BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Penduduk merupakan unsur penting dari
berdirinya suatu negara. Dimana dalam suatu negara ada yang dinamakan dengan
pemerintahan yang berkuasa, adanya wilayah, adanya penduduk, dan adanya
pengakuan dari negara lain, sehingga tarbentuklah suatu negara kesatuan, itulah
yang dimaksud dengan unsur berdirinya suatu negara,(Budiyanto,2004). Indonesia
merupakan negara yang berpenduduk terpadat didunia yang berada pada posisi ke
empat. Dimana negara Cina berada pada urutan pertama, India berada pada urutan
kedua, Amerika berada urutan ketiga, dan Indonesia di urutan keempat,
(BPS.2000).
Dimana Islam adalah
agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia, dengan jumlah
penduduk islamnya di Indonesia mencapai 177,53 juta jiwa pada tahun 2000.
Dengan jumlah umat Islam yang sedemikian banyak, maka negara Indonesia
merupakan negara yang berpenduduk Islam terbesar di dunia, namun Indonesia
bukanlah negara yang berazaskan Islam dalam menjalankan sistem pemerintahannya.
Walaupun di Indonesia sendiri memiliki beberepa agama yang di akui oleh
pemerintah Indonesia secara resmi yaitu berdasarkan penjelasan atas penetapan
oleh Presiden yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan
Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pasal 1, yaitu "Agama-agama yang
dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha
dan Khong Hu-Cu”. Maka selain dari pada agama yang ada di sebutkan adalah agama
yang dilarang oleh pemerintah Indonesia atau ajaran sesat, (Wikipedia).
Dengan
berbagai macam agama yang ada di Indonesia ini dapat menyebabkan adanya
kecemburuan sosial antar agama lain yang lebih minoritas terhadap agama yang
lebih mayoritas di daerah tersebut, bahkan dapat menimbulkan konflik antar
agama seperti yang pernah terjadi di Indonesia pada beberapa waktu lalu, maka
sebenarnya hal semacam itu tidak perlu terjadi apabila ada kerjasama antar
tokoh agama dan pemuka masyarakat yang lebih mementingkan kepantingan
kebersamaan dari pada mementingkan kepentingan pribadi atau golonga tertentu,
demi terciptanya perdamaian dengan saling menghargai serta saling menjaga
kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Dimana daerah yang
memiliki penduduk Islam terbesar di Indonesia sendiri pada tahun 2000 berada di
propinsi Jawa Barat yaitu sebanyak 34.884.417 jiwa dari total jumlah penduduk
provinsi Jawa Barat secara keseluruhan sebanyak 38.965.440, provinsi Jawa Timur
berada pada urutan kedua terbesar dengan penduduk Islamnya yaitu sebanyak
33.747.695 jiwa dari jumlah total penduduk provinsi Jawa Timur sebanyak
36.294.280, dan yang ketiga yaitu provinsi Jawa Tengah dengan penduduk Islam
sebanyak 29.942.066 jiwa dari jumlah penduduk provinsi Jawa Tengah yaitu
sebanyak 31.977.968. Sumatera Utara merupakan provinsi yang memiliki penduduk
terpadat diluar pulau jawa dengan total penduduk secara keseluruhan sebanyak
12.450.911, sedangkan jumlah umat Islamnya mencapai 7.530.839 jiwa, dan
sebanyak 4.920.072 adalah agama lainnya yang ada di sumatera utara.(BPS,Sensus
2000).
Medan merupakan ibukota
provinsi sumatera utara yang berpenduduk Islam pada tahun 2000 sebanyak
1.235.556 jiwa atau 72,65 %, Kristen sebanyak 351.858 jiwa atau 20,69%, Budha
sebanyak 88.772 jiwa atau 5,22%, dan Hindhu sebanyak
24.148 jiwa atau 1,42%, serta lain-lain sebanyak 340 jiwa atau 0,02%,(repository.usu).
Umat Islam didalam
keagamaan memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan sebagai orang
mukmin, karena itu merupakan suatu kewajiban dan keharusan agar dilaksanakan dalam
beragama. Didalam agama Islam ada yang dinamakan rukun Islam, dimana rukun
tersebut wajib kita laksanakan didalam kehidupan kita selama di dunia, dan akan
di mintai pertanggung jawabanya di akhirat nanti. Dimana rukun Islam tersebut
yang pertama adalah mengucapkan dua kalimat syahadat, yang artinya bahwa kita
mengakui tiada tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Rukun
Islam yang kedua yaitu mengerjakan sholat sehari semalam sebanyak lima waktu,
dan ditambah dengan sholat-sholat sunat lainya bila perlu. Rukun Islam yang
ketiga adalah mengeluarkan zakat, dimana zakat terbagi atas dua, yaitu zakat
fitrah yang wajib dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan, dan dikeluarkan oleh
umat Islam yang didasari atas perorangan yang dikeluarkan setiap kepala
keluarga untuk mengeluarkan zakatnya bagi tanggungan keluarganya (jika keluarga
tersebut mampu), dan zakat yang kedua yaitu zakat harta (zakat mall), ini
dikeluarkan jika seseorang memiliki harta simpanan atau harta kekayaan yang
lebih, maupun hasil yang dimilikinya telah mencapai nisabnya (ukurannya), dan
apabila telah berlebih dari nisabnya dalam setahun maka wajiblah keluar
zakatnya.
Sedangkan rukun Islam
yang keempat adalah berpuasa selama dibulan Ramadhan, hal ini merupakan seruan
Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 185 yang artinya : “..Hai
orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu untuk berpuasa..” Dalam menjalankan ibadah
puasa ini Allah SWT hanya menyerukan kepada orang yang beriman, jika seseorang
beragama Islam, namun belum tentu seseorang tersebut memiliki iman yang kuat
untuk menjalankan puasa tersebut.
Karena dalam
menjalankan ibadah puasa ini tidak seorang pun yang mengetahuinya apakah
seseorang tersebut puasa atau tidak, tetapi hanya orang yang bersangkutan
dengan Allah dan malaikatnya saja, apakah seseorang tersebut berpuasa atau
tidak. Sedangkan untuk ibadah-ibadah yang lainya dapat terlihat secara kasat
mata oleh orang lain. Namun dalam menjalankan ibadah tersebut harus didasari
dari dalam hati kita dan dilandasi keimanan.
Dan rukun Islam yang
kelima adalah mengerjakan haji bagi yang mampu.
Mampu dalam hal ini
adalah, mampu dalam jasmani (lahiriah), maupun mampu secara rohani
(batin/jiwa), serta mampu dalam hal finansial atau keadaan ekonomi. Dimana
untuk melaksanakan haji merupakan keinginan setiap umat Islam, karena dengan
berniat pergi haji saja kita sudah mendapatkan pahala, akan tetapi untuk pergi
haji ini sangat dibutuhkan biaya yang sangat besar dan mahal, sehingga tidak
semua umat Islam mampu untuk melaksanakan ibadah haji tersebut, dikarenakan
ketidak mampuan tersebut, maka Allah SWT memberikan keringanan ibadah haji
hanya diwajibkan hanya buat orang-orang yang mampu, sebagaimana firman Allah
dalam surat Al-Imran ayat 97 yang artinya: “..Dan karena Allah, wajiblah
atas manusia melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi yang mampu
melaksanakan perjalanan kesana..”.
Bagi
orang yang beruntung bisa mendapatkan kesempatan untuk dapat menunaikan ibadah
haji ke Baitullah Makkah tersebut, maka haruslah dimanfaatkan peluang yang ada
dan jangan disia-siakan, karena tidak semua orang Islam dapat kesempatan yang sama
pula. Akan tetapi bila dilihat dari sisi perekonomian, ternyata umat Islam di
Indonesia banyak memiliki kemampuan untuk melakukan ibadah haji ke tanah suci,
walau menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Pada kenyataanya setiap tahunya
jumlah jamaah haji asal Indonesia mengalami peningkatan permintaan khususnya di
Kota Medan sendiri, bahkan untuk keberangkatan tahun yang akan datang saja
sudah dipenuhinoleh daftar antrian para jamaah yang sangat antusias untuk
berangkat ketanah suci guna melaksanakan ibadah haji tersebut.
Maka dari pada itu
sangat dibutuhkan peran dari pemerintah untuk dapat mengatur dan membuat
jatah-jatah kursi yang ada bagi jamaah haji, sehingga jumlahnya secara
menyeluruh dapat terpenuhi secara merata bagi masyarkat muslim yang ada di
Indonesia untuk menunaikan rukun Islam yang kelima tersebut sebagai
kesempurnaan amal ibadahnya. Namun dalam pelaksanaanya keterbatasan jumlah
jamaah ini bukanlah atas kehendak pemeritah indonesia, melainkan jatah tersebut
sudah instruksi dari pemerintah kerajan Arab Saudi yang memiliki wewenang dalam
memberikan batasan untuk jumlah jamaah haji dari negara-negara yang jumlah
jamaah hajinya selalu mengalami peningkatan permintaan disetiap musim haji.
Disini pemerintah Indonesia memiliki peranan yang cukup besar dalam membagikan
jatah-jatah penambahan kursi untuk daerah-daerah disetiap provinsi untuk dapat
terpenuhinya minat masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji tersebut. Dengan
banyaknya umat Islam di Indonesia yang
penyebaranya hampir merata diseluruh tanah air di setiap provinsi, maka campur
tangan pihak pemerintah dalam mengatur keberangkatan jamaah haji dan
pemulangannya dari Makkah ke Indonesia juga sangat di butuhkan, terutama dalam
masalah transportasi, jaminan kesehatan bagi para jamaahnya, serta pemondokan
di tanah suci nantinya.
Wajib bagi umat Islam
untuk menunaikan ibadah haji apabila sudah memiliki kemampuan seperti dana yang
cukup untuk berangkat haji, kesiapan jasmani, serta kesiapan rohani untuk
melaksanakannya, dimana dalam mengerjakan rukun Islam yang kelima ini hanya
wajib dilakukan sekali seumur hidup bagi yang mampu, dan selebihnya tidaklah
wajib. Begitu ada tanda-tanda akan mendapatkan panggilan untuk menunaikan rukun
Islam tersebut maka bersegeralah untuk melakukanya, dan tingalkanlah semua
urusan duniawi untuk sementara. Dimana sabda Rasulullah SAW, telah mengingatkan
di dalam suatu Hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad, Baihaqi, dan Ibnu Majah
dari Ibnu Abbas: “Bagi siapa yang ingin berhaji, hendaklah disegerakannya,
karena kemungkinan tertunda karena jatuh sakit, hilang kendaraan atau kebentur
hajat lainnya”.
Selain itu hendaknya
sebelum berangkat menunaikan ibadah haji maka seseorang haruslah mampu untuk
melakukan ibadah wajib dan ibadah sunat lainnya. Dalam pelaksanaan ibadah haji
sebaiknya kita menggunakan uang yang bersih (halal), karena dalam
melaksanakan ibadah suci tersebut kita akan mendapatkan predikat Mabrur dari
pelaksanakan ibadah haji tersebut.
Jumlah
jamaah haji setiap tahunya terus bertambah, bahkan sampai melebihi batas
antrian dari jumlah kursi yang tersedia, bahkan sampai 5 (lima) tahun
berikutnya khususnya di kota Medan. Dimana jumlah penduduk muslim di kota Medan
yang merupakan kota terpadat penduduknya sebagai ibukota provinsi Sumatera
Utara, dengan jumlah penduduk muslimnya pada tahun 2000 sebanyak 1.235.556
jiwa, mengalami peningkatan dalam kurun waktu lima tahun sebanyak 32.180 jiwa,
sehingga penduduk muslim di kota medan pada tahun 2005 menjadi sebanyak
1.267.736 jiwa. Ini membuktikan dengan semakin banyaknya umat Islam di kota
Medan, maka permintaan akan adanya penambahan jatah haji di kota Medan akan
mengalami peningkatan. Dalam hal ini yang dimaksud penduduk muslim dikota medan
adalah seluruh jumlah penduduk muslim yang terdaftar menurut catatan dinas
sipil dikota Medan, yang dimana dalam setiap penduduk memiliki kartu tanda
panduduk atau identitas yang secara resmi dan di akui oleh pemerintah kota
Medan.(BPS, Medan) Jumlah jamaah haji secara umum untuk wilayah Indonesia terus
mengalami peningkatan setiap tahunya, dalam hal ini pemerintah Arab Saudi telah
memberikan jatah kursi (kuota) untuk setiap negara di dunia, tergantung dari
jumlah jamaah haji setiap tahunnya yang berangkat ketanah suci. Kuota haji yang
di berikan kepada Indonesia kemudian dibagikan keseluruh propinsi yang ada di
Indonesia, dimana dalam menentukan propinsi mana yang lebih banyak jatah
kuotanya, maka pemerintah menghitung berdasarkan jumlah penduduk muslimnya
didaerah tersebut, dan berapa banyak jamaah hajinya tiap tahunnya yang akan
berangkat haji, maka propinsi itulah yang banyak atau sedikit mendapatkan kuota
dari pemerintah. Untuk wilayah tingkat II, kabupaten/kota hanya
didasarkan kepada nomor antrian saat mendaftarkan diri di asrama haji setempat.
Maka untuk daerah tingkat II kabupaten/kota tidak ada batasan dari jumlah
jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci.(BPIH).
Untuk wilayah Sumatera
Utara khususnya kota Medan yang memiliki pendapatan perkapita yang sangat
tinggi bila dibandingkan dengan daerah lain di Sumatera Utara, sebagai contoh
pada tahun 2000 pendapatan perkapita kota Medan yaitu 7.242.601, dan pada tahun
2005 sebesar 12.350.761, hal ini dapat dilihat secara nyata dimana jumlah
jamaah haji yang berangkat setiap tahunnya juga mengalami peningkatan
permintaah. Seperti pada tahun 1990 jumlah jamaah haji di kota Medan yang
berangkat ketanah suci sebanyak 1.366 orang, sedangkan ditahun 2000 jumlah
jamaah haji yang berangkat dari kota Medan sebanyak 2.640 jamaah, namun faktor
lain juga dapat mempengaruhi jumlah jamaah haji, tergantung dari jumlah kursi
yang kosong untuk kabupaten/kota lainya yang ada di Sumatera Utara yang
sewaktu-waktu dapat dialihkan untuk daerah yang mengalami lebih banyak
permintaan terhadap jumlah jamaah hajinya, contoh di dalam kasus ini dalah Kota
Medan. Ini berarti pendapatan perkapita sangat berpengaruh terhadap permintaan
untuk berangkat menjalankan ibadah haji bagi masyarakat muslim di Kota Medan,
sehingga jumlah jamaah haji akan terus mengalami peningkatan permintaan untuk
melaksanakan ibadah haji tersebut. Hal ini bisa saja dikarenakan adanya faktor
peningkatan atau perbaikan dari keadaan perekonomian bagi masyarakat Sumatera
Utara khususnya di Kota Medan.
Berdasarkan
uraian yang ada diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penulisan skripsi
yang berjudul “Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah jamaah haji
di kota Medan”.
1.2 Perumusan Masalah Berdasarkan
latar belakang yang telah di paparkan diatas, maka dapat dirumuskan beberapa
masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana pengaruh jumlah penduduk Muslim dikota
Medan, terhadap jumlah jamaah haji dikota Medan? 2. Bagaimana pengaruh
pendapatan perkapita dikota Medan, terhadap jumlah jamaah haji di kota Medan? 1.3
Hipotesis Berdasarkan perumusan masalah yang telah di uraukan di atas maka penulis
membuat hipotesis sebagai berikut : 1. Jumlah penduduk Muslim dikota Medan
berpengaruh positif terhadap jumlah jamaah haji di kota Medan, ceteris
paribus.
2. Pendapatan perkapita
dikota Medan berpengaruh positif terhadap jumlah jamaah haji di kota Medan, ceteris
paribus.
1.4 Tujuan Penelitian Adapun
tujuan dari penelitian skripsi ini adalah : 1. Untuk mengetahui bagaimana
pengaruh dari jumlah penduduk muslim di kota Medan terhadap jumlah jamaah haji
di Kota Medan.
2. Untuk mengetahui
bagaimana pengaruh pendapatan perkapita terhadap jumlah jamaah haji di kota
Medan.
1.5
Manfaat Penelitian Adapun manfaat dari penelitian ini
adalah : 1. Sebagai bahan pertimbangan bagi badan penyelenggara ibadah haji
(BPIH) untuk menambah kuota haji di Sumatera Utara.
2. Untuk memperkaya
ilmu pengetahuan bagi dunia pendidikan khususnya dalam Ekonomi Syariah di
Fakultas Ekonomi USU.
3. Sebagai bahan studi
dan tambahan bagi mahasiswa dan mahasiswi yang akan melakukan penelitian yang
serupa.
4. Sebagai bahan
masukan bagi instansi-instansi yang terkait dalam masalah penelitian ini.
5. Untuk menambah
wawasan ilmu pengetahuan bagi penulis, dalam mengembangkan tulisan ilmiah
lainnya.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi