BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sejak krisis
ekonomi menghantam Indonesia pada pertengahan tahun 1997, perhatian kepada
kelompok usaha kecil dan menengah meningkat karena berbagai studi tentang
dampak krisis terhadap usaha kecil membuktikan bahwa sector ini mampu bertahan.
Sejumlah sector juga mengalami peningkatan produktivitas yang antara lain
disebabkan oleh naiknya permintaan. Kekuatan dan kinerja usaha kecil inilah
yang tampaknya membuat banyak pihak, termasuk pemerintah, kemudian berharap
banyak pada kelompok usaha
kecil untuk dapat menjadi salah satu tulang punggung
ekonomi Indonesia. Krisis ekonomi dipandang telah menunjukan kekuatan dan
potensi sesungguhnya dari kelompok usaha kecil dalam hal daya tahan menghadapi
guncangan maupun dalam hal perananya sebagai salah satu motor penggerak ekonomi
yang penting.
Usaha kecil dan
menengah mempunyai peranan yang sangat penting dalam ekonomi Indonesia karena
menyediakan berjuta lapangan pekerjaan dan menjadi tulang punggung industri
pengolahan. Memberi kemudahan kepada UKM dalam menjalankan usaha akan mendukung
pemulihan ekonomi Indonesia, menciptakan lapangan pekerjaan dan menyumbang pada
upaya menanggulangi kemiskinan. Begitu potensialnya industri kecil dan menengah
dalam menyelamatkan
perekonomian
nasional sehingga pemerintah telah memberikan perhatian besar bagi
pengembangannya.
Pilihan untuk
mengandalkan usaha kecil dalam upaya pemulihan ekonomi di Indonesia dengan
sendirinya berimplikasi pada kebutuhan untuk membangun strategi dan penguatan
usaha kecil yang komprehensif. Didalam beberapa dokumen tentang rencana dan
arahan pembangunan Indonesia sebenarnya telah tercantum secara eksplisit
upaya-upaya penguatan usaha kecil.
Secara spesifik,
upaya pengembangan usaha kecil yang tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut
adalah sebagai berikut:
1. GBHN
menyebutkan tiga aspek penting bagi pengembangan usaha kecil. Pertama,
pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasaryang adil,
persaingan yang sehat dan berkelanjutan, dan mencegah distorsi pasar. Kedua,
mengembangkan perekonomian yang berorientasi global dengan membangun ke
unggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komporatif yang dimiliki Indonesia.
Ketiga, memberdayakan usaha kecil menengah (UKM) agar lebih efisien, produktif,
dan berdaya saing tinggi.
2. Propenas
menyebutkan dua aspek yang penting bagi perkembangan UKM di sector industri dan
perdagangan. Pertama, mengembangkan usaha kecil mikro,kecil,menengah, dan
koperasi melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, peningkatan akses kepada
sumber daya produktif, pengembangan kewirausahaan dan pengusaha kecil pengusaha
kecil menengah, koperasi berkeunggulan kompetitif. Kedua, memacu
peningktan daya
saing melalui pengembangan ekspor, pengembangan industry kompetitif, penguatan
institusi pasar, dan peningkatan kemampuan ilu pengetahuaan dan teknologi.
3. Pengembangan
Industri Perdagangan yang bertujuan untuk menggerakkan sector rill dalam
periode jangka pendek yang berfokus pada lima aspek. Pertama, reitalisasi
industri pada cabang-cabang industry tekstil dan produk tekstil (TPT),
elektronika, alas kaki, pengolahan kayu, pulp, dan kertas. Kedua, pengembangan
industry pada cabang-cabang industri kulit dan produk kulit, pengolahan ikan,
pengolahan CPO, pupuk, alat pertanian, makanan, software, perhiasan, dan
kerajinan. Ketiga, penataan struktur industry yang berorientasi pasar global
dengan prioritas pada industry-industri yang memiliki keunggulan kompoatif dan
kompetitif. Keempat, peningkatan teknologi industry. Kelima, pengembangan
dengan focus pada UKM.
Sesuai defenisi
pembangunan oleh Michel P. Todaro bahwa Pembangunan dapat juga dapat diartikan
sebagai suatu proses multidimensional yang mencakup berbagai perubahan mendasar
atas struktur social, sikap-sikap masyarakat, dan institusi-institusi nasional,
disamping tetap mengejar akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan
serta pengentasan kemiskinan (Todaro : 2004 : 90), maka usaha kecil dan
menengah (UKM) merupakan solusi yang terbaik dikarenakan dapat menciptakan
kesempatan kerja yang pada akhirnya dapat mengatasi masalah pengangguran.
Selain itu,
sektor usaha ini mempunyai peluang pasar yang besar apalagi disaat kritis,
dikarenakan selalu ada pasar bagi produksi barang dan jasa mereka mengingat
sektor usaha kecil menengah dan koperasi ini merupakan penghasilan barang dan
jasa khususnya bagi masyarakat golongan menengah kebawah dengan daya beli yang
rendah.
Kelebihan yang
lain adalah, sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) mampu bertahan disaat krisis
disebabkan modal usahany adalah dari modal sendiri bukan pinjaman, akan tetapi
kelebihan tersebut jugalah yang merupakan kelemahan dari sektor usaha ini untuk
berkembang dikarenakan modal sendiri yang umunya terbatas bahkan berkurang
sehungga sektor ini selalu terjebak dalam lingkaran setan dan sulit untuk
berkembang. Belum lagi masalah manjemen dan pendidikan, lemahnya pemanfaatan
informasi dan teknologi, kurang mampu dalam pembentukan organisasi, dan lemah
dalam pembentukan jaringan usaha, serta akses pasar yang minim merupakan
factor-faktor penghambat dalam keberhasilan usaha kecil menengah ini.
Selain itu
masalah sosial dan cultural juga menghambat pengembangan UKM. Hambatan cultural
adalah budaya dan etos kerja yang rendah sementara ketidakberpihakan dan
perlakuan yang tidak sepenuh hati dari pemerintah merupakan salah satu hambatan
structural dalam akselerasi implementasi ekonomi kerakyatan. (Nofiandri: 2002:
77).
Meskipun UKM
dapat bertahan disaat krisis bukan bersifat krisis tersebut tidak berdampak
pada UKM. Menurut Prawirokusumo dampak krisis ekonomi terhadap Usaha Kecil dan
Menengah antara lain adalah:
a. Tingginya
bunga kredit sehingga supply kredit berkurang yang berakibat pada kurang
terbukanya sektor produksi.
b. Tingginya
biaya impor bahan baku dan suku cadang yang mengakibatkan meningkatnya biaya
produksi sehingga keperluan modal kerja makin meningkat.
c. Tingginya
biaya permesinan, peralatan, dan suku cadangan.
d. Turunya
penjualan produk karena turunnya daya beli masyarakat.
e. Cash flow terganggu
karena lambatnya pembayaran utang.
f. Nilai tukar
mata uang asing yang masih volatile meningkatkan resiko transaksi antarnegara.
Menyadari
peranan UKM terhadap perekonomian Indonesia serta permasalahan yang dihadapinya
maka pemerintah memberikan perhatian pada sektor ini, diantaranya dengan
keluarnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
316/KMK.016/1994 Tentang Pedoman Pembianaan Usaha Kecil dan Koperasi melalui
Pemanfaatan Dana dari bagian Laba Badan Usaha Mili Negara (BUMN), dimana tujuan
peraturan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan terciptanya
pemerataan pembangunan melalui peluasan lapangn kerja dan kesempatan kerja
serta kesempatan berusaha, maka perlu dikembangkan potensi usaha kecil dan
koperasi sehingga menjadi tangguh dan mandiri sehingga dapat meningkatan taraf
hidup masyarakat serta mendorong tumbuhnya kemitraaan antara BUMN dengan Usaha
Kecil Menengah dan Koperasi.
Kemudian
pemerintah melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Tahun 1994 pasal
3 dimana perlu penyesuaian terhadap besarnya bagian pemerintah atas laba BUMN
untuk pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi, sehingga keluar keputusan Menteri
Kuangan Republik Indonesia No.60/KMK.016/1996 Tentang Pedoman Pembinaan Usaha
Kecil dan Koperasi melalui pemanfaatan dan dari bagian laba Badan Usaha Milik
Negara.
Dilanjutkan lagi
pada tahun 1997 dilakukan penyesuaian untuk pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan
No. 266/KMK.016/1994 Tentang Pedoman Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi melalui
pemanfaatan dana dari bagian laba Badan Usaha Milik Negara, dimana didalam
pasal ini perlu ditetapkan criteria dari usaha kecil agar tidak timbul persepsi
yang berbeda-beda.
Selanjutnya
dalam UU No. 25 tahun 2000 sendiri mengenai Program Pembangunan Nasional
(Propenas) sektor usaha kecil dan menengah, usaha mikro dn koperasi menjadi
prioritas pembangunan yang diharapkan menjadi tulang punggung perekonomian.
Meskipun
pemerintah telah menunjukkan itikad baiknya dengan mengeluarkan sejumlah
keputusan maupun peraturan dan undang-undang, akan tetapi hal ini dirasakan
belum memenuhi harapan pengusaha kecil dan koperasi dimana masih dijumpai
keterbatasan akses usaha kecil menegah dan koperasi terhadap sumber modal untuk
mengembangkan usahnya.
Penyebab
utamanya adalah terbatasnya collateral atau jaminan debitur untuk dapat
meminjam dari lembaga keuangan atau lembaga pembiayaan,
disamping
kurangnya informasi dan komunikasi antara UKM, Koperasi dengan Bank/Lembaga
keuangan, serta tidak ada daya saing.
Bank Pembangunan
Asia (ADB) menayatakan bahwa ada empat factor yang mempengarhui keputusan
penyaluran kredit bank antara lain:
1. Biaya dana
bank
2. Biaya
transaksi kredit
3. Penghasilan
bunga dan pendapatan admnistrasi
4. Antisipasi
resiko kredit
Menyadari hal
diatas maka pada tanggal 17 Juni 2003 pemerintah melalui Kementerian BUMN
menerbitkan Keputusan Menteri BUMN No. Kep-236/MBU/2003/tentang Program
Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Bina Lingkungan (PKBL) yang mengatur
kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan pelaksanaan bina lingkungan yang lebih
komprehensif dan sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kondisi lingkungan
sosial masyarakat sekitar BUMN.
Terbitnya
Keputusan Menteri BUMN ini menggambarkan perubahan kebijakan pemerintah dimana
sebelum krisis kebijakan pemerintah dimana sebelum krisis kebijakan pemerintah
berpihak pada konglomerat sehingga terbentuk Sistem Ekonomi Konglomerasi (SEK)
kemudian pasca krisis menjadi sistem ekonomi kerakyatan yang lebih mengutamakan
tindakan partisipasi dari masyarakat selaku pelaku dalam kegiatan ekonomi
(konsep pembagunan partisipatif). Sehingga intinya adalah mendudukkan
masyarakat (society) tidak
hanya sebagai
objek tetapi juga sebagai subjek dari pembagunan.(Syarif Hidayat & Darwin
Syamsul Bahri :2001).
Keputusan
menteri BUMN No. Kep-236/MBU/2003/tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha
Kecil Merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1983 yang
mengamanatkan BUMN untuk turut serta membangun pengembangan usaha kecil,
kemudian keputusan-keputusan menteri tentang pedoman pelaksanaan pembinaan
usaha kecil oleh BUMN, yaitu Keputusan Menteri Keuangan
No.1232/KMK.013/1989,No.316/KMK.016/1994 Junto No.60/KMK.016/19 dan No.
266/KMK.016/19, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan
Pengelola BUMN No. Kep-197/MPBUMN/1997 dan No. Kep-216/M-PBUMN/1997.
Dalam hal ini
BUMN ditunjuk sebagai pelaksana program kemitraan dikarenakan seluruh atau
sebagaian besar modalnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, dan
merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam system perekonomian nasional
disamping koperasi dan usaha swasta. Disamping itu juga BUMN merupakan
penghasil barang dan atau jasa untuk kemakmuran masyarakat dan memiliki peran
yang strategis dalam membantu pembinaan dan pengembangan usaha swasta dan
koperasi yang bersekala kecil.
Berdasarkan
uraian tersebut maka peneliti tertarik untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan
program kemitraan oleh salah satu BUMN dalam hal ini PT. Perkebunan Nusantara
III Medan (Persero) serta bagaimana pelaksanaan program tersebut terhadap
perkembang Usaha Kecil dan Menengah khususnya
unit usaha yang
merupakan mitra binaan PT Perkebunan Nusantara III, sehingga penulis mengangkat
judul “ANALISIS PROGRAM KEMITRAAN TERHADAP PERKEMBANGAN USAHA KECIL DAN
MENENGAH MITRA BINAAN PT PERKEBUNAN NUSANTARA III MEDAN (PERSERO)”.
1.2 Perumusan
Masalah.
Berdasarkan
uraian yang dikemukakan pada pendahuluan maka penelitian mengungkapkan beberapa
permasalahan yang diangkat antara lain:
1. Apakah
pelaksanaan penyaluran kredit berpengaruh terhadap perkembangan jumlah
pendapatan UKM Mitra binaan PT Perkebunan Nusantara III Medan.
2. Apakah jumlah
tenaga kerja yang terserap berpengaruh terhadap perkembangan jumlah pendapatan
UKM Mitra binaan PT Perkebunan Nusantara III Medan.
1.3 Hipotesis
Hipotesis adalah
kesimpulan sementara mengenai suatu permasalahan dimana kebenarannya masih
harus dibuktikan lebih lanjut (Teguh, 1999). Berdasarkan permasalahan maka
dapat ditetapkan beberapa hipotesa antara lain:
1. Jumlah kredit
usaha kecil menengah yang disalurkan mempunyai pengaruh yang nyata terhadap
perkembangan jumlah pendapatan mitra binaaan PTPN III Medan.
2. Jumlah tenaga
kerja yang terserap oleh UKM mempunyai pengaruh yang nyata terhadap
perkembangan jumlah pendapatan mitra binaan PTPN III Medan.
1.4 Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan
penelitian adalah:
1. Menganalisis
pengaruh jumlah kredit terhadap perkembangan jumlah pendapatan mitra binaan PT
Perkebunan Nusantara III Medan
2. Menganalisis
pengaruh jumlah tenaga kerja yang terserap terhadap perkembangan jumlah
pendapatan mitra binaan PT Perkebunan Nusantara III Medan
3 Memperoleh
gambaran mengenai data Mitra Binaan PT Perkebunan
Nusantara III
Medan beserta jenis Usahanya.
1.4 Manfaat
Penelitian.
Manfaat
penelitian ini antara lain adalah:
1 Menambah
pengetahuan dan wawasan penulis mengenai program kemitraan binaan PT Perkebunan
Nusantara III Medan.
2. Sebagai bahan
masukan bagi pihak lain yang akan melakukan ataupun melanjutkan penelitian
tentang topik yang sama
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi