BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Peranan pembangunan ekonomi merupakan agenda sentral bagi
seluruh lapisan masyarakat pada hakekatnya bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan hidup orang banyak serta perbaikan kualitas berbagai aspek
kehidupan lapisan masyarakat perkotaan dan pedesaan, peran strategis tersebut
digambarkan melalui kontribusi yang nyata melalui pembentukan kapital, penyediaan
bahan pangan, bahan baku industri, modal dan penyerapan tenaga kerja, sumber
devisa negara dan sumber pendapatan.
Dalam rangka membantu permodalan dan memberdayakan para
petani,peternak,pekebun dan pelaku agribisnis pada umumnya, pemerintah telah
meluncurkan berbagai skim kredit program dengan insentif yang diberikan kepada
debitur berupa subsidi suku bunga dan penjaminan kredit,peran perbankan dalam
pembangunan ekonomi adalah mengalirkan dana bagi kegiatan ekonomi yaitu salah
satunya dalam bentuk perkreditan bagi masyarakat perseorangan atau badan usaha.
Kredit tersebut mempunyai suatu kedudukan yang strategis dimana sebagai salah
satu sumber uang yang diperlukan dalam membiayai kegiatan usaha yang dapat
dititikberatkan sebagai salah satu kunci kehidupan bagi setiap masyarakat.
Fasilitas kredit yang diberikan oleh bank berupa kredit usaha rakyat (kur)
merupakan aset bagi bank. Dalam hal ini kegiatan bank memberikan fasilitas
kredit, resiko kerugian sebagian besar bersumber pada kegiatan tersebut, sehingga
bila tidak dikelola dengan baik dan
disertai pengawasan yang memadai akan mengancam kelangsungan hidup bank
tersebut (Sigit Triandaru dan Totok Budiasantoaso 2006.hal 13) : usaha mikro,
kecil dan menengah juga memegang peran penting dalam pembangunan ekonomi karena
tingkat penyerapan tenaga kerjanya yang relatif tinggi dan kebutuhan modal
investasinya yang kecil. Hal ini membuat UMK rentan terhadap berbagai perubahan
eksternal sehingga pengembangan pada sektor UMK dapat menunjang diversifikasi
ekonomi dan percepatan perubahan struktural yang merupakan prasyarat bagi
pembangunan ekonomi jangka panjang yang stabil dan berkesinambungan. Pemerintah
Republik Indonesia mengeluarkan Inpres Nomor 6 tanggal 8 Juni 2007 tentang
Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMK yang diikuti
dengan nota kesepahaman bersama antara Departemen Teknis, Perbankan,dan
perusahaan penjaminan kredit pembiayan kepada UMK menjamin implementasi atau
percepatan pelaksanaan kredit usaha rakyat.
Penyaluran pola penjaminan difokuskan pada lima sektor usaha,
yaitu pertanian, perikanan dan kelautan, koperasi, kehutanan, serta
perindustrian dan perdagangan. Kredit Usaha Rakyat ini ditujukan untuk membantu
ekonomi usaha rakyat kecil dengan cara memberi pinjaman untuk usaha yang
didirikannya. Atas diajukannya permohonan peminjaman kredit tersebut, tentu
saja harus mengikuti berbagai prosedur yang ditetapkan oleh bank yang
bersangkutan. Selain itu, pemohon harus mengetahui hak dan kewajiban yang akan
timbul dari masing-masing pihak yaitu debitur dan kreditur dengan adanya
perjanjian Kredit Usaha Rakyat, mengingat segala sesuatu dapat saja timbul
menjadi suatu permasalahan
apabila tidak ada pengetahuan yang
cukup tentang Kredit Usaha Rakyat. Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik
untuk mengadakan penelitian dan menyusunnya menjadi sebuah skripsi dengan judul
:
“Analisis Pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bagi Pengembangan
Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kabupaten samosir”
(Studi kasus PT.Bank sumut Cabang Pangururan Jalan
Sisingamangaraja no.17)
1.2 Perumusan masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakan diatas, maka penulis
merumuskan masalah yang menjadi dasar kajian dalam penelitian yang akan
dilakukan, yaitu sebagai berikut :
1. Peranan PT.Bank Sumatera Utara
cabang pangururan dalam menyalurkan dan melaksanakan kredit usaha rakyat
2. Manfaat kredit usaha rakyat (KUR) bagi pengembangan usaha
mikro dan kecil
1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui sejauh mana
manfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT. Bank sumut Cabang Pangururan Kabupaten
Samosir
2. Manfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pengembangan Usaha
Mikro Kecil (UMK) di Kab.Samosir
1.4 Manfaat Penelitian
Adapun yang menjadi kegunaan penelitian ini adalah :
1. Memberikan masukan bagi PT.Bank
Sumatera Utara cabang pangururan didalam memberikan pelayan dan meningkatkan
jumlah nasabah
2. Bagi peneliti,untuk dapat
mengaplikasikan teori yang diperoleh didalam perkuliahan dan membandingkan
dengan kondisi riil dunia usaha sehingga melatih kemampuan dalam menganalisa
yang sistematis
3. Bagi pihak lain,dapat menjadi
bahan rujukan pada bidang pada masa yang akan datang dalam meneliti
4. Bagi akademisi,sebagai informasi dan masukan untuk lembaga
akademis sehingga dapat dijadikan bahan referensi untuk menambah ilmu
pengetahuan
1.5 Ruang Lingkup
Untuk menghindari meluasnya rumusan masalah, peneliti hanya
melakukan dengan membatasi pemanfaatan kredit Usaha rakyat bagi usaha mikro,
kecil di Kabupaten Samosir
1. Peranan PT.Bank Sumater Utara
cabang pangururan dalam pelaksanaan dan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR)
2. Manfaat kredit usaha rakyat dalam meningkatkan modal
usaha,penjualan dan laba yang diperoleh dalam pengembangan usaha di Kab.Samosir
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi