BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perkembangan
peran perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari sistem perbankan di
Indonesia secara umum. Sistem perbankan syariah juga diatur dalam Undang-undang
No. 10 tahun 1998 dimana Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Peran bank syariah dalam memacu
pertumbuhan perekonomian daerah semakin strategis dalam rangka mewujudkan
struktur perekonomian yang semakin berimbang.
Upaya
pengembangan bank syariah tidak cukup hanya berlandaskan kepada aspek-aspek
legal dan peraturan perundang-undangan tetapi juga harus berorientasi kepada
pasar atau masyarakat sebagai pengguna jasa (konsumen) lembaga perbankan.
Keberadaan bank (konvensional dan syariah) secara umum memiliki fungsi
strategis sebagai lembaga intermediasi dan memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran, namun karakteristik dari kedua tipe bank (konvensional dan syariah)
dapat mempengaruhi perilaku calon nasabah dalam menentukan preferensi mereka
terhadap pemilihan antara kedua tipe bank tersebut. Lebih lanjut, perilaku
nasabah terhadap produk perbankan (bank konvensional dan bank syariah) dapat
dipengaruhi oleh sikap dan persepsi masyarakat terhadap karakteristik perbankan
itu sendiri.
Sistem ekonomi
berbasis Syariah, belakangan ini makin populer bukan hanya di negara-negara
Islam tetapi juga negara-negara barat, yang ditandai dengan makin
suburnya
bank-bank yang menerapkan konsep syariah. Di Indonesia perkembangan pemikiran
tentang perlunya menerapkan prinsip Islam dalam berekonomi muncul pada 1974.
Tepatnya digagas dalam sebuah seminar ‘Hubungan Indonesia-Timur Tengah’ yang
diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK). Perkembangan
pemikiran tentang perlunya umat Islam Indonesia memiliki lembaga keuangan Islam
sendiri mulai berhembus sejak itu, seiring munculnya kesadaran baru kaum
intelektual dan cendekiawan muslim dalam memberdayakan ekonomi masyarakat.
Di Indonesia
pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991,
bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta
dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha
muslim, kemudian disusul oleh lembaga-lembaga keuangan islam lainnya, seperti
BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) dan BMT (Baitul maal wat-Tanwil).
Perbankan syariah ini muncul sebagai akibat dorongan dari adanya kesadaran
masyarakat Indonesia akan bahaya riba dan kelemahan dari sistem bunga yang
selama ini dianut oleh bank-bank konvensional. Pada saat itu keberadaan bank
syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun
1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan (Bank
Indonesia,2004).
Sejarah
berdirinya perbankan syariah dengan sistem bagi hasil, didasarkan pada dua
alasan utama yaitu : (1) Adanya pandangan bahwa bunga (interest) pada
bank konvensional hukumnya haram karena termasuk dalam kategori riba yang
dilarang oleh agama, bukan saja pada agama Islam tetapi dilarang juga oleh
agama lainnya. (2) Dari aspek ekonomi, penyerahan resiko usaha terhadap salah
satu pihak dinilai melanggar norma keadilan. Dalam jangka panjang sistem
perbankan
konvensional
akan menyebabkan penumpukkan kekayaan pada segelintir orang yang memiliki
kapital besar (Sjahdeini, S. Remy, 1999).
Perbedaan kedua
sistem tersebut terletak pada distribusi resiko usaha. Pada sistem bunga, balas
jasa modal ditentukan berdasarkan persentase tertentu dan resiko sepenuhnya
ditanggung oleh salah satu pihak. Untuk hal nasabah sebagai deposan, resiko
sepenuhnya berada pada pihak bank, sebaliknya apabila nasabah sebagai peminjam,
resiko sepenuhnya berada ditangan peminjam. Sedangkan pada sistem syariah diterapkan
sistem bagi hasil dimana jasa atas modal diperhitungkan berdasarkan keuntungan
atau kerugian yang diperoleh yang didasarkan pada akad. Prinsip utama dari akad
adalah keadilan antara pemberi modal dan pemakai modal. Prinsip ini berlaku
baik bagi debitur maupun kreditur.
Pengembangan
sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking
system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan
Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin
lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem Karakteristik
sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil
memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi
masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi,
investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan
dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi
keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang
beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi
alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh seluruh
golongan
masyarakat
Indonesia tanpa terkecuali (Bank Indonesia,2008). Dengan telah diberlakukannya
Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16
Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin
memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara
lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai
rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir,
maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian
nasional akan semakin signifikan.
Bank syariah
adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa
lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya
disesuaikan dengan prinsip agama Islam (Heri Sudarsono,2004). Bank syariah ini
salah satunya dicirikan dengan sistem bagi hasil (non bunga) untuk pembagian
keuntungannya. Besarnya bagi hasil (Profit Sharing) ini ditentukan di
awal perjanjian. Berbeda dengan bunga, prosentase bagi hasil ini belum tentu
sama tiap bulannya.
Penulis memilih
bank BNI syariah cabang medan karena produk-produk yang ditawarkan oleh BNI
syariah sangat potensial untuk diminati masyarakat, selain itu BNI syariah
didirikan dengan memanfaatkan jaringan BNI konvensional yang ada baik fasilitas
ATM maupun kantor cabang BNI konvensional dengan melalui syariah production
counter. Dengan demikian pelayanan secara syariah ini juga dapat dilayani
di kantor-kantor cabang konvensional, misalnya tabungan dan deposito.
Sebagai lembaga
perbankan, BNI syariah menjalankan fungsinya sebagai financial intermediary /
lembaga perantara dari dua pihak, yakni pihak kelebihan dana dan pihak yang
membutuhkan dana (fungsi spesifik financial intermediary: agent of
trust, agent of development, and agent of success). Berkaitan dengan fungsi
bank, BNI syariah bergerak di bidang jasa pelayanan untuk memberikan jasa-jasa
perbankan dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Prinsip bagi
hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar
bagi operasional bank syariah secara keseluruhan. Secara syariah, prinsip ini
berdasarkan pada kaidah al mudharabah. Berdasarkan prinsip ini, bank
syariah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan
pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib
(pengelola dana), sementara penabung bertindak sebagai shahibul maal (pemilik
dana). Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian
keuntungan masing-masing pihak.
Tingkat bunga
merupakan salah satu pertimbangan utama seseorang dalam memutuskan untuk
menabung.. Hubungan positif antara tingkat bunga dengan tingkat tabungan ini
menunjukkan bahwa umumnya para penabung bermotif pada keuntungan atau profit
motive. Konsep ini berbeda dengan sistem perbankan syariah yang menggunakan
sistem bagi hasil atas penggunaan dana oleh pihak peminjam (baik oleh pihak
nasabah maupun bank). Pinjaman produktif yang disalurkan nantinya akan memberikan
bagian bagi pemberi pinjaman, sebesar nisbah bagi hasil yang disepakati
di awal transaksi. Sedangkan besarnya nominal yang diterima tentunya
menyesuaikan dengan besarnya keuntungan yang di dapat oleh peminjam itu
sendiri. Konsekuensi
dari konsep ini adalah, jika hasil usaha peminjam menunjukkan keuntungan yang
besar, maka bagi hasilnya pun akan besar dan sebaliknya jika keuntungan kecil
atau bahkan merugi maka pihak peminjam harus ikut pula menanggung kerugian
tersebut.
Dalam upaya
pengembangan sistem perbankan syariah yang sehat dan mampu menjawab tantangan
masa mendatang, Bank Indonesia menyusun “Cetak Biru Pengembangan Perbankan
Syariah di Indonesia” . Sasaran pengembangan perbankan syariah sampai tahun
2011 tersebut memuat :
- Terpenuhi
prinsip syariah dalam operasional ;
- Diterapkannya
prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan syariah;
- Terciptanya
sistem perbankan syariah yang kompetitif dan efisien, serta
- Terciptanya
stabilitas sistemik serta terealisasinya kemanfaatan masyarakat luas.
Dalam upaya
mewujudkan sasaran tersebut, Bank Indonesia mencanangkan langkah-langkah
strategis yang pelaksanaanya dibagi dalam empat focus area, yakni:
mendorong kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah secara konsisten, menyempurnakan
regulasi dan sistem pengawasan yang sesuai dengan karakteristik perbankan
syariah, mendukung terciptanya efisiensi operasional dan daya saing bank
syariah, serta meningkatkan kestabilan sistem, peran, dan kemanfaatan perbankan
syariah bagi perekonomian secara umum.
Seperti dalam
perbankan konvensional, perbankan syariah juga bergantung pada depositor yang
menyimpan uangnya di bank. Seiring dengan meningkatnya
pengetahuan
masyarakat mengenai perbankan syariah, tingkat bagi hasil menjadi salah satu
insentif depositor untuk menyimpan uangnya di bank syariah
Dari penjelasan
diatas, menjadi penting kini untuk mengetahui faktor-faktor apa yang memotivasi
masyarakat untuk menyimpan dananya di bank syariah, dan mengetahui
faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi besarnya penghimpunan dana pihak
ketiga bank syariah khususnya simpanan mudharabah di BNI Syariah cabang Medan.
Dilatarbelakangi
oleh kondisi tersebut, penulis mencoba menganalisis berbagai variabel yang
menentukan besarnya simpanan tabungan mudharabah perbankan syariah di
Indonesia, untuk itu penulis mengambil judul :
“Analisis
faktor-faktor yang mempengaruhi simpanan mudharabah di bank BNI syariah cabang
Medan”.
1.2 Perumusan
Masalah
Berdasarkan pada
uraian yang telah dikemukakan pada latar belakang diatas maka dapat dirumuskan
permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana
pengaruh tingkat suku bunga terhadap simpanan mudharadah di BNI syariah cabang
medan?
2. Bagaimana
pengaruh tingkat bagi hasil terhadap simpanan mudharabah di BNI syariah cabang
Medan?
3. Bagaimana
pengaruh tingkat pendapatan terhadap simpanan mudharabah di BNI Syariah cabang
Medan?
1.3 Hipotesis
Secara empiris,
hipotesis adalah jawaban sementara dari permasalahan yang menjadi objek penelitian
yang memerlukan pengujian untuk membuktikan kebenarannya. Dari permasalahan
diatas, maka penulis memberikan hipotesisnya sebagai berikut:
1. Tingkat suku
bunga berpengaruh negatif terhadap simpanan mudharabah di BNI syariah cabang
Medan.
2. Tingkat bagi
hasil berpengaruh positif terhadap simpanan mudharabah di BNI syariah cabang
medan.
3. Tingkat
pendapatan berpengaruh positif terhadap simpanan mudharabah di BNI Syariah.
1.4 Tujuan
Penelitian
Sesuai dengan
pokok permasalahan yang telah dikemukakan diatas maka tujuan penelitian ini
adalah:
1. Untuk
mengetahui seberapa besar pengaruh tingkat suku bunga terhadap simpanan
mudharabah di BNI syariah cabang Medan.
2. Untuk
mengetahui seberapa besar pengaruh tingkat bagi hasil terhadap simpanan
mudharabah di BNI syariah cabang Medan.
3. Untuk
mengetahui seberapa besar pengaruh tingkat pendapatan terhadap simpanan
mudharabah di BNI syariah cabang Medan.
1.5 Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat
yang diharapkan dari penelitian ini adalah:
1. Sebagai bahan
studi atau literatur tambahan terhadap penelitian yang sudah ada sebelumnya.
2. Sebagai bahan
studi dan literatur bagi mahasiswa/mahasiswi ataupun peneliti yang ingin
melakukan penelitian sejenis selanjutnya.
3. Sebagai salah
satu syarat bagi penulis untuk menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana.
4. Sebagai
masukan yang bermanfaat bagi pemerintah atau bagi instansi - instansi yang
terkait.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi