BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan
utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga
dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang atau kredit bagi masyarakat yang
membutuhkannya. Disamping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar
uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran (Kashmir,
2004:23).
Di Indonesia terdapat dua jenis bank yang melakukan
aktivitas dalam lingkup yang berbeda, yaitu bank konvensional dengan konsep
bunga dan bank syariah dengan konsep bebas bunga serta bagi hasil. Bagi bank yang
berdasarkan pada prinsip syariah tidak dikenal bunga dalam memberikan jasa
simpanan maupun pinjaman. Di bank ini jasa bank yang diberikan disesuaikan
dengan hukum Islam. Prinsip pembiayaan syariah yang diterapkan oleh bank
syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah),
pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah) atau
pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari
pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa aqtina) (Kashmir, 2004:25).
Pembiayaan mudharabah dan musyarakah digunakan sebagai variabel
yang mempengaruhi pendapatan UKM karena kedua akad tersebut pada
umumnya digunakan untuk investasi usaha,
tidak seperti akad murabahah yang pada umumnya digunakan untuk
pembiayaan investasi.
Keberadaan bank syariah di Indonesia diawali dari
lokakarya MUI mengenai perbankan tahun 1990. Kemudian diikuti penerbitan UU No
7/1992 tentang Perbankan yang mengakomodasi kegiatan bank dengan prinsip bagi
hasil ( Arie Widiarto, 2002 ). Satu-satunya bank syariah yang ada pada waktu
itu adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dalam perkembangan selanjutnya
undang-undang perbankan syariah diamandemen menjadi UU No.10 tahun 1998. Jumlah
bank tumbuh pesat dari hanya satu bank umum syariah dan 78 BPRS pada tahun 1998
menjadi 2 bank umum syariah, 3 unit usaha syariah (UUS), dan 81 BPR syariah
pada akhir 2001. Jumlah kantor cabang bank umum syariah tumbuh dari 26 menjadi
51. Pada akhir tahun 2005, jumlah bank syariah (kantor pusat, UUS, dan kantor
cabangnya) mencapai 422 ditambah dengan 92 BPR syariah yang sudah beroperasi.
Istilah kredit dalam perbankan konvensional lebih dikenal
dengan istilah pembiayaan dalam perbankan syariah. Menurut Antonio (2001),
pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas
penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit
unit. Menurut sifat penggunaannya pembiayaan dibagi menjadi dua hal, yaitu: (1)
pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
produksi dalam arti luas untuk peningkatan usaha baik usaha produksi,
perdagangan, maupun investasi. (2) pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang
digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang akan habis digunakan untuk
memenuhi kebutuhan.
Karena bank syariah menerapkan sistem bagi hasil bukan
bunga maka prinsip yang digunakan adalah prinsip keadilan untuk menuju perekonomian
yang stabil
serta sehat. Adapun kontribusi yang
diberikan oleh bank syariah kepada perekonomian nasional sesuai dengan prinsip
tersebut di atas adalah bahwa keberadaan bank syariah akan meningkatkan sektor
riil di Indonesia. Hal tersebut karena bank syariah dalam menjalankan
kegiatannya terutama dalam menyalurkan pembiayaan benar-benar berdasarkan
kegiatan nyata /riil sehingga hasil yang didapatkan bukan hasil spekulasi
seperti yang terdapat pada bank konvensional. Sehingga hasil yang dicapai yaitu
pertumbuhan ekonomi benar-benar mencerminkan kondisi sektor riil.
Semua Bank baik dengan sistem konvensional maupun
dengan prinsip syariah berlomba menghimpun dana dari masyarakat yang nantinya
akan disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan baik yang bertujuan
produktif maupun konsumtif. Karena bagi bank dana merupakan persoalan yang
paling utama, tanpa adanya dana bank tidak akan berfungsi sebagaimana layaknya.
Berdasarkan bukti empiris yang ada dana bank yang berasal dari modal sendiri
dan modal cadangan hanya sebesar 7% sampai dengan 8% dari total aktiva pada
bank tersebut. Dana- dana yang dihimpun dari masyarakat merupakan dana terbesar
yang paling dihandalkan oleh suatu bank yang mencapai 80% sampai dengan 90%
dari seluruh total dana yang dikelola oleh bank. Dana yang dihimpun dari
masyarakat biasanya disimpan dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Selain
dari ketiga macam bentuk dana simpanan dari pihak ketiga tersebut yaitu giro,
deposito dan tabungan masih banyak terdapat dana dari pihak ketiga lainnya yang
dapat diterima oleh bank. Akan tetapi, dana-dana ini sebagian besar berbentuk
dana sementara yang sukar disusun perencanaanya karena bersifat sementara.
Setelah memperoleh dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan, maka oleh perbankan dana tersebut diputarkan kembali
kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman, dikenal dengan istilah kredit (lending)
pada bank konvensional dan pembiayaan pada bank syariah. Dalam pemberian kredit
juga dikenakan jasa pinjaman kepada penerima kredit (debitur) dalam bentuk
bunga dan biaya administrasi. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip
syariah pemberian jasa dalam bentuk bagi hasil dan penyertaan modal.
Sebagian besar yakni sekitar 67% penyaluran dana
bank-bank di Indonesia adalah dalam bentuk kredit atau pembiayaan kepada
debitur. Kondisi ini berbeda dengan perkembangan perbankan di negara industri
maju dimana sebagian besar dana bank disalurkan dalam bentuk penanaman pada
surat berharga dan selebihnya dalam bentuk kredit dan investasi lainnya. Kondisi
ini dapat dipahami mengingat pasar uang dan pasar modal di negara industri maju
lebih berkembang pesat sehingga lebih memberi kepastian dalam berinvestasi.
Besarnya porsi kredit yang disalurkan oleh perbankan
dalam aktiva bank menunjukkan pentingnya peranan kredit dalam rangka
menghasilkan pendapatan bunga. Peningkatan pendapatan dari total aktiva yang
dimiliki oleh bank dapat menggambarkan kondisi bank dan kemampuan pengelolanya.
Oleh sebab itu kredit atau pembiayaan merupakan aktiva yang paling produktif.
Seiring dengan perkembangan penyaluran pembiayaan yang
terus meningkat hal ini akan berdampak pada perkembangan permodalan bank. Pada
kenyataannya kondisi ekonomi tidak selalu baik, bahkan cenderung naik turun.
Pada saat kondisi ekonomi sedang turun bank lebih memilih menyalurkan kredit
modal kerja. Semakin banyak bank menyalurkan kredit ini maka semakin banyak
tingkat bagi hasil yang
akan diperoleh. Ketika pendapatan yang
diterima meningkat yang nantinya dapat mempengaruhi jumlah laba, baik deviden
dan laba ditahan. Hal ini tentu saja meningkatkan pertumbuhan modal dan
akhirnya dapat meningkatkan sumber dana untuk penyaluran pembiayaan. Dalam hal
ini meliputi pembiayaan mudharabah.
Pembiayaan mudarabah merupakan pembiayaan dalam
bentuk modal/dana yang diberikan oleh Bank-bank syariah di Sumatera Utara untuk
nasabah guna mengelola usaha yang telah disepakati bersama. Selanjutnya dalam
pembiayaan ini nasabah dan Bank sepakat untuk berbagi hasil atas pendapatan
usaha tersebut. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali
kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan
penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan. Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan,
industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan lain-lain berupa
modal kerja dan investasi.
Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) yang diterapkan
di perbankan Syariah secara umum meliputi 2 metode, yaitu Wadi’ah dan
Modharobah.
Pertama,
Wadi’ah (jasa penitipan) merupakan
jasa penitipan yang dananya dapat diambil sewaktu-waktu. Pada sistem wadi’ah
ini, bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan
bonus kepada nasabah. Sehingga wadi’ah merupakan aqad antara pemilik (nasabah)
dan penyimpan (bank), untuk menjaga keamanan harta/modal dari kerusakan atau
kerugian. Adapun konsep bonus yang menjadi acuan pada simpanan wadi’ah ini
diantaranya adalah (a). Penerima titipan (bank) tidak boleh menyatakan atau
menjanjikan imbalan atau keutungan apapun kepada pemegang rekening wadiah; (b).
Pemilik harta titipan tidak boleh
mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas
rekening wadiah; (c). Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan sebelumnya
dapat dianggap riba, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lain; (d).
Penerima titipan (bank) atas kehendaknya sendiri dapat memberikan imbalan
kepada pemilik harta titipan (pemegang rekening wadiah)
Kedua,
Mudhorobah merupakan simpanan dana
nasabah di Bank Syariah dalam kurun waktu tertentu dengan perjanjian bagi hasil
keuntungan. Keuntungan investasi dana nasabah yang dilakukan bank akan
dibagikan antara bank dan nasabah dengan perjanjian bagi hasil tertentu.
Prinsip ini merupakan akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan
pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang
diperoleh dibagai antara keduanya dengan perbandingan nisbah yang disepakati
sebelumnya. Prinsip ini pada umumnya diimplementasikan oleh perbankan syariah
pada jenis produk tabungan dan deposito modharobah.
Berdasarkan
uraian di atas, maka penulis tertarik memilih dan menetapkan Bank-Bank Syariah
di Sumatera Utara. sebagai objek penelitian dengan judul penelitian “ Analisis
pengaruh pembiayaan mudharabah dan dana pihak ketiga dalam meningkatkan
pendapatan Bank-Bank Syariah di Sumatera Utara.”
1.2
Perumusan masalah
Berdasarkan
uraian yang telah dikemukakan pada latar belakang pemilihan judul di atas, maka
permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
pengaruh penyaluran pembiayaan mudharabah terhadap peningkatan
pendapatan Bank Syariah di Sumatera Utara?
2. Bagaimana
pengaruh dana pihak ketiga yang diperoleh terhadap peningkatan pendapatan Bank
Syariah di Sumatera Utara?
1.3 Hipotesis
Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap
permasalahan penelitian yang kebenarannya harus diuji secara empiris.
Berdasarkan perumusan masalah di atas, maka penulis membuat hipotesis sebagai
berikut :
1. Terdapat pengaruh positif antara pembiayaan mudharabah
terhadap pendapatan Bank Syariah di Sumatera Utara, ceteris paribus.
2. Terdapat pengaruh positif antara dana pihak ketiga
yang diperoleh terhadap peningkatan pendapatan Bank Syariah di Sumatera Utara, ceteris
paribus.
1.4 Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh pembiayaan
mudharabah dalam meningkatkan pendapatan Bank Syariah di Sumatera Utara.
2. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh jumlah
dana pihak ketiga terhadap peningkatan pendapatan Bank Syariah di Sumatera
Utara.
1.5 Manfaat Penelitian
1. Sebagai bahan masukan yang bermanfaat bagi
Pemerintah ataupun bagi institusi yang terkait, khususnya bagi Bank Syariah di
Sumatera Utara.
2. Sebagai tambahan wawasan ilmiah dan ilmu
pengetahuan penulis dalam disiplin ilmu yang penulis tekuni.
3. Sebagai tambahan informasi dan masukan bagi
mahasiswa/I Fakultas Ekonomi Universutas Sumatera Utara terutama mahasiswa/I
Departemen Ekonomi Pembangunan yang ingin melakukan penelitian selanjutnya.
4. Sebagai masukan maupun perbandingan bagi kalangan
akademisi dan peneliti yang ingin melakukan penelitian di masa yang akan
datang.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi