Selasa, 04 Maret 2014

Skripsi Ekonomi Pembangunan: ANALISIS KOINTEGRASI DAN PENGARUH TINGKAT SUKU BUNGA, GIRO WAJIB MINIMUM DAN INFLASI TERHADAP PERTUMBUHAN KREDIT YANG DISALURKAN OLEH BANK UMUM

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kondisi makro ekonomi yang membaik ditandai dengan stabilnya kondisi moneter. Kondisi ekonomi dikatakan belum sehat apabila tidak diikuti oleh aktivitas kegiatan ekonomi yang riil. Hubungan fungsional dalam sistem ekonomi tidak berjalan dengan baik jika masing – masing fungsi masih belum berjalan dengan semestinya. Sistem perekonomian yang belum berjalan dengan baik, belum dapat mengkoordinasikan berbagai elemen dan fungsi yang ada di dalamnya. Keadaan seperti ini harus cepat diatasi agar perekonomian tidak berjalan pincang, yang mengakibatkan perekonomian tidak stabil.

Dengan semakin berkembangnya suatu kegiatan ekonomi dan kegiatan usaha, maka akan dirasakan perlu adanya sumber-sumber penyediaan dana guna membiayai kegiatan usaha tersebut. Oleh karena itu, hubungan antara pertumbuhan ekonomi dengan pertumbuhan suatu kegiatan usaha dalam eksistensi perkreditan mempunyai koefisien korelasi yang sangat erat, baik bersifat negatif maupun dalam sifatnya yang positif. Sedangkan apabila ditinjau dari sisi yang lain yaitu dari sudut pandangan perbankan atau lembaga keuangan yang menyediakan sumber dana yang berbentuk perkreditan tersebut, maka kredit akan mempunyai suatu kedudukan yang sangat istimewa, terutama pada negara-negara yang sedang berkembang sebab antara volume permintaan akan dana jauh lebih besar dari penawaran dana yang ada dimasyarakat.
Sektor perkreditan tetap merupakan kegiatan yang penting dari suatu industri perbankan baik di negara-negara yang sedang berkembang maupun pada
negara-negara yang telah maju, karena “kredit” sebagai salah satu sumber dana yang penting dari setiap jenis kegiatan usaha dapat diibaratkan sebagai darah bagi makhluk hidup
Perkembangan ekonomi dapat juga dilihat dari salah satu indikator yaitu kebijakan moneter di bidang perbankan. Pertumbuhan kredit perbankan yang mendorong perkembangan dunia usaha mulai dari unit terkecil sampai unit terbesar. Ketika dunia usaha ataupun bisnis bertumbuh pesat maka, secara tidak langsung mempengaruhi perkembangan ekonomi yang juga berkembang pesat. Perbankan adalah sebagai fungsi intermediasi penyaluran kredit kepada masyarakat baik kredit untuk konsumsi, investasi maupun modal usaha. Penyaluran kredit ini dipengaruhi oleh variabel – variabel ekonomi seperti tingkat suku bunga, inflasi dan giro wajib minimum ( GWM ).
Salah satu lembaga ekonomi yang diperlukan dalam perekonomian modern adalah lembaga keuangan baik bank maupun lembaga bukan bank. Lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan melakukan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk masyarakat. Lembaga keuangan merupakan badan yang kegiatannya untuk menarik dari dana masyarakat (tabungan, giro maupun deposito) dan menyalurkan dana itu kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit maupun pinjaman.
Sebagai lembaga intermediasi ataupun pihak – pihak yang kelebihan dana, baik perorangan, badan usaha, yayasan maupun lembaga pemerintah dapat menyimpan kelebihan dananya di bank dalam bentuk rekening giro, tabungan maupun deposito berjangka sesuai kebutuhan dan prefensinya. Sementara itu, pihak – pihak yang kekurangan dana mengajukan pinjaman atau kredit ke bank.
Fungsi intermediasi dapat berjalan dengan baik apabila kedua belah pihak tersebut memiliki kepercayaan terhadap bank. Kebijakan perbankan efektif apabila bank tersebut dapat menjaga kepercayaan masyarakat. Tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat maka fungsi intermediasi tidak dapat dilakukan dengan baik. Pendapatan bunga dari dana yang disimpan dan ketersediaan dana bagi pihak yang mau meminjam baik untuk konsumsi, produksi, modal usaha maupun investasi, dan untuk ini bank akan mendapat spread (selisih antara pendapatan dan biaya bunga).
Di sisi lain perekonomian juga mendapat manfaat berupa mekanisme alokasi sumber – sumber dana secara efisien dan efektif. Bank sebagai lembaga intermediasi, berperan penting dalam memobilisasi dana – dana masyarakat untuk diputarkan sebagai salah satu sumber pembiayaan utama bagi dunia usaha baik investasi maupun produksi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain sebagai intermediasi perbankan juga harus memperhatikan ketentuan cakupan modal yaitu harus ditetapkan 10 % dari nilai setor bank.
Pengelolaan kegiatan lending yang merupakan penyaluran kredit atau pinjaman. Penyaluran dana ini dapat dilakukan apabila dana yang disalurkan sudah terhimpun dalam kegiatan funding. Namun apabila dana yang dihimpun tidak cukup untuk disalurkan maka pihak bank akan berusaha menghimpun dana.
Penyaluran kredit dipengaruhi oleh beberapa faktor yang mendukungnya seperti inflasi, suku bunga dan giro wajib minimum. Dalam setiap usaha perbankan faktor – faktor ini sangat berpengaruh dalam penyaluran kredit
Untuk mendukung pemberian kredit oleh bank, maka harus dapat dilihat beberapa indikator antara lain adalah tingkat suku bunga perbankan yaitu bunga
kredit dan juga suku bunga tabungan. Suku bunga tabungan yang rendah, rata-rata bersih per tahun tentu akan berpengaruh pada turunnya suku bunga kredit. Saat ini, secara rata-rata suku bunga kredit berkisar antara 10% sampai 15% per tahun dengan BI rate 6,5%. Dengan tingginya suku bunga menyebabkan sulitnya peminjaman kredit sehingga dunia usaha kurang berkembang.
Penyaluran kredit menurut sektor ekonomi dan menurut penggunaannnya memiliki peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara. Kredit yang diberikan kepada masyarakat baik untuk modal kerja dan investasi maupun konsumsi memberikan sumbangan besar bagi pertumbuhan dan kesejahteraaan masyarakat Sumatera Utara. Selama triwulan I tahun 2008, kredit yang disalurkan oleh bank umum di Sumatera Utara mencapai Rp 54,78 triliun. Berdasarkan penggunaannya sebagian besar kredit tersebut disalurkan untuk kegiatan produktif (modal kerja). Posisi modal kerja tercatat sebesar Rp 30,90 triliun, sementara posisi kredit investasi mencapai Rp 10,74 triliun dan kredit konsumsi mencapai Rp 13,14 triliun. Sedangkan untuk tahun 2009 selama triwulan III pada bulan September , kredit yang disalurkan oleh bank umum di Sumatera Utara adalah Rp 69,77 triliun. Dimana kredit modal kerja tercatat sebesar Rp 36,56, kredit investasi sebesar Rp15,57 triliun dan kredit konsumsi sebesar Rp 17,64 triliun (http://d-bes.net/ data bisnis ekonomi Sumatera Utara)
Inflasi dan suku bunga mempunyai hubungan timbal balik. Suku bunga tinggi akan mengakibatkan kenaikan bunga pinjaman kredit bank yang dibutuhkan oleh peminjam dana meningkat sehingga ongkos produksi akan meningkat dan berujung pada harga jual produk yang meningkat pula. Inflasi yang meningkat mengakibatkan suku bunga juga meningkat, sebab jika terjadi inflasi
maka setiap investor akan meminta imbal hasil minimum yang telah mampu mengganti besarnya inflasi.
Adanya tekanan inflasi menyebabkan tingkat suku bunga kredit semakin tinggi. Perbankan mengambil kebijakan ini untuk menarik kembali jumlah uang yang beredar di masyarakat yang banyak. Hal ini juga mempengaruhi perbankan menaikkan cadangan wajibnya. Tetapi seperti yang diketahui bahwa naikknya tingkat suku bunga mengakibatkan sulitnya para kreditor atau investor untuk meminjam kredit dan memperbaiki kinerja usahanya yang sedang berjalan. Tetapi jika hal ini tidak dilakukan juga akan mengganggu perekonomian yang sedang berjalan. Keadaan seperti ini membuat perekonomian serba salah dimana jika pengetatan moneter tidak dilakukan maka inflasi akan muncul, tetapi jika kebijakan ini dilakukan maka mengganggu kegiatan usaha yang sedang berjalan.
Untuk giro wajib minimum sendiri, kenaikan cadangan wajib atau giro akan mengurangi kemampuan bank untuk menciptakan uang giral, sementara penurunan cadangan wajib akan menambah kemampuan bank tersebut untuk menciptakan uang giral. Meskipun ketentuan cadangan wajib telah berlangsung sejak 1935, Bank Sentral tidaklah sering menggunakannya. Perubahan ketentuan cadangan wajib dipandang sebagai alat kebijakan yang tumpul. Bank Sentral biasanya mengubah ketentuan cadangan wajib sekurang-kurangnya 0.5%, sementara efeknya terhadap jumlah uang adalah besar dan bersifat seketika. Perubahan likuiditas perbankan yang dilaksanakan melalui operasi pasar terbuka mungkin tidak terukur besarnya dan dapat diamati melalui sistem perbankan.
Dalam kebijakan “ Paket Oktober” tahun 1988 yang salah satu isinya antara lain memberikan kemudahan bagi bank untuk membuka cabang dan

penurunan giro wajib minimum dari 15% menjadi 2%. Penurunan GWM ini diharapkan meningkatkan penyaluran dana kepada masyarakat sehingga meningkatkan kinerja ekonomi melalui peningkatan modal.
Seiring berjalannya waktu, penurunan GWM dalam kebijakan pakto justru membawa malapetaka bagi perekonomian. Penurunan GWM yang mendorong kemudahan dalam pengambilan kredit dimanfaatkan oleh para debitur untuk melakukan inverstasi di berbagai bidang sehingga kinerja ekonomi pada awalnya meningkat. Namun, terlalu besarnya modal yang tersedia justru akan mengguncang perekonomian itu sendiri. Dimana peningkatan penawaran sebagai akibat dari penambahan modal tidak diikuti oleh daya beli masyarakat sehingga investor rugi sehingga menyebabkan kesulitan dalam membayar bunga maupun pinjaman pokoknya kepada bank. Dampaknya adalah dampak likuiditas bank dimana bank kesulitan memberikan bunga kepada nasabah dan begitu pula dengan nilai pokok simpananya.
Kelancaran kredit sangatlah tergantung pada pada kondisi ekonomi khususnya di Sumatera Utara sendiri. Penyaluran kredit tersebut dapat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga kredit yang ditawarkan bank umum, inflasi yang stabil dan juga giro wajib minimum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dari hasil data tahun 2009 pada triwulan ke-3 bulan September terdapat tingkat suku bunga (untuk kredit modal kerja sebesar 13,10 %, kredit investasi sebesar 12,40% dan kredit konsumsi sebesar 13,10%) , inflasi sebesar 1,2% dan giro wajib minimum sebesar 5 % serta kredit yang disalurkan sebesar Rp 69,77 trilliun ( http://d-bes.net/ data bisnis ekonomi Sumatera Utara).

Besarnya tingkat bunga kredit yang diberikan kepada debitur sangat mempengaruhi permintaan dan realisasi kredit. Jika di dalam hal penyimpanan dana misalnya deposito bunganya besar maka masyarakat akan cenderung untuk mendepositokan uangnya sedangkan apabila bunganya kecil minat masyarakat untuk menabung sangat kecil. Berbeda halnya dengan peminjaman kredit, apabila bunga kredit kecil maka masyarakat akan cenderung mengajukan kredit dari bank, apabila semakin tinggi bunganya maka masyarakat yang mengajukan kredit akan berkurang.
Selain tingkat bunga kredit, inflasi juga mempunyai pengaruh dan peranan yang sangat besar dalam minat masyarakat dalam mengajukan kredit. Inflasi dapat didefenisikan sebagai suatu proses kenaikan tingkat harga yang terjadi secara terus-menerus dan umum pada arah yang tetap menarik yang disebabkan oleh suatu kelebihan permintaan di atas kapasitas penawaran (Nopirin,2004).
Tingginya tingkat inflasi akan menaikkan biaya hidup masyarakat. Kenaikan biaya hidup ini dapat mempengaruhi pendapatan riilnya, karena pendapatan masyarakat tersebut diserap oleh harga yang tinggi. Selain itu apabila bank Sentral menaikkan tingkat giro wajib minimum bank, maka dana yang tersedia di bank akan berkurang dan ini akan menyebabkan bank tersebut akan mengurangi penyaluran kredit kepada masyarakat untuk melindungi likuiditasnya. Melihat permasalahan diatas, maka penulis mencoba menganalisis pengaruh dan hubungan jangka panjang tingkat suku bunga, inflasi dan giro wajib minimum terhadap penyaluran kredit, dengan judul “ Analisis Kointegrasi dan Pengaruh Tingkat Suku Bunga, Giro Wajib Minimum Dan Inflasi Terhadap Pertumbuhan Kredit Yang Disalurkan Bank Umum Di Sumut”.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan pada uraian latar belakang, maka perumusan masalah yang diajukan pada judul ini adalah :
1. Bagaimana pengaruh dan hubungan jangka panjang Giro Wajib Minimum (GWM) terhadap pertumbuhan kredit di Sumatera Utara
2. Bagaimana pengaruh dan hubungan jangka panjang inflasi terhadap pertumbuhan kredit di Sumatera Utara.
3. Bagaimana pengaruh dan hubungan jangka panjang tingkat suku bunga terhadap pertumbuhan kredit di Sumatera Utara
1.3 Hipotesis
Hipotesis merupakan pernyataan atau statement tentang kebenaran yang dirumuskan untuk pengertian sementara. Maka berdasarkan uraian perumusan di atas, maka hipotesis yang diambil adalah:
1. Inflasi berpengaruh negatif dan berhubungan jangka panjang dengan pertumbuhan kredit di Sumatera Utara
2. Tingkat suku bunga berpengaruh negatif dan berhubungan jangka panjang dengan pertumbuhan kredit di Sumatera Utara.
3. Giro wajib minimum berpengaruh negatif dan berhubungan jangka panjang dengan pertumbuhan kredit di Sumatera Utara

1.4 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengaruh dan hubungan jangka panjang antara kredit perbankan dengan Giro Wajib minimum (GWM).
2. Untuk mengetahui pengaruh dan hubungan jangka panjang antara kredit perbankan dengan inflasi.
3. Untuk mengetahui pengaruh dan hubungan jangka panjang antara kredit perbankan dengan tingkat suku bunga
1.5 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah :
1. Sebagai pelengkap dan bahan tambahan unutk penelitian sebelumnya
2. Sebagai bahan studi atau literatur bagi mahasiswa \ mahasiswi yang ingin melakukan penelitian selanjutnya
3. Sebagai bahan referensi untuk menambah wawasan dan pengetahuan si peneliti
4. Sebagai bahan masukan yang berguna bagi instansi atau badan yang berhubungan dengan penelitian ini, seperti: bank – bank, kreditur/investor dan masyarakat umum.
5. Sebagai pertimbangan dalam memproyeksi serta mengambil kebijakan mengenai Giro Wajib Minimum(Reserve Reguirment), inflasi, tingkat suku bunga dan pertumbuhan kredit di sumatera Utara.


Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi