BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Indonesia
merupakan negara berkembang yang sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan
dalam segala bidang kehidupan, salah satunya adalah di bidang perekonomian.
Dewasa ini perkembangan perekonomian di Indonesia semakin meningkat seiring
dengan semakin majunya sistem informasi yang bergerak cepat sesuai dengan perkembangan
zaman. Dengan semakin pesatnya laju pembangunan,
pertumbuhan ekonomi Indonesia
setiap tahunnya mengalami peningkatan dimana peningkatan tersebut perlu
dibarengi pula dengan penambahan sarana dan prasarana sebagai penunjang
tercapainya kemakmuran bagi penduduk Indonesia.
Majunya
perekonomian di Indonesia tidak lepas dari peran masyarakat yang melakukan
usaha di bidang perekonomian atau bisnis baik itu usaha dengan ruang lingkup
usaha yang besar, menengah maupun kecil. Setiap kegiatan usaha tersebut sebagian
besar memerlukan bantuan dari pemerintah melalui jasa-jasa Bank dan Lembaga
Keuangan lain seperti bantuan modal, pinjaman, kerjasama dagang, simpanan dan
sebagainya. Untuk meningkatkan kinerja ekonomi, maka prioritas pemerintah dalam
upaya mengembangkan perekonomian masyarakat salah satunya adalah memberikan
dukungan perluasan akses terhadap kredit sebagai jawaban terhadap kelesuan
dunia Perbankan dan Lembaga Keuangan lainnya beberapa tahun terakhir ini. Hal
itu ditempuh mengingat bahwa permasalahan yang dihadapi di dalam sektor
perekonomian adalah upaya pemberdayaan pengembangan usaha dan
perekonomian
masyarakat terutama usaha skala menengah dan kecil sehingga bantuan permodalan
dan akses kredit dirasakan sangat membantu bagi masyarakat dan pemerintah dalam
hal pengembangan perekonomian di Indonesia. Oleh sebab itu pemerintah melalui
jasa dan peran perbankan dalam hal membantu masyarakat untuk melakukan kegiatan
usaha pada khususnya dan kegiatan ekonomi pada umumnya memberikan bantuan
berupa kredit atau pinjaman modal bagi para pelaku usaha baik usaha dengan
skala besar, menengah maupun kecil (Ahmad dan Abdul, 2008).
Bank sebagai
perantara dalam memobilisasi dana dari masyarakat yang mempunyai kelebihan dana
kepada masyarakat yang kekurangan dana. Dengan kata lain dengan jasa bank, dana
yang menganggur dari masyarakat yang mempunyai kelebihan dana dapat digunakan
oleh masyarakat yang membutuhkan dana dalam pembiayaan berbagai kegiatan
ekonomi. Kegiatan bank sehari-hari tidak terlepas dari bidang keuangan sama
seperti halnya dengan perusahaan lainnya. Kegiatan pihak perbankan secara
sederhana dapat kita katakan sebagai tempat melayani segala kebutuhan
nasabahnya.
Perbankan
sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, memegang peranan
yang penting didalam kehidupan perekonomian. Dimana setiap usaha, baik itu
sektor industri, perdagangan, pertanian, perhubungan dan lain-lain baik kecil,
sedang, maupun besar memerlukan kredit untuk pengembangan usaha.
Bank sebagai
lembaga keuangan mempunyai peranan penting dalam menunjang perekonomian suatu
negara karena fungsi utama bank adalah
sebagai wahana
yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan
efisien. Dimana hal ini sesuai dengan kegiatan utama suatu bank yaitu
menghimpun dana melalui simpanan dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam
bentuk kredit ataupun pinjaman.
Beragamnya jenis
kegiatan usaha akan mengakibatkan beragam pula kebutuhan jenis perkembangannya.
Dalam prakteknya kredit yang ada di masyarakat terdiri dari beberapa jenis,
begitu pula dengan pemberian fasilitas kredit oleh bank kepada masyarakat.
Pembagian jenis-jenis kredit yang disalurkan oleh bank dilihat dari berbagai
segi antara lain segi kegunaan, tujuan kredit, jangka waktu, jaminan dan sektor
usaha yang akan dibiayai tersebut.
Salah satu yang
menjadi permasalahan bagi kebanyakan orang terhadap kegiatan usaha lembaga
keuangan perbankan tersebut jika dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan hukum
Islam bukanlah dari segi fungsi lembaga tersebut melainkan dari konsep usahanya
serta teknik operasional usahanya yang menyangkut jenis-jenis perjanjian yang
digunakan. Dapat diyakini bahwa kegiatan usaha yang diinspirasikan oleh sistem
ekonomi kapitalis ini adalah dengan jalan menarik keuntungan usahanya terutama
dari bunga kredit yang dimanfaatkannya melalui dana simpanan masyarakat yang
kemudian dipinjamkan kembali kepada masyarakat dengan tambahan berupa bunga.
Dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan, dan
giro, Bank Konvensional memberikan pinjaman dengan mensyaratkan pembayaran
bunga yang besarnya tetap dan ditentukan terlebih dahulu di awal transaksi (fixed
and predetermined rate). Padahal nasabah
yang mendapatkan
pinjaman itu tidak mendapatkan keuntungan yang fixed and predetermined rate juga,
karena dalam bisnis selalu ada kemungkinan rugi, impas atau untung yang
besarnya tidak dapat ditentukan dari awal. Jadi mengenakan tingkat bunga untuk
suatu pinjaman merupakan tindakan yang memastikan sesuatu yang tidak pasti,
karena itu diharamkan.
Dalam hal ini,
Indonesia sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduknya adalah
beragama Islam, dapat menggunakan suatu sistem perbankan dan kegiatan ekonomi
yang berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah untuk dapat diterapkan dalam
segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi umat. Bank Syariah lahir dengan
konsep dan filosofi yang berbeda dengan pasar keuangan konvensional. Bank
Syariah lahir dengan konsep dan filosofi interest free, yang melarang
penerapan bunga dalam semua transaksi perbankan karena termasuk kategori riba.
Terkait dengan hal tersebut, terdapat dalil yang melarang sistem riba, “…dan
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Terjemahan
QS. Al-Baqarah: 275).
Perkembangan
ekonomi syariah cukup pesat beberapa tahun belakangan terutama pada sektor
perbankan. Gagasan adanya lembaga perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip
syariah Islam berkaitan erat dengan gagasan terbentuknya ekonomi Islam yang
bersumber dari Al-Qur’an dan Al- Hadist. Larangan terutama berkaitan dengan
kegiatan-kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai riba. Perbedaan
utama antara kegiatan bank berdasarkan prinsip syariah dengan bank konvensional
pada dasarnya terletak pada sistem pemberian imbalan atau jasa dari dana (Sri,
2005).
Bank Perkreditan
Rakyat merupakan salah satu bidang perbankan yang mulai menerapkan sistem
ekonomi syariah. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) adalah salah satu
lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti
prinsip-prinsip syariah ataupun muamalah Islam. BPR Syariah didirikan sebagai
langkah aktif dalam restrukturisasi perekonomian Indonesia yang dituangkan
dalam berbagai paket kebijaksanaan keuangan, moneter, dan perbankan secara
umum, dan secara khusus mengisi peluang terhadap kebijaksanaan Bank
Konvensional dalam penetapan tingkat suku bunga (rate of interest).
Selanjutnya BPR Syariah secara luas dikenal sebagai sistem perbankan bagi hasil
atau sistem perbankan Islam.
Pada dasarnya
aktivitas Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tidak jauh berbeda dengan BPR
pada umumnya, perbedaannya terletak pada konsep dasar operasionalnya yang
berlandaskan pada ketentuan-ketentuan Islam. Hal pokok yang menjadi faktor
pembeda BPR Syariah dengan BPR konvensial yaitu adanya insentif bunga pada BPR
konvensional dan insentif bagi hasil pada BPR Syariah.
Bank Indonesia menyediakan
fasilitas pembiayaan likuiditas bagi BPR Syariah dalam bentuk Pembiayaan Modal
Kerja (PMK-BPRS) dan Pembiayaan bagi Pengusaha Kecil dan Mikro (PPKM) dengan
plafon sebesar maksimal satu kali jumlah modal disetor BPR Syariah untuk
kategori BPR Syariah yang berturut-turut sehat selama dua tahun terakhir.
Fasilitas
pembiayaan modal kerja bagi pengembangan BPRS dari fasilitas pembiayaan
likuiditas Bank Indonesia tersebut memberikan kontribusi besar kepada BPR
Syariah, terutama untuk memenuhi permintaan
pembiayaan usaha
modal kerja dari nasabah pengusaha kecil dan makro, sesuai arah dan sasaran
yang hendak dicapai untuk pengembangan usaha ekonomi produktif yang
dikembangkan pengusaha kecil dan mikro di pedesaan.
Sejak
dialihkannya penyediaan fasilitas pembiayaan tersebut dari Bank Indonesia
kepada lembaga lain, akses BPR Syariah untuk memperoleh sumber pendanaan selain
dari penghimpunan dana dari masyarakat lebih banyak diperoleh dari kerjasama
pembiayaan dari Bank Umum Syariah untuk membiayai kebutuhan modal kerja nasabah
BPR Syariah (Ahmad dan Abdul, 2008).
Salah satu
fasilitas pembiayaan yang disalurkan Bank Indonesia kepada pengusaha kecil
Kotamadya Medan dalam mengembangkan sistem ekonomi syariah di kota Medan yaitu
dengan didirikannya beberapa BPR Syariah, salah satunya yaitu PT.BPRS Puduarta
Insani yang didirikan tahun 1996. Dengan berdirinya PT. BPRS Puduarta Insani
akan memberikan kemudahan pelayanan jasa perbankan terutama bagi pengusaha atau
pedagang golongan ekonomi lemah sehingga akan mampu menggali potensi,
meningkatkan produktivitas, meningkatkan keuntungan serta mengembangkan
perekonomian di daerah Medan dan sekitarnya.
Berikut adalah
grafik yang menggambarkan jumlah pembiayaan yang diberikan oleh PT.BPRS
Puduarta Insani Medan.
Gambar 1.1 Kurva
Pembiayaan usaha kecil BPR Syariah Puduarta Insani
Dimana :
Y = pembiayaan
yang disalurkan
X1 = tabungan
X2 = deposito
X3 = tingkat
bagi hasil
Dari gambar di
atas dapat dilihat setiap bulannya semakin meningkat kepercayaan yang diberikan
masyarakat kepada BPR Syariah ini. Dengan meningkatnya masyarakat yang
mempercayakan sedikit penghasilannya maka pembiayaan yang disalurkan pun
meningkat.
Apabila
keuntungan yang diperoleh di dalam usaha yang dijalankan kecil maka akan
mengakibatkan terganggunya kegiatan operasional perusahaan sehari-hari atau
terlambat sehingga menimbulkan kerugian pada perusahaan. Hal ini secara tidak
langsung memberi penjelasan ada tidaknya perubahan suatu usaha apabila usaha
tersebut
0
5000000
10000000
15000000
20000000
25000000
Y
X1
X2
X3
mendapat
pembiayaan dari satu pihak dan sebaliknya apakah terdapat perubahan dari suatu
usaha apabila modal yang dikelola berasal dari modal sendiri.
Berdasarkan
uraian diatas maka penulis merasa tertarik untuk mengangkat suatu penelitian
dengan judul “Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan
pembiayaan usaha kecil pada PT.Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Puduarta
Insani Medan”.
1.2 Perumusan
Masalah
Berdasarkan pada
alasan pemilihan judul yang telah diuraikan diatas maka penulis merumuskan
masalah yaitu :
1. Bagaimanakah
pengaruh antara jumlah tabungan yang dihimpun oleh BPRS terhadap jumlah
pembiayaan yang disalurkan kepada usaha kecil di kota Medan ?
2. Bagaimanakah
pengaruh antara deposito mudharabah yang dihimpun oleh BPRS terhadap jumlah
pembiayaan usaha kecil yang disalurkan ?
3. Bagaimanakah
total bagi hasil berpengaruh terhadap jumlah pembiayaan usaha kecil yang
disalurkan ?
1.3 Hipotesis
Hipotesis adalah
jawaban sementara dari permasalahan yang menjadi objek penelitian dimana
tingkat kebenarannya masih perlu diuji. Berdasarkan perumusan masalah dan
uraian teoritis di atas, maka penulis membuat hipotesis sebagai berikut :
1. Jumlah
tabungan yang dihimpun berpengaruh positif terhadap jumlah pembiayaan yang
disalurkan kepada usaha kecil di kota Medan.
2. Jumlah
deposito mudharabah berpengaruh positif terhadap jumlah pembiayaan usaha kecil
yang disalurkan.
3. Tingkat bagi
hasil berpengaruh positif terhadap jumlah pembiayaan usaha kecil yang
disalurkan.
1.4 Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan
dari penelitian ini adalah :
1. Untuk
mengetahui sejauh mana Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Puduarta Insani
Medan berperan dalam membantu usaha kecil melalui penyaluran dana pembiayaan.
2. Untuk
mengetahui apa saja yang mempengaruhi penyaluran dana pembiayaan tersebut.
1.5 Manfaat
Penelitian
Adapun yang
menjadi manfaat dari penelitian ini adalah :
1. Sebagai
masukan yang bermanfaat bagi Pemerintah ataupun bagi instansi-instansi yang
terkait.
2. Sebagai bahan
studi literatur tambahan terhadap penelitian yang sudah ada sebelumnya.
3. Sebagai bahan
studi literatur bagi mahasiswa/mahasiswi ataupun peneliti yang ingin melakukan
penelitian selanjutnya.
4. Sebagai salah
satu syarat bagi penulis untuk menyelesaikan pendidikan jenjang Sarjana.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi