BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Pemilihan Judul
Kliring merupakan
pertukaran warkat atau data keuangan antar Bank baik atas nama Bank maupun atas
nama nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu.
Penyelenggaraan kliring awalnya dilaksanakan secara manual, sejalan dengan
meningkatnya transaksi perekonomian nasional hal ini menyebabkan penyelenggaraan
kliring secara manual tidak efektif dan tidak efisien.
Melihat kondisi
tersebut Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23
mei 1988, kemudian menetapkan untuk mengubah sistem pembayaran kliring lokal
dari sistem manual menjadi sistem otamasi kliring.
Walaupun demikian
sistem otomasi kliring lokal untuk memproses kliring penyerahan baru
diimplemetasikan pada tanggal 14 juni 1990. Sementara untuk prosese kliring
pengembalian tetap dilakukan secara manual, pada tahun 1994 diganti dengan
sistem semi otomasi yang kemudian dikenal dengan SOKL ( Sistem Otomasi kliring
Lokal).
Dengan semakin
berkembangnya kegiatan ekonomi maka semakin diperlukannya suatu jasa Bank dalam
lalulintas pembayaran dan peredaran uang yaitu Kliring. Dapat diketahui bahwa
kliring merupakan suatu mekanisme pertukaran dan perhitungan warkat antar
peserta kliring (dalam hal ini adalah Bank) maupun atas nama nasabahnya yang
diselesaikan pada waktu tertentu yang dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh
Bank Indonesia (BI) disuatu wilayah tertentu.
Kliring
dilaksanakan di Bank Indonesia (BI) dengan menggunakan SKN (Sistem Kliring
Nasional), dimana sistem ini baru diterapkan yang dimana sebelum menggunakan
sistem SKN Kliring dilaksanakan dengan menggunakan SOKL (Sitem Otomasi Kliring
Lokal). Pada daerah didalam wilayah Indonesia yang tidak ada Bank Indonesia
maka proses Kliring dilakukan oleh salah satu Bank yang ditunjuk oleh Bank
Indonesia pada daerah tersebut sehingga selain berfungsi sebagai Bank Umum yang
melayani nasabah, maka Bank yang telah ditunjuk tersebut berfungsi sebagai Bank
pelaksana Kliring Lokal.
Waktu Pelaksanaan
kliring ditentukan oleh Bank Indonesia selaku koordinator kliring, waktu
penyerahaan warkat (Cek, Bilyet Giro, Travel Cheque) dari seluruh Bank peserta
kliring yaitu pukul 11:00 WIB. Warkat yang telah sampai di Bank Indonesia akan
diproses dan dikelompokkan sesuai dengan tujuan Bank warkat.
Setelah itu warkat tersebut
akan diserahkan kepada Bank yang dituju ( Bank yang melakukan penerimaan),
selanjutnya Bank tersebut akan memproses warkat yang telah masuk tersebut dan
diperiksa keabsahannya dan di Debet oleh Bank yang bersangkutan. Namun bila
ternyata warkat tersebut dikembalikan ke Bank Indonesia pada pukul 15:30 WIB,
selanjutnya Bank Indonesia akan mengembalikan warkat yang ditolak tersebut
kepada Bank yang bersangkutan (Bank yang warkat nasabahnya ditolak).
Dalam
Kliring, dikatakan kalah kliring apabila nilai Debet Bank peserta kliring lebih
besar dari nilai Kreditnya begitu juga sebaliknya dikatakan menang kliring
apabila nilai Kredit Bank peserta kliring lebih besar dari nilai Debetnya.
Berdasarkan pada latar
belakang masalah diatas, maka penulis mengambil judul “ ANALISIS KLIRING
BERDASARKAN WARKAT PADA BANK MANDIRI (Persero) Tbk CABANG TEBING TINGGI”.
1.2 Perumusan masalah Berdasrkan
uraian diatas, maka rumusan masalah yang dapat diambil sebagai kajian dalam
penelitian yang akan dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam
penulisan skripsi ini. Selain itu, rumusan masalah ini diperlukan sebagai suatu
cara untuk mengambil keputusan dari akhir penulisan skripsi ini. Adapun yang menjadi
perumusan masalah yang akan dibahas dalam Skripsi ini adalah sebagai berikut : 1.
Faktor – faktor yang mempengharui kenapa timbulnya SP1, 2 dan SPPR dari Bank
yang melaksanakan kliring.
2. Dari 10 indikator
warkat yang dikliringkan ditolak, kenapa ditolak harus dihubungkan ke 10
indikator warkat yang dikliringkan ditolak tersebut .
3. Dari 11 Bank peserta
kliring, berdasarkan dari faktor apa saja warkat 11 Bank peserta kliring
tersebut ditolak ( faktor umum dan faktor khusus ).
1.3
Hipotesis Hipotesis merupakan jawaban sementara atas perumusan
masalah, 1. Faktor yang mempengharui timbulnya SP1, 2 dan SPPR adalah
diterbitkannya cek atau bilyet giro kosong oleh nasabah bank penerbit warkat
yang akan dikliringkan.
2. Warkat yang akan
dikliringkan akan selalu berpacu atau berprinsip pada 10 indikator hal itu
disebabkan untuk menghindari yang namanya cek atau bilyet giro kosong selain
itu hal itu bertujuan agar bagi nasabah yang menerbitkan warkat kosong akan
diberikan sanksi berupa SP1,2 dan SPPR dan akan berpengaruh terhadap
kredibilitas nasabah itu sendiri.
3. Dari 11 Bank peserta
kliring di PT. Bank Mandiri (persero) Tbk cabang Tebing Tinggi ada 10 yang
menjadi faktor umum kenapa cek dan bilyet giro ditolak, sedangkan yang menjadi
faktor khususnya adalah karena nasabah yang bersangkutan telah SPPR .
1.4 Tujuan Penelitian 1.
Untuk mengetahui secara pasti faktor apa saja yang membuat keluarnya SP1,2 dan
SPPR.
2. Untuk mengetahui
kredibilitas nasabah yang telah menerima SP1,2, dan SPPR dari warkat yang
ditolak yang berpacu pada 10 indikator warkat yang akan dikliringkan, apakah
ditolak atau dikliringkan.
3. Untuk mengetahui
dampak dari diterimanya SPPR oleh nasabah penerbit yang berpacu kepada faktor
umum.
1.5
Manfaat penelitian Hasil dari penelitian ini diharapkan
dapat bermanfaat bagi yang berkepentingan terhadap permasalahan ini. Beberapa
pihak yangdapat mengambil manfaat dari penlitian ini adalah : 1. Bagi Bank
Indonesia, penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai bahan masukan,
khususnya dalam pengembangan Sistem Kliring Nasional.
2. Penulis, penelitian
ini akan memberikan pengalaman dalam menerapkan pengetahuan yang diperoleh
dibangku kuliah maupun studi secara mandiri.
3. Pihak – pihak lain
yang berminat terhadap masalah ini, diharapkan hasil dari penelitian ini akan
memberikan sumbangan pikiran sebagai bahan kajian lebih lanjut.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi