BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Era
reformasi merupakan titik tolak perubahan kebijakan desentralisasi di Indonesia
ke arah yang nyata. Reformasi juga memberikan hikmah yang sangat besar kepada
daerah-daerah untuk menikmati otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah telah mengeluarkan satu paket kebijakan tentang
otonomi daerah, yaitu: 1. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
sebagai pengganti UU No. Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah,
dan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa.
2. UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai pengganti UU No. 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan
Keuangan antara Negara dengan Daerah-daerah yang berhak mengurus Rumah
Tangganya sendiri.
Konsekuensi dari pelaksanaan kedua Undang-Undang tersebut
adalah bahwa daerah harus mampu mengembangkan otonomi daerah secara luas,
nyata, dan bertanggung jawab. Daerah diberikan kewenangan dari pemerintah pusat
yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya
antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana
yang bersumber dari APBD, selain untuk
menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi
(Setiaji dan Adi, 2007).
Selain itu, dengan adanya otonomi diharapkan daerah akan
lebih mandiri dalam menentukan seluruh kegiatannya, dan pemerintah pusat tidak
terlalu aktif mengatur daerah. Dalam penciptaan kemandirian daerah, pemerintah
daerah diharapkan mampu menganalisis peluang yang ada untuk memajukan daerah dengan
melakukan identifikasi sumber-sumber penerimaan, dan juga harus beradaptasi dan
berupaya meningkatkan mutu pelayanan publik dan perbaikan dalam berbagai sektor
yang kemudian dikembangkan menjadi sumber pendapatan daerah.
Namun pada kenyataannya masing-masing daerah memiliki
karakteristik yang berbeda-beda. Ada daerah yang memiliki potensi kekayaan alam
yang melimpah, ada juga yang tidak. Ada daerah yang tata perekonomiannya sudah
baik, ada juga yang masih tertinggal. Untuk mengatasi persoalan ketimpangan
tersebut dan adanya kebutuhan pendanaan daerah yang cukup besar, pemerintah
pusat memberikan dana perimbangan yang ditetapkan setiap tahun dalam APBN. Dana
perimbangan ini terdiri dari Bagian Daerah, yaitu Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak,
Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Besaran dana perimbangan berbeda-beda di setiap daerah,
tergantung pada potensi sumber-sumber dan kekayaan alam ataupun jumlah penduduk
yang terdapat di daerah tersebut. Pada umumnya daerah yang PAD-nya masih
rendah, lebih mengandalkan pada penerimaan dari dana perimbangan. Hal ini
menunjukkan masih tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap pasokan
dana dari pemerintah pusat. Sebenarnya bantuan dari pemerintah pusat diharapkan
dapat memberikan rangsangan bagi daerah untuk lebih meningkatkan PAD, yang merupakan salah satu bagian penting
dari sumber penerimaan daerah. Sehingga bantuan tersebut dapat dikurangi secara
gradual, baik melalui penciptaan sistem perpajakan baru sesuai dengan kebutuhan
daerah, maupun melalui pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, bersamaan dengan semakin sulitnya keuangan
Negara dan pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri, maka kepada setiap daerah
dituntut harus dapat membiayai diri melalui sumber-sumber keuangan yang
dikuasainya. Dan dalam hal ini pemerintah daerah sangat memegang peran penting
dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
masyarakat di daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu unsur yang
menentukan dalam pembangunan di daerah. Hal ini disebabkan karena PAD merupakan
sumber penerimaan yang dikelola dan diperoleh melalui usaha-usaha sendiri oleh
Pemerintah Kabupaten dengan memanfaatkan segala potensi yang ada di daerah
tersebut. Disamping itu, PAD juga merupakan salah satu syarat utama keberhasilan
daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan UU No. Tahun 1974
(Sofwani, dkk). Upaya-upaya untuk meningkatkan PAD ini tidak terlepas dari
mekanisme sistem pemerintah daerah, yaitu kerjasama antara Kepala Daerah dan
Dewan Perwakilan Daerah, dengan cara pendekatan terpadu dengan tidak
menghilangkan identitas, baik tugas dan fungsi masing-masing.
Selain dana perimbangan dan PAD, keberhasilan pelaksanaan
otonomi daerah juga tergantung pada Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki
daerah.
Sumber Daya Manusia berperan penting dalam pelaksanaan
otonomi daerah di samping hal-hal yang menyangkut prasarana, sarana, dan wahana
yang diperlukan.
Terpusatnya SDM berkualitas di Kota-kota besar dapat
didistribusikan ke daerah seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah. Untuk menciptakan
kelembagaan pemerintah daerah otonom yang mampu, perlulah diisi oleh SDM yang
berkualitas.
Namun ada kecenderungan pemerintah daerah hanya tertarik
pada jenis pendekatan pembangunan fisik yang memerlukan biaya tinggi dengan
melakukan alokasi anggaran, sedangkan untuk meningkatkan SDM relatif rendah.
Ditambah lagi dengan masalah jumlah penduduk di Indonesia yang besar. Tidak
semua penduduk di Indonesia mendapatkan kesempatan pendidikan yang baik. Selain
itu masalah pengangguran juga masih belum teratasi. Sehingga di Indonesia masih
banyak terdapat penduduk dengan kualitas yang rendah.
Pada dasarnya, implikasi dari otonomi daerah ini menuntut
daerah untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang. Pembangunan tersebut
diharapkan dapat dilaksanakan secara mandiri oleh setiap daerah, sehingga dapat
memberikan manfaat bagi daerah dan kesejahteraan masyarakatpun meningkat. Peran
pemerintah sebagai mobilisator pembangunan sangat penting dalam mendukung
peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi masing-masing
daerah.
Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator untuk
melihat hasil pembangunan yang telah dilakukan dan juga berguna untuk
menentukan arah pembangunan di masa yang akan datang. Untuk mengetahui apakah
suatu perekonomian mengalami pertumbuhan, perlu ditentukan perubahan yang sebenarnya
terjadi dalam kegiatan-kegiatan ekonomi dari tahun ke tahun, yaitu dengan
menghitung Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku.
Apabila PDRB suatu daerah mengalami peningkatan dari tahun
sebelumnya, maka pertumbuhan ekonomi daerah tersebut dapat dikatakan meningkat
pula yang otomatis memperkuat PAD daerah itu. Dan sebaliknya apabila PDRB suatu
daerah mengalami penurunan, maka pertumbuhan ekonomi daerah
tersebut dikatakan menurun, yang dapat dilihat dari berbagai sektor.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk
membuat penelitian dengan judul skripsi: “Analisis Pengaruh Dana
Perimbangan dan PAD terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota di Sumatera
Utara Era Otonomi Daerah”.
1.2. Perumusan Masalah Dari latar belakang yang diuraikan di
atas, maka perlu dibuat rumusan masalah agar pelaksanaan penelitian dapat
terlaksana secara terarah. Selain itu, rumusan masalah ini diperlukan sebagai
suatu cara untuk mengambil keputusan dari akhir penulisan skripsi ini.
Adapun yang menjadi perumusan masalah yang dimaksud adalah: 1.
Sejauhmana derajat otonomi fiskal atau kemampuan keuangan pemerintah Kabupaten/Kota
di Sumatera Utara era otonomi daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya.
2. Bagaimana pengaruh Dana Perimbangan terhadap Pertumbuhan
Ekonomi Kabupaten/Kota di Sumatera Utara era otonomi daerah.
3. Bagaimana pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap
Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota di Sumatera Utara era otonomi daerah.
4. Bagaimana pengaruh Jumlah Penduduk terhadap Pertumbuhan
Ekonomi Kabupaten/Kota di Sumatera Utara era otonomi daerah.
1.3.
Hipotesis Hipotesis
merupakan jawaban sementara terhadap permasalahan yang menjadi objek
penelitian, di mana tingkat kebenarannya masih perlu dibuktikan atau diuji
secara empiris.
Berdasarkan perumusan masalah yang dikemukakan di atas, maka
penulis membuat hipotesis sebagai berikut: 1. Adanya kontribusi yang tinggi
dari derajat otonomi fiskal atau kemampuan keuangan pemerintah Kabupaten/Kota
di Sumatera Utara era otonomi daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya.
2. Terdapatnya hubungan positif antara Dana Perimbangan
terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota di Sumatera Utara era otonomi
daerah.
3. Terdapatnya hubungan positif antara Pendapatan Asli
Daerah (PAD) terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota di Sumatera Utara era
otonomi daerah.
4. Terdapatnya hubungan positif antara Jumlah Penduduk
terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota di Sumatera Utara era otonomi
daerah.
1.4. Tujuan dan Manfaat
Penelitian Adapun
tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui besarnya
pengaruh Dana Perimbangan terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota di
Sumatera Utara era otonomi daerah.
2. Untuk mengetahui besarnya pengaruh Pendapatan Asli Daerah
(PAD) terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota di Sumatera Utara era otonomi
daerah.
3. Untuk mengetahui besarnya pengaruh Jumlah Penduduk
terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota di Sumatera Utara era otonomi
daerah.
Sedangkan manfaat dari penelitian ini
adalah sebagai berikut: 1. Sebagai bahan studi atau tambahan bagi
mahasiswa/mahasiswi Fakultas Ekonomi terutama Departemen Ekonomi Pembangunan
Universitas Sumatera Utara.
2. Untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan dalam bidang
dana perimbangan, PAD, jumlah penduduk, dan pertumbuhan ekonomi, yang nantinya
akan berguna di masa yang akan datang.
3. Sebagai proses pembelajaran dan menambah wawasan bagi
penulis dalam hal menganalisa dan berfikir.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi