Rabu, 05 Maret 2014

Skripsi Ekonomi Pembangunan: ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SIMPANAN MUDHARABAH DI BANK BNI SYARIAH

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan peran perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari sistem perbankan di Indonesia secara umum. Sistem perbankan syariah juga diatur dalam Undang-undang No. 10 tahun 1998 dimana Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Peran bank syariah dalam memacu pertumbuhan perekonomian daerah semakin strategis dalam rangka mewujudkan struktur perekonomian yang semakin berimbang.

Upaya pengembangan bank syariah tidak cukup hanya berlandaskan kepada aspek-aspek legal dan peraturan perundang-undangan tetapi juga harus berorientasi kepada pasar atau masyarakat sebagai pengguna jasa (konsumen) lembaga perbankan. Keberadaan bank (konvensional dan syariah) secara umum memiliki fungsi strategis sebagai lembaga intermediasi dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, namun karakteristik dari kedua tipe bank (konvensional dan syariah) dapat mempengaruhi perilaku calon nasabah dalam menentukan preferensi mereka terhadap pemilihan antara kedua tipe bank tersebut. Lebih lanjut, perilaku nasabah terhadap produk perbankan (bank konvensional dan bank syariah) dapat dipengaruhi oleh sikap dan persepsi masyarakat terhadap karakteristik perbankan itu sendiri.
Sistem ekonomi berbasis Syariah, belakangan ini makin populer bukan hanya di negara-negara Islam tetapi juga negara-negara barat, yang ditandai dengan makin

suburnya bank-bank yang menerapkan konsep syariah. Di Indonesia perkembangan pemikiran tentang perlunya menerapkan prinsip Islam dalam berekonomi muncul pada 1974. Tepatnya digagas dalam sebuah seminar ‘Hubungan Indonesia-Timur Tengah’ yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK). Perkembangan pemikiran tentang perlunya umat Islam Indonesia memiliki lembaga keuangan Islam sendiri mulai berhembus sejak itu, seiring munculnya kesadaran baru kaum intelektual dan cendekiawan muslim dalam memberdayakan ekonomi masyarakat.
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim, kemudian disusul oleh lembaga-lembaga keuangan islam lainnya, seperti BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) dan BMT (Baitul maal wat-Tanwil). Perbankan syariah ini muncul sebagai akibat dorongan dari adanya kesadaran masyarakat Indonesia akan bahaya riba dan kelemahan dari sistem bunga yang selama ini dianut oleh bank-bank konvensional. Pada saat itu keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan (Bank Indonesia,2004).
Sejarah berdirinya perbankan syariah dengan sistem bagi hasil, didasarkan pada dua alasan utama yaitu : (1) Adanya pandangan bahwa bunga (interest) pada bank konvensional hukumnya haram karena termasuk dalam kategori riba yang dilarang oleh agama, bukan saja pada agama Islam tetapi dilarang juga oleh agama lainnya. (2) Dari aspek ekonomi, penyerahan resiko usaha terhadap salah satu pihak dinilai melanggar norma keadilan. Dalam jangka panjang sistem perbankan

konvensional akan menyebabkan penumpukkan kekayaan pada segelintir orang yang memiliki kapital besar (Sjahdeini, S. Remy, 1999).
Perbedaan kedua sistem tersebut terletak pada distribusi resiko usaha. Pada sistem bunga, balas jasa modal ditentukan berdasarkan persentase tertentu dan resiko sepenuhnya ditanggung oleh salah satu pihak. Untuk hal nasabah sebagai deposan, resiko sepenuhnya berada pada pihak bank, sebaliknya apabila nasabah sebagai peminjam, resiko sepenuhnya berada ditangan peminjam. Sedangkan pada sistem syariah diterapkan sistem bagi hasil dimana jasa atas modal diperhitungkan berdasarkan keuntungan atau kerugian yang diperoleh yang didasarkan pada akad. Prinsip utama dari akad adalah keadilan antara pemberi modal dan pemakai modal. Prinsip ini berlaku baik bagi debitur maupun kreditur.
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh seluruh golongan

masyarakat Indonesia tanpa terkecuali (Bank Indonesia,2008). Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip agama Islam (Heri Sudarsono,2004). Bank syariah ini salah satunya dicirikan dengan sistem bagi hasil (non bunga) untuk pembagian keuntungannya. Besarnya bagi hasil (Profit Sharing) ini ditentukan di awal perjanjian. Berbeda dengan bunga, prosentase bagi hasil ini belum tentu sama tiap bulannya.
Penulis memilih bank BNI syariah cabang medan karena produk-produk yang ditawarkan oleh BNI syariah sangat potensial untuk diminati masyarakat, selain itu BNI syariah didirikan dengan memanfaatkan jaringan BNI konvensional yang ada baik fasilitas ATM maupun kantor cabang BNI konvensional dengan melalui syariah production counter. Dengan demikian pelayanan secara syariah ini juga dapat dilayani di kantor-kantor cabang konvensional, misalnya tabungan dan deposito.

Sebagai lembaga perbankan, BNI syariah menjalankan fungsinya sebagai financial intermediary / lembaga perantara dari dua pihak, yakni pihak kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana (fungsi spesifik financial intermediary: agent of trust, agent of development, and agent of success). Berkaitan dengan fungsi bank, BNI syariah bergerak di bidang jasa pelayanan untuk memberikan jasa-jasa perbankan dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan. Secara syariah, prinsip ini berdasarkan pada kaidah al mudharabah. Berdasarkan prinsip ini, bank syariah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sementara penabung bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana). Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak.
Tingkat bunga merupakan salah satu pertimbangan utama seseorang dalam memutuskan untuk menabung.. Hubungan positif antara tingkat bunga dengan tingkat tabungan ini menunjukkan bahwa umumnya para penabung bermotif pada keuntungan atau profit motive. Konsep ini berbeda dengan sistem perbankan syariah yang menggunakan sistem bagi hasil atas penggunaan dana oleh pihak peminjam (baik oleh pihak nasabah maupun bank). Pinjaman produktif yang disalurkan nantinya akan memberikan bagian bagi pemberi pinjaman, sebesar nisbah bagi hasil yang disepakati di awal transaksi. Sedangkan besarnya nominal yang diterima tentunya menyesuaikan dengan besarnya keuntungan yang di dapat oleh peminjam itu
sendiri. Konsekuensi dari konsep ini adalah, jika hasil usaha peminjam menunjukkan keuntungan yang besar, maka bagi hasilnya pun akan besar dan sebaliknya jika keuntungan kecil atau bahkan merugi maka pihak peminjam harus ikut pula menanggung kerugian tersebut.
Dalam upaya pengembangan sistem perbankan syariah yang sehat dan mampu menjawab tantangan masa mendatang, Bank Indonesia menyusun “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” . Sasaran pengembangan perbankan syariah sampai tahun 2011 tersebut memuat :
- Terpenuhi prinsip syariah dalam operasional ;
- Diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan syariah;
- Terciptanya sistem perbankan syariah yang kompetitif dan efisien, serta
- Terciptanya stabilitas sistemik serta terealisasinya kemanfaatan masyarakat luas.
Dalam upaya mewujudkan sasaran tersebut, Bank Indonesia mencanangkan langkah-langkah strategis yang pelaksanaanya dibagi dalam empat focus area, yakni: mendorong kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah secara konsisten, menyempurnakan regulasi dan sistem pengawasan yang sesuai dengan karakteristik perbankan syariah, mendukung terciptanya efisiensi operasional dan daya saing bank syariah, serta meningkatkan kestabilan sistem, peran, dan kemanfaatan perbankan syariah bagi perekonomian secara umum.
Seperti dalam perbankan konvensional, perbankan syariah juga bergantung pada depositor yang menyimpan uangnya di bank. Seiring dengan meningkatnya
pengetahuan masyarakat mengenai perbankan syariah, tingkat bagi hasil menjadi salah satu insentif depositor untuk menyimpan uangnya di bank syariah
Dari penjelasan diatas, menjadi penting kini untuk mengetahui faktor-faktor apa yang memotivasi masyarakat untuk menyimpan dananya di bank syariah, dan mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi besarnya penghimpunan dana pihak ketiga bank syariah khususnya simpanan mudharabah di BNI Syariah cabang Medan.
Dilatarbelakangi oleh kondisi tersebut, penulis mencoba menganalisis berbagai variabel yang menentukan besarnya simpanan tabungan mudharabah perbankan syariah di Indonesia, untuk itu penulis mengambil judul :
“Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi simpanan mudharabah di bank BNI syariah cabang Medan”.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan pada uraian yang telah dikemukakan pada latar belakang diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana pengaruh tingkat suku bunga terhadap simpanan mudharadah di BNI syariah cabang medan?
2. Bagaimana pengaruh tingkat bagi hasil terhadap simpanan mudharabah di BNI syariah cabang Medan?
3. Bagaimana pengaruh tingkat pendapatan terhadap simpanan mudharabah di BNI Syariah cabang Medan?

1.3 Hipotesis
Secara empiris, hipotesis adalah jawaban sementara dari permasalahan yang menjadi objek penelitian yang memerlukan pengujian untuk membuktikan kebenarannya. Dari permasalahan diatas, maka penulis memberikan hipotesisnya sebagai berikut:
1. Tingkat suku bunga berpengaruh negatif terhadap simpanan mudharabah di BNI syariah cabang Medan.
2. Tingkat bagi hasil berpengaruh positif terhadap simpanan mudharabah di BNI syariah cabang medan.
3. Tingkat pendapatan berpengaruh positif terhadap simpanan mudharabah di BNI Syariah.
1.4 Tujuan Penelitian
Sesuai dengan pokok permasalahan yang telah dikemukakan diatas maka tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh tingkat suku bunga terhadap simpanan mudharabah di BNI syariah cabang Medan.
2. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh tingkat bagi hasil terhadap simpanan mudharabah di BNI syariah cabang Medan.
3. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh tingkat pendapatan terhadap simpanan mudharabah di BNI syariah cabang Medan.

1.5 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah:
1. Sebagai bahan studi atau literatur tambahan terhadap penelitian yang sudah ada sebelumnya.
2. Sebagai bahan studi dan literatur bagi mahasiswa/mahasiswi ataupun peneliti yang ingin melakukan penelitian sejenis selanjutnya.
3. Sebagai salah satu syarat bagi penulis untuk menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana.
4. Sebagai masukan yang bermanfaat bagi pemerintah atau bagi instansi - instansi yang terkait.


Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi