Senin, 03 Maret 2014

Skripsi Ekonomi Pembangunan: ANALISIS PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN DANA PIHAK KETIGA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN BANK SYARIAH


 BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang atau kredit bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran (Kashmir, 2004:23).

Di Indonesia terdapat dua jenis bank yang melakukan aktivitas dalam lingkup yang berbeda, yaitu bank konvensional dengan konsep bunga dan bank syariah dengan konsep bebas bunga serta bagi hasil. Bagi bank yang berdasarkan pada prinsip syariah tidak dikenal bunga dalam memberikan jasa simpanan maupun pinjaman. Di bank ini jasa bank yang diberikan disesuaikan dengan hukum Islam. Prinsip pembiayaan syariah yang diterapkan oleh bank syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah) atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa aqtina) (Kashmir, 2004:25). Pembiayaan mudharabah dan musyarakah digunakan sebagai variabel yang mempengaruhi pendapatan UKM karena kedua akad tersebut pada
umumnya digunakan untuk investasi usaha, tidak seperti akad murabahah yang pada umumnya digunakan untuk pembiayaan investasi.
Keberadaan bank syariah di Indonesia diawali dari lokakarya MUI mengenai perbankan tahun 1990. Kemudian diikuti penerbitan UU No 7/1992 tentang Perbankan yang mengakomodasi kegiatan bank dengan prinsip bagi hasil ( Arie Widiarto, 2002 ). Satu-satunya bank syariah yang ada pada waktu itu adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dalam perkembangan selanjutnya undang-undang perbankan syariah diamandemen menjadi UU No.10 tahun 1998. Jumlah bank tumbuh pesat dari hanya satu bank umum syariah dan 78 BPRS pada tahun 1998 menjadi 2 bank umum syariah, 3 unit usaha syariah (UUS), dan 81 BPR syariah pada akhir 2001. Jumlah kantor cabang bank umum syariah tumbuh dari 26 menjadi 51. Pada akhir tahun 2005, jumlah bank syariah (kantor pusat, UUS, dan kantor cabangnya) mencapai 422 ditambah dengan 92 BPR syariah yang sudah beroperasi.
Istilah kredit dalam perbankan konvensional lebih dikenal dengan istilah pembiayaan dalam perbankan syariah. Menurut Antonio (2001), pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaannya pembiayaan dibagi menjadi dua hal, yaitu: (1) pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas untuk peningkatan usaha baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi. (2) pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Karena bank syariah menerapkan sistem bagi hasil bukan bunga maka prinsip yang digunakan adalah prinsip keadilan untuk menuju perekonomian yang stabil
serta sehat. Adapun kontribusi yang diberikan oleh bank syariah kepada perekonomian nasional sesuai dengan prinsip tersebut di atas adalah bahwa keberadaan bank syariah akan meningkatkan sektor riil di Indonesia. Hal tersebut karena bank syariah dalam menjalankan kegiatannya terutama dalam menyalurkan pembiayaan benar-benar berdasarkan kegiatan nyata /riil sehingga hasil yang didapatkan bukan hasil spekulasi seperti yang terdapat pada bank konvensional. Sehingga hasil yang dicapai yaitu pertumbuhan ekonomi benar-benar mencerminkan kondisi sektor riil.
Semua Bank baik dengan sistem konvensional maupun dengan prinsip syariah berlomba menghimpun dana dari masyarakat yang nantinya akan disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan baik yang bertujuan produktif maupun konsumtif. Karena bagi bank dana merupakan persoalan yang paling utama, tanpa adanya dana bank tidak akan berfungsi sebagaimana layaknya. Berdasarkan bukti empiris yang ada dana bank yang berasal dari modal sendiri dan modal cadangan hanya sebesar 7% sampai dengan 8% dari total aktiva pada bank tersebut. Dana- dana yang dihimpun dari masyarakat merupakan dana terbesar yang paling dihandalkan oleh suatu bank yang mencapai 80% sampai dengan 90% dari seluruh total dana yang dikelola oleh bank. Dana yang dihimpun dari masyarakat biasanya disimpan dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Selain dari ketiga macam bentuk dana simpanan dari pihak ketiga tersebut yaitu giro, deposito dan tabungan masih banyak terdapat dana dari pihak ketiga lainnya yang dapat diterima oleh bank. Akan tetapi, dana-dana ini sebagian besar berbentuk dana sementara yang sukar disusun perencanaanya karena bersifat sementara.
Setelah memperoleh dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, maka oleh perbankan dana tersebut diputarkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman, dikenal dengan istilah kredit (lending) pada bank konvensional dan pembiayaan pada bank syariah. Dalam pemberian kredit juga dikenakan jasa pinjaman kepada penerima kredit (debitur) dalam bentuk bunga dan biaya administrasi. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah pemberian jasa dalam bentuk bagi hasil dan penyertaan modal.
Sebagian besar yakni sekitar 67% penyaluran dana bank-bank di Indonesia adalah dalam bentuk kredit atau pembiayaan kepada debitur. Kondisi ini berbeda dengan perkembangan perbankan di negara industri maju dimana sebagian besar dana bank disalurkan dalam bentuk penanaman pada surat berharga dan selebihnya dalam bentuk kredit dan investasi lainnya. Kondisi ini dapat dipahami mengingat pasar uang dan pasar modal di negara industri maju lebih berkembang pesat sehingga lebih memberi kepastian dalam berinvestasi.
Besarnya porsi kredit yang disalurkan oleh perbankan dalam aktiva bank menunjukkan pentingnya peranan kredit dalam rangka menghasilkan pendapatan bunga. Peningkatan pendapatan dari total aktiva yang dimiliki oleh bank dapat menggambarkan kondisi bank dan kemampuan pengelolanya. Oleh sebab itu kredit atau pembiayaan merupakan aktiva yang paling produktif.
Seiring dengan perkembangan penyaluran pembiayaan yang terus meningkat hal ini akan berdampak pada perkembangan permodalan bank. Pada kenyataannya kondisi ekonomi tidak selalu baik, bahkan cenderung naik turun. Pada saat kondisi ekonomi sedang turun bank lebih memilih menyalurkan kredit modal kerja. Semakin banyak bank menyalurkan kredit ini maka semakin banyak tingkat bagi hasil yang
akan diperoleh. Ketika pendapatan yang diterima meningkat yang nantinya dapat mempengaruhi jumlah laba, baik deviden dan laba ditahan. Hal ini tentu saja meningkatkan pertumbuhan modal dan akhirnya dapat meningkatkan sumber dana untuk penyaluran pembiayaan. Dalam hal ini meliputi pembiayaan mudharabah.
Pembiayaan mudarabah merupakan pembiayaan dalam bentuk modal/dana yang diberikan oleh Bank-bank syariah di Sumatera Utara untuk nasabah guna mengelola usaha yang telah disepakati bersama. Selanjutnya dalam pembiayaan ini nasabah dan Bank sepakat untuk berbagi hasil atas pendapatan usaha tersebut. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan lain-lain berupa modal kerja dan investasi.
Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) yang diterapkan di perbankan Syariah secara umum meliputi 2 metode, yaitu Wadi’ah dan Modharobah.
Pertama, Wadi’ah (jasa penitipan) merupakan jasa penitipan yang dananya dapat diambil sewaktu-waktu. Pada sistem wadi’ah ini, bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Sehingga wadi’ah merupakan aqad antara pemilik (nasabah) dan penyimpan (bank), untuk menjaga keamanan harta/modal dari kerusakan atau kerugian. Adapun konsep bonus yang menjadi acuan pada simpanan wadi’ah ini diantaranya adalah (a). Penerima titipan (bank) tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keutungan apapun kepada pemegang rekening wadiah; (b). Pemilik harta titipan tidak boleh
mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah; (c). Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan sebelumnya dapat dianggap riba, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lain; (d). Penerima titipan (bank) atas kehendaknya sendiri dapat memberikan imbalan kepada pemilik harta titipan (pemegang rekening wadiah)
Kedua, Mudhorobah merupakan simpanan dana nasabah di Bank Syariah dalam kurun waktu tertentu dengan perjanjian bagi hasil keuntungan. Keuntungan investasi dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan perjanjian bagi hasil tertentu. Prinsip ini merupakan akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagai antara keduanya dengan perbandingan nisbah yang disepakati sebelumnya. Prinsip ini pada umumnya diimplementasikan oleh perbankan syariah pada jenis produk tabungan dan deposito modharobah.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik memilih dan menetapkan Bank-Bank Syariah di Sumatera Utara. sebagai objek penelitian dengan judul penelitian “ Analisis pengaruh pembiayaan mudharabah dan dana pihak ketiga dalam meningkatkan pendapatan Bank-Bank Syariah di Sumatera Utara.”

1.2 Perumusan masalah

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan pada latar belakang pemilihan judul di atas, maka permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pengaruh penyaluran pembiayaan mudharabah terhadap peningkatan pendapatan Bank Syariah di Sumatera Utara?
2. Bagaimana pengaruh dana pihak ketiga yang diperoleh terhadap peningkatan pendapatan Bank Syariah di Sumatera Utara?

1.3 Hipotesis

Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap permasalahan penelitian yang kebenarannya harus diuji secara empiris. Berdasarkan perumusan masalah di atas, maka penulis membuat hipotesis sebagai berikut :
1. Terdapat pengaruh positif antara pembiayaan mudharabah terhadap pendapatan Bank Syariah di Sumatera Utara, ceteris paribus.
2. Terdapat pengaruh positif antara dana pihak ketiga yang diperoleh terhadap peningkatan pendapatan Bank Syariah di Sumatera Utara, ceteris paribus.

1.4 Tujuan Penelitian

Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh pembiayaan mudharabah dalam meningkatkan pendapatan Bank Syariah di Sumatera Utara.
2. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh jumlah dana pihak ketiga terhadap peningkatan pendapatan Bank Syariah di Sumatera Utara.


1.5 Manfaat Penelitian
1. Sebagai bahan masukan yang bermanfaat bagi Pemerintah ataupun bagi institusi yang terkait, khususnya bagi Bank Syariah di Sumatera Utara.
2. Sebagai tambahan wawasan ilmiah dan ilmu pengetahuan penulis dalam disiplin ilmu yang penulis tekuni.
3. Sebagai tambahan informasi dan masukan bagi mahasiswa/I Fakultas Ekonomi Universutas Sumatera Utara terutama mahasiswa/I Departemen Ekonomi Pembangunan yang ingin melakukan penelitian selanjutnya.
4. Sebagai masukan maupun perbandingan bagi kalangan akademisi dan peneliti yang ingin melakukan penelitian di masa yang akan datang.


Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi