BAB I
PENDAHULUAN
I.I
Latar Belakang
Pada
saat terjadi krisis ekonomi di negara kita, hampir semua perusahaan-perusahaan
besar mengalami kerugian. Dimana banyak para pengusaha tersebut tidak dapat
lagi membayar cicilan utang akibat nilai tukar Rupiah yang terus menurun dan
berfluktuasi terhadap Dollar dan tingkat suku bunga yang sangat tinggi pula.
Berbeda
halnya dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada saat itu, dimana usaha
ini dipandang telah menunjukkan kekuatan dan potensi sesungguhnya dalam hal
daya tahan menghadapi guncangan maupun dalam hal peranannya sebagai salah satu
motor penggerak ekonomi yang penting. Hal ini dapat diperkuat bahwa banyak
usaha mikro-kecil lebih terbukti tahan banting dan berkembang sehingga lebih
mampu menjadi sarana pemerataan kesejahteraan rakyat dengan jumlahnya yang
sangat besar dan sifatnya yang umumnya padat karya dan banyak menggunakan bahan
baku lokal dan juga menyerap tenaga kerja yang sangat besar pula.
Dengan
itu pula keberadaan usaha mikro kecil bahkan sampai usaha menengah atau yang
sering disebut UMKM terus tumbuh dan berkembang dengan baik serta tersebar
diseluruh tanah air yang telah mampu memberikan kontribusi penyerapan tenaga
kerja yang sangat besar dan kontribusi terhadap peningkatan ekspor serta dalam
pembentukan PDB Nasional. Dengan berbagai alasan yang sangat kuat diatas, maka
jelas bahwa
sektor UMKM sangat diperhitungkan
dalam meningkatkan kekompetitifan pasar dan stabilisasi sistem ekonomi yang ada
saat ini.
Kegiatan sektor UMKM sering disebut kegiatan ekonomi berbasis
kerakyatan dimana umumnya barang-barang yang diproduksi atau dihasilkan oleh
pelaku UMKM adalah berupa kebutuhan sehari-hari yang diperlukan masyarakat
banyak hampir untuk semua jenis lapisan masyarakat dan dikarenakan pelakunya
yang sangat mendominasi. Sektor UMKM lebih memanfaatkan sumber daya alam dan
padat karya seperti hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan,
perdagangan (termasuk pedagang kaki lima, sampai industri menengah) dan juga
untuk restoran.
Melihat perkembangan pasar sampai saat ini, dimana permintaan
terhadap barang-barang yang diproduksi oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) sangat besar karena berupa barang-barang yang sangat dibutuhkan
oleh masyarakat banyak. Banyaknya permintaan terhadap barang yang biasa
dihasilkan oleh UMKM, banyak pula para pengusaha UMKM tidak lebih leluasa
mengembangkan usaha karena terkendala dalam permodalan. Jumlah tenaga kerja
juga berpengaruh terhadap pengembangan usaha karena dapat meningkatkan
kuantitas produksi dan membantu operasional manajemen. Disamping itu lama usaha
juga mempengaruhi tingkat pendapatan usaha tersebut. Dimana semakin lama usaha
itu berdiri, pendapatan pengusaha akan semakin meningkat. Bahkan permasalahan
permodalan tersebut sudah menjadi masalah klasik bagi para pelaku UMKM dari
dulu.
Sampai dengan akhir tahun 2008, jumlah unit UMKM (Usaha Mikro
Kecil dan Menengah) di Indonesia mencapai 49,8 juta unit usaha. Namun demikian,
yang memperoleh kredit dari perbankan hanya sekitar 39% atau setara dengan 19,4
juta. Dari
sejumlah 49,8 juta UMKM tersebut
ternyata hampir 90 persennya adalah usaha mikro yang berbentuk rumah tangga,
pedagang kaki lima, dan berbagai jenis usaha lain yang berbasis informal dimana
pada skala inilah yang paling banyak menyerap tenaga kerja dan mampu menopang
taraf hidup masyarakat.
Banyaknya para pelaku usaha mikro yang tidak mendapatkan
kredit tersebut karena mengharuskan adanya agunan dan kelengkapan surat-surat
izin usaha dan juga tingkat suku bunga yang cukup tinggi. Padahal masih cukup banyak
pelaku UMKM yang bentuk usahanya belum memiliki izin usaha tetapi sangat
produktif dan menyerap tenaga kerja yang sangat besar. Inilah yang dapat
menggambarkan betapa akses UMKM terhadap permodalan sangat kecil, begitu juga
dengan kebijakan perbankan yang masih lebih berorientasi pada kredit konsumtif.
Dengan melihat permasalahan-permasalahan yang dihadapi para
pelaku UMKM yang belum mendapatkan pencerahan tersebut, maka pada tanggal 5
November tahun 2007 oleh Presiden mengeluarkan kebijakan pemberlakuan Kredit
Usaha Rakyat atau yang sering disebut dengan KUR bagi para pelaku UMKM. Tujuan
diluncurkannya KUR ini adalah untuk mempercepat pengembangan sektor rill dan
pemberdayaan UMKM, untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi
dan juga untuk penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja.
Kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan
pemberdayaan UMKM ini diikuti dengan adanya kerjasama/Nota Kesepahaman
Pemerintah dalam hal ini Departemen Teknis dengan Perbankan dan Perusahaan
penjaminan yaitu PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) dan Perum SPU
(Perum Sarana Pengembangan Usaha) atau yang sekarang disebut Perum Jaminan
Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Dalam
hal ini lembaga perbankan yang
ditunjuk oleh pemerintah adalah bank-bank nasional seperti Bank Mandiri, Bank
BNI, Bank BRI, Bank Syariah Mandiri, Bank BTN dan Bank Bukopin.
Kota Pematangsiantar merupakan kota urutan ketiga terbesar
setelah kota Medan dan Deli Serdang yang memiliki pertumbuhan perdagangan dan
industri yang cukup tinggi di Sumatera Utara. Hal ini terbukti setiap tahunnya
mengalami perkembangan baik disektor jasa, perdagangan maupun industri. Namun
sama halnya seperti dikota-kota lain kalau UMKM di kota Pematangsiantar juga
banyak mengalami kendala salah satunya permodalan dan pelatihan, dimana hal
inilah merupakan salah satu penyebab UMKM tidak berkembang dengan cepat. Untuk
mengawasi sekaligus mendorong pertumbuhan perdagangan di Kota Siantar yang
memiliki 2750 usaha mikro, 286 usaha kecil, dan 195 usaha menengah, dibutuhkan
sumber daya manusia (SDM) yang benar-benar menguasai manajemen. Sehingga
pelatihan dan pendidikan pelaku usaha menjadi keharusan, di samping fasilitas
dan kemudahan bagi usaha tersebut.
Walaupun pada kenyataannya sudah pernah dilakukan pelatihan
terhadap pelaku UMKM untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi oleh
pemerintah setempat, para pelaku sektor UMKM juga dituntut dapat melakukan
inovasi agar produknya bisa tetap kompetitif dan dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat banyak bahkan masyarakat diluar kota Pematangsiantar dan hal ini
tidak terlepas dari permodalan yang lebih besar.
Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka penulis ingin
mengetahui dan mencoba melakukan penelitian dengan judul “Analisis
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pendapatan Pelaku UMKM di Kota
Pematangsiantar”.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka rumusan masalah yang dapat
diambil sebagai kajian dalam penelitian yang akan dilakukan sehinggga
mempermudah penulisan skripsi ini adalah:
1. Bagaimanakah pengaruh modal
terhadap pendapatan pelaku UMKM di kota Pematangsiantar?
2. Bagaimanakah pengaruh kredit KUR
(Kredit Usaha Rakyat) yang diterima terhadap pendapatan pelaku UMKM di kota
Pematangsiantar?
3. Bagaimanakah pengaruh lama usaha
terhadap pendapatan pelaku UMKM di kota Pematangsiantar?
4. Bagaimanakah pengaruh tenaga kerja terhadap pendapatan
pelaku UMKM di kota Pematangsiantar?
1.3 Hipotesis
Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap suatu
permasalahan yang dihadapi dimana kebenarannya masih harus dibuktikan sehingga
dapat diterima atau ditolak.
Adapun hipotesisnya adalah sebagai berikut:
1. Modal berpengaruh positif dalam
meningkatkan pendapatan pelaku UMKM di kota Pematangsiantar
2. Kredit KUR berpengaruh positif
dalam meningkatkan pendapatan pelaku UMKM di kota Pematangsiantar
3. Lama usaha berpengaruh positif dalam meningkatkan
pendapatan pelaku UMKM di kota Pematangsiantar
4. Tenaga kerja berpengaruh positif dalam meningkatkan
pendapatan pelaku UMKM di kota Pematangsiantar.
1.4 Tujuan Penelitian
Yang menjadi tujuan penelitian ini adalah.:
1. Untuk mengetahui seberapa besar
pengaruh modal yang dimiliki terhadap peningkatan pendapatan pelaku UMKM di
kota Pematangsiantar.
2. Untuk mengetahui seberapa besar
pengaruh kredit KUR yang diterima terhadap peningkatan pendapatan pelaku UMKM
di kota Pematangsiantar.
3. Untuk mengetahui seberapa besar
pengaruh lama usaha terhadap peningkatan pendapatan pelaku UMKM di kota
Pematangsiantar.
4. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh tenaga kerja
terhadap pendapatan masyarakat pelaku UMKM di kota Pematangsiantar.
1.5 Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan bisa memberi manfaat, baik untuk
pengembangan ilmu pengetahuan ataupun pengembangan kelembagaan yakni:
1. Sebagai bahan masukan yang
bermafaat bagi pihak bank didalam memperbaiki kebijakan terhadap penyaluran
KUR.
2. Untuk menambah wawasan dan pengetahuan penulis khususnya
mengenai peranan perbankan dalam mengembangkan sektor UMKM di kota
Pematangsiantar.
3. Sebagai referensi, informasi dan
bahan masukan bagi penelitian-penelitian selanjutnya khususnya bagi mahasiswa
Departemen Ekonomi Pembangunan .
4. Sebagai salah satu cara untuk bersosialisasi dengan
masyarakat kota Pematangsiantar khususnya para pelaku sektor UMKM.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi