BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Peranan
bank sangatlah penting bagi perekonomian suatu negara dalam hal mendukung
pembangunan, karena pembangunan ekonomi di suatu negara sangat bergantung
kepada dinamika perkembangan dan kontribusi nyata dari sektor perbankan (Levine
dalam Widjojo, 2010:42). Bank sebagai agen pembangunan (agent of
depelovement) terutama bagi bank-bank milik pemerintah diharapkan mampu
memelihara kestabilan moneter (Santoso, 1996:2). Memelihara kestabilan moneter
salah satunya bisa dilakukan dengan mengatur perputaran uang di masyarakat
melalui peranan bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary).
Fakta menunjukkan bahwa dewasa ini hampir semua sektor yang berkaitan dengan
kegiatan keuangan membutuhkan jasa bank (Kasmir, 2002:1-2) sehingga peran
sebagai perantara keuangan yang dimiliki oleh bank dengan melakukan
penghimpunan dan penyaluran dana juga akan menunjang kelancaran aktivitas
perekonomian (Y.Sri Susilo, Sigit Triandaru, A. Totok Budi Santoso, 2000:7).
Peranan bank yang sangat besar dan penting ini akan dapat benar-benar terwujud
tentunya dengan dukungan pihak-pihak yang terkait dengan bank, tidak terkecuali
individu-individu di masyarakat sebagai calon pengguna jasa bank.
Masyarakat
berhubungan dengan lembaga perbankan karena adanya kepercayaan, demikian juga
lembaga perbankan terhadap masyarakat. Masyarakat percaya bahwa perbankan akan
memberikan keuntungan terhadap nasabahnya baik dalam bentuk materi misalnya
bunga maupun non-materi misalnya keamanan atas barang berharga (dana)
yang dititipkan atau disimpan di bank tersebut. Dilain
pihak, perbankan juga merasa yakin
dan percaya bahwa nasabahnya datang dari kalangan yang mempunyai reputasi dan
kredibilitas baik. Dari hal itu timbullah kepercayaan yang saling berkaitan
yaitu saling mempercayai (Muhammad Djumhana, 1996:114). Berdasarkan pendapat
Muhammad Djumhana ini maka tidak berlebihan jika dikatakan bahwa apabila rasa
saling percaya ini terusik akan dapat mempengaruhi sikap dan tindakan
masyarakat maupun bank dalam rangka mewujudkan interaksi keduanya. Misalnya
masyarakat mendengar isu atau fakta buruk yang terjadi di salah satu bank maka
sedikit banyak akan mempengaruhi kepercayaan yang berimbas terhadap sikap
masyarakat dalam mengkritisi fungsi dan peranan lembaga perbankan. Demikian
sebaliknya, apabila kepercayaan bank terhadap reputasi dan kredibilitas nasabah
dirusak juga akan mempengaruhi perlakuan bank terhadap nasabah bersangkutan.
Herdaru Purnomo (2011) dalam artikelnya yang diterbitkan di
www.detikfinance.com yang berjudul ‘Kepercayaan Nasabah Mulai Pudar Pasca
Kasus Citibank’ menulis bahwa maraknya kasus pembobolan dana nasabah dan
meninggalnya nasabah kartu kredit yang menimpa industri perbankan dalam negeri
menimbulkan kekhawatiran kepada nasabah. Kepercayaan nasabah sedikit pudar
dengan mulai bertanya-tanya atas keamanan dana mereka disebuah bank.
Tulisan Herdaru Purnomo di atas muncul ketika isu pembobolan
dana nasabah terjadi pada salah satu bank asing yang beroperasi di Indonesia
yaitu Citibank. Salah satu karyawan Citibank dinyatakan melakukan penggelapan
uang nasabah sebesar Rp 17 miliar. Fakta ini dibarengi pula dengan isu
terjadinya kasus kekerasan debt collector yang menyebabkan nyawa nasabah
hilang. Dua kejadian ini sangatlah disayangkan karena diketahui bahwa bank
sesuai fungsinya sebagai
agent of trust adalah lembaga yang hanya akan dapat
beroperasi secara normal apabila bank mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Kasus perbankan seperti ini selain merusak kepercayaan masyarakat dengan
menganggap bahwa bank tidak mampu menjaga kredibilitasnya juga dapat
mempengaruhi perilaku masyarakat dalam membuat keputusan untuk menggunakan jasa
bank.
Fakta bahwa adanya perbedaan perilaku individu di masyarakat
dalam membuat sebuah keputusan sangat dipengaruhi oleh faktor internal maupun
faktor eksternal. Setiap usaha yang sasaran utamanya adalah masyarakat harus
memperhatikan benar hal itu. Faktor-faktor yang dikategorikan menjadi faktor
internal dan faktor eksternal tersebut dikaitkan dengan perilaku pembuatan
keputusan seorang konsumen baik dalam kasus untuk konsumsi, menabung,
berinvestasi juga kegiatan ekonomi lainnya (Delta Khairunnisa. 2003:148).
Faktor internal muncul dari dorongan dalam diri setiap
individu sementara faktor eksternal biasanya didapat dari pengaruh luar
misalnya lingkungan. Maraknya kasus di lembaga perbankan yang terjadi serta
semakin banyak dan berkembangnya industri perbankan bisa dianggap sebagai
bagian dari faktor eksternal. Setiap bank harus tangguh dalam pasar persaingan
terutama menarik minat masyarakat untuk menabung disamping jasa lain yang
ditawarkan bank dalam kondisi kepercayaan masyarakat terhadap bank yang semakin
menipis.
Agar masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, maka pihak
perbankan harus memberikan rangsangan berupa balas jasa yang akan diberikan
kepada si penyimpan. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga, bagi hasil,
hadiah, pelayanan, atau balas jasa lainnya. Semakin tinggi balas jasa yang
diberikan, akan menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya. Oleh karena
itu, pihak perbankan
harus memberikan berbagai rangsangan dan
kepercayaan, sehingga masyarakat berminat untuk menanamkan dananya (Kasmir,
2008:26).
Dalam membuat keputusan menabung biasanya masyarakat
memperhatikan tingkat bunga. Tabungan dalam pandangan ekonom neoklasik
diartikan sebagai fungsi dari tingkat bunga. Tingkat bunga tabungan yang lebih
tinggi bisa menarik masayarakat untuk menabung lebih banyak uangnya dengan
mengorbankan konsumsinya. Pengorbanan konsumsi ini dilakukan dengan harapan
bahwa menabung akan menguntungkan mereka untuk konsumsi masa depan (Mankiw
dalam Delta Khairunnisa, 2003:146). Akan tetapi ada hal menarik dari perilaku
masyarakat dewasa ini mengenai minat untuk menyimpan dananya di bank terutama
tabungan yaitu bahwa para nasabah/ penabung tidak lagi menganggap bunga sebagai
faktor terpenting dalam membuat keputusan menabung, tetapi lebih memilih kepada
kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi (Dinie Suryani, 2009). Untuk
mendapatkan pelayanan sesuai yang diharapkan oleh masyarakat maka tidak
mengherankan kalau masyarakat berusaha memilih bank yang mereka anggap terbaik,
disisi lain perbankan juga terus melakukan perbaikan demi untuk mewujudkan
harapan masyarakat tersebut sehingga layak untuk dipilih.
PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara disingkat menjadi
PT. Bank Sumut dan lebih dikenal sebagai Bank Sumut ini adalah salah satu bank
yang berstatus sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam bentuk Perseroan
Terbatas (PT). Meskipun statusnya Bank Pembangunan Daerah untuk Sumatera Utara
bukan berarti Bank Sumut tidak bisa menjalankan kegiatannya di daerah-daerah
lainnya termasuk dipusat pemerintahan Indonesia yaitu Jakarta.
PT. Bank Sumut memiliki kantor pusat
yang beralamat di Jl.Imam Bonjol No.18 Medan dan unit cabangnya tersebar
diseluruh wilayah Sumatera dan Jakarta. Tersebarnya unit pelayanan Bank Sumut
ini mengindikasikan bahwa keberadaannya sudah menjadi sebuah kebutuhan
masyarakat terhadap lembaga perbankan. Peranan Bank Sumut juga diharapkan
benar-benar mengemban dan mewujudkan visi misi pembangunan daerah Sumatera
Utara khususnya. Seperti yang diungkapkan oleh Walikota Tebing Tinggi, Eddy
Syofian, dalam rangka penarikan nomor undian Tabungan Martabe Bank Sumut
Periode-II tahun 2010 di Tebing Tinggi. Dalam kesempatan tersebut beliau
menyatakan bahwa peranan Bank Sumut untuk pembangunan daerah sangatlah
strategis dalam mendorong roda perekonomian dan pembangunan serta sebagai salah
satu sumber pendapatan daerah dalam meningkatkan taraf hidup rakyat. Ia
menambahkan bahwa banyaknya jumlah penabung di Bank Sumut Wilayah II (Tebing
Tinggi, Lubuk Pakam, Sei Rampah, Binjai dan Stabat) yang mencapai 108.304
nasabah dengan uang tabungan senilai Rp 603,307 miliar, tentunya menjadi
kebanggan tersendiri bagi pemerintah daerah, karena cukup dipercaya karena didukung
oleh manajemen yang baik serta pelayanan prima terhadap nasabahnya
(www.medanbisnisdaily.com).
Penghimpunan dana masyarakat dengan sistem konvensional
menjadi salah satu kegiatan usaha yang dijalankan oleh Bank Sumut. Produk yang
ditawarkan dalam bentuk simpanan yaitu berupa giro, tabungan dan deposito
berjangka seperti umumnya bank lain dengan sistem yang sama, yang membedakannya
adalah produk tabungan yang ditawarkan Bank Sumut lebih beragam seperti
tabungan Simpeda, tabungan Martabe, tabungan Haji Makbul dan Tabunganku.
Untuk tingkat bunga simpanan yang
ditawarkan Bank Sumut berkisar antara 3 s.d 7,5% dimana bunga tabungan secara
progresif diberikan sebesar 5% s.d 7%, bunga giro sebesar 3% dan bunga deposito
sebesar 7,5%.
Bank Sumut memperhatikan nasabahnya dengan menerapkan motto
pelayanan ‘TERBAIK’ guna menjaga loyalitas nasabah. Citra pelayanan terbaik
yang diusung juga dapat menjadi promosi tersendiri guna membangun pola pikir
dalam mendorong keputusan masyarakat agar tertarik menjadi calon nasabah baru
di Bank Sumut. Memberikan pelayanan terbaik merupakan statement budaya
perusahaan yang telah diwujudkan dengan menerapkan standar layanan yang berlaku
diseluruh unit Bank Sumut. Jaringan pelayanan Bank Sumut juga terus bertambah,
sampai pada bulan Mei tahun 2010 sudah mencapai 249 unit pelayanan. Unit
pelayanan yang terus bertambah ini juga dibarengi dengan penerapan sistem
internet yang ditujukan untuk memudahkan akses masyarakat (www.banksumut.com).
Jaringan pelayanan Bank Sumut yang sedemikian luas diharapkan
dapat dimanfaatkan semua kelompok masyarakat seperti PNS, TNI/POLRI, Pensiunan,
Mahasiswa, dsb. Masing-masing kelompok ini mempunyai karakteristik
sendiri-sendiri. PNS, TNI/ POLRI misalnya mempunyai pendapatan yang relatif
tetap dan tergolong sebagai golongan menengah. Mahasiswa pula merupakan
golongan masyarakat yang berusia muda, memiliki masa depan yang relatif baik
serta jumlah mahasiswa di Sumatera Utara sendiri relatif cukup banyak.
Sebagai gambaran jumlah mahasiswa di Sumatera Utara lima
tahun terakhir, penulis merincikannya untuk beberapa perguruan tinggi tertentu
di bawah ini :
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi