Rabu, 05 Maret 2014

Skripsi Ekonomi Pembangunan: ANALISIS FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERMINTAAN PEMBIAYAAN USAHA KECIL PADA BPRS

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan negara berkembang yang sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan dalam segala bidang kehidupan, salah satunya adalah di bidang perekonomian. Dewasa ini perkembangan perekonomian di Indonesia semakin meningkat seiring dengan semakin majunya sistem informasi yang bergerak cepat sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan semakin pesatnya laju pembangunan,
pertumbuhan ekonomi Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan dimana peningkatan tersebut perlu dibarengi pula dengan penambahan sarana dan prasarana sebagai penunjang tercapainya kemakmuran bagi penduduk Indonesia.
Majunya perekonomian di Indonesia tidak lepas dari peran masyarakat yang melakukan usaha di bidang perekonomian atau bisnis baik itu usaha dengan ruang lingkup usaha yang besar, menengah maupun kecil. Setiap kegiatan usaha tersebut sebagian besar memerlukan bantuan dari pemerintah melalui jasa-jasa Bank dan Lembaga Keuangan lain seperti bantuan modal, pinjaman, kerjasama dagang, simpanan dan sebagainya. Untuk meningkatkan kinerja ekonomi, maka prioritas pemerintah dalam upaya mengembangkan perekonomian masyarakat salah satunya adalah memberikan dukungan perluasan akses terhadap kredit sebagai jawaban terhadap kelesuan dunia Perbankan dan Lembaga Keuangan lainnya beberapa tahun terakhir ini. Hal itu ditempuh mengingat bahwa permasalahan yang dihadapi di dalam sektor perekonomian adalah upaya pemberdayaan pengembangan usaha dan

perekonomian masyarakat terutama usaha skala menengah dan kecil sehingga bantuan permodalan dan akses kredit dirasakan sangat membantu bagi masyarakat dan pemerintah dalam hal pengembangan perekonomian di Indonesia. Oleh sebab itu pemerintah melalui jasa dan peran perbankan dalam hal membantu masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha pada khususnya dan kegiatan ekonomi pada umumnya memberikan bantuan berupa kredit atau pinjaman modal bagi para pelaku usaha baik usaha dengan skala besar, menengah maupun kecil (Ahmad dan Abdul, 2008).
Bank sebagai perantara dalam memobilisasi dana dari masyarakat yang mempunyai kelebihan dana kepada masyarakat yang kekurangan dana. Dengan kata lain dengan jasa bank, dana yang menganggur dari masyarakat yang mempunyai kelebihan dana dapat digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dana dalam pembiayaan berbagai kegiatan ekonomi. Kegiatan bank sehari-hari tidak terlepas dari bidang keuangan sama seperti halnya dengan perusahaan lainnya. Kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita katakan sebagai tempat melayani segala kebutuhan nasabahnya.
Perbankan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, memegang peranan yang penting didalam kehidupan perekonomian. Dimana setiap usaha, baik itu sektor industri, perdagangan, pertanian, perhubungan dan lain-lain baik kecil, sedang, maupun besar memerlukan kredit untuk pengembangan usaha.
Bank sebagai lembaga keuangan mempunyai peranan penting dalam menunjang perekonomian suatu negara karena fungsi utama bank adalah

sebagai wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien. Dimana hal ini sesuai dengan kegiatan utama suatu bank yaitu menghimpun dana melalui simpanan dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun pinjaman.
Beragamnya jenis kegiatan usaha akan mengakibatkan beragam pula kebutuhan jenis perkembangannya. Dalam prakteknya kredit yang ada di masyarakat terdiri dari beberapa jenis, begitu pula dengan pemberian fasilitas kredit oleh bank kepada masyarakat. Pembagian jenis-jenis kredit yang disalurkan oleh bank dilihat dari berbagai segi antara lain segi kegunaan, tujuan kredit, jangka waktu, jaminan dan sektor usaha yang akan dibiayai tersebut.
Salah satu yang menjadi permasalahan bagi kebanyakan orang terhadap kegiatan usaha lembaga keuangan perbankan tersebut jika dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam bukanlah dari segi fungsi lembaga tersebut melainkan dari konsep usahanya serta teknik operasional usahanya yang menyangkut jenis-jenis perjanjian yang digunakan. Dapat diyakini bahwa kegiatan usaha yang diinspirasikan oleh sistem ekonomi kapitalis ini adalah dengan jalan menarik keuntungan usahanya terutama dari bunga kredit yang dimanfaatkannya melalui dana simpanan masyarakat yang kemudian dipinjamkan kembali kepada masyarakat dengan tambahan berupa bunga. Dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan, dan giro, Bank Konvensional memberikan pinjaman dengan mensyaratkan pembayaran bunga yang besarnya tetap dan ditentukan terlebih dahulu di awal transaksi (fixed and predetermined rate). Padahal nasabah

yang mendapatkan pinjaman itu tidak mendapatkan keuntungan yang fixed and predetermined rate juga, karena dalam bisnis selalu ada kemungkinan rugi, impas atau untung yang besarnya tidak dapat ditentukan dari awal. Jadi mengenakan tingkat bunga untuk suatu pinjaman merupakan tindakan yang memastikan sesuatu yang tidak pasti, karena itu diharamkan.
Dalam hal ini, Indonesia sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduknya adalah beragama Islam, dapat menggunakan suatu sistem perbankan dan kegiatan ekonomi yang berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah untuk dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi umat. Bank Syariah lahir dengan konsep dan filosofi yang berbeda dengan pasar keuangan konvensional. Bank Syariah lahir dengan konsep dan filosofi interest free, yang melarang penerapan bunga dalam semua transaksi perbankan karena termasuk kategori riba. Terkait dengan hal tersebut, terdapat dalil yang melarang sistem riba, “…dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…(Terjemahan QS. Al-Baqarah: 275).
Perkembangan ekonomi syariah cukup pesat beberapa tahun belakangan terutama pada sektor perbankan. Gagasan adanya lembaga perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam berkaitan erat dengan gagasan terbentuknya ekonomi Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al- Hadist. Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan-kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai riba. Perbedaan utama antara kegiatan bank berdasarkan prinsip syariah dengan bank konvensional pada dasarnya terletak pada sistem pemberian imbalan atau jasa dari dana (Sri, 2005).

Bank Perkreditan Rakyat merupakan salah satu bidang perbankan yang mulai menerapkan sistem ekonomi syariah. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip syariah ataupun muamalah Islam. BPR Syariah didirikan sebagai langkah aktif dalam restrukturisasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijaksanaan keuangan, moneter, dan perbankan secara umum, dan secara khusus mengisi peluang terhadap kebijaksanaan Bank Konvensional dalam penetapan tingkat suku bunga (rate of interest). Selanjutnya BPR Syariah secara luas dikenal sebagai sistem perbankan bagi hasil atau sistem perbankan Islam.
Pada dasarnya aktivitas Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tidak jauh berbeda dengan BPR pada umumnya, perbedaannya terletak pada konsep dasar operasionalnya yang berlandaskan pada ketentuan-ketentuan Islam. Hal pokok yang menjadi faktor pembeda BPR Syariah dengan BPR konvensial yaitu adanya insentif bunga pada BPR konvensional dan insentif bagi hasil pada BPR Syariah.
Bank Indonesia menyediakan fasilitas pembiayaan likuiditas bagi BPR Syariah dalam bentuk Pembiayaan Modal Kerja (PMK-BPRS) dan Pembiayaan bagi Pengusaha Kecil dan Mikro (PPKM) dengan plafon sebesar maksimal satu kali jumlah modal disetor BPR Syariah untuk kategori BPR Syariah yang berturut-turut sehat selama dua tahun terakhir.
Fasilitas pembiayaan modal kerja bagi pengembangan BPRS dari fasilitas pembiayaan likuiditas Bank Indonesia tersebut memberikan kontribusi besar kepada BPR Syariah, terutama untuk memenuhi permintaan

pembiayaan usaha modal kerja dari nasabah pengusaha kecil dan makro, sesuai arah dan sasaran yang hendak dicapai untuk pengembangan usaha ekonomi produktif yang dikembangkan pengusaha kecil dan mikro di pedesaan.
Sejak dialihkannya penyediaan fasilitas pembiayaan tersebut dari Bank Indonesia kepada lembaga lain, akses BPR Syariah untuk memperoleh sumber pendanaan selain dari penghimpunan dana dari masyarakat lebih banyak diperoleh dari kerjasama pembiayaan dari Bank Umum Syariah untuk membiayai kebutuhan modal kerja nasabah BPR Syariah (Ahmad dan Abdul, 2008).
Salah satu fasilitas pembiayaan yang disalurkan Bank Indonesia kepada pengusaha kecil Kotamadya Medan dalam mengembangkan sistem ekonomi syariah di kota Medan yaitu dengan didirikannya beberapa BPR Syariah, salah satunya yaitu PT.BPRS Puduarta Insani yang didirikan tahun 1996. Dengan berdirinya PT. BPRS Puduarta Insani akan memberikan kemudahan pelayanan jasa perbankan terutama bagi pengusaha atau pedagang golongan ekonomi lemah sehingga akan mampu menggali potensi, meningkatkan produktivitas, meningkatkan keuntungan serta mengembangkan perekonomian di daerah Medan dan sekitarnya.
Berikut adalah grafik yang menggambarkan jumlah pembiayaan yang diberikan oleh PT.BPRS Puduarta Insani Medan.

Gambar 1.1 Kurva Pembiayaan usaha kecil BPR Syariah Puduarta Insani
Dimana :
Y = pembiayaan yang disalurkan
X1 = tabungan
X2 = deposito
X3 = tingkat bagi hasil
Dari gambar di atas dapat dilihat setiap bulannya semakin meningkat kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada BPR Syariah ini. Dengan meningkatnya masyarakat yang mempercayakan sedikit penghasilannya maka pembiayaan yang disalurkan pun meningkat.
Apabila keuntungan yang diperoleh di dalam usaha yang dijalankan kecil maka akan mengakibatkan terganggunya kegiatan operasional perusahaan sehari-hari atau terlambat sehingga menimbulkan kerugian pada perusahaan. Hal ini secara tidak langsung memberi penjelasan ada tidaknya perubahan suatu usaha apabila usaha tersebut
0
5000000
10000000
15000000
20000000
25000000
Y
X1
X2
X3

mendapat pembiayaan dari satu pihak dan sebaliknya apakah terdapat perubahan dari suatu usaha apabila modal yang dikelola berasal dari modal sendiri.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis merasa tertarik untuk mengangkat suatu penelitian dengan judul “Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan pembiayaan usaha kecil pada PT.Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Puduarta Insani Medan”.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan pada alasan pemilihan judul yang telah diuraikan diatas maka penulis merumuskan masalah yaitu :
1. Bagaimanakah pengaruh antara jumlah tabungan yang dihimpun oleh BPRS terhadap jumlah pembiayaan yang disalurkan kepada usaha kecil di kota Medan ?
2. Bagaimanakah pengaruh antara deposito mudharabah yang dihimpun oleh BPRS terhadap jumlah pembiayaan usaha kecil yang disalurkan ?
3. Bagaimanakah total bagi hasil berpengaruh terhadap jumlah pembiayaan usaha kecil yang disalurkan ?

1.3 Hipotesis
Hipotesis adalah jawaban sementara dari permasalahan yang menjadi objek penelitian dimana tingkat kebenarannya masih perlu diuji. Berdasarkan perumusan masalah dan uraian teoritis di atas, maka penulis membuat hipotesis sebagai berikut :
1. Jumlah tabungan yang dihimpun berpengaruh positif terhadap jumlah pembiayaan yang disalurkan kepada usaha kecil di kota Medan.
2. Jumlah deposito mudharabah berpengaruh positif terhadap jumlah pembiayaan usaha kecil yang disalurkan.
3. Tingkat bagi hasil berpengaruh positif terhadap jumlah pembiayaan usaha kecil yang disalurkan.
1.4 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui sejauh mana Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Puduarta Insani Medan berperan dalam membantu usaha kecil melalui penyaluran dana pembiayaan.
2. Untuk mengetahui apa saja yang mempengaruhi penyaluran dana pembiayaan tersebut.

1.5 Manfaat Penelitian
Adapun yang menjadi manfaat dari penelitian ini adalah :
1. Sebagai masukan yang bermanfaat bagi Pemerintah ataupun bagi instansi-instansi yang terkait.
2. Sebagai bahan studi literatur tambahan terhadap penelitian yang sudah ada sebelumnya.
3. Sebagai bahan studi literatur bagi mahasiswa/mahasiswi ataupun peneliti yang ingin melakukan penelitian selanjutnya.
4. Sebagai salah satu syarat bagi penulis untuk menyelesaikan pendidikan jenjang Sarjana.


Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi