan pada pembangunan ekonomi melalui usaha pertumbuhan
ekonomi tetapi tidak dapat ditutupi adanya kondisi keterbelakangan masyarakat
yang terlihat dibidang ekonomi, yaitu terdapatnya banyak hal-hal yang merupakan
hambatan. Seperti: lingkaran kemiskinan tak berujung pangkal sebab utama adalah
kekurangan serta keterbatasan yang amat parah dalam pendapatan, modal, dan
ketrampilan. Kekurangan modal untuk investasi disebabkan tabungan masyarakat
yang rendah, sedangkan produktivitas yang rendah terutama akibat kurangnya
ketrampilan dan modal. Dalam hal ini disebabkan karena rendahnya pendapatan,
sehingga sulit untuk mencapai suatu tingkat pertumbuhan ekonomi suatu negara
mengalami peningkatan secara signifikan. ( Samuelson,1992: 439)
Kegiatan perekonomian
suatu negara tidak terlepas dari lalu lintas pembayaran uang. Industri
perbankan memegang peranan yang sangat strategis karena dapat dikatakan sebagai
urat nadi perekonomian.
1
Dalam hal ini
masyarakat banyak menaruh harapan kepada bank untuk menjadi tempat penyimpanan
dana yang aman bagi perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta maupun
perorangan. Bank juga diharapkan bisa melakukan kegiatan prekereditan dan
berbagai jasa keuangan yang dapat melayani kebutuhan pembiayaan serta
melancarkan mekanisme perekonomian. Dengan memberikan kredit kebeberapa sektor
perekonomian bank, diharapkan dapat melancarkan arus barang dan jasa dari
produsen kepada konsumen. Salah satu sektor yang beperan vital bagi pertumbuhan
ekonomi suatu negara adalah sektor perbankan. Bank dikenal sebagai lembaga
keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito.
Kemudian bank juga di kenal sebagai tempat untuk meminjam uang atau kredit bagi
masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu, bank juga dikenal sebagai tempat
menukar uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran.
(Kashmir,2004:23) Peran perbankan tersebut pada umumnya terbagi atas dua.
Pertama Bank sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi
nasabah. untuk ini bank menyediakan uang tunai, tabungan dan kartu kredit.
Kedua, dengan menerima tabungan atau simpanan dari nasabah dan meminjamkannya
kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk
investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan
baik perekonomian suatu negara akan meningkat.
Di Indonesia
terdapat dua jenis bank yang melakukan aktivitas yang berbeda, yaitu Bank
konvensional dengan konsep bunga dan bank Syariah dengan konsep bebas bunga
serta bagi hasil. Bagi bank yang berdasarkan prinsip Syariah
tidak di kenal
dengan bunga dalam memberikan jasa simpanan maupun pinjaman. Di bank ini jasa
bank yang di berikan disesuaikan dengan hukum Islam. Prinsip pembiayaan Syariah
yang diterapkan oleh bank Syariah adalah salah satunya pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil. (Kashmir,2004:25) Seiring dengan perputaran waktu
perkembangan bank syariah mengalami booming pada era reformasi yang ditandai
dengan perubahan UU No. 7 tahun 1992 menjadi UU No.10 tahun 1998 tentang
perbankan. Dalam undang-undang tersebut diatur dengan rinci landasan hukum
jenis-jenis usaha yang dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah.
(Wirdyaningsi ,2005). Menurut Antonio (2001) terdapat perbedaan mendasar antara
bank konvensional dengan bank syariah. Pertama, dari segi akad dan aspek
legalitas akad yang dilakukan bank syariah memiliki konsekuensi duniawi dan
ukrawi karena akad yang di lakukan berdasarkan hukum islam. Jika terjadi
perselisihan antara nasabah dengan bank, maka bank Syariah dapat merujuk kepada
UU No.3 tahun 2006 yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk
menangani perkara perbankan Syariah yang penyelesaiannya berdasarkan hukum
islam. Kedua, Stuktur organisasi bank Syariah dapat memiliki struktur
yang sama dengan bank konvensional, tapi unsur yang membedakan adalah keharusan
adanya dewan pengawas syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produknya
agar sesuai dengan garis-garis syariah. Ketiga, bisnis dan usaha yang
dibiayai yaitu bisnis dan usaha yang dilakukan tidak lepas dari saringan
syariah. Keempat, lingkungan kerja dan corporate culture: dalam
hal etika sifat amanah dan shiddiq melandasi setiap karyawan sehingga
tercipta profesionalisme yang berdasarkan islam.
Perkembangan
bank Syariah di Indonesia sekarang ini cukup berkembang pesat dalam dunis
bisnis perbankan, namun dengan seiringnya perkembangan dan pertumbuhan
perbankan syariah ini, bentuk perbankan lain juga berkembang pesat di
tengan-tengah masyarakat. Hadirnya Bank Prekreditan Rakyat Syariah (BPRS)
merupakan sebuah lembaga perbankan yang bertugas menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat dalam berbagai bentuk produk yang
ada di BPR Syariah. Salah satunya BPR Syariah Puduarta Insani yang berada di
jln. Pekan Raya No. 13 A Medan. BPR Syariah ini selain digunakan untuk melayani
masyarakat kecil, juga sebagai alternatif bagi masyarakat untuk memanfaatkan
jasa perbankan dengan prosedur-prosedur hukum agama (Islam) yang selama tidak
dimiliki oleh bank umum maupun BPR jenis lainnya. Seperti halnya jenis BPR
Syariah memiliki karekteristik yang spesifik apabila dibandingkan dengan bank
umum. Penyediaan kredit murah yang merupakan unsur penting untuk mendorong
kegiatan dan perekenomian. (Muhamad:2006) Dalam beberapa hal, keberadaan BPR
Syariah tersebut secara teknis usaha sesungguhnya tidak berbeda dengan BPR
lain. BPR dan BPR Syariah yang membedakan yaitu tidak menempatka sistem bunga
sebagai pijakan peminjaman (kredit) melainkan mengunakan sistem bagi hasil
sebagai dasarnya.
Selain itu BPR
Syariah juga salah satu dalam memobilisasi dana dari masyarakat melalui
tabungan ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan dengan penyaluran
kredit demi terciptanya suatu iklim investasi yang sehat, sejalan dengan
meningkatnya pembangunan akan membawa pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang
lebih tinggi. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan
berpengaruh
terhadap kenaikan pendapatan perkapita masyarakat, diharapkan kecendrungan
masyarakat untuk menabung bertambah besar, diiringi dengan pelayanan Bank
Syariah yang mengunakan sistem bagi hasil yang tentunya menimbulkan gairah
untuk menyimpan dananya di bank. Selain itu jumlah penduduk muslim juga
mempengaruhi peningkatan jumlah tabungan pada BPR Syariah, khusunya BPR Syariah
Puduarta Insani.dimana penduduk muslim lebih cenderung menabung di BPR Syariah.
Pada tahun 1996 BPR Syariah jumlah penduduk muslimnya 1.223.621 jiwa dan
meningkat setiap tahunnya sampai pada tahun 2010 mencapai 1.503.426. Khusus
mengenai pendapatan perkapita masayarakat Mudharabah dan peningkatan
jumlah tabungan pada BPR Syariah, merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi
peningkatan jumlah tabungan masyarakat. Untuk medan masih perlu dianalisa
seberapa besarkah faktor pendapatan perkapita masyarakat, Mudharabah dan
jumlah penduduk muslim dalam mempengaruhi kenaikan atau penurunan jumlah
tabungan. Berdasarkan pemikiran di atas maka penulis mencoba membahas dan
menuangkannya dalam bentuk skripsi dengan judul “Analisis Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Peningkatan Jumlah Tabungan Masyarakat PT BPR Syariah Puduarta
Insani” 1.2 Perumusan Masalah Berdasarkan uraian pada latar belakang
diatas, maka perumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini antara lain: 1.
Apakah Pendapatan Perkapita berpengaruh terhadap peningkatan jumlah tabungan
masyarakat BPR Syariah Puduarta Insani?
2. Apakah
Tingkat Mudharabah berpengaruh terhadap peningkatan jumlah tabungan masyarakat
BPR Puduarta Insani ? 3. Apakah Jumlah Penduduk Muslim berpengaruh terhadap
peningkatan jumlah tabungan masyarakat BPR Syariah Puduarta Insani? 1.3
Hipotesis Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap permasalahan
penelitian yang kebenarannya harus diuji secara empiris. Berdasarkan perumusan
masalah diatas, maka hipotesisnya adalah sebagai berikut : 1. Pendapatan
Perkapita berpengaruh positif terhadap peningkatan jumlah tabungan masyarakat
pada BPR Syariah Puduarta Insani. 2. Mudharabah berpengaruh negatif terhadap
peningkatan jumlah tabungan masyarakat yang terhimpun pada BPR Syariah Puduarta
Insani. 3. Jumlah Penduduk Muslim berpengaruh positif terhadap peningkatan
jumlah tabungan masyarakat pada BPR Syariah Puduarta Insani. 1.4 Tujuan
penelitian Adapun tujuan peneliti adalah sebagai berikut:
1. Untuk
menganalisis seberapa besar pengaruh tingkat pendapatan perkapita terhadap
peningkatan jumlah tabungan masyarakat pada BPR Syariah Puduarta Insani.
2. Untuk
menganalisis seberapa besar pengaruh mudharabah terhadap peningkatan jumlah
tabungan masyarakat pada BPR Syariah Puduarta Insani.
3. Untuk
menganalisis seberapa besar pengaruh Jumlah Penduduk Muslim peningkatan jumlah
tabungan masyarakat pada BPR Syariah Puduarta Insani.
1.5 Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat
yang penulis harapkan dari penelitian ini adalah :
1. Hasil
penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai bahan informasi kepada
masyarakat mengenai peningkatan jumlah tabungan pada BPR Syariah Puduarta
Insani .
2. Hasil
penelitian ini diharapkan juga dapat merupakan bahan masukan bagi peneliti
lainnya untuk menganalisa masalah yang berkenaan dengan tabungan khususnya pada
BPR Syariah Puduarta Insani.
3. Sebagai bahan
referensi dan informasi bagi mahasiswa-mahasiswi Fakultas Ekonomi Sumatera
Utara, khususnya mahasiswa-mahasiswi Departement Ekonomi Pembangunan yang ingin
melakukan penelitian lebih lanjut.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi