BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang Masalah
Paradigma baru
dalam suatu sistem perbankan belakangan ini banyak dibicarakan oleh para ekonom
dikalangan akademis maupun praktisi, dalam hal ini sering dibicarakan tentang
konsep perbankan syariah, dimana perbankan syariah menerapkan suatu
prinsip-prinsip Islam ke dalam transaksi maupun kegiatan-kegiatan perbankan.
Prinsip yang diterapkan dalam perbankan syariah yaitu transaksi keuangan yang
berupa
penyimpanan uang maupun penyaluran dana yang tidak dikenakan bunga (interest
free banking), namun dalam prakteknya, sistem perbankan syariah belum
mendapat respon banyak dari kalangan masyarakat umum, dikarenakan sistem
perbankan konvensional masih melekat erat di kalangan masyarakat, dan
masyarakat juga belum begitu mengetahui tentang suatu konsep yang baru yaitu
konsep perbankan syariah.
Usaha modern
pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia
pada tahun 1940-an, tetapi usaha tersebut tidak sukses (Adiwarman, 2004; 23).
Eksperimen lainnya dilakukan di Pakistan pada akhir tahun 1950-an, dimana suatu
lembaga perkreditan didirikan di pedesaan negara tersebut, namun demikian bank
syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern dilakukan di Mesir pada
tahun 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank, banyak
mendapat respon dari
masyarakat
setempat, namun hal ini tidak terjadi terlalu lama dikarenakan terjadinya
resesi di Mesir yang mengakibatkan bank Mit Grahm Local Saving Bank diambil
alih oleh bank sentral negara tersebut (Mustafa, 2007; 294).
Pertumbuhan
bank-bank Islam di Indonesia dipelopori oleh Baitul Maal Indonesia (BMI) pada
tahun 1992, yang kemudian disusul oleh lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya,
seperti Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Baitul Maal Wat-tamwil (BMT).
Perbankan syariah ini muncul dari adanya kesadaran masyarakat tentang bahaya
riba dan kelemahan sistem bunga yang dianut oleh bank konvensional.
Perbankan
merupakan suatu sektor yang sangat penting dan besar pengaruhnya terhadap
aktivitas perekonomian masyarakat modern. Secara umum tujuan dari perbankan
syariah adalah mempercepat kemajuan ekonomi masyarakat dan melaksanakan
kegiatan perbankan (financial), komersial dan investasi sesuai dengan
prinsip Islam.
Pemberlakuan
Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan, yang juga diikuti dengan diberlakukannya sejumlah ketentuan
pelaksanaan dalam bentuk surat keputusan (SK) Direksi Bank Indonesia/peraturan
ini telah memberikan landasan hukum yang kuat dan memberikan
kesempatan-kesempatan kepada bank konvensional melakukan dual banking system,
hal ini merupakan sebuah kesempatan untuk mengembangkan dan memperluas laju
pertumbuhan bank syariah di Indonesia, antara lain melalui izin pembukaan
kantor cabang syariah oleh bank umum konvensional. Selain itu Undang-Undang No.
23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia untuk mempersiapkan
perangkat
peraturan dan fasilitas-fasilitas penunjang yang mendukung operasional bank
syariah.
Bank syariah
memiliki kegiatan yang sama dengan bank konvensional, yaitu sama-sama melakukan
kegiatan perbankan antara lain: melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dan
menyalurkan dana ke masyarakat dan juga memberikan layanan jasa terhadap
nasabah, namun yang menjadi perbedaan di antara kedua bank ini adalah sistem
yang dijalankan memakai prinsip-prinsip yang berbeda, dimana telah diketahui
bahwa sistem perbankan syariah memakai prinsip-prinsip Islam melalui bagi hasil
dan pembebasan terhadap bunga kepada nasabahnya. Bank syariah melakukan atau
membuat suatu kontrak kerja sama dengan pihak peminjam dana dengan menyepakati
bagi hasil terdahulu, dan pihak peminjam dana akan melunasi pinjamannya dan
membagi hasil yang telah disepakati terlebih dahulu. Pihak peminjam pada bank konvensional
akan diberikan bunga oleh bank yang dibebankan kepada pihak peminjam dana,
namun bunga yang diberikan tidak akan sama dengan bulan berikutnya tergantung
dengan peningkatan tingkat suku bunga kredit.
Perkembangan
bank syariah di Indonesia sekarang ini cukup berkembang pesat dalam dunia
bisnis perbankan, namun dengan seiringnya perkembangan dan pertumbuhan
perbankan syariah ini, bentuk perbankan lain juga berkembang pesat di
tengah-tengah masyarakat. Hadirnya Bank Perkereditan Rakyat Syariah (BPRS)
merupakan sebuah lembaga perbankan yang bertugas menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat dalam berbagai bentuk produk yang
ada di BPR Syariah, namun
BPR Syariah
tidak melayani jasa seperti yang dilakukan oleh bank umum syariah.
Penulis memilih
BPR Syariah sebagai studi kasus dalam penelitian ini dikarenakan sektor
perbankan ini sangat potensial dalam membantu membangun pertumbuhan masyarakat,
umumnya dikalangan masyarakat ekonomi menengah melalui konsumsi maupun
investasi. Produk-produk yang ditawarkan BPR Syariah ini dapat diterima
dikalangan masyarakat kalangan menengah ke bawah. Keunggulan inilah yang
dimiliki oleh BPR Syariah. Untuk memenuhi kebutuhan kredit bagi para pengusaha
dan pedagang kecil yang kekurangan modal, tentunya harus memenuhi kriteria
mudah dan tepat waktu, sehingga BPRS tersebut memiliki keunggulan komparatif
dengan jenis perbankan yang lain. Dalam memberikan kredit kepada masyarakat
haruslah mudah dalam mendapatkannya dan murah. Dalam arti lain bagi hasil yang
terjangkau dan biaya-biaya yang terjangkau, karena dikalangan masyarakat
menengah ke bawah kekurangan atas modal merupakan suatu permasalahan yang
sering dialami. Oleh karena itu perolehan modal yang mudah merupakan keinginan
dari para pengusaha.
BPR Syariah yang
menjadi objek dalam penelitian ini adalah BPR Syariah Puduarta Insani yang
terletak di Jln. Pekan Raya No. 13 A Medan. BPR Syariah ini merupakan suatu
badan usaha dari suatu insitusi Agama Islam Negeri (IAIN) di Kota Medan.
Sehingga pengelolaannya melibatkan pakar-pakar yang mengerti tentang
prinsip-prinsip syariah sehingga akan banyak mendapatkan pelajaran-pelajaran
yang baik. BPR Syariah Puduarta Insani terletak di daerah Kabupaten Deli
Serdang yang mayoritas
penduduknya
masyarakat menengah ke bawah. Selain di daerah Deli Serdang, BPR Syariah
Puduarta Insani juga memiliki cabang di Kota Medan. BPR Syariah ini banyak
diminati oleh masyarakat di daerahnya baik di Kabupaten Deli Serdang maupun di
Kota Medan. Sebagian besar pengurus BPR Syariah Puduarta Insani dikelola
langsung oleh dosen-dosen di Institusi Agama Islam Negeri (IAIN) Medan, dan
sebagian dari kalangan ekonom-ekonom Kota Medan. BPR Syariah ini telah lama
berdiri dan telah banyak melakukan penyaluran dana ke masyarakat dan menghimpun
dana dari masyarakat.
Sebagai lembaga
perbankan, BPRS Puduarta Insani menjalankan fungsinya sebagai lembaga perantara
dua pihak (financial intermediary), yakni pihak kelebihan dana dan pihak
kekurangan dana (fungsi spesifik financial intermediary: agent of trust,
agent of development and agent of success).
Prinsip bagi
hasil (profit sharing) merupakan sebuah karakteristik dari suatu
perbankan syariah dan dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan.
Secara syariah prinsip ini didasarkan pada kaidah al-mudharabah, dengan
hal ini bank syariah akan bertindak sebagai mitra antara orang yang memiliki
kelebihan dana dan orang yang kekurangan dana, dengan penabung bank akan
bertindak sebagai pengelola dana (mudharib), sementara penabung akan
bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal). Antara keduanya diadakan
akad mudharabah, yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing
pihak yang terkait.
Bunga atau riba adalah
penambahan, perkembangan peningkatan dan pembesaran yang diterima oleh pemilik
dana, sebagai suatu imbalan karena menangguhkan atau berpisah dari sebagian
modalnya selama priode
waktu tertentu.
Secara umum riba adalah pengambilan tambahan yang harus dibayar, baik dalam
transaksi jual beli maupun sewa menyewa yang bertentangan dengan prinsip
syariah (Antonio, 2005; 59). Sedangkan dalam perbankan konvensional deposito
yang ditanamkan di bank konvensional akan mendapatkan bunga sesuai dengan
tingkat suku bunga yang berubah setiap saat. Namun dalam perbankan syariah
sistem bunga tidak dibenarkan dalam menjalankan aktivitas dan lalu lintas
perbankan syariah.
Tingkat suku
bunga merupakan salah satu pertimbangan seseorang untuk menabung atau
mendepositokan danannya pada bank. Tingkat bunga yang tinggi akan mendorong
masyarakat untuk menabung atau mendepositokan dananya dan mengorbankan konsumsi
yang sekarang untuk dimanfaatkan di masa yang akan datang. Dimana para penabung
bersifat profit motif atau dengan kata lain memanfaatkan keuntungan pada saat
tingkat suku bunga tinggi. Dalam hal ini berarti masyarakat lebih tertarik
mengorbankan konsumsinya sekarang guna menambah tabungannya.
Konsep ini
berbeda dengan sistem perbankan syariah yang memakai bagi hasil atas penggunaan
dana oleh pihak peminjam (baik dari pihak nasabah maupun pihak peminjam).
Pinjaman yang disalurkan akan memberikan bagi hasil yang telah disepakati.
Namun konsekuensinya, apabila dana yang disalurkan macet (tidak dapat
berkembang) maka bagi hasil yang disepakati juga akan berkuarang, dalam
deposito mudharabah, banyaknya bagi hasil yang didapat tergantung dengan
jumlah deposito keseluruhan.
Dari uraian di
atas dapat dikatakan bahwa deposan bersifat profit motif adalah dilihat dari
tingkat sisi bunga apabila tingkat suku bunga
meningkat maka
masyarakat lebih berminat untuk mendepositokan uangnya di bank konvensional,
sebaliknya apabila tingakat bagi hasil lebih tinggi maka deposan lebih memilih
untuk mendepositokan uangnya ke bank syariah. Saat ini masyarakat lebih ingin
mendepositokan uangnya dari pada menabung ke tabungan biasa, dengan alasan
bahwa keuntungan yang didapat lebih besar walaupun resiko yang dihadapi cukup
besar juga.
Berdasarkan uraian
latar belakang masalah di atas maka penulis bermaksud untuk melakukan
penelitian dengan judul “Pengaruh Tingkat Suku Bunga dan Bagi Hasil Terhadap
Deposito Mudharabah (Studi Kasus BPR Syariah Puduarta Insani)”
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1. Apakah
tingkat bagi hasil berpengaruh terhadap volume deposito mudharabah pada
BPR Syariah Puduarta Insani ?
2. Apakah
tingkat suku bunga bank konvensional berpengaruh terhadap volume deposito mudharabah
pada BPR Syariah Puduarta Insani ?
3. Apakah jumlah
deposito mudharabah tahun sebelumnya bepengaruh terhadap volume deposito
mudharabah pada BPR Syariah Puduarta Insani?
1.3 Hipotesis
Hipotesis yang
dapat diambil berdasarkan rumusan masalah tersebut sebagai berikut :
1. Terdapat
pengaruh tingkat bagi hasil terhadap volume deposito mudharabah di BPR
Syariah Puduarta Insani.
2. Terdapat
pengaruh tingkat suku bunga bank konvensional terhadap volume deposito mudharabah
di BPR Syariah Puduarta Insani.
3. Terdapat
pengaruh jumlah deposito mudharabah tahun sebelumnya terhadap deposito mudharabah
di BPR Syariah Puduarta Insani.
1.4. Tujuan dan
Manfaat
Adapun tujuan
dari penelitian ini adalah :
1. Mengetahui
pengaruh tingkat bagi hasil terhadap volume deposito mudharabah. Pada
BPR Syariah Puduarta Insani.
2. Mengetahui
pengaruh tingkat suku bunga bank konvensional terhadap volume deposito mudharabah.
Pada BPR Syariah Puduarta Insani.
Sedangkan
manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Memberikan gambaran kepada pemerintah
tentang perkembangan dan kemajuan bank syariah.
2. Memberi masukan berupa informasi dan
saran kepada pihak–pihak yang berkompeten dalam perbankan syariah khususnya
pihak BPR Syariah Puduarta Insani.
3. Memberikan pengetahuan dan pemahaman
pada penulis tentang perbankan syariah khususnya pengaruh bagi hasil dan bunga
terhadap simpanan di BPR Syariah.
4. Memberikan masukan berupa informasi dan
saran kepada pihak-pihak yang ingin meneliti permasalahan yang sama.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi