1BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penelitian
Pada
tahun 1998 Indonesia mengalami krisis ekonomi yang telah menorehkan catatan
khusus bagi perkembangan perekonomian di Indonesia. Ketika krisis ekonomi tersebut
melanda beberapa pelaku sektor ekonomi banyak sekali yang dirugikan.
Perbankan dan perusahaan – perusahaan besar menjadi sasaran
utamanya. Dan krisis tersebut telah merubah wajah perekonomian Indonesia kearah
keterpurukan, tepatnya pada masa Orde Baru terjadi kegoncangan ekonomi dan
politik. Perusahaan – perusahaan besar banyak yang gulung tikar karena tidak
sanggup membeli bahan baku impor yang semakin meningkat, bersamaan dengan
cicilan utang dari nilai tukar rupiah terhadap dolar yang menurun dan juga
berfluktuasi terus menerus. Banyaknya tenaga kerja seperti buruh – buruh pabrik
yang di berhentikan dan tidak diberikan pesangon layak sebagai penggantinya
karena perusahaan sendiri tidak sanggup menutup biaya kerugian yang diderita.
Dari sisi permodalan, perbankan ikut tersepuruk karena langsung berimbas dari
sektor industri di Indonesia. Bunga bank pun menjadi tinggi dan para perusahaan
yang tidak sanggup membayar bunga kredit berakibat pada meningkatnya kredit
macet sehingga perputaran uang di perbankan menjadi terganggu. Namun demikian
di satu sisi lainnya ternyata dari seluruh permasalahan ekonomi yang melanda
perusahaan besar pada saat itu, UMK (Usaha 1Mikro Kecil) dapat bertahan dari
terpaan krisis ekonomi dan sebaliknya semakin berkembang.
UMK memiliki beberapa alasan mengapa dapat bertahan pada
saat krisis ekonomi. Pertama, karena sebagian besar UMK modalnya
dari milik pribadi dan tidak meminjam ke bank atau tidak berhubungan langung
dengan sistem perbankan.
Sehingga ketika perbankan mengalami masalah yang
mengakibatkan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor UMK. Kedua, UMK dapat dikembangkan pada semua
sektor usaha dan tersebar diseluru wilayah Indonesia. Ketiga, karena sifat penyebarannya (baik
sektor usaha dan wilayahnya) UMK juga dapat berperan dalam proses berusaha dan
pemerataan kesempatan kerja. Keempat, UMK pada umumnya bersifat fleksibel,
karena sekala usaha yang tidak besar serta kesederhanaan spesifikasi dan
teknologi yang digunakan akan lebih mudah menyesuaikan dengan perubahan atau
perkembangan yang terjadi. Kelima, UMK merupakan industri padat karya. Keenam, produk yang dihasilkan sebagian besar
merupakan produk yang berkaitan langsung dengan kebutuhan primer masyarakat. Ketujuh,
UMK sesuai dan lebih dekat dengan
kehidupan pada tingkat bawah (grassroot) sehingga upaya mengentaskan
masyarakat dari keterbelakangan lebih efektif (Wijono, 2005).
Berdasarkan ketujuh alasan di atas UMK dapat dijadikan alat
untuk mendukung peningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri serta dapat
membantu untuk mengurangi penganguran dalam rangka mengurangi kemiskinan dengan
mengembangkan sumberdaya manusia yang berkreatifitas dan terus berinovasi. UMK hadir
sebagai suatu solusi dari sistem perekonomian yang sehat. Maka jelas bahwa 1UMK dapat diperhitungkan dalam
mendukung ekonomi kerakyatan dan ikut menjaga stabilisasi sistem ekonomi yang
ada di Indonesia. Dalam perjalanan nya nilai ekspor UMK juga terus meningkat,
hal ini dikarenakan adanya ciri khas lokal Indonesia yang menjadi keunikan dan
merupakan produk budaya (culture product) yang dapat dijual sebagai nilai
tambah di pasar eksport. Selain itu dikarenakan sifat UMK yang flexsible
serta dapat dilakukan oleh berbagai
lapisan masyarakat bawah dan menengah, membuat mereka dapat dengan mudah
berpartisipasi di dalamnya (www.majalahwk.com).
Dalam pengembangan keberadaan UMK di Indonesia, khususnya di
Kota Jakarta maka dukungan penuh dari pihak pemerintah, perbankan dan juga
lembaga keuangan mikro cukup tersedia. Pemerintah tidak hanya tinggal diam
dalam mengembangkan dan memajukan UMK (Usaha Mikro Kecil). Kementerian Koperasi
dan UMKM sebagai kementrian yang bertanggung jawab terhadap pengembangan UMK di
Indonesia memfokuskan kinerja di tahun 2011 pada program utama yang akan
digenjot untuk mempercepat pertumbuhan sektor usaha mikro kecil serta pengembangan
koperasi secara berkelanjutan yaitu : 1). pertumbuhan sektor UMK diproyeksikan
terjadi pertumbuhan kegiatan ekspor sebesar 20% dengan menggenjot peningkatan
kompetensi dan daya saing pelaku usaha; 2). Sektor UMK juga didukung dengan
teknologi informasi yang semakin baik; 3). Peningkatkan distribusi pembiayaan
usaha mikro kecil yang dijamin pemerintah melalui kredit usaha rakyat (KUR)
dengan target penyaluran ditetapkan sebesar Rp20 triliun setiap tahun; 4).
Dari sisi peningkatan sumber daya manusia, lanjutnya, akan
digenjot terpenuhinya 1sebanyak 1.000 sarjana wirausaha baru setiap tahunnya agar
jumlah entrepreneur di kalangan usaha kecil dan menengah semakin besar guna
mengejar porsi ideal wirausaha minimalnya 2% terhadap jumlah penduduk; 5).
Pembentukan 100 kawasan pencontohan One Village One Product
(OVOP) yang dikembangkan di setiap kabupaten
dan kota. Namun, ternyata dalam perjalanannya program utama yang dicanangkan
Kementerian Koperasi dan UMKM belum dapat terlaksana dengan baik dan semestinya
(http://www.bisnis.com/articles/kemenkop).
Setelah dilakukan banyak penelitian terdahulu hampir seluruh
permasalahan UMK untuk mengembangkan usahanya terbagi dalam dua kelompok besar.
Pertama, kendala keuangan yaitu pendanaan. Kedua kendala non keuangan yaitu
kurangnya bimbingan atau pendampingan pengembangan kapasitas usaha bagi UMK
dari aspek produksi, pemasaran, distrisusi dan lain - lainnya. Maka disinilah
bantuan dari pihak diluar pemerintah dan swasta diharapkan dapat ikut
berpartisipasi membantu dalam melakukan pengembangan UMK sebagai usaha binaan
yang nantinya dapat sama – sama memberikan manfaat timbal balik antara pihak
swasta, pemerintah dan pengusaha UMK serta LKM (Lembaga Keuangan Mikro)
(www.depkop.go.id).
Dari sisi perbankan, banyak produk – produk perbankan yang
menawarkan kemudahan pemberian jenis – jenis kredit usaha yang ditawarkan untuk
mengembangkan usaha kecil. Namun sangat disayangkan kredit yang diberikan perbankan
tersebut tidak dapat dinikmati oleh pengusaha mikro dan kecil karena mereka
tidak masuk kriteria perbankan (bankable), yaitu memiliki NPWP, adanya surat
keterangan usaha, usaha sudah berjalan minimal dua tahun, memiliki 1pembukuan yang jelas, asset dan adanya
rekening di Bank (www.iei.or.id).
Disamping UMK biasanya bersifat segera sehingga sulit
diakses UMK. Disisi lain banyak UMK yang mengalami kegagalan dalam pengembalian
pinjaman yang diterima dikarenakan kapasitas usaha yang terbatas namun
dipaksakan untuk menerima pembiayaan yang besarnya diluar kapasitanya akibatnya
pengunaan kredit tidak sesuai tujuan dan mengakibatkan kemacetan. Ironisnya
praktek rentenir di daerah pingiran kota dan juga pedesaan berkembang cukup
subur dan merajalela dikarenakan adanya kebutuhan UMK pedesaan yang sangat
membutuhkan modal namun tidak dapat menjangkau ke lokasi perbankan yang berada
daerah perkotaan dikarenakan infrastruktur daerah yang tidak memadai ataupun
tidak masuk kriteria perbankan Indonesia.
Seiring dengan berkembangnya UMK dan globalisasi ekonomi,
sistem Ekonomi Syariah yang sedang berkembang sepertinya memberikan salah satu
solusi bagi permasalahan UMK. Hadirnya salah satu Lembaga Keuangan Mikro
Syariah yang dikenal dengan nama BMT atau Baitul Maal Wat
Tanwil atau
Balai-balai Mandiri Terpadu ataupun badan hukum formal dalam bentuk Koperasi
Jasa Keuangan Syariah “KJKS” yang merupakan lembaga keuangan syariah pendukung kegiatan
ekonomi masyarakat bawah dan kecil, yang dijalankan berdasarkan syariat Islam.
Kehadiran BMT saat ini dapat dikatakan sangat tepat dan strategis, karena BMT
lahir pada saat seluruh bangsa Indonesia bertekat dan berusaha untuk meningkatkan
kemakmuran, pemerataan, dan pengentasan kemiskinan. BMT, berupaya meningkatkan
dan memberdayakan ekonomi masyarakat paling bawah atau 1disebut akar rumput (grass
root class), baik di
perkotaan maupun di pedesaan.
Kelahiran BMT dimaksudkan untuk melepaskan umat atau
masyarakat dari jeratan praktek rentenir yang memberatkan dan menekan secara
zalim lewat sistem ekonomi ribawi yang diharamkan Al-Qur’an
(www.agustiantocentre.com).
BMT hadir ditengah – tengah masyarakat Indonesia sebagai
angin segar bagi bangsa Indonesia, khususnya umat Islam, untuk membangun
ekonomi kerakyatan yang bernafaskan syariah Islam. Kehadiran BMT sebagai
lembaga keuangan yang bernuansa syariah, mempunyai peran strategi dan
signifikan untuk membantu dan mendukung program pemerintah dalam mengentaskan
kemiskinan umat dan mengurangi pengangguran di berbagai provinsi sampai dengan
kabupaten berbagai kota di Indonesia. BMT sebagai Lembaga Keuangan Mikro
Syariah yang berbasis komunitas/ jamaah dalam sistemnya memiliki tiga fungsi
utama yaitu : 1). Sebagai Baitu Mal (Rumah Zakat/kegiatan Sosial Ekonomi); 2).
Simpan Pinjam; dan 3).
Serba Usaha atau Ril Sektor. Dalam hubungannya dengan
mengatasi masalah kemiskinan, BMT memiliki kelebihan dalam hal konsep pinjaman
kebajikan (qardhul hasan) yang diambil dari alokasi dana sosial sehingga dengan
model pinjaman ini maka BMT dapat melakukan pemberdayaan masyarakat untuk
berusaha tanpa memiliki resiko kerugian dari kredit macet karena bersumber dari
dana sosial yang dialokasikan untuk masyarakat paling miskin bukan dari modal
lembaga, karena sesuai dengan konsep pemberdayaan, maka aktivitas sosial (non-profit
oriented) seperti
pengorganisasian dan penguatan kelompok di tingkat komunitas (jamaah) menjadi
langkah awal sebelum masuk pada aktivitas komersial yang mendatangkan 1profit (seperti pinjaman/pembiayaan).
Keutamaan inilah yang membuat BMT menjadi sebuah institusi yang paling cocok
dalam mengatasi permasalahan kemiskinan yang dialami sebagian besar rakyat
Indonesia (terutama di daerah pedesaan dan pinggiran kota besar) saat ini
(islamiccenter.upi.edu).
Kehadiran BMT di Kota Jakarta merupakan awal langkah yang
baik bagi UMK di Kota Jakarta. BMT hadir di Kota Jakarta pertama kali pada
tahun 1992. Dan ternyata BMT ini mampu memberi warna bagi perekonomian
masyarakat di Jakarta.
Muncullah berbagai BMT yang tersebar di seluruh wilayah DKI
Jakarta. Termasuk BMT Berkah Madani yang tidak hanya bertujuan untuk membantu
UMK dalam pembiayaan namun juga membantu dalam pengembangan UMK yang dibina
oleh BMT Berkah Madani.
Berdasarkan kajian tersebut di atas maka penulis melakukan
suatu penelitian melalui penulisan skripsi yang berjudul: “Analisis
Peran Koperasi Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Berkah Madani Dalam Pengembangan
UMK di Kota Jakarta.
1.2. Perumusan Masalah 1Berdasarkan latar belakang penelitian
di atas, maka penulis menarik rumusan masalah sebagai berikut: 1. Adakah
perbedaan omset nasabah BMT Berkah Madani setelah dan sebelum mendapatkan
pembiayaan ? 2. Bagaimana peran BMT Berkah Madani dari aspek keuangan dan non keuangan
terhadap UMK? 1.3. Tujuan Penelitian Berdasarkan latar belakang penelitian
dan rumusan masalah, maka penelitian ini dilakukan dengan tujuan: 1.
Menganalisa omset nasabah BMT sebelum dan sesudah mendapat pembiayaan.
2. Menganalisa peran BMT dari aspek keuangan dan non
terhadap UMK.
1.4 Manfaat Penelitian Manfaat yang dapat diperoleh dari
penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagi perusahaan, memberikan informasi
bagi Koperasi BMT di Jakarta didalam pengambilan keputusan pemasaran untuk
meningkatkan jumlah nasabah.
2. Bagi peneliti, untuk dapat mengamplikasikan antara teori
yang diperoleh dalam perkuliahan dan membandingkannya dengan kondisi rill di
dunia usaha sehingga melatih kemampuan menganalisis dengan sistematis.
13. Bagi pihak lain, dapat menjadi
rujukan bagi peneliti lain yang memfokuskan studi penelitian pada bidang yang
sama dengan penulis.
4. Bagi akademisi, sebagai informasi dan masukan untuk
lembaga akademis sehingga dapat dijadikan bahan referensi untuk menambah
khazanah ilmu pengetahuan.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi