Rabu, 05 Maret 2014

Skripsi Ekonomi Pembangunan: PENGARUH TINGKAT SUKU BUNGA DAN BAGI HASIL TERHADAP DEPOSITO MUDHARABAH

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Paradigma baru dalam suatu sistem perbankan belakangan ini banyak dibicarakan oleh para ekonom dikalangan akademis maupun praktisi, dalam hal ini sering dibicarakan tentang konsep perbankan syariah, dimana perbankan syariah menerapkan suatu prinsip-prinsip Islam ke dalam transaksi maupun kegiatan-kegiatan perbankan. Prinsip yang diterapkan dalam perbankan syariah yaitu transaksi keuangan yang berupa
penyimpanan uang maupun penyaluran dana yang tidak dikenakan bunga (interest free banking), namun dalam prakteknya, sistem perbankan syariah belum mendapat respon banyak dari kalangan masyarakat umum, dikarenakan sistem perbankan konvensional masih melekat erat di kalangan masyarakat, dan masyarakat juga belum begitu mengetahui tentang suatu konsep yang baru yaitu konsep perbankan syariah.
Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada tahun 1940-an, tetapi usaha tersebut tidak sukses (Adiwarman, 2004; 23). Eksperimen lainnya dilakukan di Pakistan pada akhir tahun 1950-an, dimana suatu lembaga perkreditan didirikan di pedesaan negara tersebut, namun demikian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern dilakukan di Mesir pada tahun 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank, banyak mendapat respon dari
masyarakat setempat, namun hal ini tidak terjadi terlalu lama dikarenakan terjadinya resesi di Mesir yang mengakibatkan bank Mit Grahm Local Saving Bank diambil alih oleh bank sentral negara tersebut (Mustafa, 2007; 294).
Pertumbuhan bank-bank Islam di Indonesia dipelopori oleh Baitul Maal Indonesia (BMI) pada tahun 1992, yang kemudian disusul oleh lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya, seperti Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Baitul Maal Wat-tamwil (BMT). Perbankan syariah ini muncul dari adanya kesadaran masyarakat tentang bahaya riba dan kelemahan sistem bunga yang dianut oleh bank konvensional.
Perbankan merupakan suatu sektor yang sangat penting dan besar pengaruhnya terhadap aktivitas perekonomian masyarakat modern. Secara umum tujuan dari perbankan syariah adalah mempercepat kemajuan ekonomi masyarakat dan melaksanakan kegiatan perbankan (financial), komersial dan investasi sesuai dengan prinsip Islam.
Pemberlakuan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang juga diikuti dengan diberlakukannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk surat keputusan (SK) Direksi Bank Indonesia/peraturan ini telah memberikan landasan hukum yang kuat dan memberikan kesempatan-kesempatan kepada bank konvensional melakukan dual banking system, hal ini merupakan sebuah kesempatan untuk mengembangkan dan memperluas laju pertumbuhan bank syariah di Indonesia, antara lain melalui izin pembukaan kantor cabang syariah oleh bank umum konvensional. Selain itu Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia untuk mempersiapkan

perangkat peraturan dan fasilitas-fasilitas penunjang yang mendukung operasional bank syariah.
Bank syariah memiliki kegiatan yang sama dengan bank konvensional, yaitu sama-sama melakukan kegiatan perbankan antara lain: melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana ke masyarakat dan juga memberikan layanan jasa terhadap nasabah, namun yang menjadi perbedaan di antara kedua bank ini adalah sistem yang dijalankan memakai prinsip-prinsip yang berbeda, dimana telah diketahui bahwa sistem perbankan syariah memakai prinsip-prinsip Islam melalui bagi hasil dan pembebasan terhadap bunga kepada nasabahnya. Bank syariah melakukan atau membuat suatu kontrak kerja sama dengan pihak peminjam dana dengan menyepakati bagi hasil terdahulu, dan pihak peminjam dana akan melunasi pinjamannya dan membagi hasil yang telah disepakati terlebih dahulu. Pihak peminjam pada bank konvensional akan diberikan bunga oleh bank yang dibebankan kepada pihak peminjam dana, namun bunga yang diberikan tidak akan sama dengan bulan berikutnya tergantung dengan peningkatan tingkat suku bunga kredit.
Perkembangan bank syariah di Indonesia sekarang ini cukup berkembang pesat dalam dunia bisnis perbankan, namun dengan seiringnya perkembangan dan pertumbuhan perbankan syariah ini, bentuk perbankan lain juga berkembang pesat di tengah-tengah masyarakat. Hadirnya Bank Perkereditan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan sebuah lembaga perbankan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat dalam berbagai bentuk produk yang ada di BPR Syariah, namun

BPR Syariah tidak melayani jasa seperti yang dilakukan oleh bank umum syariah.
Penulis memilih BPR Syariah sebagai studi kasus dalam penelitian ini dikarenakan sektor perbankan ini sangat potensial dalam membantu membangun pertumbuhan masyarakat, umumnya dikalangan masyarakat ekonomi menengah melalui konsumsi maupun investasi. Produk-produk yang ditawarkan BPR Syariah ini dapat diterima dikalangan masyarakat kalangan menengah ke bawah. Keunggulan inilah yang dimiliki oleh BPR Syariah. Untuk memenuhi kebutuhan kredit bagi para pengusaha dan pedagang kecil yang kekurangan modal, tentunya harus memenuhi kriteria mudah dan tepat waktu, sehingga BPRS tersebut memiliki keunggulan komparatif dengan jenis perbankan yang lain. Dalam memberikan kredit kepada masyarakat haruslah mudah dalam mendapatkannya dan murah. Dalam arti lain bagi hasil yang terjangkau dan biaya-biaya yang terjangkau, karena dikalangan masyarakat menengah ke bawah kekurangan atas modal merupakan suatu permasalahan yang sering dialami. Oleh karena itu perolehan modal yang mudah merupakan keinginan dari para pengusaha.
BPR Syariah yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah BPR Syariah Puduarta Insani yang terletak di Jln. Pekan Raya No. 13 A Medan. BPR Syariah ini merupakan suatu badan usaha dari suatu insitusi Agama Islam Negeri (IAIN) di Kota Medan. Sehingga pengelolaannya melibatkan pakar-pakar yang mengerti tentang prinsip-prinsip syariah sehingga akan banyak mendapatkan pelajaran-pelajaran yang baik. BPR Syariah Puduarta Insani terletak di daerah Kabupaten Deli Serdang yang mayoritas
penduduknya masyarakat menengah ke bawah. Selain di daerah Deli Serdang, BPR Syariah Puduarta Insani juga memiliki cabang di Kota Medan. BPR Syariah ini banyak diminati oleh masyarakat di daerahnya baik di Kabupaten Deli Serdang maupun di Kota Medan. Sebagian besar pengurus BPR Syariah Puduarta Insani dikelola langsung oleh dosen-dosen di Institusi Agama Islam Negeri (IAIN) Medan, dan sebagian dari kalangan ekonom-ekonom Kota Medan. BPR Syariah ini telah lama berdiri dan telah banyak melakukan penyaluran dana ke masyarakat dan menghimpun dana dari masyarakat.
Sebagai lembaga perbankan, BPRS Puduarta Insani menjalankan fungsinya sebagai lembaga perantara dua pihak (financial intermediary), yakni pihak kelebihan dana dan pihak kekurangan dana (fungsi spesifik financial intermediary: agent of trust, agent of development and agent of success).
Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan sebuah karakteristik dari suatu perbankan syariah dan dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan. Secara syariah prinsip ini didasarkan pada kaidah al-mudharabah, dengan hal ini bank syariah akan bertindak sebagai mitra antara orang yang memiliki kelebihan dana dan orang yang kekurangan dana, dengan penabung bank akan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib), sementara penabung akan bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal). Antara keduanya diadakan akad mudharabah, yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak yang terkait.
Bunga atau riba adalah penambahan, perkembangan peningkatan dan pembesaran yang diterima oleh pemilik dana, sebagai suatu imbalan karena menangguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya selama priode
waktu tertentu. Secara umum riba adalah pengambilan tambahan yang harus dibayar, baik dalam transaksi jual beli maupun sewa menyewa yang bertentangan dengan prinsip syariah (Antonio, 2005; 59). Sedangkan dalam perbankan konvensional deposito yang ditanamkan di bank konvensional akan mendapatkan bunga sesuai dengan tingkat suku bunga yang berubah setiap saat. Namun dalam perbankan syariah sistem bunga tidak dibenarkan dalam menjalankan aktivitas dan lalu lintas perbankan syariah.
Tingkat suku bunga merupakan salah satu pertimbangan seseorang untuk menabung atau mendepositokan danannya pada bank. Tingkat bunga yang tinggi akan mendorong masyarakat untuk menabung atau mendepositokan dananya dan mengorbankan konsumsi yang sekarang untuk dimanfaatkan di masa yang akan datang. Dimana para penabung bersifat profit motif atau dengan kata lain memanfaatkan keuntungan pada saat tingkat suku bunga tinggi. Dalam hal ini berarti masyarakat lebih tertarik mengorbankan konsumsinya sekarang guna menambah tabungannya.
Konsep ini berbeda dengan sistem perbankan syariah yang memakai bagi hasil atas penggunaan dana oleh pihak peminjam (baik dari pihak nasabah maupun pihak peminjam). Pinjaman yang disalurkan akan memberikan bagi hasil yang telah disepakati. Namun konsekuensinya, apabila dana yang disalurkan macet (tidak dapat berkembang) maka bagi hasil yang disepakati juga akan berkuarang, dalam deposito mudharabah, banyaknya bagi hasil yang didapat tergantung dengan jumlah deposito keseluruhan.
Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa deposan bersifat profit motif adalah dilihat dari tingkat sisi bunga apabila tingkat suku bunga
meningkat maka masyarakat lebih berminat untuk mendepositokan uangnya di bank konvensional, sebaliknya apabila tingakat bagi hasil lebih tinggi maka deposan lebih memilih untuk mendepositokan uangnya ke bank syariah. Saat ini masyarakat lebih ingin mendepositokan uangnya dari pada menabung ke tabungan biasa, dengan alasan bahwa keuntungan yang didapat lebih besar walaupun resiko yang dihadapi cukup besar juga.
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas maka penulis bermaksud untuk melakukan penelitian dengan judul “Pengaruh Tingkat Suku Bunga dan Bagi Hasil Terhadap Deposito Mudharabah (Studi Kasus BPR Syariah Puduarta Insani)”
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1. Apakah tingkat bagi hasil berpengaruh terhadap volume deposito mudharabah pada BPR Syariah Puduarta Insani ?
2. Apakah tingkat suku bunga bank konvensional berpengaruh terhadap volume deposito mudharabah pada BPR Syariah Puduarta Insani ?
3. Apakah jumlah deposito mudharabah tahun sebelumnya bepengaruh terhadap volume deposito mudharabah pada BPR Syariah Puduarta Insani?
1.3 Hipotesis
Hipotesis yang dapat diambil berdasarkan rumusan masalah tersebut sebagai berikut :

1. Terdapat pengaruh tingkat bagi hasil terhadap volume deposito mudharabah di BPR Syariah Puduarta Insani.
2. Terdapat pengaruh tingkat suku bunga bank konvensional terhadap volume deposito mudharabah di BPR Syariah Puduarta Insani.
3. Terdapat pengaruh jumlah deposito mudharabah tahun sebelumnya terhadap deposito mudharabah di BPR Syariah Puduarta Insani.
1.4. Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Mengetahui pengaruh tingkat bagi hasil terhadap volume deposito mudharabah. Pada BPR Syariah Puduarta Insani.
2. Mengetahui pengaruh tingkat suku bunga bank konvensional terhadap volume deposito mudharabah. Pada BPR Syariah Puduarta Insani.
Sedangkan manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Memberikan gambaran kepada pemerintah tentang perkembangan dan kemajuan bank syariah.
2. Memberi masukan berupa informasi dan saran kepada pihak–pihak yang berkompeten dalam perbankan syariah khususnya pihak BPR Syariah Puduarta Insani.
3. Memberikan pengetahuan dan pemahaman pada penulis tentang perbankan syariah khususnya pengaruh bagi hasil dan bunga terhadap simpanan di BPR Syariah.

4. Memberikan masukan berupa informasi dan saran kepada pihak-pihak yang ingin meneliti permasalahan yang sama.


Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi