BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Pendapatan
Asli Daerah (PAD) dan sumber yang mendukungnya selalu menjadi isu yang
problematik, tidak saja dimasa lampau, tetapi juga dimasa sekarang tatkala
otonomi daerah menjadi tuntutan untuk dikembangkan secara optimal.Sementara itu
menurut Emmerson (2001) sejak awal orde baru, kekerasan melandasi langkah
–langkah sentralisasi. Kurangnya perlawanan terbuka di daerah terhadap usaha
rejim tersebut guna memaksakan penguasaan pusat mencerminkan kemauan Jakarta
untuk menjalankan kebijakanya. Sehingga
semasa pemerintahan orde baru telah
terbangun sistem pemerintahan tersentral, dimana pemerintah pusat memegang
kendali penuh terhadap pemerintah daerah. Ruang yang diberikan pada aparat di
aerah untuk mengurus kepentingan daerahnya sangatlah sempit, bahkan kerap kali
potensi yang ada di daerah tersentral kepusat, sehingga yang terjadi adalah
eksploitasi pusat terhadap daerah tanpa mempertimbangkan kemajuan dan
perkembangan daerah itu sendiri. Akibatanya terjadi kesenjangan antara pusat
dan daerah, baik dari segi pembangunan, akses informasi terutama kemakmuran
masyarakatnya.
Disahkanya
UU No.22 tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah merupakan respon positif atas
krisis ekonomi dan krisis kepercayaan yang terjadi sekarang ini. Undang-undang
No 22Tahun 1999 pada dasarnya ikhtisar untuk memperluas otonomi daerah sehingga
arus desentralisasi dan dekonsentrasi dapat berjalan
dengan baik. Dengan demikian bukan
saja diharapkan undang-ndang No. 22 tahun 1999 dapat menciptakan demokratisasi
ekonomi, khususnya persamaan, menggali dan memanfaatkan potensi daerah bagi
daerah itu sendiri, namun secara ekonomis, otonomi daerah dapat dipandang
sebagai upaya untuk melakukan liberalisai ekonomi. Liberalisasi ekonomi yang
dimaksud oleh undang undang No 22 tahun 1999 dapat teralisir bila pemerintah
daerah mampu mengembangkan dan mendayagunakan potensi daerahnya secara optimal,
artinya pemerintah daerah dengan segala daya upayanya harus terus menggali dan
mengembangkan dan mendayagunakan potensi daerahnya dengan sungguh-sungguh baik
sumber daya manusia maupun sumber daya alam. Sehingga untuk mendukung realisasi
tersebut diperlukan kebijakan pemerintah dalam mengoptimalisasi peran daerah,
utamanya dalam penetapan sumber sumber penerimaan daerah. Dalam undang-undang
No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan daerah, maka struktur pemerintahan mengenal adanya daerah
otonomi propinsi dan kabupatan/kota. Tujuan pemberian otonomi pada daerah pada
dasarnya memungkinkan daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya
sendiri agar berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelayanan pada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan.
Pelaksanan pembangunan nasional merupakan tugas bangsa yang
tidak berkesudahan dalam mengisi kemerdekaan demi tercapainya tujuan nasional
sesuai dengan cita-cita proklamasi yang mewujudkan masyarakat adil dan makmur
sesuai dengan pancasila dan UUD 1945. Kehidupan masyarakat dan
perekonomian Indonesia sebagian besar
bercorak agraris, hal ini dapat dilihat dari besarnya besarnya sektor
pertanian, terhadap pendapatan nasional dan sebagian penduduk bangsa Indonesia
bertempat tinggal di pedesaan. Dalam hal ini bumi dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya mempunyai peranan penting dalam pembangunan, wajar
masyarakat menyerahkan sebagian dari penghasilan pada negara melalui pembayaran
pajak ataupun retribusi. Hakekat otonomi daerah adalah adanya hak penuh untuk
mengurus dan menjalankan sendiri apa yang menjadi bagian atau wewenangnya, oleh
sebab itu otonomi daerah yang idial adalah membutuhkan keleluasaan dalam segala
hal. Otonomi daerah di Indonesia adalah pelimpahan sebagian wewenang pusat ke
daerah (Subnational Jurisdictions) untuk mengurus dan menjalankan tugas
tugas pemerintahan otonomi darah disini bukan pendelegasian wewenang melainkan
pemberian atau pelimpahan wewenang, dengan demikian penerima wewenang
berorietas penuh untuk mengatur dan menjalankan sesuai dengan cara masing
masing.Undang undang otonomi daerah menegaskan bahwa dalam rangka melaksanakan
azas desentralisasi dibentuk dan disusun oleh daerah propinsi, daerah kabupaten
dan daerah kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat (Pasal 4 ayat
1 undang-undang no. 22 tahun 1999), sedangkan ekonomi, politik daerah, sosial
budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, perimbangan lain yang
memungkinkan terselanggaranya otonomi daerah (Pasal 5 ayat 1 UU No 22 Tahun
!999).
Dari ketujuh syarat yang dikemukakan
pada pasal 5 ayat 1 UU No 22 Tahun 1999 diatas maka faktor kemampuan ekonomi
adalah faktor yang paling menentukan bagi pelaksanakan otonomi daerah, karena
tanpa adanya faktor kemampuan ekonomi tidak mungin suatu daerah dapat
melaksanakan otonomi daerah yang baik. Faktor kemampuan ekonomi disini adalah
kemampuan daerah untuk mandiri secara ekonomi yaitu adanya faktor-faktor yang
menjadikan daerah bersangkutan mempunyai sumber-sumber keungan dapat menunjang
pelaksanaan otonomi daerah. Berkaitan dengan konsep Pendapatan Asli Daerah
menurut studi bank Dunia (Randinelli, 1989; 181) menyatakan pemerintah dapat
melaksanakan fungsinya secara efektif apabila diberikan kebebasan dalam
mengambil keputusan pengeluaran sektor publik yang harus didukung sumber sumber
keuangan yang memadai, baik dari PAD, bagi hasil pajak dan bukan pajak,
pinjaman maupun subsidi, dan bantuan pemerintah pusat. Pendapat yang relatif sama
juga terdapat dalam pasal 2 rancangan peraturan pemerintah tentang keuangan
daerah ang menegaskan bahwa “ Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan untuk
meningkatkan efesiensi dan efektifitas pelayanan umum, pertumbuhan ekonomi
kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip transparansi dan
akuntabilitas”.
Selain itu dalam pasal 11 ayat 1 rancangan peraturan
pemerintah tersebut ditegasjkan bahwa : “Disamping sumber pembiayaan pada
umumnya, pemerintah pemerintah daerah dapat mencari sumber-sumber pendapatan
lainya baik pinjaman, penerbitan obligasi, maupun melakukan kerjasama dengan
pihak swasta denggan prinsip saling menguntungkan”. Dari uraian diatas
menunjukan pada
daerah diberikan saran untuk
mendapatkaan sumber pemasukan keuangan, namun demikian terdapat pembatasan
bahwa tidak semua potensi yang ada di daerah dapat dikelola menjadi hak daerah
dan untuk dapat mengelola sumber sumber yang menjadi haknya sebaik mungkin,
disamping itu daerah mempunyai wewenang untuk menggali potensi lain yang
menjadi sumber keuangan sesuai dengan peraturan per undan –undangan.
Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk mendalaminya dan
menganalisanya dalam bentuk skripsi yang berjudul: “Analisis Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah” 1.2 Perumusan Masalah Berdasarkan
uraian diatas, maka ada rumusan yang dapat diambil sebagai kajian yang dapat
dilakukan. Hal ini dilakukan untuk lebih mempermudah mensistemasikan penulisan
skripsi ini. Selain itu rumusan masalah ini diperlukan sebagai suatu cara
mengambil keputusan dari akhir penulisan skripsi ini. Yang menjadi pokok
permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pengaruh Jumlah Perusahaan Industri terhadap
Pendapatan Asli daerah Kab. Simalungun ?
2. Bagaimana pengaruh Jumlah Hotel dan Akomodasi Lainya
terhadap terhadap Pendapatan Asli Daerah Kab. Simalungun?
3. Bagaimana pengaruh Jumlah Kunjungan Wisatawan (Domestik
dan Luar Negeri) terhadap Pendapatan Asli daerah Kab. Simalungun?
1.3 Hipotesis Dari perumusan masalah yang dilakukan
diatas, maka penulis melakukan hipotesis sebagai berikut:
1. Jumlah Perusahaan Industri mempunyai pengaruh yang positif
terhadap Pendapatan Asli Daerah Kab. Simalungun.
2. Jumlah Hotel dan Akomodasi Lainya mempunyai pengaruh
positif terhadap Pendapatan Asli Daerah Kab. Simalungun.
3. Jumlah Kunjungan Wisatawan mempunyai pengaruh yang positif
terhadap Pendapatan Asli Daerah Kab. Simalungun.
1.4 Tujuan dan Manfaat penelitian
a) Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah:
1. Untuk mengetahui berapa besar pengaruh Jumlah Perusahaan
Industri terhadap pendapatan asli daerah
2. Untuk mengetahui berapa besar pengaruh Jumlah Hotel dan
Akomodasi Lainya terhadap pendapatan asli daerah.
3. Untuk mengetahui berapa besar pengaruh Jumlah Kunjungan
Wisatawan terhadap pendapatan asli daerah
b) Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penulisan skripsi ini adalah:
1. Sebagai bahan studi dan tambahan ilmu pengetahuan bagi
penulis dan mahasiswa.
2. Untuk memperkaya wawasan ilmiah
dan non ilmiah penulis dan mahasiswa.
3. Sebagai bahan masukan bagi kalangan akademis dan peneliti
yang tertarik. membahas masalah pendapatan asli daerah.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi