Sabtu, 01 Maret 2014

Skripsi Ekonomi Pembangunan: ANALISIS MINAT MENABUNG MASYARAKAT PADA BANK MUAMALAT

BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Kegiatan perekonomian suatu negara selalu berkaitan dengan lalu lintas pembayaran uang, dimana industri perbankan mempunyai peranan yang sangat strategis, yakni sebagai urat nadi sistem perekonomian.

Kegiatan pokok bank yaitu menghimppun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentu modal usaha atau jenis pinjaman lainnya. Dengan kata lain, baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah mempunyai fungsi sebagai intermediary service, dimana peran tersebut hanya dilaksanakan jika perbankan beroperasi dalam keadaan sehat dan dalam lingkungan bisnis yang kondusif.
Perbankan syariah menunjukkan kinerja dan kontribusi yang signifikan untuk industri perbankan, kinerja ini semakin nyata ketika krisis ekonomi melanda Indonesia. Ketika perbankan konvensional banyak yang terpuruk, perbankan syariah relatif menunjukkan perkembangan. Pelaksanaan likuiditas terhadap 16 Bank swasta nasional pada bulan Oktober 1997 menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.
Perbankan konvensional dengan sistem bunganya dalam beberapa hal terbukti gagal dalam membawa perekonomian Indonesia kea rah yang lebih baik. Hal tersebut dapat dilihat dari besarnya efek negative yang ditimbulkan  oleh sistem bunga yang diterapkan pada bank konvensional terhadapp inflasi, investasi, produksi, pengangguran, dan kemiskinan hingga memporak- porandakan hampir semua aspek sendi kehidupan ekonomi dan sosial politik, sedangkan pada bank syariah sistem bagi hasil pada akhir tahun (bukan sistem bunga seperti yang dilakukan pada bank konvensional). Return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana ternyata lebih tinggi dari pada bunga yang diberikan oleh bank konvensional. Itulah alasan yang menjadikan bank syariah tetap kokoh dan tidak terpengaruh oleh krisis yang terjadi (Amir Rukmana, 2010 : 6) Bank syariah di Indonesia didirikan karena keinginan masyarakat terutama masyarakat yang beragama islam yang berpandangan bunga merupakan hal yang haram, hal ini lebih diperkuat lagi dengan pendapat para ulama yang ada di Indonesia yang diwakili oleh fatwa MUI nomor 1 tahun 2004 tentang bunga yang intinya mengharamkan bunga bank yang didalamnya terdapat unsur – unsur riba.
Eksistensi perkembangan perbankan syariah telah menimbulkan berbagai perbedaan yang signifikan terutama dalam hal penentuan harga dan imbalan atas penggunaan dana. Perbankan syariah merupakan suatu lembaga intermediasi yang menyediakan jasa keuangan bagi masyarakat dimana seluruh aktivitasnya dijalankan berdasarkan etika dan prinsip- prinsip Islam sehingga bebas dari unsur riba (bunga), bebas dari kegiatan spekulatif non- produktif seperti perjudian (maysir), bebas dari kegiatan yang meragukan (gharar), bebas dari perkara yang tidak sah (bathil), dan  hanya membiayai usaha- usaha yang halal. Dalam operasinya, bank syariah memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah jual-beli dan bagi hasil sehingga bank ini sering juga dipersamakan dengan bank tanpa bunga (Lubis,2010 : 101) Meskipun mayoritas penduduk Indonesia adalah kaum muslim, tetapi pengembangan produk syariah berjalan lambat dan belum berkembang sebagaimana halnya bank konvensional. Keberadaan bank syariah maupun bank konvensional secara umum memiliki fungsi strategis sebagai lembaga intermediasi dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran namun karakteristik dari kedua bank tersebut dapat mempengaruhi calon nasabah dalam menentukan pilihan mereka terhadap kedua bank tersebut.
Dari kondisi inilah Bank Syariah mulai dikembangkan sejak diberlakukannya Undang – Undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan yang mengatur bank syariah secara cukup jelas dan kuat dari segi kelembagaan dan operasionalnya, yang kemudian diperbaharui dengan UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU No. 3 Tahun 2004. Dengan demikian, perkembangan lembaga keuangan yang menggunakan prisip syariah dimulai tahun 1992, yang diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai bank yang menggunakan prinsip syariah pertama di Indonesia. Bank syariah adalah salah satu alternatif bank yang dianggap aman oleh masyarakat untuk menyimpan dananya. Hal ini ditunjukkan dengan hasil survey Bank Indonesia. Hasil survey di daerah – daerah menggambarkan 1/3 dari  180 juta umat islam tidak mau menabung di bank konvensional. Dengan perincian 60 juta orang tidak mempermasalahkan, 60 juta orang ragu – ragu, 60 juta orang tidak mau sama sekali (Media Indonesia,29 Juli 1999).
Kota Kisaran merupakan ibukota kabupaten (IKAB) dari kabupaten Asahan propinsi Sumatera Utara. Batas – batas administrasi Kisaran yaitu 1. Sebelah Utara : Kecamatan Air Joman 2. Sebelah Selatan : Kecamatan Air Batu 3. Sebelah Timur : Kecamatan Simpangempat 4. Sebelah Barat : Kabupaten Simalungun Penduduk merupakan aset daerah, karena merupakan subyek sekaligus obyek dari pembangunan. Oleh karenanya faktor penduduk berkompetensi untuk ditinjau sehubungan dengan pembangunan suatu daerah, demi terwujudnya pembangunannya. Jumlah penduduk Kota Kisaran adalah sebesar 118.750 jiwa. (sumber: Data Prasarana dan Sarana Kota).
Kota Kisaran merupakan salah satu kota yang strategis dan berpotensi untuk pengembangan bisnis perbankan. Pada tahun 2010 Bank Muamalat mulai tumbuh di Kota Kisaran perkembangan perbankan syariah semakin berkembang hingga sekarang tahun 2012.
Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “ Analisis Minat Menabung Masyarakat pada Bank Muamlat di Kota Kisaran “  1.2. Perumusan Masalah Berdasarkan uraian diatas, maka perumusan masalah yang dapat diambil sebagai dasar dalam penelitian ini adalah : 1. Faktor – faktor apa saja yang mempengaruhi minat nasabah dalam memutuskan menabung di Bank Muamalat cabang Kisaran ?
2. Faktor – faktor minat manakah yang dominan pengaruhnya dalam memutuskan menabung di Bank Muamalat cabang Kisaran ?
 1.3. Tujuan Penelitian Adapun tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui pengaruh minat masyarakat dalam memutuskan menabung pada Bank Muamalat di Kota Kisaran 2. Untuk mengetahui faktor – faktor apa yang dominan pengaruhnya untuk memutuskan menabung pada Bank Muamalat di Kota Kisaran.
1.4. Manfaat Penelitian Adapun manfaat penelitian yang penulis harapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Bagi perusahaan Penelitian ini diharapkan menjadi masukan pemikiran dan input yang bermanfaat bagi Bank Muamalat cabang Kisaran  2. Bagi mahasiswa Sebagai referensi dalam melakukan penelitian yang berhubungan dengan perbankan syariah di masa yang akan datang.
3. Bagi penulis Penelitian ini merupakan kesempatan untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang perbankan syariah.

  
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi