BAB I PENDAHULUAN 1.1.
Latar Belakang Kegiatan perekonomian suatu negara
selalu berkaitan dengan lalu lintas pembayaran uang, dimana industri perbankan
mempunyai peranan yang sangat strategis, yakni sebagai urat nadi sistem
perekonomian.
Kegiatan pokok bank
yaitu menghimppun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada
masyarakat dalam bentu modal usaha atau jenis pinjaman lainnya. Dengan kata
lain, baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah mempunyai fungsi
sebagai intermediary service, dimana peran tersebut hanya dilaksanakan
jika perbankan beroperasi dalam keadaan sehat dan dalam lingkungan bisnis yang
kondusif.
Perbankan syariah
menunjukkan kinerja dan kontribusi yang signifikan untuk industri perbankan,
kinerja ini semakin nyata ketika krisis ekonomi melanda Indonesia. Ketika
perbankan konvensional banyak yang terpuruk, perbankan syariah relatif
menunjukkan perkembangan. Pelaksanaan likuiditas terhadap 16 Bank swasta
nasional pada bulan Oktober 1997 menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat
terhadap industri perbankan nasional.
Perbankan konvensional
dengan sistem bunganya dalam beberapa hal terbukti gagal dalam membawa
perekonomian Indonesia kea rah yang lebih baik. Hal tersebut dapat dilihat dari
besarnya efek negative yang ditimbulkan oleh
sistem bunga yang diterapkan pada bank konvensional terhadapp inflasi, investasi,
produksi, pengangguran, dan kemiskinan hingga memporak- porandakan hampir semua
aspek sendi kehidupan ekonomi dan sosial politik, sedangkan pada bank syariah
sistem bagi hasil pada akhir tahun (bukan sistem bunga seperti yang dilakukan
pada bank konvensional). Return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana
ternyata lebih tinggi dari pada bunga yang diberikan oleh bank konvensional.
Itulah alasan yang menjadikan bank syariah tetap kokoh dan tidak terpengaruh
oleh krisis yang terjadi (Amir Rukmana, 2010 : 6) Bank syariah di Indonesia
didirikan karena keinginan masyarakat terutama masyarakat yang beragama islam
yang berpandangan bunga merupakan hal yang haram, hal ini lebih diperkuat lagi
dengan pendapat para ulama yang ada di Indonesia yang diwakili oleh fatwa MUI
nomor 1 tahun 2004 tentang bunga yang intinya mengharamkan bunga bank yang
didalamnya terdapat unsur – unsur riba.
Eksistensi perkembangan
perbankan syariah telah menimbulkan berbagai perbedaan yang signifikan terutama
dalam hal penentuan harga dan imbalan atas penggunaan dana. Perbankan syariah
merupakan suatu lembaga intermediasi yang menyediakan jasa keuangan bagi
masyarakat dimana seluruh aktivitasnya dijalankan berdasarkan etika dan
prinsip- prinsip Islam sehingga bebas dari unsur riba (bunga), bebas
dari kegiatan spekulatif non- produktif seperti perjudian (maysir),
bebas dari kegiatan yang meragukan (gharar), bebas dari perkara yang
tidak sah (bathil), dan hanya
membiayai usaha- usaha yang halal. Dalam operasinya, bank syariah memberikan
dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah jual-beli dan bagi hasil
sehingga bank ini sering juga dipersamakan dengan bank tanpa bunga (Lubis,2010
: 101) Meskipun mayoritas penduduk Indonesia adalah kaum muslim, tetapi
pengembangan produk syariah berjalan lambat dan belum berkembang sebagaimana
halnya bank konvensional. Keberadaan bank syariah maupun bank konvensional
secara umum memiliki fungsi strategis sebagai lembaga intermediasi dan
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran namun karakteristik dari kedua
bank tersebut dapat mempengaruhi calon nasabah dalam menentukan pilihan mereka
terhadap kedua bank tersebut.
Dari kondisi inilah
Bank Syariah mulai dikembangkan sejak diberlakukannya Undang – Undang No.10
tahun 1998 tentang perbankan yang mengatur bank syariah secara cukup jelas dan
kuat dari segi kelembagaan dan operasionalnya, yang kemudian diperbaharui
dengan UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU No. 3 Tahun 2004.
Dengan demikian, perkembangan lembaga keuangan yang menggunakan prisip syariah
dimulai tahun 1992, yang diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia
(BMI) sebagai bank yang menggunakan prinsip syariah pertama di Indonesia. Bank
syariah adalah salah satu alternatif bank yang dianggap aman oleh masyarakat
untuk menyimpan dananya. Hal ini ditunjukkan dengan hasil survey Bank
Indonesia. Hasil survey di daerah – daerah menggambarkan 1/3 dari 180
juta umat islam tidak mau menabung di bank konvensional. Dengan perincian 60 juta
orang tidak mempermasalahkan, 60 juta orang ragu – ragu, 60 juta orang tidak mau
sama sekali (Media Indonesia,29 Juli 1999).
Kota Kisaran merupakan
ibukota kabupaten (IKAB) dari kabupaten Asahan propinsi Sumatera Utara. Batas –
batas administrasi Kisaran yaitu 1. Sebelah Utara : Kecamatan Air Joman 2.
Sebelah Selatan : Kecamatan Air Batu 3. Sebelah Timur : Kecamatan Simpangempat 4.
Sebelah Barat : Kabupaten Simalungun Penduduk merupakan aset daerah, karena
merupakan subyek sekaligus obyek dari pembangunan. Oleh karenanya faktor
penduduk berkompetensi untuk ditinjau sehubungan dengan pembangunan suatu
daerah, demi terwujudnya pembangunannya. Jumlah penduduk Kota Kisaran adalah sebesar
118.750 jiwa. (sumber: Data Prasarana dan Sarana Kota).
Kota Kisaran merupakan
salah satu kota yang strategis dan berpotensi untuk pengembangan bisnis
perbankan. Pada tahun 2010 Bank Muamalat mulai tumbuh di Kota Kisaran
perkembangan perbankan syariah semakin berkembang hingga sekarang tahun 2012.
Berdasarkan uraian di
atas penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “ Analisis
Minat Menabung Masyarakat pada Bank Muamlat di Kota Kisaran “ 1.2.
Perumusan Masalah Berdasarkan uraian diatas, maka
perumusan masalah yang dapat diambil sebagai dasar dalam penelitian ini adalah
: 1. Faktor – faktor apa saja yang mempengaruhi minat nasabah dalam memutuskan
menabung di Bank Muamalat cabang Kisaran ?
2. Faktor – faktor
minat manakah yang dominan pengaruhnya dalam memutuskan menabung di Bank
Muamalat cabang Kisaran ?
1.3. Tujuan Penelitian Adapun tujuan
penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui pengaruh minat masyarakat dalam
memutuskan menabung pada Bank Muamalat di Kota Kisaran 2. Untuk mengetahui
faktor – faktor apa yang dominan pengaruhnya untuk memutuskan menabung pada
Bank Muamalat di Kota Kisaran.
1.4. Manfaat Penelitian
Adapun
manfaat penelitian yang penulis harapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut
: 1.
Bagi
perusahaan Penelitian ini diharapkan menjadi masukan pemikiran dan input yang bermanfaat
bagi Bank Muamalat cabang Kisaran 2.
Bagi
mahasiswa Sebagai referensi dalam melakukan penelitian yang berhubungan dengan perbankan
syariah di masa yang akan datang.
3. Bagi
penulis Penelitian ini merupakan kesempatan untuk menambah wawasan dan pengetahuan
tentang perbankan syariah.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi