Sabtu, 01 Maret 2014

Skripsi Ekonomi Pembangunan: Analisis Pelaksanaan Program Kemitraan Terhadap Perkembangan UKM Mitra Binaan

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejak krisis ekonomi menghantam Indonesia pada pertengahan tahun 1997, perhatian kepada kelompok usaha kecil dan menengah meningkat karena berbagai studi tentang dampak krisis terhadap usaha kecil membuktikan bahwa sector ini mampu bertahan. Sejumlah sector juga mengalami peningkatan produktivitas yang antara lain disebabkan oleh naiknya permintaan. Kekuatan dan kinerja usaha kecil inilah yang tampaknya membuat banyak pihak, termasuk pemerintah, kemudian berharap banyak pada kelompok usaha
kecil untuk dapat menjadi salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia. Krisis ekonomi dipandang telah menunjukan kekuatan dan potensi sesungguhnya dari kelompok usaha kecil dalam hal daya tahan menghadapi guncangan maupun dalam hal perananya sebagai salah satu motor penggerak ekonomi yang penting.
Usaha kecil dan menengah mempunyai peranan yang sangat penting dalam ekonomi Indonesia karena menyediakan berjuta lapangan pekerjaan dan menjadi tulang punggung industri pengolahan. Memberi kemudahan kepada UKM dalam menjalankan usaha akan mendukung pemulihan ekonomi Indonesia, menciptakan lapangan pekerjaan dan menyumbang pada upaya menanggulangi kemiskinan. Begitu potensialnya industri kecil dan menengah dalam menyelamatkan
perekonomian nasional sehingga pemerintah telah memberikan perhatian besar bagi pengembangannya.
Pilihan untuk mengandalkan usaha kecil dalam upaya pemulihan ekonomi di Indonesia dengan sendirinya berimplikasi pada kebutuhan untuk membangun strategi dan penguatan usaha kecil yang komprehensif. Didalam beberapa dokumen tentang rencana dan arahan pembangunan Indonesia sebenarnya telah tercantum secara eksplisit upaya-upaya penguatan usaha kecil.
Secara spesifik, upaya pengembangan usaha kecil yang tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1. GBHN menyebutkan tiga aspek penting bagi pengembangan usaha kecil. Pertama, pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasaryang adil, persaingan yang sehat dan berkelanjutan, dan mencegah distorsi pasar. Kedua, mengembangkan perekonomian yang berorientasi global dengan membangun ke unggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komporatif yang dimiliki Indonesia. Ketiga, memberdayakan usaha kecil menengah (UKM) agar lebih efisien, produktif, dan berdaya saing tinggi.
2. Propenas menyebutkan dua aspek yang penting bagi perkembangan UKM di sector industri dan perdagangan. Pertama, mengembangkan usaha kecil mikro,kecil,menengah, dan koperasi melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, peningkatan akses kepada sumber daya produktif, pengembangan kewirausahaan dan pengusaha kecil pengusaha kecil menengah, koperasi berkeunggulan kompetitif. Kedua, memacu

peningktan daya saing melalui pengembangan ekspor, pengembangan industry kompetitif, penguatan institusi pasar, dan peningkatan kemampuan ilu pengetahuaan dan teknologi.
3. Pengembangan Industri Perdagangan yang bertujuan untuk menggerakkan sector rill dalam periode jangka pendek yang berfokus pada lima aspek. Pertama, reitalisasi industri pada cabang-cabang industry tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronika, alas kaki, pengolahan kayu, pulp, dan kertas. Kedua, pengembangan industry pada cabang-cabang industri kulit dan produk kulit, pengolahan ikan, pengolahan CPO, pupuk, alat pertanian, makanan, software, perhiasan, dan kerajinan. Ketiga, penataan struktur industry yang berorientasi pasar global dengan prioritas pada industry-industri yang memiliki keunggulan kompoatif dan kompetitif. Keempat, peningkatan teknologi industry. Kelima, pengembangan dengan focus pada UKM.
Sesuai defenisi pembangunan oleh Michel P. Todaro bahwa Pembangunan dapat juga dapat diartikan sebagai suatu proses multidimensional yang mencakup berbagai perubahan mendasar atas struktur social, sikap-sikap masyarakat, dan institusi-institusi nasional, disamping tetap mengejar akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan serta pengentasan kemiskinan (Todaro : 2004 : 90), maka usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan solusi yang terbaik dikarenakan dapat menciptakan kesempatan kerja yang pada akhirnya dapat mengatasi masalah pengangguran.
Selain itu, sektor usaha ini mempunyai peluang pasar yang besar apalagi disaat kritis, dikarenakan selalu ada pasar bagi produksi barang dan jasa mereka mengingat sektor usaha kecil menengah dan koperasi ini merupakan penghasilan barang dan jasa khususnya bagi masyarakat golongan menengah kebawah dengan daya beli yang rendah.
Kelebihan yang lain adalah, sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) mampu bertahan disaat krisis disebabkan modal usahany adalah dari modal sendiri bukan pinjaman, akan tetapi kelebihan tersebut jugalah yang merupakan kelemahan dari sektor usaha ini untuk berkembang dikarenakan modal sendiri yang umunya terbatas bahkan berkurang sehungga sektor ini selalu terjebak dalam lingkaran setan dan sulit untuk berkembang. Belum lagi masalah manjemen dan pendidikan, lemahnya pemanfaatan informasi dan teknologi, kurang mampu dalam pembentukan organisasi, dan lemah dalam pembentukan jaringan usaha, serta akses pasar yang minim merupakan factor-faktor penghambat dalam keberhasilan usaha kecil menengah ini.
Selain itu masalah sosial dan cultural juga menghambat pengembangan UKM. Hambatan cultural adalah budaya dan etos kerja yang rendah sementara ketidakberpihakan dan perlakuan yang tidak sepenuh hati dari pemerintah merupakan salah satu hambatan structural dalam akselerasi implementasi ekonomi kerakyatan. (Nofiandri: 2002: 77).
Meskipun UKM dapat bertahan disaat krisis bukan bersifat krisis tersebut tidak berdampak pada UKM. Menurut Prawirokusumo dampak krisis ekonomi terhadap Usaha Kecil dan Menengah antara lain adalah:

a. Tingginya bunga kredit sehingga supply kredit berkurang yang berakibat pada kurang terbukanya sektor produksi.
b. Tingginya biaya impor bahan baku dan suku cadang yang mengakibatkan meningkatnya biaya produksi sehingga keperluan modal kerja makin meningkat.
c. Tingginya biaya permesinan, peralatan, dan suku cadangan.
d. Turunya penjualan produk karena turunnya daya beli masyarakat.
e. Cash flow terganggu karena lambatnya pembayaran utang.
f. Nilai tukar mata uang asing yang masih volatile meningkatkan resiko transaksi antarnegara.
Menyadari peranan UKM terhadap perekonomian Indonesia serta permasalahan yang dihadapinya maka pemerintah memberikan perhatian pada sektor ini, diantaranya dengan keluarnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 316/KMK.016/1994 Tentang Pedoman Pembianaan Usaha Kecil dan Koperasi melalui Pemanfaatan Dana dari bagian Laba Badan Usaha Mili Negara (BUMN), dimana tujuan peraturan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan terciptanya pemerataan pembangunan melalui peluasan lapangn kerja dan kesempatan kerja serta kesempatan berusaha, maka perlu dikembangkan potensi usaha kecil dan koperasi sehingga menjadi tangguh dan mandiri sehingga dapat meningkatan taraf hidup masyarakat serta mendorong tumbuhnya kemitraaan antara BUMN dengan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi.
Kemudian pemerintah melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Tahun 1994 pasal 3 dimana perlu penyesuaian terhadap besarnya bagian pemerintah atas laba BUMN untuk pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi, sehingga keluar keputusan Menteri Kuangan Republik Indonesia No.60/KMK.016/1996 Tentang Pedoman Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi melalui pemanfaatan dan dari bagian laba Badan Usaha Milik Negara.
Dilanjutkan lagi pada tahun 1997 dilakukan penyesuaian untuk pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 266/KMK.016/1994 Tentang Pedoman Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi melalui pemanfaatan dana dari bagian laba Badan Usaha Milik Negara, dimana didalam pasal ini perlu ditetapkan criteria dari usaha kecil agar tidak timbul persepsi yang berbeda-beda.
Selanjutnya dalam UU No. 25 tahun 2000 sendiri mengenai Program Pembangunan Nasional (Propenas) sektor usaha kecil dan menengah, usaha mikro dn koperasi menjadi prioritas pembangunan yang diharapkan menjadi tulang punggung perekonomian.
Meskipun pemerintah telah menunjukkan itikad baiknya dengan mengeluarkan sejumlah keputusan maupun peraturan dan undang-undang, akan tetapi hal ini dirasakan belum memenuhi harapan pengusaha kecil dan koperasi dimana masih dijumpai keterbatasan akses usaha kecil menegah dan koperasi terhadap sumber modal untuk mengembangkan usahnya.
Penyebab utamanya adalah terbatasnya collateral atau jaminan debitur untuk dapat meminjam dari lembaga keuangan atau lembaga pembiayaan,
disamping kurangnya informasi dan komunikasi antara UKM, Koperasi dengan Bank/Lembaga keuangan, serta tidak ada daya saing.
Bank Pembangunan Asia (ADB) menayatakan bahwa ada empat factor yang mempengarhui keputusan penyaluran kredit bank antara lain:
1. Biaya dana bank
2. Biaya transaksi kredit
3. Penghasilan bunga dan pendapatan admnistrasi
4. Antisipasi resiko kredit
Menyadari hal diatas maka pada tanggal 17 Juni 2003 pemerintah melalui Kementerian BUMN menerbitkan Keputusan Menteri BUMN No. Kep-236/MBU/2003/tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Bina Lingkungan (PKBL) yang mengatur kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan pelaksanaan bina lingkungan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kondisi lingkungan sosial masyarakat sekitar BUMN.
Terbitnya Keputusan Menteri BUMN ini menggambarkan perubahan kebijakan pemerintah dimana sebelum krisis kebijakan pemerintah dimana sebelum krisis kebijakan pemerintah berpihak pada konglomerat sehingga terbentuk Sistem Ekonomi Konglomerasi (SEK) kemudian pasca krisis menjadi sistem ekonomi kerakyatan yang lebih mengutamakan tindakan partisipasi dari masyarakat selaku pelaku dalam kegiatan ekonomi (konsep pembagunan partisipatif). Sehingga intinya adalah mendudukkan masyarakat (society) tidak
hanya sebagai objek tetapi juga sebagai subjek dari pembagunan.(Syarif Hidayat & Darwin Syamsul Bahri :2001).
Keputusan menteri BUMN No. Kep-236/MBU/2003/tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil Merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1983 yang mengamanatkan BUMN untuk turut serta membangun pengembangan usaha kecil, kemudian keputusan-keputusan menteri tentang pedoman pelaksanaan pembinaan usaha kecil oleh BUMN, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No.1232/KMK.013/1989,No.316/KMK.016/1994 Junto No.60/KMK.016/19 dan No. 266/KMK.016/19, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pengelola BUMN No. Kep-197/MPBUMN/1997 dan No. Kep-216/M-PBUMN/1997.
Dalam hal ini BUMN ditunjuk sebagai pelaksana program kemitraan dikarenakan seluruh atau sebagaian besar modalnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, dan merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam system perekonomian nasional disamping koperasi dan usaha swasta. Disamping itu juga BUMN merupakan penghasil barang dan atau jasa untuk kemakmuran masyarakat dan memiliki peran yang strategis dalam membantu pembinaan dan pengembangan usaha swasta dan koperasi yang bersekala kecil.
Berdasarkan uraian tersebut maka peneliti tertarik untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan program kemitraan oleh salah satu BUMN dalam hal ini PT. Perkebunan Nusantara III Medan (Persero) serta bagaimana pelaksanaan program tersebut terhadap perkembang Usaha Kecil dan Menengah khususnya
unit usaha yang merupakan mitra binaan PT Perkebunan Nusantara III, sehingga penulis mengangkat judul “ANALISIS PROGRAM KEMITRAAN TERHADAP PERKEMBANGAN USAHA KECIL DAN MENENGAH MITRA BINAAN PT PERKEBUNAN NUSANTARA III MEDAN (PERSERO)”.

1.2 Perumusan Masalah.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan pada pendahuluan maka penelitian mengungkapkan beberapa permasalahan yang diangkat antara lain:
1. Apakah pelaksanaan penyaluran kredit berpengaruh terhadap perkembangan jumlah pendapatan UKM Mitra binaan PT Perkebunan Nusantara III Medan.
2. Apakah jumlah tenaga kerja yang terserap berpengaruh terhadap perkembangan jumlah pendapatan UKM Mitra binaan PT Perkebunan Nusantara III Medan.
1.3 Hipotesis
Hipotesis adalah kesimpulan sementara mengenai suatu permasalahan dimana kebenarannya masih harus dibuktikan lebih lanjut (Teguh, 1999). Berdasarkan permasalahan maka dapat ditetapkan beberapa hipotesa antara lain:
1. Jumlah kredit usaha kecil menengah yang disalurkan mempunyai pengaruh yang nyata terhadap perkembangan jumlah pendapatan mitra binaaan PTPN III Medan.
2. Jumlah tenaga kerja yang terserap oleh UKM mempunyai pengaruh yang nyata terhadap perkembangan jumlah pendapatan mitra binaan PTPN III Medan.
1.4 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian adalah:
1. Menganalisis pengaruh jumlah kredit terhadap perkembangan jumlah pendapatan mitra binaan PT Perkebunan Nusantara III Medan
2. Menganalisis pengaruh jumlah tenaga kerja yang terserap terhadap perkembangan jumlah pendapatan mitra binaan PT Perkebunan Nusantara III Medan
3 Memperoleh gambaran mengenai data Mitra Binaan PT Perkebunan
Nusantara III Medan beserta jenis Usahanya.
1.4 Manfaat Penelitian.
Manfaat penelitian ini antara lain adalah:
1 Menambah pengetahuan dan wawasan penulis mengenai program kemitraan binaan PT Perkebunan Nusantara III Medan.
2. Sebagai bahan masukan bagi pihak lain yang akan melakukan ataupun melanjutkan penelitian tentang topik yang sama


Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi